Jangan Abaikan! DJP Imbau Wajib Pajak Perbarui Data Pihak Terkait di Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Kemenkeu (Kemenkeu) mengimbau Wajib Pajak badan untuk memastikan data pihak terkait pada sistem Coretax telah sesuai dan mutakhir.

Imbauan tersebut ditampilkan pada laman login Coretax DJP sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan akses oleh pihak yang tidak berwenang.

“Untuk mencegah penyalahgunaan akun Coretax DJP oleh pihak yang tidak berwenang, lakukan langkah-langkah berikut agar akses terhadap layanan perpajakan di Coretax DJP tetap aman dan nyaman,” tulis DJP dalam pengumuman tersebut, Rabu (18/3).

Melalui pengumuman itu, Direktorat Jenderal Pajak menekankan pentingnya menjaga keamanan akun serta ketepatan informasi profil agar layanan perpajakan digital tetap aman dan nyaman digunakan.

Dalam materi imbauan tersebut, DJP meminta Wajib Pajak melakukan beberapa langkah utama. Pertama, melakukan pengecekan kesesuaian data profil, termasuk data Wajib Pajak, penanggung jawab (PIC), dan pihak terkait lain yang tercantum di Coretax. Data yang tidak mutakhir dinilai berpotensi menimbulkan kendala administrasi maupun risiko keamanan.

Kedua, Wajib Pajak diminta memeriksa pemberian akses dan peran (role) kepada pihak terkait. DJP menekankan bahwa setiap hak akses harus diberikan secara tepat sesuai kewenangan, guna mencegah penggunaan sistem oleh pihak yang tidak memiliki otorisasi.

Ketiga, DJP mengingatkan agar penunjukan wakil atau kuasa ditinjau kembali. Penunjukan tersebut harus sesuai dengan jenis kewenangan yang diberikan serta masa berlaku yang ditetapkan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan setelah kewenangan berakhir.

Selain itu, bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu Tempat Kegiatan Usaha (TKU), DJP meminta agar data PIC di setiap TKU diperbarui. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap unit usaha memiliki penanggung jawab yang jelas dan terkini.

Imbauan ini merupakan bagian dari upaya DJP dalam memperkuat tata kelola administrasi perpajakan berbasis digital melalui sistem Coretax.

Dengan meningkatnya penggunaan layanan daring, keamanan data dan kejelasan otorisasi menjadi aspek krusial agar pelayanan perpajakan tetap andal serta terhindar dari penyalahgunaan.

DJP mengingatkan bahwa kelengkapan dan keakuratan data di Coretax merupakan kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban administrasi perpajakan badan usaha di Indonesia. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meminimalkan potensi sengketa perpajakan yang timbul akibat data yang tidak mutakhir. (ds)

IKPI Imbau Konsultan Pajak Jadi Teladan, Wajib Lapor SPT Tahunan Lebih Awal

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Nuryadin Rahman, mengimbau seluruh anggota IKPI untuk menjadi teladan dalam kepatuhan pajak dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih dahulu sebelum membantu klien.

Menurut Nuryadin, langkah tersebut penting untuk menjaga integritas profesi konsultan pajak. Ia menegaskan, jangan sampai konsultan justru membantu pelaporan klien, tetapi kewajiban pajaknya sendiri belum ditunaikan. “Anggota IKPI harus lebih dulu melaporkan SPT-nya daripada kliennya,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).

Ia juga mengingatkan agar pelaporan SPT tidak dilakukan mendekati batas waktu. Dengan adanya periode libur panjang menjelang dan setelah Lebaran, waktu efektif pelaporan menjadi semakin terbatas.

“Kalau menunggu habis Lebaran, waktunya sudah sangat sempit. Apalagi sistem akan dipenuhi wajib pajak yang melapor bersamaan,” jelasnya.

Nuryadin menilai kebiasaan masyarakat yang cenderung melaporkan pajak di saat-saat terakhir berpotensi menimbulkan kepadatan pada sistem administrasi perpajakan, termasuk pada layanan Coretax. Kondisi ini dikhawatirkan menghambat proses pelaporan, baik bagi wajib pajak maupun konsultan.

Ia menekankan bahwa sebenarnya pelaporan SPT sudah dapat dilakukan sejak awal tahun, sehingga tidak ada alasan untuk menunda. Dengan melapor lebih awal, konsultan pajak dapat menghindari risiko gangguan sistem sekaligus mengatur pekerjaan dengan lebih baik.

Selain itu, Nuryadin juga mengingatkan kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh konsultan pajak, yakni pelaporan kegiatan melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) yang jatuh tempo pada akhir April.

“Setelah melaporkan SPT Orang Pribadi, konsultan masih punya kewajiban melaporkan kegiatan di SIKOP. Ini penting karena menyangkut legalitas profesi,” tegasnya.

Ia menambahkan, kelalaian dalam pelaporan SIKOP dapat berujung pada peringatan dari otoritas terkait, bahkan berpotensi menimbulkan masalah administratif bagi konsultan pajak.

Nuryadin juga mengingatkan pengalaman sebelumnya saat terjadi gangguan sistem dalam masa transisi kelembagaan, di mana banyak konsultan belum melaporkan kewajiban tahunannya. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang.

“Oleh karena itu, sebelum batas akhir pelaporan SIKOP di akhir April, sebaiknya seluruh konsultan sudah menyelesaikan kewajibannya,” pungkasnya.

Nuryadin berharap seluruh anggotanya dapat menunjukkan profesionalisme dan kepatuhan, sekaligus menjadi contoh bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu. (bl)

Libur Nyepi dan Idulfitri, Kantor Pajak Tutup Sepekan Mulai 18 Maret

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan penutupan sementara layanan tatap muka di seluruh kantor pajak pada 18–24 Maret 2026. Penutupan ini dilakukan sehubungan dengan libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri. Melalui unggahan resmi, DJP menyampaikan bahwa layanan akan kembali dibuka mulai 25 Maret 2026.

“Kantor pajak menutup layanan tatap muka pada tanggal 18-24 Maret 2026 sehubungan dengan libur/cuti bersama Nyepi dan Idulfitri,” tulis DJP dalam unggahan tersebut, Selasa (17/3).

Meski layanan langsung dihentikan sementara, wajib pajak tetap dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring melalui sistem Coretax DJP. Hal ini dilakukan untuk memastikan kewajiban perpajakan tetap dapat dipenuhi selama periode libur panjang.

“Pelaporan SPT Tahunan selama tanggal tersebut tetap dapat dilakukan secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id,” tulisnya.

Selain itu, DJP juga menyediakan panduan dan tutorial pelaporan SPT secara digital bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan.

Penutupan layanan ini terjadi di tengah masa pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yang umumnya berakhir pada 31 Maret setiap tahun. Karena itu, DJP menekankan pentingnya pemanfaatan layanan digital agar pelaporan tidak terlambat.

Dalam beberapa tahun terakhir, otoritas pajak memang mendorong transformasi administrasi perpajakan berbasis elektronik, termasuk melalui implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Sistem ini dirancang untuk memungkinkan hampir seluruh layanan pajak dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.

Wajib pajak diimbau tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu, terutama karena periode penutupan kantor bertepatan dengan puncak masa pelaporan.

Keterlambatan pelaporan dapat berujung pada sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. (ds)

BI Tahan Suku Bunga di 4,75% di Tengah Memanasnya Konflik Timur Tengah

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate di level 4,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 16–17 Maret 2026. Selain itu, suku bunga Deposit Facility tetap di 3,75% dan Lending Facility di 5,50%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai langkah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah memburuknya kondisi global, terutama akibat eskalasi perang di Timur Tengah.

“Serta menjaga pencapaian inflasi di 2026-2027 dalam sasaran 2,5% plus minus 15,” kata Perry dalam Konferensi Pers, Selasa (17/3).

Bank sentral menegaskan akan terus mengoptimalkan berbagai instrumen kebijakan moneter guna memperkuat ketahanan eksternal Indonesia dari dampak lanjutan konflik geopolitik. Penyesuaian kebijakan akan ditempuh jika diperlukan agar stabilitas perekonomian nasional tetap terjaga.

Di sisi lain, kebijakan makroprudensial akan terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya melalui peningkatan penyaluran kredit atau pembiayaan ke sektor riil, tanpa mengabaikan stabilitas sistem keuangan.

Sementara itu, kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk menopang aktivitas ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur pembayaran nasional.

Langkah terpadu tersebut diharapkan mampu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik sekaligus meredam tekanan eksternal di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi. (ds)

Pemerintah Buka Opsi Penundaan Pajak UMKM Jika Konflik Global Berlarut

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah mematangkan sejumlah opsi kebijakan fiskal darurat sebagai langkah antisipasi jika konflik geopolitik di Timur Tengah terus berlanjut dan berdampak lebih dalam terhadap perekonomian nasional. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penundaan kewajiban pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto membenarkan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari wacana antisipasi kondisi jika perang berlangsung panjang.

Sayangnya, Haryo tidak menjelaskan secara detail terkait pembahasan wacana penundaan pajak UMKM tersebut.

“Ini wacana antisipasi kondisi jika perang panjang. Saya belum terinfo detailnya,” kata Haryo melalui pesan singkat, Selasa (17/3).

Pernyataan ini memperkuat apa yang sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jumat (13/3/2026).

Airlangga mengusulkan penundaan pajak bagi UMKM dan industri padat energi sebagai salah satu poin dalam rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang sedang dipersiapkan pemerintah.

Selain penundaan pajak UMKM, beberapa kebijakan lain yang dipertimbangkan antara lain insentif darurat Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sektor terdampak, serta pembebasan bea masuk bahan baku tertentu untuk menjaga kegiatan ekspor tetap berjalan.

Airlangga menyebut, mekanisme Perppu ini mengacu pada Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang pernah diterbitkan pemerintah pada masa pandemi Covid-19, dengan sejumlah penyesuaian sesuai kondisi terkini. (ds)

IKPI Pangkalpinang Gandeng KPP Pratama Perkuat Sosialisasi SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

IKPI, Pangkalpinang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pangkalpinang terus memperkuat sinergi dengan otoritas pajak dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak masyarakat. Jajaran pengurus IKPI Pangkalpinang melakukan kunjungan resmi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalpinang, Senin (17/3/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua IKPI Cabang Pangkalpinang, Mindra, bersama dua pengurus lainnya, yakni Gunawan dan Hengky. Mereka disambut oleh Kepala KPP Pratama Pangkalpinang, Deny, didampingi oleh Kepala Seksi Account Representative (AR) serta Kepala Seksi Pelayanan.

Mindra menjelaskan bahwa pertemuan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kolaborasi antara konsultan pajak dan otoritas pajak, khususnya dalam mendorong kesadaran masyarakat terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.

“Hari ini kami dari IKPI Cabang Pangkalpinang melakukan kunjungan dan bertemu langsung dengan Kepala KPP Pratama Pangkalpinang beserta jajaran dalam rangka sosialisasi pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi,” ujar Mindra.

Ia menegaskan bahwa peran konsultan pajak sangat strategis dalam menjembatani pemahaman wajib pajak terhadap regulasi perpajakan yang terus berkembang. Oleh karena itu, sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP menjadi kunci untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan terkini.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak juga membahas berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaporan SPT Tahunan, termasuk masih adanya kendala teknis maupun tingkat literasi perpajakan masyarakat yang beragam.

Kepala KPP Pratama Pangkalpinang, Deny, menyambut baik inisiatif IKPI Cabang Pangkalpinang dalam membangun komunikasi aktif dengan pihak KPP. Ia menilai kolaborasi seperti ini dapat membantu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Selain itu, dukungan dari konsultan pajak dinilai mampu memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat, terutama dalam menghadapi batas waktu pelaporan SPT Tahunan yang semakin dekat.

Melalui pertemuan ini, IKPI Cabang Pangkalpinang berharap dapat terus menjalin kerja sama berkelanjutan dengan KPP Pratama Pangkalpinang, sekaligus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan di daerah.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen IKPI dalam mendukung upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi kepatuhan pajak masyarakat. (bl)

Mudik Lebaran Lewat Pesawat Diprediksi Tembus 4,5 Juta Penumpang

IKPI, Jakarta: Mudik Lebaran 2026 melalui jalur udara diperkirakan akan melibatkan lebih dari 4,5 juta penumpang. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memproyeksikan total penumpang pesawat selama periode angkutan Lebaran mencapai 4.571.347 orang, naik sekitar 2% dibandingkan tahun sebelumnya.

Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Hartono menyampaikan bahwa peningkatan tersebut didorong oleh pertumbuhan penumpang domestik maupun internasional, meski dengan tren yang berbeda.

Untuk penerbangan domestik, jumlah penumpang diperkirakan mencapai 3.641.655 orang atau naik sekitar 2% dibandingkan Lebaran 2025.

Sementara itu, penumpang internasional diproyeksikan mengalami lonjakan lebih tinggi atau tumbuh sekitar 20% dibandingkan tahun lalu.

“Tentunya kita prediksi untuk total penumpang domestik dan internasional itu sebanyak 4.571.347 penumpang. Mengalami kenaikan sebesar 2% dibandingkan dengan angkutan lebaran tahun lalu,” ujar Agustinus dalam Konferensi Pers yang digelar secara daring, Selasa (17/3).

Puncak arus mudik Lebaran melalui udara diprediksi terjadi pada 18 Maret 2026 dengan jumlah penumpang sekitar 265.810 orang.
Adapun puncak arus balik diperkirakan berlangsung pada 29 Maret 2026 dengan jumlah penumpang sekitar 275.000 orang.

Namun, berdasarkan perkembangan penjualan tiket, terdapat indikasi bahwa lonjakan penumpang sudah mulai terjadi lebih awal.

Data menunjukkan tingkat keterisian kursi pada beberapa rute meningkat signifikan sejak pertengahan Maret, sehingga kemungkinan puncak mudik dapat bergeser dari prediksi awal.

Untuk mendukung kelancaran arus mudik, Kementerian Perhubungan telah membuka Posko Angkutan Lebaran secara nasional sejak 13 Maret hingga 30 Maret 2026. Posko ini melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan operator transportasi untuk memantau pergerakan penumpang lintas moda secara terpadu.

Selain itu, pemerintah juga melakukan berbagai upaya untuk menjaga keterjangkauan tarif pesawat, antara lain melalui pemberian diskon sejumlah komponen biaya kebandarudaraan, diskon pajak, serta dukungan penurunan harga avtur di puluhan bandara.

Pemerintah menilai tingginya harga tiket yang beredar di masyarakat sebagian dipengaruhi oleh kondisi ketersediaan kursi. Pada periode puncak mudik, tiket kelas ekonomi langsung sering kali sudah habis sehingga yang tersisa adalah penerbangan dengan transit atau kelas layanan lebih tinggi yang harganya jauh lebih mahal.

“Kalau kita perhatikan ternyata juga yang ditawarkan oleh online travel agent itu juga rute-rute yang mungkin kalau secara direct rutenya sudah habis, dan ternyata juga dilakukan adanya beberapa transit dan ternyata transitnya ini lebih dari satu kali transit dan mengakibatkan memang harganya ini cukup membengkak. Itu yang akhirnya menjadi persepsi yang sedikit salah di masyarakat, dianggapnya harga tiket itu sangat mahal,” katanya. (ds)

IKPI Jakarta Barat Salurkan Santunan untuk Anak Yatim dan Dhuafa

IKPI, Jakarta Barat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Jakarta Barat menggelar kegiatan bakti sosial dan santunan bagi anak yatim piatu serta dhuafa dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Yayasan Yatim Piatu Aisyiyah pada Sabtu (14/3/2026).

Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat, Teo Takismen, mengatakan bahwa kegiatan santunan ini merupakan agenda sosial tahunan organisasi sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, khususnya anak-anak yatim dan dhuafa di sekitar wilayah Jakarta Barat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

“Bakti sosial ini menjadi salah satu wujud kepedulian IKPI Jakarta Barat untuk berbagi kebahagiaan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kami berharap bantuan dan sumbangan dari para anggota Jakarta Barat yang diberikan dapat memberikan manfaat dan membawa kebahagiaan bagi anak-anak di yayasan ini,” ujar Teo, Senin (16/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 35 anak yatim dan piatu beserta jajaran pengurus yayasan dan masjid menerima santunan yang disalurkan oleh IKPI Jakarta Barat. Bantuan yang diberikan berupa paket sembako serta donasi dari para anggota Jakarta Barat untuk yayasan dengan total nilai mencapai Rp 32.937.672,00

Teo menjelaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi momentum bagi para anggota IKPI untuk mempererat kebersamaan sekaligus menumbuhkan semangat berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Momen ini menjadi ajang bagi kami untuk memperkenalkan organisasi kita IKPI. Bukan hanya sekedar organisasi dalam bidang profesi dan edukasi perpajakan, tetapi juga melalui kegiatan sosial yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” jelasnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Kegiatan bakti sosial tersebut turut dihadiri oleh jajaran pengurus dan anggota IKPI Cabang Jakarta Barat, antara lain Devi Arista, Wiwik Budianti, Sophia Rengganis dan Tony, yang bersama-sama menyerahkan santunan kepada anak-anak yatim di yayasan tersebut.

Diungkapkan Teo, anak-anak penerima santunan tampak antusias mengikuti rangkaian acara yang digelar secara sederhana namun penuh makna.

Melalui kegiatan ini, IKPI Jakarta Barat berharap dapat terus memperkuat nilai kepedulian sosial di kalangan anggotanya sekaligus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, khususnya dalam menyambut momentum Idul Fitri yang identik dengan semangat berbagi dan kebersamaan. (bl)

Pemerintah Pertimbangkan Windfall Tax jika Harga Komoditas Terus Melonjak

IKPI, Jakarta: Pemerintah membuka peluang penerapan windfall tax atau pajak atas keuntungan tak terduga dari sektor komoditas, seiring memanasnya harga komoditas global akibat konflik bersenjata di Timur Tengah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan opsi tersebut bisa diambil jika kenaikan harga komoditas berlangsung dalam tren jangka panjang, bukan sekadar lonjakan sesaat.

“Jadi kalau dari penerimaan itu pada saat terjadi windfall profit. Makanya itu bisa kita kenakan windfall tax,” ujar Airlangga dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (17/3).

Meski demikian, Airlangga menegaskan pemerintah belum mengambil keputusan apa pun. Ia menyebut angka kenaikan harga komoditas yang pasti belum tersedia, sehingga evaluasi terhadap durasi dan kedalaman tren kenaikan masih harus dilakukan terlebih dahulu.

“Kita lihat saja, belum diputuskan karena angkanya tidak ada. Angka kenaikan komoditas kan belum. Kalau itu kan kita harus tanya, lihat berapa lama dia trennya naik. Kalau cuma spike aja sih tidak,” katanya.

Untuk diketahui, windfall tax merupakan bentuk pajak khusus yang dikenakan pada pendapatan yang tak terduga atau diluar perkiraan yang diperoleh oleh suatu industri atau perusahaan tertentu.

Penerapan pajak ini bertujuan untuk mengambil keuntungan yang berlebihan yang diperoleh dari perubahan harga komoditas atau situasi pasar yang menguntungkan secara tiba-tiba.

Dengan mengenakan pajak pada keuntungan yang tak terduga ini, pemerintah bisa mendapatkan dana tambahan untuk berbagai keperluan pembangunan, infrastruktur, atau untuk program sosial.

Wacana windfall tax ini muncul di tengah tekanan fiskal yang semakin berat setelah konflik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel meletus sejak akhir Februari 2026.

Konflik tersebut mendorong harga minyak mentah Brent menembus US$ 104 per barel pada 16 Maret 2026, jauh di atas asumsi APBN 2026 yang dipatok US$ ira70 per barel. (ds)

IKPI Sumbagut dan DJP Bersinergi Dorong Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Melalui Coretax

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi. Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan koordinasi antara IKPI Sumbagut dan tim P2 Humas Kanwil DJP Sumatera Utara I pada Senin, (16/3/2026).

Kunjungan yang dipimpin Kepala P2 Humas Kanwil DJP Sumatera Utara I, Aldy Fardian, bersama tim tersebut membahas upaya optimalisasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP. Sistem administrasi perpajakan terbaru ini diharapkan dapat mempercepat sekaligus mempermudah proses pelaporan bagi wajib pajak.

Pertemuan yang berlangsung pada siang hari tersebut disambut langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua IKPI Pengda Sumbagut, Hery, didampingi Sekretaris IKPI Pengda Sumbagut, Lai Han Wie.

Hery menegaskan bahwa konsultan pajak memiliki peran penting dalam membantu wajib pajak memahami kewajiban perpajakannya, terutama dalam proses penyampaian SPT Tahunan melalui sistem yang baru.

“Konsultan pajak memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak agar pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dapat dilakukan dengan benar dan tepat waktu, terlebih dengan adanya sistem Coretax yang kini mulai digunakan,” ujar Hery, Selasa (17/3/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi jatuh pada akhir Maret setiap tahunnya. Karena itu, para konsultan pajak diharapkan dapat terus mengingatkan serta membantu wajib pajak agar tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

Menurut Hery, sinergi antara DJP dan IKPI menjadi faktor penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan. Melalui kerja sama tersebut, edukasi perpajakan diharapkan dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak secara efektif.

Sementara itu, DJP menilai peran konsultan pajak sangat strategis sebagai mitra otoritas pajak dalam menyampaikan informasi kebijakan perpajakan kepada masyarakat.

Melalui kolaborasi ini, kedua pihak berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya terus meningkat, sekaligus mendukung terciptanya administrasi perpajakan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. (bl)

en_US