IKPI Ingatkan Laporan Tahunan Konsultan Pajak Sebelum 30 April, Robert Hutapea: Hindari Pembekuan Izin

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali mengingatkan seluruh anggotanya untuk segera menyampaikan Laporan Tahunan Konsultan Pajak sebelum batas waktu 30 April 2026. Imbauan ini disampaikan seiring semakin dekatnya tenggat pelaporan untuk Tahun Takwim 2025.

Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI, Robert Hutapea, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban ini sangat penting guna menghindari sanksi administratif dari otoritas. Ia mengingatkan, kelalaian dalam pelaporan dapat berdampak serius terhadap keberlangsungan izin praktik konsultan pajak.

“Anggota kami harus memperhatikan batas waktu ini dengan sungguh-sungguh. Jangan sampai hanya karena kelalaian administratif, izin praktik justru dibekukan,” ujar Robert, Selasa (28/4/2026).

Imbauan tersebut tertuang dalam surat resmi IKPI Nomor S-85/PP.IKPI/IV/2026 yang juga ditandatangani Ketua Umum Vaudy Starworld. Surat ini ditujukan kepada seluruh pengurus daerah dan cabang untuk diteruskan kepada anggota di wilayah masing-masing.

Dalam surat itu dijelaskan, kewajiban penyampaian laporan tahunan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 yang telah diperbarui terakhir dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022. Setiap konsultan pajak yang memiliki izin praktik sebelum tahun 2026 diwajibkan melaporkan kegiatan profesionalnya untuk Tahun Takwim 2025 paling lambat 30 April 2026.

Selain itu, tata cara pelaporan juga telah diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Nomor SE-2/SK/2026. IKPI meminta seluruh anggota untuk memahami pedoman tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penyampaian laporan.

Robert menekankan bahwa sanksi atas keterlambatan atau kelalaian bukan sekadar formalitas. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, konsultan pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan dapat dikenakan pembekuan izin praktik. Bahkan, jika kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi dalam jangka waktu tertentu, izin praktik dapat dicabut.

Untuk memastikan kepatuhan, IKPI juga mendorong peran aktif pengurus daerah dan cabang dalam melakukan sosialisasi serta pengawasan terhadap anggotanya. Koordinasi internal dinilai penting agar seluruh konsultan pajak memperoleh informasi yang sama dan tepat waktu.

Dengan waktu yang tersisa semakin singkat, IKPI berharap seluruh anggota segera menuntaskan kewajiban pelaporan. Robert menegaskan bahwa kepatuhan administrasi merupakan bagian dari profesionalisme dan komitmen menjaga kredibilitas profesi konsultan pajak di Indonesia. (bl)

en_US