DJP Perkuat Pengawasan Wilayah untuk Petakan Potensi Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat pengawasan wilayah sebagai salah satu pilar dalam sistem pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah maupun belum terdaftar, tetapi juga terhadap aktivitas ekonomi di setiap wilayah kerja guna memetakan potensi perpajakan secara lebih komprehensif.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pengawasan wilayah dilaksanakan melalui Kegiatan Pengumpulan Data (KPD). Kegiatan ini bertujuan memperoleh data dan informasi ekonomi di lapangan sebagai dasar memperluas basis data perpajakan, memperkuat penguasaan wilayah, sekaligus mendukung kegiatan pengawasan dan ekstensifikasi Wajib Pajak. 

Pengumpulan data dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yakni lapangan dan nonlapangan. Pada kegiatan lapangan, petugas DJP dapat mendatangi tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, maupun lokasi lain yang berkaitan dengan Wajib Pajak untuk mengidentifikasi subjek dan objek pajak. Sementara itu, pengumpulan data nonlapangan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan berbagai sarana administrasi tanpa harus melakukan kunjungan langsung. 

SE-8/PJ/2026 juga memperluas metode yang dapat digunakan dalam pengawasan wilayah. Selain kunjungan dan penyisiran (canvassing), DJP dapat memanfaatkan remote sensing, web scraping, analisis media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan maupun penyidikan, taxation partnership, serta metode lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum. Seluruh proses tersebut diawali dengan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis untuk mendukung pengawasan yang efektif dan terukur. 

Dalam pelaksanaannya, pengawasan wilayah dilakukan melalui beberapa jenis KPD, yakni KPD Berbasis Kewilayahan, KPD Analisis, KPD Tugas dan Fungsi Lainnya, serta KPD Non Tugas dan Fungsi. KPD Berbasis Kewilayahan dilaksanakan berdasarkan peta zona pengawasan dan peta kerja yang telah disusun, sedangkan KPD Analisis dilakukan melalui pengolahan laporan keuangan, data perpajakan, maupun informasi lain yang dimiliki DJP. 

Untuk mendukung efektivitas pengawasan, KPP juga diwajibkan menyusun Peta Zona Pengawasan dan Peta Zona Petugas Pengawasan. Penyusunan peta tersebut mempertimbangkan berbagai aspek, seperti jumlah penduduk, jumlah Wajib Pajak, penerimaan pajak, karakteristik ekonomi daerah, hingga potensi perpajakan di masing-masing wilayah. Melalui pembagian zona tersebut, setiap Account Representative memiliki wilayah pengawasan yang lebih jelas dan terukur. (bl)

 

en_US