DJP Kantongi Rp56,3 Triliun dari Pengawasan dan Penegakan Hukum Pajak

Screenshot

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan sebesar Rp56,3 triliun dari berbagai kegiatan intensifikasi pajak hingga Mei 2026. Penerimaan tersebut berasal dari pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerimaan dari kegiatan intensifikasi memberikan kontribusi signifikan terhadap kinerja penerimaan pajak nasional. Hingga 31 Mei 2026, kontribusinya mencapai sekitar 31,2 persen dari total penerimaan hasil intensifikasi yang dihimpun DJP.

“Penerimaan dari intensifikasi kami terjadi di seluruh aktivitas inti, pengawasan, pemeriksaan, penagihan dan penegakan hukum. Alhamdulillah kontribusinya sekitar 31,2 persen sampai dengan Mei 2026 sekitar di angka Rp56,3 triliun,” ujar Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat Eselon I Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menurut Bimo, capaian tersebut turut mendukung kinerja penerimaan pajak yang hingga akhir Mei 2026 tumbuh 0,84 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Secara nominal, kontribusi penerimaan pajak terhadap target juga meningkat menjadi 70,41 persen dibandingkan 69,57 persen pada periode yang sama tahun 2025.

Selain mengandalkan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum, DJP juga terus memperkuat administrasi perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Salah satu instrumen yang digunakan adalah sistem Coretax yang kini semakin stabil baik dari sisi infrastruktur maupun kualitas layanan.

Bimo menjelaskan Coretax telah dilengkapi fitur pre-populated yang memungkinkan penggabungan berbagai data transaksi wajib pajak secara otomatis. Kemampuan tersebut dinilai dapat meningkatkan efektivitas deteksi potensi penerimaan dan memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Menurutnya, dampak pemanfaatan teknologi tersebut mulai terlihat dari meningkatnya nilai SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang berstatus kurang bayar. Hingga periode yang sama, nilai SPT Tahunan PPh Orang Pribadi kurang bayar tercatat sebesar Rp9,09 triliun atau tumbuh sekitar 80 persen dibandingkan tahun lalu.

Sementara itu, nilai SPT Tahunan PPh Orang Pribadi nonkaryawan yang kurang bayar mencapai Rp3,1 triliun atau meningkat sekitar 970 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Adapun nilai SPT Tahunan PPh Badan kurang bayar tercatat tumbuh 54 persen dibandingkan tahun lalu.

Di sisi lain, DJP juga terus memperluas basis perpajakan. Hingga 31 Mei 2026, penerimaan dari wajib pajak baru mencapai Rp912,9 miliar, sementara penerimaan dari pengusaha kena pajak baru sebesar Rp1,96 triliun. Selain itu, penerimaan dari wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif atau dorman mencapai Rp20,63 triliun. (bl)

 

en_US