IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang menandai perubahan besar dalam tata niaga ekspor nasional. Melalui aturan ini, negara memperkuat kendali atas ekspor sejumlah komoditas strategis dengan menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana utama ekspor.
PP yang ditetapkan pada 20 Mei 2026 dan mulai berlaku sejak 1 Juni 2026 tersebut dilandasi keinginan pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, serta memastikan pemanfaatannya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan tiga komoditas sebagai tahap awal Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis, yaitu batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi. Pemerintah juga membuka peluang penambahan komoditas strategis lainnya secara bertahap melalui mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Perubahan paling mendasar terdapat dalam ketentuan yang mengatur bahwa ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor, baik sebagai pemilik barang maupun sebagai perantara tunggal. Dengan skema ini, negara tidak hanya mengendalikan arus ekspor, tetapi juga memperkuat peran BUMN dalam pengelolaan perdagangan komoditas yang dinilai memiliki pengaruh besar terhadap perekonomian nasional.
Regulasi tersebut juga memberikan kewenangan kepada BUMN Ekspor untuk menentukan harga jual komoditas SDA strategis dalam pelaksanaan ekspor. Selain itu, BUMN dapat menetapkan margin usaha dalam batas kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mendukung implementasinya, pemerintah menyiapkan berbagai instrumen pengendalian ekspor, mulai dari verifikasi dan penelusuran teknis, pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor, hingga mekanisme lain yang diperlukan sesuai kebutuhan pengawasan perdagangan komoditas strategis.
Meski demikian, pemerintah masih membuka ruang pengecualian bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang memuat unsur investasi, divestasi, serta pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri. Pemberian pengecualian tersebut akan diputuskan melalui rapat koordinasi yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Dalam masa transisi, pemerintah memberikan waktu hingga paling lambat 31 Desember 2026 untuk mengalihkan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis melalui BUMN Ekspor. Selama periode tersebut, pemerintah akan melakukan evaluasi guna memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakan sekaligus mengantisipasi dampaknya terhadap pelaku usaha dan perdagangan nasional.
Pemerintah juga mengatur bahwa kontrak penjualan yang telah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berlaku akan dievaluasi oleh BUMN Ekspor. Langkah ini dimaksudkan untuk menjamin proses peralihan menuju sistem tata kelola baru berjalan secara tertib tanpa mengabaikan komitmen bisnis yang telah dibuat sebelumnya.
Dalam penjelasan PP 24/2026, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan negara sebagai pihak yang berwenang mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Melalui sentralisasi tata kelola ekspor komoditas strategis lewat BUMN, pemerintah berharap manfaat ekonomi dari pengelolaan SDA nasional dapat lebih optimal dirasakan oleh negara dan masyarakat. (bl)
