DJP Sandera 2 Penunggak Pajak pada 2025, Tagih Utang Rp 46 Miliar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap dua penanggung pajak sepanjang 2025 sebagai bagian dari upaya penagihan piutang pajak.

Total utang pajak yang menjadi objek penyanderaan mencapai Rp 46,08 miliar.

Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 Audited, hingga kuartal IV-2025 terdapat dua tindakan penyanderaan yang dilakukan DJP. Masing-masing dikenakan kepada satu wajib pajak orang pribadi dan satu wajib pajak badan.

“Proses pelaksanaan penyanderaan sampai dengan triwulan IV tahun 2025 sebanyak 2 (dua) tindakan dengan utang pajak sebesar Rp 46.078.433.243,” tulis DJP dalam laporannya, dikutip Rabu (29/7).

Meski kedua penanggung pajak tersebut belum dilepaskan dari status penyanderaan, DJP menyebut langkah tersebut telah membuahkan hasil berupa pencairan piutang pajak sebesar Rp 4,5 miliar.

Rinciannya, Kanwil DJP Jawa Tengah I menyandera satu penanggung pajak dengan nilai utang Rp 24,96 miliar. Dari tindakan tersebut berhasil ditagih pembayaran sebesar Rp 500 juta.

Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Barat II melakukan penyanderaan terhadap satu penanggung pajak dengan utang Rp 21,12 miliar dan berhasil memperoleh pembayaran sebesar Rp 4 miliar.

Dengan demikian, total pencairan piutang pajak dari dua tindakan penyanderaan tersebut mencapai Rp 4,5 miliar atau sekitar 9,77% dari total utang pajak yang menjadi objek penagihan.

Dalam laporannya, DJP menjelaskan bahwa penyanderaan merupakan salah satu langkah strategis penagihan pajak yang bertujuan memberikan deterrent effect atau efek jera kepada penanggung pajak yang tidak patuh.

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, penyanderaan dilakukan secara selektif, hati-hati, dan objektif terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak minimal Rp 100 juta serta diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Penyanderaan hanya dapat dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan pejabat berwenang setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Keuangan.

Masa penyanderaan berlangsung selama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Penanggung pajak yang disandera dapat dibebaskan apabila telah melunasi utang pajak beserta biaya penagihan, masa penyanderaan telah berakhir, terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan.

Selain penyanderaan, DJP juga memiliki instrumen pencegahan berupa larangan sementara bagi penanggung pajak tertentu untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia.

Tindakan tersebut juga hanya dapat dikenakan kepada penanggung pajak dengan utang minimal Rp 100 juta yang dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi kewajibannya. (ds)

en_US