PT Jalin Tegaskan Hanya Siapkan Sistem SPP-TDLN, Bukan Pemungut Pajak

IKPI, Jakarta: PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) memastikan perannya dalam implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) terbatas sebagai penyedia sistem pendukung.

Perseroan menegaskan tidak bertindak sebagai pihak yang memungut pajak dari transaksi digital lintas negara.

Vice President Corporate Secretary Jalin Putu Agnia mengatakan penunjukan perusahaan sebagai penyelenggara sistem telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025.

Saat ini, fokus utama perusahaan adalah menuntaskan kesiapan infrastruktur teknologi sebelum sistem dioperasikan.

“Sesuai dengan ketetapan pemerintah, Jalin telah resmi ditunjuk sebagai pihak penyelenggara sistem untuk mendukung kebijakan SPP-TDLN lewat perpres 68/2025,” ujar Putu dalam keterangannya, dikutip Senin (27/7).

Menurutnya, tugas Jalin hanya sebatas membangun dan mengoperasikan sistem yang mendukung pelaksanaan SPP-TDLN. Dengan demikian, kewenangan pemungutan pajak tetap berada pada pihak yang ditunjuk sesuai ketentuan pemerintah.

“Kapasitas Jalin murni hanya menyiapkan serta menjalankan sistem pendukungnya, tidak sebagai pihak yang memungut pajak secara langsung,” katanya.

Adapun mengenai jadwal implementasi skema pemungutan pajak digital tersebut, Putu menyatakan perusahaan masih menunggu keputusan resmi pemerintah.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 68 Tahun 2025 untuk membentuk Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.

Regulasi ini menjadi dasar pengembangan sistem yang ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari transaksi digital lintas negara.

Dalam beleid tersebut, Jalin ditetapkan sebagai penyelenggara SPP-TDLN yang bertanggung jawab menyiapkan dan mengoperasikan sistem.

Tugasnya mencakup pengembangan platform, pelaksanaan uji coba (sandboxing), menjaga keandalan dan keamanan sistem, menyediakan dukungan teknis, hingga memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres itu juga membuka peluang bagi Jalin untuk menggandeng mitra, baik perusahaan dalam negeri maupun asing, yang memiliki kapabilitas teknologi dan jaringan operasional internasional. Seluruh mitra harus melewati proses seleksi berupa pengujian teknis dan evaluasi administratif.

Sebagai kompensasi atas penyelenggaraan sistem tersebut, Jalin berhak memperoleh imbal jasa yang besarannya akan diusulkan kepada tim koordinasi dan selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Sementara itu, mekanisme operasional SPP-TDLN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan sistem melibatkan tiga pihak, yakni Penyelenggara SPP-TDLN, Penerbit sebagai pihak yang memungut dan menyetor PPN, serta masyarakat atau badan di Indonesia yang melakukan transaksi barang maupun jasa digital dari luar negeri.

PMK tersebut juga menegaskan bahwa penyelenggara SPP-TDLN merupakan badan hukum yang ditetapkan melalui Perpres, yakni PT Jalin Pembayaran Nusantara.

Sebelum dapat menjalankan fungsi pemungutan, setiap Penerbit diwajibkan mengikuti proses onboarding, yang mencakup pengembangan sistem dan sandboxing guna memastikan kesiapan teknologi, keamanan, serta integrasi dengan platform SPP-TDLN.

Regulasi itu turut mengubah saat terutangnya PPN. Jika sebelumnya kewajiban pajak muncul saat transaksi dilakukan, kini PPN baru terutang setelah Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi kepada Penerbit bahwa transaksi tersebut dikenai PPN.

Sesuai Pasal 6 PMK Nomor 49 Tahun 2026, konfirmasi wajib diberikan paling lambat satu hari sejak permintaan diterima.

Untuk memperoleh konfirmasi tersebut, Penerbit harus mengirimkan data transaksi secara lengkap, mulai dari nomor referensi, nilai transaksi, mata uang, identitas pelaku usaha, hingga metode pembayaran.

Besaran PPN dihitung menggunakan formula 11/111 dari nilai pembayaran yang telah termasuk PPN. Untuk transaksi dalam mata uang asing, nilai tersebut dikonversi ke rupiah menggunakan kurs yang berlaku saat konfirmasi diterbitkan.

Selain mengolah data transaksi digital, sistem juga memanfaatkan informasi transfer dana dan remittance untuk keperluan analisis. Pemerintah menegaskan perlindungan data pribadi tetap menjadi perhatian sehingga informasi sensitif, seperti nomor rekening, harus dikirim dalam bentuk terenkripsi atau hash.

PMK tersebut juga mengatur alur penyetoran pajak. Penerbit wajib menyetorkan PPN kepada Penyelenggara SPP-TDLN paling lambat tujuh hari setelah menerima konfirmasi. Selanjutnya, Penyelenggara memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menyetorkan dana tersebut ke kas negara.

Untuk pelaporan, PPN yang dipungut disampaikan secara agregat melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Penerbit yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) melaporkannya melalui SPT tersendiri, sedangkan Penerbit berstatus PKP dapat menggabungkannya dalam SPT Masa PPN.

Sebagai bukti pemungutan, Penerbit diwajibkan menerbitkan dokumen seperti bill statement yang memiliki kedudukan setara dengan faktur pajak.

Dokumen tersebut dapat digunakan wajib pajak sebagai dasar pengkreditan pajak masukan sepanjang memenuhi ketentuan administrasi.

Selain itu, PMK Nomor 49 Tahun 2026 juga mengatur tata cara penanganan pembatalan transaksi maupun kesalahan pemungutan.

Dalam kondisi tersebut, pengembalian PPN dapat diajukan melalui Penerbit. Jika koreksi berdampak pada pelaporan, Penyelenggara SPP-TDLN wajib melakukan pembetulan atas SPT Masa PPN yang telah disampaikan. (ds)

en_US