IKPI Dorong Anggota Bangun Praktik Profesional dan Tertib

Screenshot

IKPI, Makassar: Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota (SPPBA) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Milko Hutabarat mendorong konsultan pajak untuk membangun praktik jasa yang lebih profesional dan tertib administrasi di tengah meningkatnya tuntutan terhadap profesi konsultan pajak.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Makassar yang digelar di Claro Hotel Makassar, Selasa (19/5/2026).

Dalam pemaparannya mengenai Surat Ikatan Tugas (SIT), Milko menegaskan bahwa profesionalisme konsultan pajak tidak hanya diukur dari kemampuan teknis perpajakan, tetapi juga dari kualitas tata kelola praktik dan hubungan profesional dengan klien.

Menurutnya, konsultan pajak harus mulai membangun praktik yang lebih terstruktur, termasuk memastikan adanya perikatan kerja yang jelas sebelum memberikan jasa kepada klien.

“Praktik yang profesional dimulai dari administrasi yang tertib dan ruang lingkup pekerjaan yang jelas,” kata Milko.

Ia menilai keberadaan SIT penting untuk memberikan kepastian mengenai tugas, tanggung jawab, dan batas kewenangan konsultan pajak dalam menjalankan pekerjaannya.

Selain menjadi pedoman kerja, dokumen tersebut juga dinilai dapat membantu menjaga profesionalisme dan mengurangi potensi sengketa antara konsultan pajak dan klien.

Milko mengatakan perkembangan dunia perpajakan yang semakin dinamis menuntut konsultan pajak lebih disiplin dalam menjalankan praktik profesinya. Karena itu, anggota IKPI didorong memahami standar profesi dan menerapkannya secara konsisten dalam kegiatan sehari-hari.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari seminar perpajakan bertema “Upaya Hukum Keberatan dan Banding pada Pengadilan Pajak di Indonesia”. (bl)

en_US