IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap dua modus yang dinilai berpotensi menyalahgunakan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah melakukan penyempurnaan aturan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 agar insentif perpajakan lebih tepat sasaran.
Informasi tersebut disampaikan DJP melalui unggahan pada akun Instagram resmi @ditjenpajakri yang menjelaskan hasil evaluasi terhadap pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM. Dalam unggahan tersebut, DJP menyoroti praktik bunching dan firm splitting sebagai modus yang dapat mengurangi efektivitas kebijakan insentif bagi pelaku usaha kecil.
Modus pertama adalah bunching, yakni strategi menahan pelaporan omzet agar tetap berada sedikit di bawah ambang batas omzet Rp4,8 miliar per tahun. Dengan cara tersebut, wajib pajak dapat terus memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dan menghindari kewajiban pembukuan yang berlaku bagi usaha dengan skala yang lebih besar.
Menurut DJP, praktik tersebut berpotensi membuat fasilitas perpajakan tidak lagi dinikmati oleh pelaku usaha yang memang membutuhkan dukungan untuk berkembang. Selain itu, bunching juga dinilai dapat menghambat tujuan pemerintah untuk mendorong UMKM naik kelas secara bertahap.
Modus kedua adalah firm splitting atau pemecahan usaha. Dalam praktik ini, satu usaha besar dipecah menjadi beberapa entitas hukum yang lebih kecil, seperti PT atau CV, sehingga masing-masing entitas tetap memenuhi syarat untuk memperoleh tarif PPh Final UMKM 0,5 persen.
DJP menjelaskan bahwa secara ekonomi entitas-entitas tersebut dapat saja masih berada dalam satu kelompok usaha yang sama. Karena itu, praktik firm splitting dipandang sebagai indikasi penghindaran pajak karena kelompok usaha yang memiliki kapasitas ekonomi besar tetap menikmati fasilitas yang dirancang khusus untuk UMKM.
Data yang dipublikasikan DJP menunjukkan terdapat 93.260 wajib pajak yang terindikasi melakukan firm splitting. Jumlah tersebut setara dengan 17,21 persen dari total 542.000 wajib pajak UMKM terdaftar berdasarkan data tahun 2024. (bl)
