IKPI, Jakarta: Pelaku marketplace yang tergabung dalam Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan telah menyiapkan berbagai kebutuhan untuk mendukung penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform perdagangan elektronik. Namun, implementasi kebijakan tersebut kini menunggu kepastian dari pemerintah.
Ketua Umum idEA, Budi Primawan, mengatakan seluruh marketplace anggota asosiasi menghormati setiap keputusan pemerintah terkait pelaksanaan PMK Nomor 37 Tahun 2025, termasuk apabila terdapat penyesuaian jadwal implementasi.
Menurutnya, marketplace telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari penyesuaian sistem, proses bisnis, hingga sosialisasi kepada para penjual (seller) agar kebijakan dapat dijalankan ketika mulai diberlakukan.
“Seluruh marketplace anggota idEA telah melakukan berbagai persiapan, dan apabila jadwal implementasi disesuaikan, kami akan mengikuti ketentuan resmi yang ditetapkan,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip, Kamis (6/8/2026).
Budi menegaskan, apabila pemerintah memutuskan untuk mengubah jadwal pelaksanaan PMK Nomor 37 Tahun 2025, seluruh anggota idEA akan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.
Selain kesiapan teknis, ia menilai kepastian kebijakan menjadi faktor penting dalam pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Koordinasi antara pemerintah dan pelaku industri, menurutnya, juga diperlukan agar implementasi berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga mendorong adanya pedoman pelaksanaan yang jelas sehingga marketplace maupun seller memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
“Yang terpenting adalah adanya kepastian kebijakan, koordinasi yang baik antara pemerintah dan industri, serta pedoman implementasi yang jelas agar marketplace dan seller dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik,” ujar Budi. (bl)
