IKPI Tegaskan Komitmen Edukasi Pajak Gratis Lewat Webinar, Podcast, hingga Pendampingan SPT

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menunjukkan komitmen dan konsistensinya dalam meningkatkan literasi perpajakan nasional melalui penyelenggaraan berbagai program edukasi dan sosialisasi peraturan perpajakan secara gratis. Program tersebut tidak hanya ditujukan bagi anggota IKPI, tetapi juga terbuka bagi masyarakat umum, pelaku usaha, akademisi, mahasiswa, hingga wajib pajak di berbagai daerah.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui beragam kegiatan edukatif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, mulai dari webinar nasional, podcast perpajakan, diskusi pajak, seminar, hingga pendampingan langsung kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Wakil Ketua Departemen Hubungan Masyarakat (Humas) IKPI, Ronsianus B. Daur, mengatakan penyebarluasan pengetahuan perpajakan merupakan salah satu bentuk pengabdian organisasi profesi kepada masyarakat. Menurutnya, semakin baik pemahaman masyarakat terhadap ketentuan perpajakan, semakin besar pula kontribusi yang dapat diberikan dalam mendukung sistem perpajakan nasional.

“IKPI menunjukkan komitmen dan konsistensi untuk memberikan edukasi dan sosialisasi peraturan perpajakan kepada masyarakat umum secara gratis. Kami ingin masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai ketentuan perpajakan sehingga dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik,” ujar Ronsianus, Jumat (7/8/2026).

Ia menjelaskan, perkembangan regulasi perpajakan yang dinamis menuntut adanya ruang belajar yang mudah diakses oleh masyarakat. Karena itu, IKPI memanfaatkan berbagai platform, baik secara daring maupun luring, agar informasi perpajakan dapat diterima lebih luas dan mudah dipahami.

Salah satu media yang secara rutin dimanfaatkan adalah webinar perpajakan yang membahas berbagai isu aktual, mulai dari perubahan regulasi, implementasi sistem administrasi perpajakan, hingga pembahasan teknis mengenai hak dan kewajiban wajib pajak. Webinar tersebut menghadirkan narasumber dari kalangan regulator, akademisi, maupun praktisi perpajakan sehingga peserta memperoleh pemahaman dari berbagai perspektif.

Selain webinar, IKPI juga menghadirkan podcast perpajakan yang membahas topik-topik aktual dengan bahasa yang lebih ringan dan mudah dipahami. Melalui media digital tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi perpajakan kapan saja tanpa harus mengikuti kegiatan secara langsung.

Di sisi lain, IKPI juga aktif menyelenggarakan diskusi pajak yang menjadi wadah bertukar gagasan dan membahas berbagai persoalan teknis perpajakan yang berkembang di lapangan. Forum tersebut tidak hanya diikuti anggota IKPI, tetapi juga sering melibatkan kalangan akademisi, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

Ronsianus menambahkan, komitmen organisasi tidak berhenti pada edukasi secara daring. Dalam berbagai momentum tertentu, IKPI juga turun langsung memberikan pendampingan kepada masyarakat melalui kegiatan tatap muka.

Salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan adalah pendampingan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh cabang-cabang IKPI di berbagai daerah sebagai bentuk kontribusi nyata organisasi dalam membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu.

“Melalui kegiatan pendampingan ini, masyarakat tidak hanya dibantu dalam proses pengisian SPT, tetapi juga mendapatkan penjelasan mengenai hak dan kewajiban perpajakan serta perubahan-perubahan regulasi yang perlu diketahui,” kata Ronsianus.

Ia menegaskan, program edukasi juga menjadi bagian penting dalam pengembangan kualitas anggota IKPI. Berbagai webinar, podcast, diskusi, dan program pengembangan profesional lainnya secara rutin diselenggarakan agar para konsultan pajak selalu mengikuti perkembangan regulasi dan mampu memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak.

Menurut Ronsianus, sebagai organisasi profesi yang menaungi konsultan pajak di Indonesia, IKPI memiliki tanggung jawab untuk turut meningkatkan literasi perpajakan masyarakat. Oleh karena itu, edukasi akan terus menjadi salah satu program prioritas organisasi di tingkat pusat maupun cabang.

“Peraturan perpajakan akan terus berkembang mengikuti dinamika ekonomi dan kebijakan pemerintah. Karena itu, IKPI akan terus hadir memberikan edukasi yang mudah diakses, berkualitas, dan bermanfaat, baik bagi anggota maupun masyarakat luas,” ujarnya.

Melalui berbagai kegiatan tersebut, IKPI berharap semakin banyak masyarakat yang memahami ketentuan perpajakan secara benar, meningkatkan kepatuhan secara sukarela, serta memperkuat sinergi antara organisasi profesi, pemerintah, dan masyarakat dalam membangun sistem perpajakan yang lebih baik. (bl)

en_US