Sebanyak 42 Cabang IKPI Diimbau Segera Bentuk Panitia Pemilihan Ketua Cabang, Ketum Vaudy: Kita Harus Bekerja ‘Sat Set’

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengingatkan kepada seluruh cabang IKPI di Indonesia untuk segera membentuk panitia pemilihan Ketua Cabang, dan selanjutnya menentukan waktu pelaksanaan pemilihan ketua cabang setelah pengurus pusat IKPI terbentuk. Hal tersebut sesuai keputusan Kongres XII IKPI di Bali, yang disahkan melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKPI.

“Keputusan itu tercantum di dalam KEP No. 06/Kongres XII/IKPI/2024,” kata Vaudy di Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Sekedar informasi, di dalam Pasal 17 ART IKPI mengatur mengenai pengurus cabang yang isinya sebagai berikut:

Ketentuan Umum tentang Pengurus Cabang sebagai berikut:

a. Pengurus Cabang berkedudukan di tingkat kota/kabupaten.

b. Ketua Cabang dipilih dalam Rapat Anggota Cabang selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Pengurus Pusat terbentuk.

c. Pengurus Cabang terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara yang berdomisili dalam wilayah kerja Cabang tersebut.

Masa jabatan Ketua Cabang sebagaimana  dimaksud pada huruf b adalah 5 (lima) tahun sejak Surat Pengangkatan diterbitkan oleh Pengurus Pusat sampai dengan paling lambat 2 (dua) bulan setelah terbentuknya Pengurus Pusat pada Kongres berikutnya, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, termasuk periode jabatan adalah jabatan yang diperoleh karena pergantian antar waktu.

Keputusan Rapat Anggota Cabang sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan Pengurus Cabang yang baru wajib dilaporkan oleh Pengurus Cabang yang lama kepada Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal terbentuknya Pengurus Cabang yang baru, untuk disahkan dan dilantik oleh Pengurus Pusat.

Dengan mengacu kepada aturan tersebut, Vaudy menghimbau untuk seluruh anggota di 42 Cabang IKPI di Indonesia segera membentuk panitia pemilihan Ketua Cabang untuk kemudian mempersiapkan dan melaksanakan Pemilihan Ketua Cabang.

“Kita harus mengambil langkah-langkah strategis, cepat, tepat, dan efisien dalam menjalankan roda organisasi. Sebab, semakin cepat kepengurusan di cabang terbentuk maka akan semakin cepat juga kita melaksanakan seluruh program kerja yang telah disusun, mulai dari tingkat pengurus pusat, daerah, maupun cabang,” katanya.

Ditegaskan Vaudy, Pengurus Pusat tidak bisa berjalan sendiri untuk mengimplementasikan setiap program kerja yang telah dirancang untuk kemajuan IKPI dan kesejahteraan anggota. Pengurus Pusat akan bekerja sama dengan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang untuk mewujudkan keputusan kongres khususnya program kerja.

“Jadi, jika mengutip bahasa Generasi Milenial dan Generasi Z, kita ini harus ‘sat set’ dalam bekerja. Tetapi bukan berarti harus terburu-buru, melainkan tetap harus bertindak dengan keputusan yang matang,” katanya. (bl)

Pulau Dewata Jadi Saksi Kedewasaan Pesta Demokrasi IKPI

IKPI, Bali: Pesta demokrasi yang dilaksanakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia pada 18-20 Agustus di Nusa Dua, Bali sudah selesai. Saat ini asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini sudah memiliki pimpinan baru menggantikan Ruston Tambunan sebagai Ketua Umum dan Sistomo Ketua Pengawas untuk periode 2024-2029.

Pada pemilihan yang dilakukan oleh 1.340 peserta kongres, Vaudy Starworld dan Jetty terpilih sebagai ketua umum dan wakil ketua umum 2024-2029 dengan total perolehan suara 750, sedangkan Prianto Budi Saptono terpilih sebagai Ketua Pengawas dengan perolehan suara 510.

Suara Vaudy-Jetty mengungguli kandidat lainnya yakni Ruston Tambunan dan Lisa Purnamasari yang memperoleh 591 suara, dari total 1.351 suara pemilih. Dalam pemilihan tersebut terdapat 10 suara tidak sah, masing-masing lima suara tidak sah secara rata diperoleh kedua pasangan calon.

Sementara itu suara yang didapatkan calon ketua pengawas lainnya dalam kontestasi tersebut adalah Haron Pandapotan (179 suara) Sistomo (325 suara) dan Nuryadin Rahman (320 suara). Untuk suara tidak sah dalam pemilihan calon ketua pengawas adalah 11 suara, dari total 1.351 suara.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Kadek Sumadi yang saat itu dipercayakan sebagai Ketua Sidang Kongres bersama dengan pimpinan sidang lainnya yakni Tan Alim, Andreas Budiman, Edy Gunawan, dan YM Haryanto, mengungkapkan bahwa Kongres XII ini merupakan sejarah yang patut dicatatkan dalam buku besar IKPI, di mana proses demokrasi pada pemilihan pemimpin tertinggi pada asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia ini bisa berjalan dengan sangat demokratis.

Sebagai ketua sidang Kadek mengaku bangga, terharu dan salut kepada seluruh panitia, peserta dan para kontestan yang mengikuti kongres ini. Suasana kekeluargaan, dan komitmen untuk sama-sama menjaga marwah asosiasi sangat terlihat pada kontestasi ini.

Panasnya suasana kampanye pasangan calon selama hampir dua bulan, ternyata tidak terbawa di dalam arena kongres. Semua pendukung pasangan calon terlihat benar-benar menjaga asas-asas kongres yang demokratis, sehingga tidak ada perdebatan berarti yang mengarah kepada pertikaian apalagi benih-benih perpecahan seperti kongres-kongres IKPI sebelumnya.

Kadek mengungkapkan, apa yang sudah dipertontonkan kontestan dan peserta di Kongres XII Bali merupakan bentuk kedewasaan seluruh anggota IKPI dalam berdemokrasi, di mana semua pihak sama-sama memahami bahwa siapapun yang terpilih pada kongres ini adalah kader terbaik yang dimiliki IKPI yang dipilih oleh mayoritas peserta kongres secara sah dan demokratis.

Diharapkan, ketua umum, wakil ketua umum dan ketua pengawas bisa menjalankan kepercayaan ribuan anggota yang dibebankan kepada mereka. “Kami berharap IKPI di bawah kepemimpinan Pak Vaudy dan Ibu Jetty semakin berjaya dan terus berkontribusi kepada negara untuk meningkatkan penerimaan dari sektor perpajakan. Untuk ketua pengawas, tentunya bisa memberikan kontribusinya dengan optimal agar keseimbangan roda organisasi tetap berjalan pada relnya,” kata Kadek. (bl)

Mewakili Dirjen Pajak, Kepala Kanwil DJP Bali Buka Kongres XII IKPI

IKPI, Bali: Pembukaan Kongres XII IKPI di Nusa Dua, Bali ditandai dengan pemukulan gong oleh, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali Nurbaeti Munawaroh,yang mewakili Dirjen Pajak Suryo Utomo, Senin (19/8/2024). Pembukaan disaksikan Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, Sekretaris Umum IKPI Jetty, Ketua Panitia Kongres Lisa Purnamasari, Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Erawati, assiten 1 Bupati Badung Bapak I Nyoman Giri Prasta, ketua komite tetap asosasi jasa keuangan dan jasa profesi KADIN, Bapak Julian Eka Wardhana

Pembukaan ini juga disaksikan 1630 peserta kongres, dan dihiasi dengan parade bendera dari 12 Pengda IKPI se-Indonesia serta tarian tradisional Bali. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI//Bayu Legianto)

 

Antusiasme Ribuan Peserta Kongres XII IKPI Terlihat Pada Antrean di Meja Registrasi 

IKPI, Bali: Ribuan peserta Kongres XII Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dari 12 Pengda dan 42 cabang IKPI di seluruh Indonesia mulai memenuhi meja registrasi peserta di Lobby Timur dan Selatan BNDCC, Nusa Dua, Bali, Minggu (18/8/2024). Mereka terlihat sangat antusias mengikuti penyelenggaraan pemilihan ketua umum, wakil ketua umum dan ketua pengawas IKPI yang diselenggarakan setiap lima tahunan.

Selain itu, nampak juga peserta mengenakan pakaian daerah/adat asal masing-masing peserta. Tampak terlihat peserta mengenakan pakaian adat Bali, Jawa, Kalimantan, Banten dan beberapa daerah lainnya di Indonesia.

Tampak keberagaman suku bahkan pemikiran yang disatukan oleh asosiasi bernama IKPI. Kemeriahan dan sambutan hangat para peserta juga nampak terlihat. Bersama rekan konsultan pajak, mereka asik berswafoto dengan latar belakang antrean anggota di meja registrasi peserta. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

 

 

 

Timses VJ Ucapkan Terima Kasih Kepada Panlih dan Panwaslih Kongres XII IKPI dengan Catatan

IKPI, Jakarta: Periode kampanye IKPI dalam rangka rapat akbar 5 tahunan yang akan diselenggarakan pada tanggal 18 hingga 20 Agustus 2024, akan berakhir pada 10 Agustus 2024 (4 hari lagi). Kampanye ini dalam rangka suksesi kepemimpinan IKPI untuk periode 2024-2029.

Menariknya, Kongres XII di Nusa Dua, Bali ini terdapat perbedaan dalam proses pemilihan ketua umum (Ketum) dan ketua pengawas (Kewas) menjadi pemilihan Ketum, Waketum, dan Kewas.

Tim sukses pasangan calon nomor 01 Vaudy Starworld dan Jetty (VJ) Jemmi Sutiono mengucapkan Terima Kasih atas terselenggaranya Kampanye Damai dan Kampanye Terbuka di beberapa Cabang, termasuk juga yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan IKPI 2024 (Panlih), pada 03 dan 04 Agustus 2024.

Mewakili Timses VJ, Jemmi mengucapkan Terima Kasih kepada Panitia Pengawas Pemilihan IKPI 2024 (Panwaslih) yang berupaya untuk menjadi wasit dalam kontestasi Kongres XII IKPI 2024 ini.

“Mengambil kata yang baik dan tepat untuk proses kontestasi ini sebagai “PERLOMBAAN” bukan “PERTANDINGAN”. Apa bedanya? suksesi merupakan proses demokrasi bagi organisasi asosiasi konsultan pajak yang berhimpun di IKPI, di mana asosiasi ini menunjuk sosok pemimpin (Ketum, Waketum, dan Kewas) yang dipilih oleh anggota dengan suara terbanyak (legitimasi),” kata Jemmi.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Berdasarkan data dan catatan yang ada pada Timses kata Jemmi, VJ didukung anggota melalui pengurus cabang pada Rapat Anggota Cabang sebelum kongres (sesuai AD-ART IKPI). Kemudian, pasca Paslon 01 menetapkan pencalonannya kepada Panlih, proses konstitusi organisasi telah dilakukan oleh VJ dengan baik dan telah sesuai dengan konstitusi dan aturan yang berlaku di asosiasi.

Namun lanjut Jemmi, untuk pengembangan dan pemantapan kedepannya bagi Ketum, Waketum, dan Kewas TERPILIH nantinya, Timses Paslon 01 menyampaikan hal-hal yang menjadi bahan perbaikan kedepannya sebagai berikut:

1. Tidak adanya pasal atau klausul yang mengatur tentang CUTI bagi Paslon dan Calon khususnya bagi PASLON PETAHANA;

2. ⁠Tidak adanya pasal/klausul tentang Pengurus Pusat (PP) yang sebagian besar sebagai Timses dan Panitia Kongres, Panlih, dan Panwaslih untuk CUTI sebagai PP, demi netralitas ;

3. Panlih seharusnya dapat mengatur Timses maupun pendukung Paslon secara rinci atau detail, termasuk kata atau kalimat bernada negatif, mendiskreditkan paslon maupun pihak lainnya, menonjolkan diri (harus diberikan sanksi tegas yang cepat, terukur, dan implementatif).

Termasuk memberikan reward kepada paslon, timses, dan pendukung yang memberikan motivasi, spirit positif, dan pemilihan kata-kata yang bijak dalam kalimat yang disampaikan dalam kalimat.

4. ⁠Penggunaan e-vote harus dilakukan sosialisasi dan uji coba dalam pemilihan tingkat daerah dan cabang terlebih dahulu, dan baru dimasukkan/disosialisasikan kepada anggota melalui Website Kongres XII. Sehingga tingkat akurasi, validitas, dan transparansi dalam proses pemilihan mampu berterima secara adil dan terukur.

Jemmi berharap Kongres XII nanti benar-benar menunjukkan kedewasaan kepemimpinan dan berdemokrasi secara adil dan terukur untuk memilih PEMIMPIN IKPI periode 2024-2029.(bl)

Suara Rakyat, Suara Tuhan
Suara Anggota, Suara Tuhan
Jika Tuhan berkehendak dan mengizinkan Paslon Nomor 1 Vaudy dan Jetty (VJ) untuk MEMIMPIN IKPI selama Periode 2024-2029….
IKPI Maju, Anggota Maju…..💪💪💪

 

Caketum Vaudy: IKPI Harus Memfasilitasi Pertemuan Anggota IKPI dengan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Sebagai asosiasi profesi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dinilai harus bisa memfasilitasi/membuka jalan kepada anggotanya untuk mendapatkan calon klien. Hal itu sebagai bukti kalau IKPI juga organisasi yang juga ikut andil di dalam membesarkan anggotanya.

Demikian dikatakan Calon Ketua Umum IKPI periode 2024-2029 Vaudy Starworld, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/7/2024).

Menurut Vaudy, dalam program kerjanya sudah dijabarkan dalam action plan yaitu membuat kegiatan-kegiatan di mana nantinya anggota berkesempatan bertemu dengan para wajib pajak orang pribadi maupun badan. “Nah, mereka bisa memanfaatkan kesempatan itu untuk menjalin komunikasi. Jika memang rezeki, tidak menutup kemungkinan wajib pajak tersebut bisa menjadi klien,” kata Vaudy.

Adapun kegiatan yang akan dilakukan nantinya kata Vaudy, bisa melalui seminar, FGD, business gathering, maupun olahraga. “Jadi bentuk kegiatannya tidak terbatas, yang terpenting adalah acara itu bisa menghadirkan wajib pajak potensial,” ujarnya.

Menurut Vaudy, adapun tujuan memperbanyak kegiatan dengan wajib pajak agar anggota IKPI lebih dikenal, dengan demikian kedepan akan memudahkan wajib pajak mencari konsultan pajak yang itu merupakan anggota IKPI.

“Jadi, IKPI sebagai asosiasi perlu mempertemukan anggotanya dengan asosiasi bisnis dan pelaku usaha. IKPI harus membuka jalan komunikasi antara anggota dengan para calon klien,” katanya. (bl)

Aspek Pajak atas Imbreng

Oleh: Suwardi Hasan, S.H., S.E., M.Ak., Ak., CA.

           Anggota IKPI (NRA 000435)

Mendirikan usaha atau menambah modal usaha, hal yang pasti dilakukan adalah melakukan penyetoran modal. Penyetoran modal dapat dilakukan berupa uang atau berupa barang misalnya tanah/bangunan, mesin, peralatan dan lain sebagai yang istilahnya dikenal imbreng

Imbreng adalah penyertaan modal dalam bentuk selain uang kedalam suatu badan usaha. Dalam UU Nomor  40/2007 tentang Perseroan terbatas  Pasal 34 menyatakan:

  • Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
  • Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
  • Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut.
  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai PPN  sepanjang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha; dan penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya baik berupa aktivitas operasional maupun aktivitas nonoperasional.

Pengusaha sebagaimana dimaksud merupakan Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Imbreng merupakan penyerahan BKP karena suatu perjanjian, menilik dari ketentuan tersebut diatas, imbreng berupa Barang kena Pajak dan dilakukan didalam daerah pabean untuk suatu kegiatan usaha maka  termasuk kedalam suatu penyerahan yang dikenai PPN.

Namun sejak berlakukannya  PERPU Nomor 2/2022 pasal 112 menyatakan :

“Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diubah sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 1A diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 1A

(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan

Barang Kena Pajak adalah:

  1. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
  2. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
  3. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
  4. pemakaian sendiri danlatau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
  5. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/ atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
  6. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/ atau penyerahan Barang Kena Pajak antarcabang;
  7. dihapus; dan
  8. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

(2) Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

  1. penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
  2. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;
  3. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;
  4. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan
  5. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b.

Sehingga sejak ditetapkan PERPU Nomor 2/ 2022 tanggal 30 Desember 2022 maka pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal pengganti saham, yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak lainnya, tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.

Pertanyaan yang muncul bagaimana jika Orang Pribadi yang belum dikukuhkan  atau tidak seharusnya dikukuhkan sebagai PKP melakukan penyetoran modal dalam bentuk BKP (imbreng)?

Jika menilik ketentuan tersebut maka tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (2) huruf d tersebut, sehingga penulis berkesimpulan bahwa setoran modal ini berpotensi dapat dikenakan PPN.

Jika tidak memenuhi syarat, pemungutan PPN tersebut diatas merupakan tanggung jawab siapa?  Jika penyetoran saham dalam bentuk BKP tersebut dianggap pengalihan artinya pihak yang mengalihkan yang bertanggung jawab memungut PPN.

Dalam Praktik Fiskus dapat meminta pertanggung jawaban atas PPN tersebut kepada perusahaan yang menerima setoran modal. Menggunakan dasar hukum tanggung jawab renteng berdasarkan Pasal 4 PP 44/2022.

Pasal 4 PP Nomor 44/2022 menyatakan pembeli atau penerima jasa bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM jika pajak terutang tidak dapat ditagih kepada penjual barang kena pajak (BKP) atau pemberi jasa kena pajak (JKP).

Pembayaran pajak secara renteng pun berlaku apabila pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti bahwa telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual BKP atau pemberi JKP.

  1. Pajak Penghasilan

Setoran modal adalah dikecualikan dari objek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf c.

Dalam hal imbreng teresebut diatas maka tidak ada objek PPh yang dapat dikenakan.

  1. Simpulan

Dengan memahami aspek perpajakan atas imbreng,  manakala  pengusaha hendak mendirikan usaha baru dengan penyetoran modal berupa imbreng atau menambah modal usaha dengan setoran modal berupa selain uang, sebelum dilaksanakan   dapat membuat  perencanaan langkah-langkah yang tepat, efektif dan efisien. Perencanaan Pajak (Tax Planning) dapat diterapkan dengan memahami secara detail aturan yang berlaku dan menghindari pengenaan pajak yang tidak seharusnya dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

Di Akhir Masa Kepengurusan Periode 2019-2024, Ketum Ruston dan Jajarannya Konsisten Tebarkan Tridharma Perguruan Tinggi

IKPI, Jakarta: Komitmen Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk mengimplementasikan Tri Dharma perguruan tinggi masih terus berlanjut. Dia akhir masa kepengurusan 2019 sd 2024, Ruston Tambunan (Ketum IKPI) dan Lisa Purnamasari (Ketua Departemen Pendidikan IKPI) tetap menjalankan tugasnya sesuai amanah untuk menyebarkan ilmu perpajakan di kalangan perguruan tinggi.

Hal itu bisa dilihat selama 2019-2024 sebanyak 81 perguruan tinggi di Indonesia sudah menandatangani kerja sama dengan IKPI, yang sebagian besar sudah diimplementasikan melalui berbagai kegiatan seperti seminar, praktisi mengajar, dan pelaksanaan kelas Brevet pajak.

Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari mengatakan, pada Jumat (19/7/2024) bersama jajaran pengurus pusat IKPI yakni: Ketua Umum Ruston Tambunan, Ketua Departemen Litbang dan FGD Lani Dharmasetya menyambangi dua perguruan tinggi yang ada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kedatangan jajaran Pengurus Pusat ini didampingi oleh Pengda Kalimantan dan Pengurus Cabang IKPI Banjarmasin yakni: Ketua Pengda Kalimantan Gazali Rachman serta Ketua Cabang Banjarmasin Martha Leviana.

(Foto: Istimewa)

Di Kota Banjarmasin, para pengurus IKPI ini mengunjungi STIE Indonesia Banjarmasin untuk melakukan sounding board. Kegiatan tersebut sekaligus sebagai tindak lanjut atas MoA kelas Brevet Pajak yang dilaksanakan pada 2023.

“Di hari yang sama, Pak Ketum Ruston juga menandatangani MoU kerja sama pendidikan antara IKPI dengan Universitas Lambung Mangkurat dan MoA dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis pada universitas yang sama.

Dikatakan Lisa, penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Wakil Rektor IV Universitas Lambung Mangkurat, yang juga disaksikan oleh para pengurus IKPI serta perwakilan perguruan tinggi. (bl)

 

Ramaikan Kongres XII Bali untuk Kemajuan IKPI dan Destinasi Wisata Keluarga

IKPI, Jakarta: Panitia Kongres XII IKPI mengajak seluruh anggota IKPI di 42 Cabang, untuk berpartisipasi di dalam kegiatan organisasi yang diselenggarakan lima tahunan tersebut. Kali ini, kongres akan diselenggarakan di Nusa Dua, Bali pada 18-20 Agustus 2024.

Koordinator Humas Kongres XII Hijrah Hafiduddin mengungkapkan, kepesertaan anggota di dalam hajatan besar lima tahunan ini bukan hanya sekadar memilih ketua umum, wakil ketua umum dan ketua pengawas IKPI untuk periode 2024-2029, tetapi bisa membangun jaringan/silaturahmi sesama anggota dari seluruh Indonesia.

“Percayalah bahwa dengan jaringan yang luas maka pintu rejeki juga akan terbuka luas,” kata Hijrah melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/7/2024) siang.

(Foto: Istimewa)

Lebih lanjut Hijrah.mengungkapkan, peserta kongres juga akan memperolah 8 poin PPL terstruktur (TS) dan 20 poin non struktur (NTS).

Menurut Hijrah, panitia juga menyediakan paket wisata kepada peserta untuk refreshing menikmati Pulau Bali setelah selesai mengikuti kongres.

“Jadi yang membawa keluarga bisa sekalian menikmati liburan di pulau para dewa ini,” ujarnya.

Dia mengatakan, saat ini IKPI telah memiliki komunitas Golfer di mana nanti para pecinta golf akan bermain bersama atau turun lapangan di sekitar lokasi kongres.

“Bagi para anggota pecinta golf bisa join di WAG Komunitas Golfer IKPI untuk info lebih lanjut,” katanya.

Sebagai anggota IKPI, Hijrah juga membagi pengalamannya saat menjadi peserta di Kongres XI Batu, Malang, Jawa Timur.

Menurutnya, Kongres Malang pada 2019 memberikan banyak manfaat dan pengalaman bagi seorang konsultan pajak, salah satunya bisa bersilaturahmi antar anggota dari 42 cabang.

“Kedepanya peserta kongres juga bisa menjalin kerja sama bisnis (bisnis matching) seperti seminar pajak bersama di berbagai kota,” ujarnya.

Sekadar informasi, per tanggal 16 Juli 2024, sebanyak 1500 anggota dari berbagai cabang di seluruh wilayah Indonesia telah mendaftar sebagai peserta kongres dan telah melampaui target awal panitia yaitu 1.150 peserta. Diharapkan, jumlah peserta masih terus bertambah mengingat pendaftaran kongres akan di tutup pada tanggal 20 Juli 2024. segera daftar.

Adapun untuk informasi paket wisata, nantinya peserta bisa melihatnya melalui website: https://kongres2024.ikpi.or.id/. (bl)

 

 

Pengamat Sebut Banyak Perusahaan di Indonesia Belum Tersentuh Pajak

IKPI, Jakarta: Otoritas Pajak perlu mengintensifkan upaya untuk menutup celah kebocoran pajak dari berbagai perusahaan di Indonesia.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, masih ada banyak perusahaan sawit yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Situasi ini mengakibatkan potensi penerimaan negara yang seharusnya dikumpulkan menjadi terhambat. Hal ini telah menyebabkan tekanan pada penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari perusahaan yang bergerak di sektor komoditas.

Wahyu Nuryanto, Direktur Eksekutif MUC Tax Research, menjelaskan bahwa pertumbuhan jumlah Wajib Pajak Badan dalam beberapa tahun terakhir masih rendah, hanya berkisar antara 6% hingga 8%. Ini menunjukkan bahwa masih banyak potensi pajak dari perusahaan yang belum tersentuh oleh sistem pajak saat ini.

“Informasi mengenai perusahaan sawit yang belum memiliki NPWP adalah bukti nyata bahwa sistem pajak kita belum merata di seluruh sektor ekonomi,” ujar Wahyu seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (14/7/2024).

Selain bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk pertukaran data, otoritas pajak perlu melakukan inspeksi lapangan secara aktif. Kantor Pajak di berbagai daerah harus memastikan bahwa setiap potensi ekonomi dapat terdeteksi oleh sistem pajak.

Selain perlu upaya yang komprehensif dengan memperbaiki sistem perpajakan, Wahyu bilang, struktur organisasi perpajakan juga diperlukan payung hukum yang bisa membatasi transaksi tunai.

“Pemerintah mungkin bisa mempertimbangkan membuat Undang-Undang (UU) pembatasan transaksi tunai. Dengan membatasi transaksi tunai, kegiatan ekonomi yang akan terpantau karena harus melalui sistem perbankan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menjelaskan bahwa pemerintah perlu mengoptimalkan kepatuhan pajak dari para Wajib Pajak Badan (WP Badan). Dari hitungannya, masih ada potensi sekitar 20% lebih yang belum tergali dari WP Badan.

Kemudian, otoritas pajak perlu juga memperketat pengawasan terhadap tax evasion atau penghindaran pajak di perusahaan. Menurutnya, hak tersebut penting mengingat sistem pajak di Indonesia menganut sistem self assessment.

“Jadi DJP harus kreatif untuk profiling Wajib Pajak. Wajib Pajak yang terbukti melakukan penghindaran pajak harus diberikan efek jera,” kata Ariawan.

Internationak Montery Fund (IMF) memperkirakan Indonesia kehilangan potensi penerimaan pajak sekitar 3,7% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Mengingat PDB Indonesia pada kuartal I-2024 saja mencapai Rp5.288,3 triliun atas dasar harga berlaku, maka jika menggunakan estimasi IMF, Ariawan menghitung, Indonesia kehilangan potensi penerimaan pajak sekitar 3,7% dari PDB akibat penghindaran pajak dan praktik ilegal lainnya.

“Maka perkiraan jumlah potensi yang hilang adalah Rp 195,67 triliun untuk satu triwulan (kuartal). Ini tentu bisa ditingkatkan lagi pengawasannya,” jelas Ariawan.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga memberikan catatannya untuk meningkatkan pengawasan pajak korporasi.

Misalnya dari industri sawit, Fajry menyebut, otoritas pajak bisa menerbitkan NPWP secara jabatan. Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan lantaran perlu data yang mendukung.

“Sedangkan integrasi ini salah satunya ditujukan untuk memudahkan otoritas pajak menggunakan/mengolah data dari pihak ketiga. Mengingat sebagian besar data dari pihak ketiga menggunakan identitas NIK bukan NPWP,” kata Fajry.

Kemudian dari sisi kepemilikan lahan sawit, jika permohonan perizinan tersebut hanya menggunakan data KTP, maka otoritas pajak yang mendapatkan data dari kepemilikan sawit tersebut akan lebih mudah mengolahnya dengan adanya integrasi NIK menjadi NPWP.

Namun yang menjadi masalahnya, kata Fajru, perizinan hanya diwajibkan bagi perkebunan sawit dengan kondisi tertentu. Sebut saja bagi perkebunan sawit dengan luas 25 hektar atau lebih saja. Padahal, jika merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), berdasarkan luas perkebunan sawit, sekitar 45,1% perkebunan sawit di Indonesia dikuasai oleh perkebunan rakyat.

Oleh karena itu, kunci untuk melakukan ekstensifikasi adalah melalui penguatan basis data, salah satunya dengan mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.

“Namun, kalau data dari pihak ketiga tidak mencakup sebagian besar pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, itu menjadi tantangan lain bagi otoritas pajak,” imbuh Fajry.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, penerimaan PPh Badan yang cenderung menurun tidak dapat diatasi secara cepat dengan cara menaikkan jumlah Wajib Pajka atau tarif pajaknya.

Prianto menyebut, cara yang paling efisien dalam mengoptimalkan penerimaan PPh Badan adalah dengan intensifikasi objek pajak untuk tahun pajak 2019-2024.

Menurutnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) selama ini sudah melakukan cara tersebut dengan penerbitan surat cinta berupa Surat Permintaan Penjelasan atas Data/Keterangan (SP2DK). Kemudian, langkah selanjutnya adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.

“Dua cara di atas harus melalui proses interaksi dengan Wajib Pajak. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat memberikan penjelasan sesuai bukti transaksi yang mereka miliki. Kalau masih kurang yakin, Wajib Pajak juga dapat memanfaatkan jasa konsultan pajak,” kata Prianto.

en_US