DJP Ingatkan Ancaman Pidana bagi Lembaga Keuangan yang Tak Penuhi Permintaan Data

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF) yang tidak memenuhi kewajiban memberikan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) berdasarkan permintaan DJP dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dalam SE-9/PJ/2026 dijelaskan, apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan DJP belum menerima seluruh atau sebagian informasi dan/atau bukti atau keterangan yang diminta, pejabat yang berwenang dapat menerbitkan Surat Permintaan Pemenuhan Kewajiban Pemberian IBK kepada lembaga keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF. 

Melalui surat tersebut, DJP meminta agar informasi dan/atau bukti atau keterangan yang belum disampaikan dipenuhi paling lama 14 hari kalender sejak surat diterima. Penyampaian informasi dilakukan melalui saluran yang telah ditentukan dalam surat tersebut. 

SE-9/PJ/2026 juga menyebutkan bahwa dalam surat permintaan pemenuhan kewajiban tersebut dicantumkan pemberitahuan bahwa apabila kewajiban pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan tidak dipenuhi, pihak yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. 

Selain mengatur penerbitan surat permintaan pemenuhan kewajiban, SE-9/PJ/2026 juga mengatur mekanisme pelaporan atas indikasi ketidakpatuhan dalam pemenuhan kewajiban pemberian IBK.

Laporan tersebut memuat antara lain daftar permintaan IBK yang belum dipenuhi, batas waktu pemberian IBK, surat permintaan pemenuhan kewajiban yang telah diterbitkan, serta tenggat waktu pemenuhannya sebagai bahan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (bl)

 

en_US