DJP Ubah Sejumlah Ketentuan Pembayaran Pajak untuk Transaksi PPJB

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyesuaian ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak yang berkaitan dengan transaksi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah dan/atau bangunan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026. Perubahan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan ketentuan pembayaran pajak dalam implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Dalam perubahan Pasal 7 ayat (2), DJP memperluas ruang lingkup pembayaran dan penyetoran pajak yang dapat dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan.

Salah satunya mencakup pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau penghasilan dari PPJB atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya untuk penerbitan Surat Keterangan Penelitian Formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan.

Selain mengubah ketentuan pemindahbukuan, PER-8/PJ/2026 juga melakukan penyesuaian pada format Surat Setoran Pajak (SSP).

Dalam lampiran peraturan disebutkan bahwa pengisian Nomor Objek Pajak (NOP) dan alamat objek pajak dilakukan apabila terdapat transaksi yang berkaitan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk transaksi PPJB atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Perubahan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan PER-10/PJ/2024 agar ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak selaras dengan pelaksanaan Coretax. (bl)

en_US