IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur bahwa Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) yang diperoleh dari lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF) dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelesaian sengketa pajak, mulai dari keberatan hingga persidangan di Pengadilan Pajak.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Dalam SE-9/PJ/2026 dijelaskan bahwa permintaan IBK dalam rangka penyelesaian upaya administratif dan/atau upaya hukum di bidang perpajakan dilakukan berdasarkan dokumen penugasan.
Permintaan tersebut dapat ditujukan untuk memperoleh IBK mengenai wajib pajak yang sedang mengajukan upaya administratif atau menempuh upaya hukum di bidang perpajakan, maupun pihak terkait yang memiliki keterkaitan yang cukup dan relevan berdasarkan hasil analisis.
SE-9/PJ/2026 mengatur bahwa IBK yang diterima dapat dimanfaatkan untuk memenuhi perintah atau permintaan majelis hakim kepada tim sidang dalam rangka pembuktian di persidangan.
Selain itu, IBK juga dapat digunakan untuk memperkuat argumentasi dalam mempertahankan koreksi yang disengketakan dan/atau menyanggah dalil maupun dokumen yang diajukan oleh pemohon banding.
Pemanfaatan IBK juga dapat dilakukan untuk menguji dan membuktikan alasan yang dikemukakan wajib pajak dalam surat keberatan, termasuk atas koreksi pemeriksa yang bukti pendukungnya belum diserahkan pada saat pemeriksaan sepanjang dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, IBK dapat digunakan untuk menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar serta mendukung penyelesaian upaya administratif dan/atau upaya hukum lainnya di bidang perpajakan.
SE tersebut juga mengatur bahwa apabila dalam pemanfaatan IBK ditemukan indikasi ketidakpatuhan perpajakan lainnya, informasi tersebut dapat dimanfaatkan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sementara itu, penggunaan IBK sebagai alat pembuktian dalam persidangan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengadilan Pajak. (bl)
