IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengingatkan kepada seluruh cabang IKPI di Indonesia untuk segera membentuk panitia pemilihan Ketua Cabang, dan selanjutnya menentukan waktu pelaksanaan pemilihan ketua cabang setelah pengurus pusat IKPI terbentuk. Hal tersebut sesuai keputusan Kongres XII IKPI di Bali, yang disahkan melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKPI.
“Keputusan itu tercantum di dalam KEP No. 06/Kongres XII/IKPI/2024,” kata Vaudy di Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Sekedar informasi, di dalam Pasal 17 ART IKPI mengatur mengenai pengurus cabang yang isinya sebagai berikut:
Ketentuan Umum tentang Pengurus Cabang sebagai berikut:
a. Pengurus Cabang berkedudukan di tingkat kota/kabupaten.
b. Ketua Cabang dipilih dalam Rapat Anggota Cabang selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Pengurus Pusat terbentuk.
c. Pengurus Cabang terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara yang berdomisili dalam wilayah kerja Cabang tersebut.
Masa jabatan Ketua Cabang sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah 5 (lima) tahun sejak Surat Pengangkatan diterbitkan oleh Pengurus Pusat sampai dengan paling lambat 2 (dua) bulan setelah terbentuknya Pengurus Pusat pada Kongres berikutnya, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, termasuk periode jabatan adalah jabatan yang diperoleh karena pergantian antar waktu.
Keputusan Rapat Anggota Cabang sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan Pengurus Cabang yang baru wajib dilaporkan oleh Pengurus Cabang yang lama kepada Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal terbentuknya Pengurus Cabang yang baru, untuk disahkan dan dilantik oleh Pengurus Pusat.
Dengan mengacu kepada aturan tersebut, Vaudy menghimbau untuk seluruh anggota di 42 Cabang IKPI di Indonesia segera membentuk panitia pemilihan Ketua Cabang untuk kemudian mempersiapkan dan melaksanakan Pemilihan Ketua Cabang.
“Kita harus mengambil langkah-langkah strategis, cepat, tepat, dan efisien dalam menjalankan roda organisasi. Sebab, semakin cepat kepengurusan di cabang terbentuk maka akan semakin cepat juga kita melaksanakan seluruh program kerja yang telah disusun, mulai dari tingkat pengurus pusat, daerah, maupun cabang,” katanya.
Ditegaskan Vaudy, Pengurus Pusat tidak bisa berjalan sendiri untuk mengimplementasikan setiap program kerja yang telah dirancang untuk kemajuan IKPI dan kesejahteraan anggota. Pengurus Pusat akan bekerja sama dengan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang untuk mewujudkan keputusan kongres khususnya program kerja.
“Jadi, jika mengutip bahasa Generasi Milenial dan Generasi Z, kita ini harus ‘sat set’ dalam bekerja. Tetapi bukan berarti harus terburu-buru, melainkan tetap harus bertindak dengan keputusan yang matang,” katanya. (bl)