Pelaporan SPT Tahunan Baru Tembus 13 Juta, Masih Jauh dari Target

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 30 April 2026 pukul 24.00 WIB mencapai 13.056.881 SPT untuk Tahun Pajak 2025.

Angka ini menunjukkan capaian yang masih di bawah target kepatuhan pelaporan tepat waktu yang ditetapkan sebesar 15.273.761 wajib pajak.

Jika dibandingkan dengan target tersebut, realisasi pelaporan baru mencapai sekitar 85,5%. Artinya, masih terdapat kekurangan sekitar 2,2 juta SPT yang belum dilaporkan untuk memenuhi target kepatuhan tahun ini.

Lebih jauh, bila dibandingkan dengan total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 19.051.508, tingkat pelaporan hingga akhir April baru sekitar 68,5%. Dengan kata lain, masih ada sekitar 5,99 juta wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya.

Berdasarkan rinciannya, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan sebanyak 10.743.907 SPT, diikuti OP nonkaryawan 1.438.498 SPT.

Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat 846.682 SPT untuk yang menggunakan rupiah dan 1.379 SPT dalam dolar AS. Adapun sektor migas menyumbang pelaporan dalam jumlah terbatas, yakni 13 SPT (rupiah) dan 181 SPT (dolar AS).

Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda (yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025), tercatat pelaporan sebanyak 26.184 SPT badan (rupiah) dan 37 SPT badan (dolar AS).

Selain pelaporan SPT, DJP juga melaporkan perkembangan aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP mencapai 18.993.498.

Rinciannya terdiri dari 17.803.629 wajib pajak orang pribadi, 1.098.274 wajib pajak badan, 91.366 wajib pajak instansi pemerintah, serta 229 wajib pajak pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Sebelumnya, DJP juga telah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak badan dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026, sebagai bagian dari penyesuaian implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa batas waktu normal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Namun, DJP memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban hingga tenggat tersebut.

Wajib pajak badan yang tetap melakukan pembayaran dan pelaporan hingga satu bulan setelah jatuh tempo tidak akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga.

Selain itu, DJP juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut.

DJP juga memastikan bahwa apabila sanksi administratif telah terlanjur diterbitkan, penghapusan akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP. (ds)

en_US