IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan aturan baru mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait pembinaan dan pengawasan profesi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2026 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 13 Mei 2026.
Dalam beleid itu, pemerintah mengatur sejumlah biaya perizinan, persetujuan, hingga denda administratif bagi profesi akuntan publik dan kantor akuntan publik (KAP).
Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas kebutuhan mendesak akibat perubahan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya pada sektor pembinaan dan pengawasan profesi keuangan.
PMK tersebut menetapkan beberapa jenis PNBP, antara lain biaya izin akuntan publik sebesar Rp 1 juta per permohonan dan biaya perpanjangan izin dengan tarif yang sama.
Sementara itu, izin usaha Kantor Akuntan Publik dipatok mulai Rp 1,5 juta untuk KAP perseorangan hingga Rp 6 juta bagi KAP dengan jumlah rekan lima orang atau lebih.
Pemerintah juga mengenakan biaya izin pendirian cabang Kantor Akuntan Publik sebesar Rp 2 juta per permohonan.
Adapun register akuntan profesional asing dikenakan tarif Rp 9 juta untuk masa berlaku tiga tahun, sedangkan perpanjangannya sebesar Rp 8,5 juta.
Selain itu, aturan baru ini turut memuat biaya persetujuan pencantuman nama Kantor Akuntan Publik asing atau organisasi audit asing bersama KAP dalam negeri sebesar Rp 5 juta.
Sedangkan persetujuan pendaftaran Kantor Akuntan Publik asing atau organisasi audit asing dikenakan tarif Rp 10 juta per permohonan.
Tak hanya biaya perizinan, pemerintah juga menetapkan sanksi administratif bagi pelanggaran administratif tertentu. Misalnya, keterlambatan perpanjangan izin akuntan publik dikenakan denda Rp 1 juta.
Sementara keterlambatan penyampaian laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, hingga laporan pendidikan profesional berkelanjutan dikenakan denda Rp 100 ribu per hari kerja dengan batas maksimal Rp 2 juta.
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga membuka kemungkinan pemberian tarif hingga Rp0 atau 0 persen dengan pertimbangan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Keuangan wajib disetor ke kas negara,” bunyi Pasal 3 beleid tersebut, dikutip Kamis (28/5).
PMK ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 25 Mei 2026 dan seluruh PNBP yang telah dipungut sejak 1 Agustus 2025 akan dicatat sebagai penerimaan negara sesuai ketentuan yang berlaku. (ds)
