Pemahaman Tax Treaty yang Tepat Penting untuk Mencegah Sengketa Pajak Internasional

IKPI, Jakarta Selatan: Pemahaman yang tepat terhadap ketentuan Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan salah satu kunci untuk mencegah sengketa perpajakan lintas negara sekaligus menghindari terjadinya pajak berganda. Kesalahan dalam menginterpretasikan ketentuan tax treaty dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang signifikan bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.

Pesan tersebut disampaikan oleh Dr. Ruston Tambunan saat menjadi narasumber pada Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan oleh IKPI Cabang Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

Seminar mengangkat tema “Tax Treaty dan Transfer Pricing: Konsep, Implementasi, dan Permasalahan dalam Praktik”, yang dihadiri oleh para konsultan pajak, praktisi, akademisi, dan pelaku usaha.

Dalam pemaparannya, Ruston menjelaskan bahwa tujuan utama tax treaty bukan hanya untuk menghindari pajak berganda (elimination of double taxation), tetapi juga untuk mencegah pengelakan pajak tanpa memberi peluang untuk tidak dikenakan pajak sama sekali di negara mana pun, memberikan kepastian hukum, mengatur pembagian hak pemajakan antara negara domisili dan negara sumber, serta mendorong investasi lintas negara.

Menurutnya, salah satu tantangan terbesar dalam praktik adalah kesalahan dalam menafsirkan frasa-frasa yang terdapat dalam tax treaty.

Ia memberikan contoh bahwa frasa “shall be taxable only” menunjukkan hak pemajakan eksklusif pada satu negara, sedangkan frasa “may be taxed” memberikan hak kepada suatu negara untuk mengenakan pajak berdasarkan ketentuan domestiknya tanpa menghilangkan hak negara lain. Sementara itu, frasa “shall be taxable only … unless” mengandung pengecualian yang memungkinkan negara lain memperoleh hak pemajakan apabila syarat tertentu terpenuhi.

Perbedaan frasa tersebut, menurut Ruston, sangat menentukan pembagian hak pemajakan antara negara domisili dan negara sumber. Kesalahan memahami satu frasa saja dapat berujung pada penerapan pajak yang tidak tepat, munculnya sengketa internasional, bahkan berpotensi menyebabkan pajak berganda.

Ruston juga menjelaskan bahwa OECD Commentary dan UN Commentary memang bukan merupakan sumber hukum yang mengikat secara formal. Namun, kedua dokumen tersebut telah diakui secara luas sebagai pedoman penting dalam menginterpretasikan ketentuan tax treaty dan sering dijadikan referensi dalam penyelesaian sengketa perpajakan internasional maupun dalam proses Mutual Agreement Procedure (MAP).

Dalam konteks Indonesia, ia mengingatkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2021 sebagai pedoman untuk interpretasi dan penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Selain itu, PMK Nomor 35/PMK.03/2019 memberikan pedoman penting mengenai penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang sering kali berkaitan erat dengan penerapan tax treaty.

Menutup pemaparannya, Ruston mengajak para konsultan pajak dan praktisi perpajakan untuk tidak hanya menguasai ketentuan perpajakan domestik, tetapi juga memahami secara komprehensif ketentuan tax treaty beserta prinsip-prinsip interpretasinya.

“Pemahaman yang komprehensif terhadap tax treaty akan memberikan kepastian hukum, mengurangi potensi sengketa, serta memastikan bahwa hak pemajakan masing-masing negara diterapkan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah disepakati dalam perjanjian internasional,” pungkasnya. (bl)

en_US