Luhut Ingin Registrasi UMKM Jadi Pintu Perluasan Basis Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar seluruh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diwajibkan mendaftarkan usahanya untuk memperoleh berbagai insentif pemerintah.

Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya bertujuan menyalurkan bantuan secara lebih tepat sasaran, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk memperluas basis perpajakan nasional.

Luhut mengungkapkan hingga kini pemerintah masih menghadapi persoalan validitas data UMKM. Meski jumlah pelaku UMKM kerap disebut mencapai hampir 70 juta unit, pemerintah belum memiliki basis data yang benar-benar lengkap dan terintegrasi.

Ia menuturkan, persoalan tersebut sempat dibahas bersama Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Dalam pertemuan itu, Luhut mempertanyakan kesiapan data UMKM yang dimiliki kementerian.

“Lalu saya bilang, begini saja, umumkan semua UMKM mendaftar untuk mendapatkan insentif dari pemerintah,” ujar Luhut dalam acara Rakornas Dukcapil dan Rilis Data Kependudukan Semester I, dikutip Jumat (7/8).

Menurutnya, berbagai fasilitas seperti insentif pajak, kredit usaha rakyat (KUR), subsidi bunga, hingga bantuan listrik dapat dijadikan daya tarik agar pelaku UMKM bersedia melakukan registrasi.

Dengan skema tersebut, pemerintah akan memperoleh data yang lebih akurat mengenai jumlah dan profil pelaku UMKM.

Setelah terdaftar, data mereka juga dapat diintegrasikan dengan sistem perpajakan sehingga memudahkan pemerintah melakukan pembinaan sekaligus pengawasan kepatuhan.

“Begitu dia mendaftar, dia akan teregister kepada pajak. Sehingga dia tidak bisa lari lagi dari batas bayar Rp 4 miliar sekian supaya dia tidak bayar pajak,” katanya.

Ia menegaskan tujuan kebijakan tersebut bukan semata-mata untuk mengejar penerimaan pajak, melainkan membangun ekosistem UMKM yang lebih profesional.

Pemerintah, lanjutnya, dapat memberikan pendampingan, rekomendasi, hingga berbagai insentif berdasarkan data yang dimiliki.

“Kalau dia melakukan sesuatu sehingga dia lebih profesional dan mengurangi kemungkinan membuat salah, ini akan membawa perubahan yang besar,” ujarnya.

Luhut menilai integrasi data UMKM berpotensi memperluas basis pajak secara signifikan dalam jangka panjang. Dari puluhan juta UMKM yang ada saat ini, menurutnya, secara bertahap semakin banyak pelaku usaha yang dapat masuk ke dalam sistem perpajakan seiring meningkatnya skala usaha mereka.

Ia bahkan berpandangan, peningkatan penerimaan yang berasal dari perluasan basis pajak dapat memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengevaluasi besaran tarif pajak di masa mendatang.

Selain itu, Luhut juga menilai digitalisasi pemerintahan berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan integrasi data tersebut.

Menurutnya, sistem pembayaran digital, pertukaran data antarlembaga, hingga interoperabilitas sistem pemerintah telah mulai berjalan dan akan terus dikembangkan. (ds)

en_US