Ini Tiga Kategori Kuasa Wajib Pajak Menurut PMK 44/2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 membagi kuasa wajib pajak ke dalam tiga kategori, yakni konsultan pajak, anggota keluarga, dan pihak lain. Ketentuan tersebut disampaikan Penyuluh Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Dian Anggraeni dalam podcast yang diselenggarakan IKPI Cabang Jakarta Pusat di Studio Mochamad Soebakir IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Dian mengatakan, pembagian kategori tersebut menjadi dasar dalam menentukan persyaratan bagi setiap pihak yang akan mewakili wajib pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.

“PMK Nomor 44 Tahun 2026 membagi kuasa wajib pajak menjadi tiga kategori, yaitu konsultan pajak, anggota keluarga, dan pihak lain. Masing-masing kategori memiliki persyaratan yang berbeda,” ujar Dian.

Ia menjelaskan, konsultan pajak dapat menjadi kuasa wajib pajak sepanjang memiliki izin praktik sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara anggota keluarga juga dapat menjadi kuasa wajib pajak dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam PMK tersebut.

Adapun pihak lain wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Untuk memperoleh SKT, mereka harus memenuhi persyaratan administrasi dan lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan.

Menurut Dian, pengelompokan tersebut memberikan kejelasan mengenai pihak-pihak yang dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak beserta persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing kategori sesuai ketentuan PMK Nomor 44 Tahun 2026.

Podcast yang dipandu Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani itu membahas implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan PMK Nomor 44 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman wajib pajak dan praktisi perpajakan terhadap regulasi perpajakan terbaru. (bl)

en_US