IKPI Denpasar Perkuat Sinergi dengan DJP Bali Lewat Forum Konsultasi Publik

IKPI, Denpasar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Denpasar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui partisipasi dalam Forum Konsultasi Publik Gabungan Kanwil DJP Bali Tahun 2026 yang digelar di Aula Paseban Kecak, Kantor Wilayah DJP Bali, Selasa (21/7/2026).

Ketua IKPI Cabang Denpasar, I Made Sujana, mengatakan keikutsertaan dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya organisasi untuk mengikuti perkembangan kebijakan sekaligus meningkatkan kapasitas anggotanya dalam memberikan pendampingan kepada wajib pajak.

“Forum seperti ini menjadi ruang yang penting untuk membangun komunikasi antara DJP dan para pemangku kepentingan. Bagi konsultan pajak, kegiatan ini juga memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai layanan perpajakan dan kebijakan yang sedang dijalankan,” ujar Made Sujana.

Dalam forum tersebut, IKPI Cabang Denpasar diwakili oleh I Made Sujana dan Ni Made Galih Masari. Kegiatan tersebut merupakan wadah konsultasi antara Kanwil DJP Bali dengan para pemangku kepentingan untuk melakukan reviu terhadap standar pelayanan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peserta memperoleh pemaparan mengenai berbagai layanan yang diberikan Kanwil DJP Bali kepada masyarakat, termasuk komitmen peningkatan kualitas pelayanan yang transparan dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan.

Selain itu, forum juga membahas Program Pengendalian Gratifikasi, mekanisme penanganan pengaduan, serta pembangunan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Materi tersebut menjelaskan pentingnya budaya integritas serta pemanfaatan saluran resmi dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran.

Tidak hanya itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai tata cara permohonan pengurangan dan/atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan, mulai dari persyaratan, prosedur pengajuan hingga penggunaan sistem Coretax dalam proses permohonan.

Made Sujana menilai materi tersebut bermanfaat bagi konsultan pajak karena dapat memperkuat pemahaman terhadap prosedur administrasi perpajakan yang berlaku.

“Informasi yang diperoleh dari forum ini akan menjadi bekal bagi anggota IKPI dalam memberikan pendampingan kepada wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap sinergi antara IKPI dan DJP Bali dapat terus terjalin untuk mendukung pelayanan perpajakan yang semakin baik,” kata Made. (bl)

en_US