DJP Tegaskan Batas Rp500 Juta dalam Pengenaan Pajak UMKM

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan adanya batas omzet dalam pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) orang pribadi.

Omzet hingga Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemerintah tetap mempertahankan fasilitas PPh Final dengan tarif 0,5% bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Namun, fasilitas tersebut tidak berarti seluruh omzet UMKM orang pribadi langsung dikenai pajak. Pemerintah memberikan batasan omzet yang tidak menjadi objek pengenaan PPh.

Bimo menekankan, bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh.

Oleh karena itu, pelaku UMKM perlu memahami ketentuan tersebut secara utuh agar dapat menghitung dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.

“Tidak semua pelaku UMKM serta-merta dikenai pajak. Terdapat batasan dan ketentuan yang perlu dipahami secara utuh agar masyarakat dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar,” ujar Bimo dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (16/8).

Menurut Bimo, kebijakan PPh Final 0,5% tetap dipertahankan dengan tujuan memberikan fasilitas perpajakan yang lebih tepat sasaran, adil, dan berintegritas.

DJP juga terus mengedepankan edukasi, pendampingan, dan pelayanan kepada wajib pajak untuk mendorong kepatuhan secara sukarela.

Sementara itu, penegakan hukum tetap dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua PW GP Ansor Jawa Timur H. Musaffa Safril mengatakan edukasi perpajakan perlu diperluas hingga ke daerah. Ia mendorong jajaran GP Ansor untuk ikut meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan di lingkungan masing-masing.

Pada kesempatan yang sama, PW GP Ansor Jawa Timur menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III.

Kerja sama tersebut mencakup edukasi dan pendampingan administrasi perpajakan bagi kader, pelaku UMKM, serta badan usaha di lingkungan GP Ansor Jawa Timur.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas akses edukasi perpajakan sekaligus mendorong kepatuhan sukarela dan meningkatkan daya saing pelaku usaha. (sw)

en_US