Menanti Kepastian di Tengah Relaksasi Kebijakan PPh Final UMKM

Di tengah upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional, pemerintah terus menunjukkan keberpihakan kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu instrumen penting yang selama ini menjadi penopang adalah kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5% sebagaimana diatur dalam PP 55 Tahun 2022.

Namun hingga Maret 2026, revisi atas beleid tersebut masih dalam tahap finalisasi. Sinyal relaksasi sudah terlihat, tetapi kepastian regulasi belum sepenuhnya hadir.

Kondisi ini menempatkan banyak wajib pajak, khususnya orang pribadi pelaku UMKM, dalam situasi yang tidak nyaman. Di satu sisi, mereka ingin tetap patuh terhadap kewajiban perpajakan. Di sisi lain, mereka dihadapkan pada ketidakjelasan aturan yang justru menjadi dasar dari kepatuhan itu sendiri.

Kegelisahan mulai terasa nyata di lapangan. Tidak sedikit pelaku usaha kecil yang mulai mempertanyakan langkah yang harus diambil menjelang batas waktu pelaporan pajak. Apakah skema PPh Final 0,5% masih bisa digunakan? Jika tidak, apakah mereka harus segera beralih ke skema umum dengan penghitungan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan sekadar diskusi teknis, melainkan menyentuh aspek psikologis pelaku usaha. Bagi UMKM, ketidakpastian kebijakan dapat memengaruhi rasa percaya diri dalam menjalankan usaha. Mereka menjadi lebih berhati-hati, bahkan cenderung menunda ekspansi atau pengambilan keputusan bisnis.

Dalam praktik yang kami temui, banyak wajib pajak memilih untuk “menunggu dan melihat”. Mereka tidak ingin mengambil risiko salah langkah. Namun sikap ini juga berdampak pada tertundanya proses administrasi perpajakan yang seharusnya dapat diselesaikan lebih awal.

Sebagian pelaku usaha bahkan mulai mencari alternatif dengan berkonsultasi kepada konsultan pajak, hanya untuk memastikan bahwa langkah yang mereka ambil tidak akan berujung pada sanksi di kemudian hari. Hal ini tentu menambah beban, baik dari sisi biaya maupun waktu.

Jika ditarik lebih jauh, ketidakpastian ini juga berpotensi memengaruhi tingkat kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Wajib pajak yang sebelumnya merasa dimudahkan dengan skema final, kini dihadapkan pada kemungkinan perubahan yang belum jelas arah dan waktunya.

Padahal, jika kita melihat kembali substansi PP 55 Tahun 2022, kebijakan ini dirancang dengan sangat sederhana dan pro-UMKM. Wajib pajak dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun diberikan kemudahan berupa tarif final 0,5% dari omzet.

Lebih jauh lagi, untuk wajib pajak orang pribadi, terdapat fasilitas omzet tidak kena pajak sebesar Rp500 juta pertama. Artinya, pajak baru dikenakan atas omzet di atas batas tersebut. Ini merupakan bentuk keberpihakan yang nyata terhadap pelaku usaha kecil.

Objek pajak yang dikenai pun dibatasi hanya pada penghasilan dari usaha dalam negeri. Penghasilan dari pekerjaan bebas seperti dokter atau pengacara tidak termasuk, begitu pula dengan penghasilan luar negeri atau penghasilan yang telah dikenai PPh Final lainnya.

Dengan desain seperti ini, skema PPh Final UMKM seharusnya menjadi instrumen yang stabil dan dapat diandalkan. Kesederhanaannya memberikan kemudahan administrasi, sementara tarifnya memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk tetap berkembang.

Dari perspektif praktisi perpajakan, arah kebijakan pemerintah sejatinya sudah berada di jalur yang tepat. Relaksasi yang diberikan menunjukkan komitmen untuk menjaga keberlangsungan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.

Namun demikian, efektivitas kebijakan tidak hanya ditentukan oleh substansi, tetapi juga oleh kepastian waktu. Dalam konteks ini, keterlambatan penerbitan regulasi justru menjadi tantangan tersendiri di lapangan.

Bagi sebagian pelaku UMKM, ketidakpastian ini bahkan berdampak pada arus kas. Mereka menjadi ragu dalam mengalokasikan dana untuk kewajiban pajak, karena belum yakin skema mana yang akan berlaku.

Di sisi lain, terdapat pula kekhawatiran akan potensi koreksi di masa mendatang. Wajib pajak yang memilih satu pendekatan bisa saja dihadapkan pada interpretasi berbeda ketika aturan resmi akhirnya diterbitkan.

Kondisi ini tentu tidak ideal dalam ekosistem perpajakan yang mengedepankan kepastian hukum. Kepatuhan yang baik seharusnya didukung oleh regulasi yang jelas dan dapat diakses tepat waktu.

Meski demikian, penting juga untuk melihat bahwa pemerintah kemungkinan sedang berhati-hati dalam merumuskan kebijakan yang berdampak luas. Menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan usaha bukanlah hal yang sederhana.

Proses finalisasi yang lebih panjang bisa jadi merupakan upaya untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan benar-benar adaptif dan berkelanjutan. Dalam perspektif ini, kehati-hatian tetap perlu diapresiasi.

Bagi wajib pajak, langkah yang paling rasional saat ini adalah tetap berpegang pada ketentuan terakhir yang berlaku, sembari menyiapkan langkah antisipatif. Pemahaman terhadap opsi seperti NPPN menjadi penting sebagai bentuk kesiapan.

Selain itu, komunikasi yang aktif antara wajib pajak dan konsultan pajak juga menjadi kunci. Dengan demikian, setiap perubahan kebijakan dapat direspons dengan cepat dan tepat.

Pada akhirnya, relaksasi kebijakan adalah langkah positif yang patut diapresiasi. Namun tanpa kepastian waktu, manfaatnya tidak akan optimal dirasakan oleh pelaku usaha.

UMKM tidak hanya membutuhkan insentif, tetapi juga kepastian. Kepastian itulah yang akan memberikan rasa aman dalam berusaha dan mendorong kepatuhan secara sukarela.

Dengan melihat arah kebijakan yang ada, optimisme tetap perlu dijaga. Pemerintah diyakini akan tetap berpihak pada UMKM melalui kebijakan yang berkelanjutan.

Kini, yang dinanti bukan lagi arah, melainkan kejelasan. Karena di tengah relaksasi, kepastian tetap menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan dan kepatuhan perpajakan.

Penulis adalah Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum, IKPI

Andreas Budiman

Email: andreas.budiman269681@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Pemerintah Siapkan Penyesuaian Energi dan Stimulus di Tengah Dinamika Ekonomi

IKPI, Jakarta: Pemerintah menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L) pada Selasa (24/3) untuk membahas dua agenda besar, yakni penyesuaian kebijakan energi nasional dan opsi stimulus ekonomi di tengah tekanan global yang terus berkembang.

Rapat yang berlangsung secara virtual ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya beserta sejumlah menteri terkait.

Agenda penyesuaian sektor energi menjadi salah satu pokok pembahasan utama. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas harga di dalam negeri sekaligus memastikan ketahanan ekonomi nasional dalam jangka panjang, terutama di tengah volatilitas harga energi global yang masih belum menentu pasca-konflik geopolitik di berbagai kawasan.

Selain itu, pemerintah juga mendiskusikan berbagai opsi kebijakan stimulus ekonomi sebagai respons atas dinamika yang berkembang, baik dari sisi domestik maupun eksternal.

“Dalam pertemuan tersebut, berbagai pandangan strategis disampaikan sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan,” dikutip dari akun instagram resmi @sekretariat.kabinet, Rabu (25/3).

Rapat ini dihadiri sejumlah nama penting dalam kabinet. Di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani.

Yang menarik, dua menteri di bidang pendidikan pun turut dilibatkan, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.

Kehadiran keduanya mengisyaratkan bahwa pembahasan stimulus ekonomi kemungkinan menyentuh sektor pengembangan sumber daya manusia sebagai bagian dari strategi pemulihan jangka menengah. (ds)

Ada Pembayaran THR, Setoran PPh 21 Diprediksi Melonjak di Maret 2026

IKPI, Jakarta: Pergeseran jadwal Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini dinilai akan berdampak langsung pada pola penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, memprediksi lonjakan penerimaan PPh 21 bakal terjadi lebih awal dari tahun-tahun sebelumnya, yakni pada bulan Maret 2026.

“Siklus penerimaan PPh 21 meningkat pada hari raya mengingat adanya pemberian THR. Dugaan saya, siklus penerimaan PPh 21 bergeser. Jika tahun lalu dan sebelumnya meningkat pada bulan April-Mei, pada tahun ini saya duga akan meningkat pada bulan Maret,” kata Fajry, Selasa (24/3).

Menurutnya, fenomena ini bukan hal yang mengejutkan. Ramadhan yang setiap tahun bergeser lebih awal menjadi faktor utama perubahan pola tersebut.

Karena pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lazimnya dilakukan menjelang Idul Fitri, maka peningkatan setoran PPh 21 pun akan mengikuti bulan di mana THR dibayarkan.

Pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawan berdampak pada tarif PPh Pasal 21 yang lebih besar pada bulan tersebut, sebagai dampak penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam metode penghitungan PPh 21.

Di bawah skema TER, pajak dihitung berdasarkan penghasilan bruto, termasuk gaji dan THR , yang dikalikan dengan tarif TER, sehingga total penghasilan yang lebih besar otomatis mendorong tarif yang lebih tinggi pula.

Sebagai contoh, karyawan yang menerima THR satu bulan gaji pada Maret akan membayar PPh 21 yang dihitung dari total gaji dan THR sekaligus pada bulan itu.

Berbeda dengan PPh 21, Fajry menilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) secara historis tidak menunjukkan pola yang dipengaruhi siklus Ramadhan maupun Idul Fitri.

“Kalau ada kenaikan yang signifikan berarti ada faktor lainnya, baik itu karena low base ataupun effort dari Pemerintah, seperti menahan restitusi,” katanya.

Secara keseluruhan, tren penerimaan pajak di awal 2026 menunjukkan perbaikan. Hingga akhir Februari 2026, penerimaan pajak mencapai Rp 245,1 triliun, dengan pertumbuhan bruto sebesar 12,7% dan pertumbuhan neto yang benar-benar masuk ke kas negara sebesar 30,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. (ds)

“KGI vs Ahok” Gelar GoBar Halal Bihalal, Hendra Damanik Ajak Partisipasi Anggota IKPI

IKPI, Jakarta: Komunitas Golfer IKPI (KGI) akan menggelar kegiatan Golf Bareng (GoBar) Halal Bihalal bertajuk pertandingan persahabatan “KGI vs Ahok” Jumat, (10/42026). Kegiatan ini akan berlangsung di Sentul Highland Golf Club dengan waktu tee-off pukul 07.00 WIB.

Ketua KGI, Hendra Damanik, mengajak seluruh anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk turut meramaikan kegiatan tersebut sebagai bagian dari momentum halal bihalal pasca-Idulfitri.

“Masih dalam suasana Idulfitri, ini adalah saat yang tepat untuk mempererat silaturahmi sambil menikmati permainan golf bersama,” ujar Hendra, Rabu (25/4/2026).

Menurutnya, kegiatan bertajuk “KGI vs Ahok Friendly Match” ini tidak sekadar menjadi ajang pertandingan, melainkan wadah untuk membangun kebersamaan, memperkuat jejaring, serta menumbuhkan sportivitas di antara para peserta.

Hendra menegaskan, konsep GoBar ini dirancang untuk menghadirkan suasana santai namun tetap bermakna, di mana para golfer dapat menikmati permainan di lapangan sekaligus menjalin hubungan yang lebih erat setelah menjalani bulan Ramadan.

“Ini bukan hanya soal permainan, tetapi juga tentang kebersamaan. Kami ingin para peserta bisa menikmati fairway yang indah, berbagi cerita, dan mempererat persahabatan,” katanya.

Selain pertandingan persahabatan, kegiatan ini juga dilengkapi dengan fasilitas green fee, sarapan, dan makan siang. Panitia menetapkan biaya sebesar Rp1,3 juta untuk member KGI dan Rp1,4 juta bagi peserta tamu.

Tak hanya itu, panitia juga menyiapkan berbagai hadiah lucky draw menarik untuk menambah semarak acara. Hendra menyebut, hadiah tersebut diharapkan dapat memberikan kesan tersendiri bagi para peserta dan keluarga di rumah.

Ia optimistis kegiatan ini akan berlangsung meriah dengan partisipasi aktif dari anggota IKPI dan komunitas golf lainnya. Hendra pun kembali mengajak para golfer untuk segera mempersiapkan diri dan bergabung dalam kegiatan tersebut.

“Siapkan driver Anda, ajak rekan satu flight, dan mari kita rayakan kebersamaan dalam suasana halal bihalal yang hangat di lapangan golf,” ujar Hendra. (bl)

Lewat PMK Baru, DJP Perluas Jaring Data hingga ke Meja Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ruang gerak perpajakan yang selama ini tidak terdeteksi kini semakin sempit. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini akan menerima aliran data rutin soal konsultan pajak, termasuk siapa saja klien yang mereka tangani.

Aturan yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 27 Februari 2026 ini menempatkan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) sebagai Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP), yakni kelompok entitas yang secara hukum wajib menyetor data kepada DJP.

Sebelumnya, data konsultan pajak sepenuhnya berada di bawah pengelolaan DJSPSK tanpa kewajiban untuk dibagikan ke otoritas pajak.

Data yang harus disampaikan mencakup identitas konsultan pajak, rekam jejak profesionalnya, hingga laporan tahunan yang memuat rincian klien yang mereka layani. Seluruh informasi tersebut wajib dikirimkan ke DJP paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Konsultan pajak bukan satu-satunya pihak yang kini harus berbagi data dengan DJP. Berdasarkan lampiran PMK 8/2026, kini terdapat 52 kelompok ILAP dengan total 105 entitas yang wajib menyampaikan data perpajakan kepada DJP.

Kewajiban ini berpijak pada Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang menegaskan bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib menyerahkan data dan informasi perpajakan kepada DJP sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP,” bunyi Pasal 1 ayat (1) PMK 8/2026, dikutip Selasa (24/3).

Bagi wajib pajak, penguatan kewenangan DJP ini menjadi sinyal penting bahwa konsistensi dan akurasi pelaporan semakin krusial, karena DJP kini memiliki akses pembanding dari berbagai sumber eksternal.

Ketidaksesuaian antara laporan pajak dan data dari pihak ketiga pun akan lebih mudah teridentifikasi, sehingga konsistensi antara pembukuan, transaksi keuangan, dan pelaporan SPT menjadi semakin tidak bisa ditawar. (ds)

Deadline Semakin Dekat, Baru 8,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 8.783.653 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 telah diterima hingga 22 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Angka itu datang dari berbagai segmen wajib pajak, mulai dari karyawan, pekerja mandiri, hingga perusahaan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, sebagian besar laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari–Desember.

Dari kelompok ini, 7.753.294 SPT disampaikan oleh karyawan, sedangkan 846.494 SPT berasal dari wajib pajak non-karyawan.

Adapun wajib pajak badan menyumbang 182.171 SPT dalam denominasi rupiah dan 138 SPT dalam dolar AS.

Untuk kategori beda tahun buku yang pelaporannya dibuka mulai 1 Agustus 2025, tercatat 1.535 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.

Di sisi lain, DJP juga mencatat 16.676.712 wajib pajak telah mengaktivasi akun di sistem Coretax DJP. Dari jumlah itu, 15.631.073 merupakan wajib pajak orang pribadi, 955.005 adalah wajib pajak badan, 90.408 merupakan instansi pemerintah, dan 226 adalah wajib pajak dari platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

DJP menetapkan tenggat 31 Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribadi, sementara wajib pajak badan mendapat waktu hingga 30 April 2026. Dengan kata lain, wajib pajak orang pribadi kini hanya menyisakan sekitar sepekan lagi untuk memenuhi kewajiban tersebut.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan untuk segera menyampaikan SPT guna menghindari sanksi administrasi keterlambatan. (ds)

Praktik Pajak Ganda Disorot, DPR Dorong Revisi UU Perpajakan

IKPI, Jakarta: Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti praktik pajak ganda terhadap satu objek pajak yang dinilai telah berlangsung lama dan membebani masyarakat, terutama kelompok ekonomi kecil.

Di tengah meningkatnya tekanan ekonomi dan biaya hidup, Firman menilai persoalan ini menjadi semakin mendesak untuk segera ditangani pemerintah.

Ia menegaskan bahwa pungutan berlapis atas satu objek pajak tidak hanya memberatkan, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam kebijakan fiskal.

“Sudah terlalu lama kita membiarkan satu objek pajak dikenakan pungutan berkali-kali. Ini bukan hanya soal teknis perpajakan, tapi soal keadilan. Rakyat kecil yang paling merasakan dampaknya, dan ini tidak boleh terus dibiarkan,” tegas Firman dalam keterangannya, Senin (23/3).

Menurutnya, sistem perpajakan seharusnya dirancang sebagai instrumen gotong royong nasional yang adil dan proporsional, bukan menjadi beban berlapis. Ia menilai saat ini terdapat ketidakseimbangan dalam struktur perpajakan yang justru menempatkan masyarakat kecil sebagai pihak paling rentan terdampak.

Firman menilai praktik pajak ganda dapat memicu ketimpangan dan berpotensi menurunkan kepatuhan wajib pajak. Hal ini terjadi karena masyarakat merasa sistem perpajakan tidak berpihak kepada mereka.

“Pajak itu seharusnya menjadi kontribusi yang adil untuk pembangunan, bukan justru menjadi tekanan ekonomi bagi rakyat. Kalau satu objek dikenakan pajak berulang kali, maka di situ ada yang keliru dan harus segera diperbaiki,” katanya.

Ia pun mendorong pemerintah dan DPR untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi perpajakan, termasuk menutup celah kebijakan yang memungkinkan terjadinya pungutan ganda. Menurutnya, revisi Undang-Undang perpajakan menjadi langkah yang tidak bisa ditunda.

Ia mendorong agar pemerintah dan DPR segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang ada, termasuk mengidentifikasi celah-celah kebijakan yang memungkinkan terjadinya pungutan berlapis terhadap satu objek pajak.

“Kita butuh keberanian politik untuk merevisi Undang-Undang perpajakan. Tujuannya jelas, menghadirkan sistem yang lebih transparan, lebih adil, dan benar-benar mencerminkan keberpihakan negara kepada rakyat. Reformasi ini tidak boleh setengah-setengah,” tegas Firman.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan fiskal. Firman mengingatkan bahwa kepercayaan publik hanya dapat dibangun jika negara mampu menunjukkan akuntabilitas serta memastikan bahwa pajak yang dipungut benar-benar kembali untuk kesejahteraan masyarakat.

“Negara harus hadir bukan hanya saat memungut, tetapi juga saat melindungi. Transparansi fiskal adalah kunci agar rakyat percaya bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar kembali untuk kesejahteraan mereka. Tanpa itu, kepercayaan publik akan terus tergerus,” katanya.

Firman menilai, dorongan untuk meninjau ulang praktik pajak ganda ini menjadi momentum penting dalam memperkuat keadilan sosial di bidang perpajakan. Ia mengingatkan, tanpa langkah konkret, ketimpangan dalam sistem perpajakan berpotensi semakin melebar dan berdampak pada stabilitas sosial-ekonomi nasional. (ds)

Awas! Hapus Bukti Potong di Coretax Demi SPT Nihil Bisa Jadi Masalah

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan para wajib agar tidak menghapus bukti potong yang muncul otomatis di sistem Coretax hanya demi membuat status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi nihil.

Peringatan tersebut disampaikan DJP melalui akun instagram resmi @pajakwpbesar, dikutip Senin (23/3).

Menurut DJP, tindakan tersebut justru bisa menimbulkan masalah. Meskipun bukti potong berhasil dihapus di konsep SPT, data penghasilan yang bersangkutan tetap tercatat di master file DJP dan tidak ikut terhapus.

“Jika ada bukti potong muncul otomatos di sistem, jangan ngide dihapus hanya agar status SPT menjadi nihil. Walaupun berhasil dihapus di konsep SPT, data penghasilan tersebut tetap tercatat di master file DJP,” demikian pesan yang disampaikan DJP.

DJP menegaskan bahwa status SPT Tahunan Orang Pribadi tidak harus selalu nihil. Status SPT bisa berupa tiga kondisi, yakni Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar, tergantung dari hasil perhitungan pajak atas seluruh penghasilan selama satu tahun penuh.

Banyak wajib pajak yang merasa bingung dan panik ketika SPT-nya berstatus kurang bayar, padahal pajak sudah dipotong oleh kantor setiap bulan.

DJP menjelaskan, hal itu wajar terjadi karena dalam SPT Tahunan yang dihitung bukan hanya gaji dari satu pemberi kerja, melainkan seluruh penghasilan selama setahun, termasuk honor kegiatan, pekerjaan sampingan, dan penghasilan lain-lain.

“Semua harus dijumlahkan untuk menghitung pajak sebenarnya,” katanya.

DJP merinci sejumlah kondisi yang bisa memicu munculnya status kurang bayar dalam konsep SPT Tahunan di sistem Coretax. Pertama, Pindah pekerjaan dalam satu tahun, sehingga perhitungan pajak di masing-masing pemberi kerja tidak mencerminkan total penghasilan setahun penuh.

Kedua, perbedaan tarif progresif dengan tarif yang digunakan saat pemotongan pajak berlangsung.

Ketiga, penghasilan lain atau sampingan yang terekam melalui NIK, yang disebut DJP sebagai kondisi paling banyak ditemukan di era Coretax DJP saat ini.

Sebagai gambaran, DJP mencontohkan seorang wajib pajak yang menerima cashback dari bank. Penghasilan tersebut dipotong pajak menggunakan tarif terendah sebesar 5%.

Namun, ketika data itu masuk ke konsep SPT dan digabungkan dengan total penghasilan setahun yang sudah menyentuh lapisan tarif 30%, selisih tarif atas cashback itulah yang kemudian memunculkan angka kurang bayar.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya. Status kurang bayar bukanlah sesuatu yang perlu dihindari dengan cara yang tidak benar, melainkan harus diselesaikan dengan membayar kekurangan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. (ds)

IKPI Jambi Pandu Pelaporan SPT Tahunan 2025, Wajib Pajak Diingatkan Cermat Isi Data

IKPI, Jambi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jambi memberikan panduan teknis langsung kepada peserta dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025 yang digelar pada Minggu (22/3/2026). Narasumber Bella Angelina memandu peserta melalui simulasi pengisian SPT secara lengkap.

Bella menjelaskan tahapan awal yang harus dilakukan wajib pajak, yakni login ke sistem Coretax dan memastikan ketersediaan bukti potong A1 dari pemberi kerja. Dokumen ini menjadi dasar utama dalam pengisian SPT bagi karyawan.

“Wajib pajak dapat mengunduh bukti potong A1 melalui portal wajib pajak. Jika belum tersedia, segera koordinasikan dengan pihak perusahaan,” jelas Bella.

Ia kemudian memandu peserta membuat konsep SPT, mulai dari memilih jenis pajak, periode pelaporan, hingga membuka formulir induk untuk diisi. Menurutnya, pengisian harus dimulai dari bagian induk sebelum berlanjut ke lampiran.

Bella mencontohkan kasus wajib pajak karyawan dengan satu pemberi kerja, di mana sebagian besar data penghasilan dan pajak telah terisi otomatis berdasarkan bukti potong yang tersedia dalam sistem.

Pada bagian perhitungan, sistem akan secara otomatis menghitung penghasilan neto, pajak terutang, hingga kredit pajak. Namun demikian, Bella menegaskan pentingnya melakukan pengecekan ulang sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

“Pastikan data sudah benar, karena jika terjadi lebih bayar, maka ada potensi dilakukan pemeriksaan oleh fiskus,” ujarnya.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pengisian data harta, utang, dan tanggungan keluarga yang menjadi bagian dari lampiran SPT. Bella menekankan bahwa data tersebut harus diperbarui sesuai kondisi terbaru.

Lebih lanjut Bella menjelaskan proses penyampaian SPT, mulai dari pernyataan kebenaran data, penggunaan tanda tangan elektronik, hingga penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

“Setelah SPT berhasil dilaporkan, wajib pajak akan menerima BPE sebagai bukti resmi bahwa pelaporan telah dilakukan,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, IKPI Cabang Jambi berharap peserta dapat memahami alur pelaporan SPT secara menyeluruh dan mampu mengisi serta melaporkan SPT Tahunan 2025 secara mandiri dan benar. (bl)

Diskon Tarif dan Bebas Pajak Ramaikan Lebaran 2026, Jumlah Pemudik Tembus 10 Juta

IKPI, Jakarta: Jumlah pergerakan penumpang angkutan umum selama periode mudik Lebaran 2026 tercatat menembus angka 10 juta orang.

Berdasarkan data Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2026, total penumpang secara kumulatif sejak H-8 pada 13 Maret hingga H-1 pada 20 Maret 2026 mencapai 10.003.583 orang, atau naik 9,23% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 9.158.315 orang.

Lonjakan signifikan ini tidak lepas dari sejumlah kebijakan pemerintah yang secara langsung meringankan beban biaya perjalanan masyarakat.

Seperti yang diketahui, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) 100% untuk tiket pesawat selama periode Lebaran 2026.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan diskon untuk moda transportasi kereta api, kapal laut (PELNI), serta pembebasan biaya jasa pelabuhan.

Dampak paling terasa tercermin pada dua moda yang paling diuntungkan oleh insentif tarif. Angkutan penyeberangan mencatat kenaikan tertinggi sebesar 14,78% dengan total 2.482.303 penumpang, sementara angkutan perkeretaapian tumbuh 13,22%, menjadi 2.981.945 penumpang, sekaligus menjadi moda dengan jumlah penumpang terbanyak tahun ini.

Sementara itu, untuk angkutan udara atau pesawat tercatat sebanyak 2.190.282 orang atau meningkat sebesar 3,05%.

Selain pergerakan penumpang, arus kendaraan juga mengalami peningkatan di sejumlah titik. Pada H-1, kendaraan yang keluar dari gerbang tol Jakarta tercatat sebanyak 117.016 unit, sedangkan kendaraan yang masuk mencapai 66.210 unit. Secara total, pergerakan kendaraan di gerbang tol wilayah Jabodetabek mencapai 248.349 unit, sementara di luar Jabodetabek tercatat 236.758 unit.

Di ruas arteri, kendaraan yang keluar dari Jabodetabek mencapai 474.454 unit dan yang masuk sebanyak 360.479 unit. Adapun pergerakan kendaraan di ruas arteri non-Jabodetabek tercatat sebesar 491.901 unit.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Ernita Titis Dewi, mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi arus balik yang diperkirakan mencapai puncaknya pada 24 Maret 2026 (H+3).

“Kami mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan arus balik lebih awal, menghindari waktu puncak, serta mempertimbangkan alternatif jadwal perjalanan guna mengurangi kepadatan serta memastikan perjalanan tetap aman dan nyaman,” katanya.

Titis juga mengingatkan agar masyarakat memastikan kondisi fisik dalam keadaan prima, membawa obat-obatan pribadi, serta memastikan kesiapan kendaraan sebelum melakukan perjalanan.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan moda transportasi yang resmi dan berizin serta memanfaatkan informasi terkini dari kanal resmi pemerintah.

“Kepatuhan terhadap arahan petugas di lapangan juga menjadi kunci dalam menjaga kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan perjalanan selama arus balik Lebaran 2026,” tambah Titis. (ds)

en_US