IKPI, Jakarta: Pemerintah menargetkan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 mencapai Rp 1.277,7 triliun.
Target tersebut meningkat 9,9% dibandingkan outlook penerimaan PPh 2026 sebesar Rp1.162,9 triliun.
Berdasarkan Buku II Nota Keuangan RAPBN 2027, penerimaan PPh menjadi salah satu sumber penerimaan pajak terbesar.
Kinerjanya sangat dipengaruhi oleh profitabilitas dunia usaha, tingkat pendapatan masyarakat, serta dinamika harga komoditas, terutama pada sektor sumber daya alam.
Dalam RAPBN 2027, penerimaan PPh Nonmigas ditargetkan mencapai Rp 1.214,6 triliun, sedangkan PPh Migas sebesar Rp 63,1 triliun.
“Penerimaan PPh dalam RAPBN Tahun 2027 ditargetkan mencapai sebesar Rp 1.277,7 triliun atau tumbuh 9,9% dibandingkan outlook tahun 2026,” tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2027, Selasa (18/8).
Target tersebut melanjutkan tren penguatan penerimaan PPh setelah pada 2025 mengalami kontraksi. Pada 2022, penerimaan PPh tercatat Rp 998,2 triliun dengan pertumbuhan 43,3%. Kemudian pada 2023 penerimaan meningkat menjadi Rp1.061,2 triliun atau tumbuh 6,3%.
Pada 2024, penerimaan PPh relatif stagnan di Rp 1.061,9 triliun dengan pertumbuhan hanya 0,1%.
Sementara pada 2025, penerimaan turun menjadi Rp 1.023,3 triliun atau mengalami kontraksi 3,6%.
Pemerintah menjelaskan, kontraksi pada 2025 antara lain dipengaruhi implementasi tarif efektif rata-rata (TER), menurunnya profitabilitas sektor-sektor berbasis komoditas seiring normalisasi harga komoditas, serta pergeseran sebagian pembayaran pajak ke mekanisme deposit pajak.
Adapun pada 2026, penerimaan PPh diperkirakan kembali menguat dengan pertumbuhan 13,6% menjadi Rp 1.162,9 triliun. Penguatan tersebut diproyeksikan berasal dari PPh Migas dan PPh Nonmigas yang masing-masing tumbuh 60,4% dan 12%.
Peningkatan penerimaan PPh 2026 didorong oleh membaiknya profitabilitas wajib pajak badan dan meningkatnya penghasilan wajib pajak orang pribadi sejalan dengan terjaganya aktivitas ekonomi nasional.
Selain faktor ekonomi, pemerintah menyebut optimalisasi implementasi Coretax, penguatan kepatuhan wajib pajak, serta peningkatan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum turut menopang penerimaan PPh.
Untuk 2027, pemerintah memperkirakan penerimaan PPh tetap tumbuh seiring membaiknya prospek perekonomian nasional dan berlanjutnya reformasi administrasi serta pengawasan perpajakan.
Meski demikian, pertumbuhan 9,9% yang ditargetkan pada 2027 lebih rendah dibandingkan proyeksi pertumbuhan PPh pada 2026 yang mencapai 13,6%. (sw)