Ingin Ganti Kuasa Pajak? Ini Syarat Baru dalam PMK 44/2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperjelas mekanisme pergantian kuasa di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026.

Dalam regulasi tersebut, wajib pajak yang ingin menunjuk kuasa baru tidak dapat langsung melakukannya. Terlebih dahulu, wajib pajak harus mencabut kuasa yang masih berlaku sesuai tata cara yang telah ditetapkan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 11 PMK 44 Tahun 2026. Pencabutan kuasa dilakukan melalui Surat Pencabutan Surat Kuasa Khusus yang dapat dibuat dalam bentuk elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau dalam bentuk kertas.

Apabila dibuat secara elektronik, surat pencabutan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Portal Wajib Pajak dan berlaku sejak proses penyampaiannya selesai.

Sementara itu, surat pencabutan dalam bentuk kertas harus disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk diadministrasikan dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak.

PMK 44 Tahun 2026 juga mengatur bahwa Surat Pencabutan Surat Kuasa Khusus paling sedikit harus memuat identitas pemberi kuasa, identitas penerima kuasa, nomor dan tanggal Surat Kuasa Khusus yang dicabut, serta tanggal pencabutan kuasa.

Dengan demikian, proses pencabutan memiliki kejelasan administrasi dan dapat ditelusuri dalam sistem DJP.

Ketentuan ini menjadi penting ketika wajib pajak ingin menunjuk kuasa baru untuk melaksanakan hak atau memenuhi kewajiban perpajakan yang sama.

Sebelum penunjukan kuasa baru dilakukan, kuasa sebelumnya harus terlebih dahulu dicabut agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam mewakili wajib pajak. (bl)

Anggota IKPI Bantul Raih Gelar Doktor FEB UI Lewat Riset Keberlanjutan dan Penghindaran Pajak

IKPI, Bantul: Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bantul, Dr. Frista, resmi meraih gelar doktor dari Program Pascasarjana Ilmu Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka promosi doktor yang digelar di Kampus UI Depok, Kamis (9/7/2026).

Frista mengangkat disertasi berjudul “Pengaruh Manajemen Keberlanjutan Perusahaan terhadap Nilai Perusahaan: Dampak Moral Hazard (Manajemen Laba dan Penghindaran Pajak).” Penelitian tersebut mengkaji bagaimana penerapan manajemen keberlanjutan memengaruhi nilai perusahaan, sekaligus menelaah peran praktik moral hazard berupa manajemen laba dan penghindaran pajak dalam hubungan tersebut.

Dalam pemaparannya, Frista menjelaskan bahwa penerapan prinsip keberlanjutan pada dasarnya dapat meningkatkan nilai perusahaan. Namun, manfaat tersebut dapat berkurang apabila perusahaan masih melakukan praktik manajemen laba maupun penghindaran pajak yang berpotensi menurunkan kepercayaan para pemangku kepentingan.

Menurutnya, keberlanjutan perusahaan tidak hanya diukur dari pencapaian aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), tetapi juga harus tercermin dalam integritas pelaporan keuangan serta kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan. Dengan demikian, perusahaan dapat membangun reputasi dan menciptakan nilai jangka panjang bagi investor maupun masyarakat.

Frista menambahkan, hasil penelitiannya diharapkan dapat menjadi referensi bagi kalangan akademisi, regulator, dan dunia usaha dalam memperkuat praktik tata kelola perusahaan yang baik. Penelitian tersebut juga menunjukkan bahwa kepatuhan perpajakan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari strategi keberlanjutan perusahaan.

Bagi profesi konsultan pajak, temuan tersebut mempertegas pentingnya peran konsultan dalam mendampingi wajib pajak agar tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan, tetapi juga menerapkan praktik bisnis yang berintegritas dan berkelanjutan.

Sidang promosi doktor Frista dipimpin oleh Prof. Dr. Irwan Adi Ekaputra sebagai Ketua Sidang. Disertasi tersebut dibimbing Prof. Dr. Lindawati Gani selaku promotor, dengan Yulianti, Ph.D., dan Dr. Lianny Leo sebagai kopromotor.

Sementara tim penguji terdiri atas Prof. Desi Adhariani, Ph.D. selaku Ketua Penguji, Prof. Dr. Telisa Aulia Falianty, Elvia Rosantina, Ph.D., Dr. Dahlia Sari, dan Prof. Dr. Dian Agustia. (bl)

PMK 44/2026 Izinkan Anggota Keluarga Jadi Kuasa Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperluas pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa di bidang perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, anggota keluarga kini dapat mewakili wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, tanpa harus memiliki kompetensi khusus di bidang perpajakan sebagaimana dipersyaratkan bagi Konsultan Pajak maupun pihak lain.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 44 Tahun 2026. Regulasi ini menyebutkan bahwa pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa meliputi Konsultan Pajak, pihak lain, dan keluarga.

Berbeda dengan Konsultan Pajak dan pihak lain yang wajib memiliki kompetensi tertentu di bidang perpajakan, persyaratan tersebut tidak berlaku bagi anggota keluarga.

Meski demikian, penunjukan anggota keluarga sebagai kuasa tetap harus memenuhi ketentuan administrasi. Dalam Surat Kuasa Khusus, wajib pajak harus melampirkan dokumen yang membuktikan adanya hubungan keluarga dengan penerima kuasa.

PMK 44 Tahun 2026 mengatur bahwa bukti hubungan keluarga dapat berupa salinan Kartu Keluarga apabila pemberi kuasa dan penerima kuasa tercantum dalam satu Kartu Keluarga yang sama. Apabila tidak berada dalam satu Kartu Keluarga, hubungan keluarga dapat dibuktikan melalui surat pernyataan yang dibuat oleh pemberi kuasa.

Selain memenuhi persyaratan administrasi, anggota keluarga yang ditunjuk sebagai kuasa juga tetap wajib melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka harus menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak, menjunjung tinggi integritas, serta tidak melakukan tindakan yang menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa meskipun telah menunjuk anggota keluarga sebagai kuasa, tanggung jawab atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tetap berada pada wajib pajak. Penunjukan kuasa hanya memberikan kewenangan untuk bertindak atas nama wajib pajak, tanpa mengalihkan tanggung jawab hukumnya. (bl)

 

IKPI Gencarkan Diseminasi Kode Etik untuk Perkuat Integritas Anggota

IKPI, Semarang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menggencarkan diseminasi Kode Etik sebagai upaya memperkuat integritas anggotanya. Program yang dijalankan melalui Departemen Keanggotaan dan Etika tersebut kini diintegrasikan dalam berbagai kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) di daerah agar pemahaman anggota terhadap etika profesi semakin kuat.

Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI Robert Hutapea menyampaikan hal tersebut saat memberikan materi diseminasi Kode Etik IKPI pada kegiatan PPL gabungan Pengurus Daerah (Pengda) IKPI Jawa Tengah, Sabtu (4/7/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 15.00 WIB itu diikuti sekitar 115 anggota dari IKPI Cabang Tegal, Semarang, Surakarta, dan Banyumas.

Robert mengatakan, diseminasi kode etik merupakan salah satu program kerja Pengurus Pusat IKPI yang dilaksanakan secara berkesinambungan di berbagai wilayah. Tujuannya agar seluruh anggota terus mengingat dan menerapkan nilai-nilai etika dalam menjalankan profesi sebagai konsultan pajak.

“Penguatan integritas harus berjalan beriringan dengan peningkatan kompetensi. Karena itu, kami memanfaatkan forum PPL untuk mengingatkan kembali anggota mengenai pentingnya memahami dan menerapkan Kode Etik IKPI dalam setiap pelaksanaan tugas profesinya,” ujar Robert.

Menurutnya, perkembangan regulasi perpajakan yang semakin dinamis harus diimbangi dengan komitmen menjaga etika profesi. Konsultan pajak tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis, tetapi juga menjunjung tinggi kejujuran, profesionalisme, objektivitas, kehati-hatian, serta menjaga kerahasiaan informasi klien sebagaimana diatur dalam Kode Etik IKPI.

Robert menjelaskan, diseminasi kode etik yang dilakukan di sela kegiatan PPL menjadi langkah strategis karena anggota tidak hanya memperoleh pembaruan pengetahuan mengenai regulasi perpajakan, tetapi juga penguatan nilai-nilai profesi yang menjadi landasan dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak.

“Kode etik bukan sekadar dokumen organisasi, tetapi pedoman yang harus menjadi bagian dari sikap dan perilaku setiap anggota. Dengan integritas yang kuat, kepercayaan masyarakat terhadap profesi konsultan pajak juga akan semakin meningkat,” katanya.

Ia berharap kegiatan serupa terus dilaksanakan di berbagai daerah sehingga penguatan etika profesi menjadi budaya yang melekat pada setiap anggota IKPI.

Diseminasi Kode Etik menjadi bagian dari rangkaian kegiatan PPL gabungan Pengda IKPI Jawa Tengah yang diikuti anggota dari empat cabang, yakni Tegal, Semarang, Surakarta, dan Banyumas.

Melalui kegiatan tersebut, IKPI berupaya memastikan peningkatan kompetensi anggota selalu diiringi dengan penguatan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan profesi konsultan pajak. (bl)

en_US