IKPI Ingatkan Kewajiban Laporan Tahunan Konsultan pajak, Vaudy Starworld: Jangan Sampai Lupa Sanksi Menanti

Screenshot

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengingatkan seluruh konsultan pajak untuk segera menyampaikan laporan tahunan sebelum batas waktu 30 April 2026. Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Direktorat Pembinaan dan Pengembangan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan bertema “Menuju Pelaporan Tahunan Konsultan Pajak yang Tertib dan Terintegrasi”, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan yang digelar secara hybrid tersebut diikuti sekitar 3.000 konsultan pajak dari empat asosiasi profesi. Hadir dalam acara tersebut Direktur PPPK Erawati beserta jajaran, serta pimpinan asosiasi konsultan pajak lainnya.

Dalam sambutannya, Vaudy menekankan bahwa bulan April merupakan periode krusial bagi para konsultan pajak. Selain bertepatan dengan relaksasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi hingga 30 April 2026, para konsultan juga diwajibkan menyampaikan laporan tahunan profesi untuk tahun buku 2025.

“Ini menjadi kewajiban kita setiap tahun, paling lambat akhir April, sebagai bentuk transparansi atas aktivitas selama satu tahun,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan, kewajiban tersebut telah diatur dalam PMK 175 Tahun 2022, khususnya Pasal 23 huruf d. Menurutnya, laporan tahunan konsultan pajak memiliki sejumlah fungsi penting, baik bagi regulator maupun asosiasi.

“Bagi regulator, ini menjadi instrumen pengawasan dan kepatuhan. Sementara bagi profesi, laporan ini mencerminkan akuntabilitas dan transparansi atas praktik yang dijalankan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Vaudy menambahkan bahwa data yang dihimpun melalui laporan konsultan pajak juga berperan sebagai basis pengembangan kebijakan di masa mendatang. Informasi tersebut dapat menjadi rujukan bagi pemerintah dalam mengevaluasi maupun menyempurnakan regulasi profesi konsultan pajak.

Di sisi lain, ia menyebut laporan tahunan juga berfungsi sebagai sarana pembinaan bagi anggota asosiasi, termasuk IKPI, AKP2I, PERKOPPI, dan P3KPI. Melalui laporan tersebut, asosiasi dapat memastikan anggotanya tetap patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, Vaudy mengungkapkan bahwa hingga saat ini Direktorat PPPK belum pernah menjatuhkan sanksi kepada konsultan pajak yang terlambat atau belum menyampaikan laporan tahunan pada tahun-tahun sebelumnya. Ia pun berharap hal tersebut tidak menjadi pertimbangan untuk pelanggaran di masa lalu.

“Kami berharap keterlambatan di tahun-tahun sebelumnya tidak diperhitungkan. Namun ke depan, kepatuhan ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Meski demikian, ia tetap mengimbau konsultan pajak yang belum melaporkan kewajiban pada tahun-tahun sebelumnya agar segera menyampaikan laporan tersebut, khususnya untuk tahun 2025 yang batas waktunya semakin dekat.

Vaudy juga mengingatkan adanya sanksi tegas bagi konsultan pajak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan. Dalam PMK 175 Tahun 2022 Pasal 28 dan Pasal 29, disebutkan bahwa keterlambatan atau ketidakpatuhan dapat berujung pada pembekuan hingga pencabutan izin praktik.

“Bahkan, jika izin praktik sudah dicabut, konsultan pajak tidak dapat mengajukan kembali izin tersebut. Ini konsekuensi yang sangat serius,” ujarnya.

Menutup sambutannya, Vaudy menyampaikan pantun sebagai pengingat bagi para peserta, “Pergi ke pasar membeli ruku, tidak lupa membeli peniti, kalau tidak mau izin dibekukan atau dicabut itu, laporkan kegiatan konsultan pajak sebelum batas waktu, Anda lupa sanksi menanti.” (bl)

en_US