IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengkaji pembentukan kamar pajak untuk memperkuat keseragaman putusan dalam perkara perpajakan.
Wacana tersebut mencuat di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang mengusulkan pembentukan pengadilan khusus dengan kewenangan menangani berbagai sengketa, termasuk pajak.
Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Syamsul Ma’arif menjelaskan, pembentukan kamar pajak merupakan salah satu langkah yang sedang dipertimbangkan agar putusan perkara perpajakan memiliki standar yang lebih konsisten di seluruh lingkungan peradilan.
“Mahkamah Agung sedang berinisiatif untuk mengkaji membentuk kamar pajak. Ini tadi isunya adalah apakah sengketa pajak akan masuk ke pengadilan PFII atau tetap di bawah pengadilan pajak?,” ujar Syamsul dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Jumat (10/7).
Menurut Syamsul, pembahasan tersebut tidak terlepas dari substansi RUU PFII yang membuka kemungkinan Pengadilan PFII memiliki kewenangan mengadili sengketa perpajakan.
Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan putusan apabila terdapat dua lembaga peradilan yang sama-sama menangani perkara pajak.
“Kekhawatiran kami, ketika nanti di PFII standarnya berbeda dengan Pengadilan Pajak nasional, akan menimbulkan disparitas putusan,” ujarnya.
Atas dasar itu, MA menilai penyelesaian sengketa perpajakan sebaiknya tetap berada dalam yurisdiksi Pengadilan Pajak, termasuk untuk sengketa yang timbul di kawasan PFII.
Langkah tersebut dipandang penting guna menjaga keseragaman penerapan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan investor.
Syamsul menambahkan, apabila nantinya pemerintah memutuskan memberikan kewenangan perpajakan kepada Pengadilan PFII, maka desain kelembagaan pengadilan tersebut perlu disusun secara matang, termasuk dari sisi kualitas sumber daya hakim.
“Perlu dikaji mengenai komposisi dan kompetensi para hakim Pengadilan PFII agar tidak hanya memiliki kompeten dalam sengketa bisnis komersial, namun juga memiliki kompetensi perpajakan,” katanya. (ds)
