OPINI

Ketika Karyawan Pemegang Izin Praktik Konsultan Pajak Harus Memilih Kapasitas

PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Kuasa Wajib Pajak mulai berlaku pada 6 Juli 2026 dan mencabut PMK Nomor 229/PMK.03/2014. Perubahan ini membawa satu isu yang menarik sekaligus penting bagi karyawan perusahaan yang memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak, ketika mewakili perusahaan, sebenarnya ia hadir sebagai siapa?

Pertanyaan ini terlihat sederhana. Namun, jawabannya menjadi semakin penting ketika satu orang berada dalam dua posisi sekaligus sebagai karyawan dan sebagai pemegang Izin Praktik Konsultan Pajak.

Izin Praktik Konsultan Pajak Menjadi Lebih Bernilai

Bagi karyawan yang memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak yang masih berlaku, PMK 44/2026 dapat dilihat sebagai perubahan yang memberikan nilai lebih terhadap status profesionalnya.

Dalam aturan baru tersebut, Konsultan Pajak menjadi salah satu pihak yang dapat menjadi kuasa Wajib Pajak. Izin Praktik Konsultan Pajak yang masih berlaku juga menjadi bagian penting dari pemenuhan kompetensi teknis di bidang perpajakan.

Dengan demikian, status sebagai karyawan tidak serta-merta menghilangkan status profesional seseorang sebagai pemegang Izin Praktik Konsultan Pajak.

Seorang karyawan yang bekerja di PT ABC, misalnya, tetapi juga memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak, perlu dilihat dalam kapasitas apa ia bertindak ketika mewakili perusahaan.

Di sinilah persoalannya mulai menarik.

Karyawan dan Konsultan Pajak Bukan Lagi Dua Hal yang Bisa Dicampur Begitu Saja

PMK 229/2014 sebelumnya secara eksplisit mengenal Konsultan Pajak dan karyawan Wajib Pajak sebagai pihak yang dapat menjadi kuasa.

PMK 44/2026 mengubah pendekatan tersebut. Secara teknis, pihak yang dapat menjadi kuasa Wajib Pajak kini dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu Konsultan Pajak, Anggota Keluarga, dan Pihak Lain.

Karyawan tidak lagi berdiri sebagai kategori tersendiri.

Perubahan ini penting karena selama lebih dari satu dekade, kewenangan mewakili Wajib Pajak dapat lahir dari hubungan kerja. Ketika seseorang berstatus karyawan, hubungan kerja menjadi dasar yang melekat pada kewenangan tersebut.

Legitimasi itu praktis mengikuti surat pengangkatan sebagai karyawan dan berakhir ketika hubungan kerja berakhir.

PMK 44/2026 membawa pendekatan yang berbeda. Sumber legitimasi tidak lagi semata-mata bertumpu pada hubungan kerja, tetapi juga pada kompetensi yang melekat pada individu.

Sekilas, perubahan ini merupakan kabar baik bagi pemegang Izin Praktik Konsultan Pajak seperti saya. Posisi kami semakin jelas, jalur profesional kami diakui, dan kompetensi menjadi bagian penting dalam pemberian kuasa.

Namun, justru karena itu, perusahaan dan karyawan perlu lebih cermat membedakan kapasitas ketika suatu tindakan dilakukan.

Risiko Terbesar Ada pada Dual Capacity

Bayangkan Budi adalah karyawan tetap PT ABC sekaligus pemegang Izin Praktik Konsultan Pajak yang masih berlaku.

PT ABC kemudian memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Budi untuk menangani pemeriksaan pajak.

Dalam kondisi seperti ini, Budi memiliki dasar kompetensi sebagai Konsultan Pajak karena memiliki izin yang berlaku. Tetapi persoalannya bukan sekadar apakah Budi kompeten atau tidak.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah, Budi hadir sebagai karyawan PT ABC atau sebagai Konsultan Pajak yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak?

Ketika Budi hadir sebagai karyawan, kekeliruan yang dilakukan dalam menjalankan fungsi tersebut merupakan bagian dari risiko perusahaan. Ada struktur organisasi, ada atasan yang memberikan instruksi, ada entitas yang menaungi, dan perusahaan sebagai pemberi kerja menanggung konsekuensi dari hubungan kerja tersebut.

Namun, ketika Budi hadir sebagai kuasa dengan menggunakan kapasitas profesionalnya sebagai Konsultan Pajak, dimensi tanggung jawabnya menjadi berbeda.

Perusahaan dapat mengganti Budi dengan karyawan lain. Tetapi izin profesi yang bermasalah tidak dapat begitu saja digantikan dengan rekrutmen karyawan baru.

PMK 44/2026 juga mensyaratkan Konsultan Pajak yang menjadi kuasa memiliki izin yang masih berlaku dan terdaftar dalam sistem administrasi DJP.

Karena itu, dual capacity bukan semata-mata persoalan memiliki dua status. Persoalannya adalah apakah dua kapasitas tersebut dibedakan secara jelas ketika seseorang menjalankan tugasnya.

Bagi Karyawan, Ini Justru Bisa Menjadi Peluang

PMK 44/2026 tidak harus dibaca sebagai aturan yang merugikan karyawan pemegang Izin Praktik Konsultan Pajak.

Sebaliknya, aturan ini dapat meningkatkan nilai profesional mereka.

Seorang karyawan dapat memiliki dua nilai sekaligus: pertama, sebagai employee yang menjalankan fungsi perpajakan internal perusahaan; kedua, sebagai pemegang Izin Praktik Konsultan Pajak yang memiliki kompetensi profesional dan dapat menjalankan fungsi sebagai kuasa sesuai ketentuan.

Tetapi dua nilai tersebut tidak berarti dua kapasitas itu boleh dicampur.

Perusahaan perlu mengatur secara jelas apakah suatu pekerjaan dilakukan dalam hubungan kerja sebagai karyawan atau dalam kapasitas profesional sebagai Konsultan Pajak.

Batas tersebut penting karena konsekuensi profesional dari kedua kapasitas itu tidak selalu sama.

Apa yang Perlu Dilakukan Perusahaan?

Ada beberapa hal yang menurut saya perlu segera diperhatikan perusahaan.

Pertama, review Surat Kuasa Khusus.

Perusahaan perlu memastikan format dan kapasitas penerima kuasa sesuai dengan PMK 44/2026 dan ketentuan pelaksanaannya.

Kedua, pastikan validitas izin.

Jika penerima kuasa menggunakan kapasitas sebagai Konsultan Pajak, Izin Praktik Konsultan Pajaknya harus masih berlaku dan data yang bersangkutan tercatat dalam administrasi DJP.

Ketiga, perhatikan potensi konflik kepentingan.

Apabila karyawan tersebut juga memberikan jasa perpajakan kepada pihak lain, perusahaan perlu memperjelas apakah kegiatan tersebut diperbolehkan berdasarkan kontrak kerja, kebijakan perusahaan, dan ketentuan profesi.

Keempat, perhatikan tanggung jawab profesional. Pemegang Izin Praktik Konsultan Pajak tidak semestinya hanya dipandang sebagai “staf bagian pajak”. Ketika ia menggunakan kapasitas profesionalnya sebagai Konsultan Pajak, terdapat tanggung jawab profesional yang harus ikut diperhatikan.

Bukan Ada atau Tidak Ada Konflik, tetapi Bagaimana Konflik Itu Dikelola

Ada pendapat bahwa peran ganda seseorang sebagai karyawan sekaligus Konsultan Pajak dengan sendirinya sudah bermasalah.

Menurut saya, pandangan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Yang menentukan bukan semata-mata ada atau tidaknya konflik kepentingan, melainkan apakah konflik tersebut diakui dan dikelola atau justru disamarkan dengan mengaburkan peran.

Di sinilah muncul pertanyaan yang mungkin tidak dijawab secara eksplisit oleh pasal mana pun:

Apakah tafsir yang kita pilih benar-benar kita yakini, atau kita memilih tafsir tersebut karena menguntungkan pihak yang membayar gaji kita?

Pertanyaan ini mungkin terasa tidak nyaman. Namun, justru karena tidak nyaman, pertanyaan tersebut perlu dijawab sejak awal.

Karena itu, kita harus berhenti mengandalkan niat baik dan mulai menuliskan batas tersebut secara jelas.

Mana pekerjaan yang dilakukan sebagai staf internal perusahaan.

Mana tindakan yang dilakukan sebagai kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus.

Pemisahan secara tertulis bukan sekadar formalitas administratif. Menurut saya, itu adalah cara paling konkret agar batas antara dua kapasitas tersebut dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan di kemudian hari, termasuk kepada diri sendiri.

Ketika Pemeriksa Bertanya: Anda Hadir Sebagai Siapa?

Pada akhirnya, persoalan ini mungkin akan kembali pada satu pertanyaan sederhana dari pemeriksa:

“Anda hadir di sini sebagai siapa?”

Setelah berlakunya PMK 44/2026, seorang karyawan yang juga memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak tidak lagi seharusnya menyodorkan dua jawaban sekaligus.

Ia harus memilih kapasitasnya, menyebutkan dasar kewenangannya, dan memahami konsekuensi profesional dari kapasitas tersebut.

Perusahaan tetap memiliki konsekuensi materiil sebagai Wajib Pajak. Tetapi ketika seseorang memilih hadir dalam kapasitas profesionalnya sebagai Konsultan Pajak, ada tanggung jawab profesional yang melekat pada dirinya.

Menurut saya, di situlah makna penting PMK 44/2026 bagi karyawan pemegang Izin Praktik Konsultan Pajak.

Aturan ini bukan semata-mata tentang siapa yang boleh menjadi kuasa.

Lebih jauh, aturan ini memaksa kita untuk lebih jujur menjawab satu pertanyaan mendasar ketika kita berbicara atas nama Wajib Pajak, atas dasar kapasitas apa kita berbicara?

DJP sendiri menyatakan bahwa PMK 44/2026 bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, kesetaraan, dan kemudahan administrasi, sekaligus menciptakan level playing field berbasis kompetensi dan integritas.

Karena itu, bagi karyawan yang sekaligus pemegang Izin Praktik Konsultan Pajak, perubahan ini menurut saya cenderung positif. Namun, nilai profesional tersebut harus diikuti dengan kejelasan kapasitas.

Sebab pada akhirnya, yang perlu dipisahkan bukan manusianya, melainkan perannya.

Penulis adalah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Banjarmasin

Marcelona Seven Banjarnahor

Email: marcel07marbun@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

en_US