IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai acuan baru bagi seluruh jajaran DJP dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan perpajakan. Pedoman tersebut disusun untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih terstruktur, terintegrasi, dan berbasis risiko seiring implementasi Core Tax Administration System (Coretax).
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pengawasan merupakan salah satu fungsi utama DJP dalam sistem self assessment untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak secara berkesinambungan. Ruang lingkup pengawasan mencakup Wajib Pajak yang telah terdaftar, Wajib Pajak yang belum terdaftar melalui kegiatan ekstensifikasi, serta pengawasan wilayah melalui pengumpulan data ekonomi.
DJP menjelaskan, penyusunan pedoman baru ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, implementasi sistem inti administrasi perpajakan, hasil evaluasi pelaksanaan fungsi pengawasan, serta berbagai masukan dari pemangku kepentingan.
Penyempurnaan tersebut diarahkan untuk mempertajam proses bisnis pengawasan, menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, serta menyelaraskan pengawasan dengan proses bisnis DJP lainnya, seperti edukasi, pemeriksaan, intelijen, dan penegakan hukum.
Melalui SE-8/PJ/2026, DJP juga memperkuat kualitas perencanaan dan pelaksanaan pengawasan. Pada pengawasan Wajib Pajak terdaftar, misalnya, penelitian kepatuhan material dibedakan menjadi penelitian komprehensif, penelitian sederhana, dan penelitian otomatis berdasarkan tingkat risiko ketidakpatuhan.
Sementara itu, pengawasan terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar tidak hanya bertujuan mendorong pendaftaran NPWP, tetapi juga memastikan kepatuhan setelah Wajib Pajak teradministrasi dalam sistem DJP.
Selain itu, kegiatan pengumpulan data diperkuat sebagai instrumen untuk memperluas basis data perpajakan dan meningkatkan penguasaan wilayah. Pengumpulan data dapat dilakukan melalui kegiatan lapangan maupun nonlapangan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan berbagai sumber data yang tersedia.
Dalam bagian maksud dan tujuan, SE-8/PJ/2026 menegaskan bahwa pedoman ini disusun untuk memberikan acuan yang seragam bagi pegawai DJP dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak serta pengawasan wilayah.
Tujuannya antara lain meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak yang berkelanjutan, mendukung optimalisasi penerimaan pajak, dan memperkuat basis data perpajakan sebagai dasar penggalian potensi pajak.
Ruang lingkup pedoman tersebut meliputi perencanaan pengawasan, pengawasan Wajib Pajak terdaftar, pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar, pengawasan wilayah melalui kegiatan pengumpulan data, hingga pemantauan dan evaluasi pengawasan. (bl)
