Meski Ada Relaksasi, Ketum IKPI Imbau Anggota Lapor SPT Tahunan Badan Klien Sebelum 14 Mei

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengimbau seluruh anggota untuk mengoptimalkan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan para kliennya sebelum 14 Mei 2026. Imbauan ini disampaikan menyusul adanya relaksasi batas waktu pelaporan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Vaudy menegaskan, relaksasi yang tertuang dalam Pengumuman DJP No. PENG-31/PJ.09/2026 harus dimanfaatkan secara bijak. Ia tidak ingin anggota justru menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir.

“Ini kesempatan untuk kita selesaikan lebih awal, bukan ditunda,” ujar Vaudy di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Ia meminta seluruh pengurus cabang aktif menggerakkan anggota di wilayah masing-masing agar segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan para kliennya jauh sebelum berakhirnya periode relaksasi yang telah diberikan.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang perlu diantisipasi jika pelaporan dilakukan di akhir periode. Selain adanya hari libur nasional dan cuti bersama di bulan Mei, potensi lonjakan pelaporan juga dinilai dapat memicu kendala teknis pada sistem.

“Kalau menumpuk di akhir, tekanan ke sistem pasti meningkat. Belum lagi bersamaan dengan pelaporan SPT Masa PPN,” ujarnya.

Karena itu, Vaudy mendorong agar pelaporan dapat dirampungkan sebelum 14 Mei 2026. Langkah ini dinilai lebih aman dan memberikan ruang yang cukup bagi wajib pajak maupun konsultan pajak.

Menurutnya, percepatan pelaporan akan memberi manfaat langsung bagi para anggota. “Dengan pelaporan lebih awal, anggota bisa lebih tenang dan menikmati masa liburnya tanpa harus memikirkan SPT Tahunan PPh Badan kliennya,” ujarnya.

Di sisi lain, ia juga mengapresiasi langkah DJP yang memberikan relaksasi. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai responsif terhadap masukan dari asosiasi dan pelaku di lapangan.

Sekadar informasi, pada 27 April 2026, Pengurus Pusat IKPI telah menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak. Surat tersebut memuat berbagai masukan implementasi Core Tax Administration System (CTAS) yang dihimpun dari anggota di cabang IKPI.

“Masukan dari teman-teman cabang sangat membantu kami menyampaikan kondisi riil di lapangan,” kata Vaudy.

Namun demikian, Vaudy berharap momentum relaksasi ini dapat dimanfaatkan untuk menjaga kualitas kepatuhan pajak, sekaligus mengurangi risiko beban pelaporan yang tinggi bilamana pelaporan dilakukan secara bersamaan di akhir periode. (bl)

en_US