IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan bahwa permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) kepada lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF) dalam rangka pengawasan kepatuhan tidak dilakukan terhadap seluruh wajib pajak, melainkan hanya terhadap wajib pajak yang telah memenuhi kriteria dan prosedur yang ditetapkan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Dalam SE-9/PJ/2026 dijelaskan bahwa usulan permintaan IBK dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak berasal dari daftar wajib pajak yang telah ditetapkan berdasarkan kebijakan pengawasan.
Daftar tersebut antara lain berasal dari daftar prioritas pengawasan dan daftar prioritas ekstensifikasi, serta dapat diajukan di luar periode tersebut berdasarkan koordinasi dengan Kantor Wilayah DJP sepanjang sesuai dengan kebijakan strategi pengawasan nasional dan/atau kebijakan Kantor Wilayah DJP.
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah DJP melakukan penelitian terhadap usulan tersebut. Hasil penelitian dapat berupa persetujuan seluruhnya, persetujuan sebagian, atau penolakan yang dituangkan dalam berita acara pembahasan.
Wajib pajak yang tercantum dalam berita acara tersebut menjadi daftar wajib pajak yang dapat dimintakan IBK dalam rangka pengawasan kepatuhan.
SE-9/PJ/2026 juga menegaskan bahwa terhadap wajib pajak yang masuk dalam daftar prioritas pengawasan atau daftar prioritas ekstensifikasi, permintaan IBK baru dapat dilakukan setelah surat perintah pengawasan diterbitkan.
Selain itu, pejabat yang berwenang hanya dapat mengajukan permintaan IBK apabila usulan telah memperoleh persetujuan dan surat perintah pengawasan telah diterbitkan sesuai ketentuan.
Dalam hal pelaksanaan pengawasan memerlukan informasi mengenai pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan wajib pajak, SE-9/PJ/2026 mengatur bahwa penambahan pihak terkait dapat dilakukan berdasarkan hasil analisis dan harus memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang diatur dalam surat edaran tersebut. (bl)
