Gelaran Seminar Perpajakan IKPI Lampung Dihadiri Ratusan Peserta

IKPI, Lampung: Sebanyak 130 peserta terlihat memadati ruang acara seminar yang diadakan Ikatan Konsutan Pajak (IKPI) Cabang Lampung, di Hotel Bukit Randu, Lampung, pekan lalu. Mereka terlihat antusias mendengarkan dan berinteraksi dengan narasumber dalam seminar bertema ““Strategi Menghadapi SP2DK & Pemeriksaan Pajak dari Kantor Pajak dan Update Peraturan PPN Terbaru”.

Para peserta yang berasal dari masyarakat umum, pengusaha, mahasiswa dan praktisi perpajakan dari anggota Cabang IKPI Palembang, Jambi, Pangkal Pinang, Lampung, Pekanbaru, dan Pengda Sumatera bagian Selatan, terlihat aktif bertanya saat sesi tanya jawab dibuka.

Ketua IKPI Cabang Lampung Teten Dharmawan mengatakan, tema tersebut dipilih dalam kegiatan seminar kali ini untuk mengedukasi masyarakat agar mereka bisa menjawab dengan cara yang baik, tepat dan berdasarkan data ketika mendapatkan SP2DK dari kantor pajak.

Selain itu kata Dharmawan, memang pembahasan tentang SP2DK tersebut masih hangat diperbincangkan khususnya dikalangan konsultan pajak,Wajib Pajak dan Para Pengusaha.

Dia menjelaskan, surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Di tengah masyarakat, istilah SP2DK akrab disebut sebagai “Surat Cinta” dengan kesan yang mengkhawatirkan, membuat gelisah dan susah tidur para wajib pajak dan pengusaha. Karena dianggap sebagai pintu gerbang menuju pemeriksaan yang telah menanti di depannya.

“Apabila dimaknai dengan baik, SP2DK merupakan mekanisme check and recheck dalam self assesment sistem perpajakan di Indonesia. SP2DK ini memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melakukan review dan klarifikasi terhadap kewajiban perpajakannya,” kata Dharmawan.

Menurut dia, sebagai Konsultan Pajak , Advokat dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Dharmawan juga menyampaikan bahwa Penerbitan SP2DK oleh Account Representative (AR) melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak merupakan salah satu tugas dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Dasar pertimbangan penerbitan SP2DK adalah adanya dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan undang-undangan perpajakan. “Dugaan tersebut tidak hanya sebatas pemikiran atau perkiraan semata oleh AR, tetapi didasari dengan adanya data-data konkret yang dimiliki oleh AR,” ujarnya.

Masih ada manfaat yang tak kalah penting terkait profesi sebagai Konsultan Pajak, yaitu kredit profesi sejumlah delapan (8) SKPPL , khusus bagi para anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

Sekadar informasi, seminar ini juga dihadiri pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Bengkulu dan Lampung, pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar Lampung, pejabat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung Satu, pejabat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung Dua, dan pejabat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Natar.

Sementara, hadir sebagai pembicara dalam acara seminar yang sangat bermanfaat ini, adalah Instruktur PPL IKPI Pusat Dr. Nur Hidayat. (bl)

Luhut Sebut Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tak Lepas dari Kerja Sama Dengan China

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pertumbuhan positif ekonomi Indonesia tidak lepas dari kerja sama yang di bangun antara Indonesia dan China.

Menurut Luhut, selama delapan tahun terjalinnya kerja sama ini banyak menunjukan kemajuan-kemajuan positif untuk Indonesia, khususnya untuk bidang ekonomi.

“Ekonomi Indonesia seperti sekarang ini, itu sebenarnya tidak lepas dari kerja sama antara China dan Indonesia. Kita melihat banyak sekali kemajuan-kemajuannya,” kata Luhut di Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Menurutnya, kerja sama dilakukan Indonesia dan China sangat konstruktif. Jika diibaratkan dampaknya seperti pohon besar yang sudah tumbuh subur karena kerja sama tadi.

“Tiongkok dan Indonesia ini sudah memiliki lebih dari 6 dekade sejarah besarama, dan tahun 2013,” ujarnya.

Sementara itu, Duta Besar China untuk Indonesia, Lu Kang menyampaikan terima kasihnya kepada Luhut. Ia mengatakan Luhut cukup berjasa dalam mendorong kerjasama antara dua negara.

“Perusahaan China dan RI sudah sangat mengakar kuat di bumi Indonesia. Menjadi pohon besar dan menghasilkan buah yang melimpah,” katanya.

Luhut menyebut target perdagangan Indonesia-China. Menurutnya defisit perdagangan Indonesia terus berkurang terhadap China dari defisit US$ 17 miliar lalu berkurang jadi US$ 2,5 miliar.

Bahkan tidak menutup kemungkinan Indonesia bisa surplus US$ 500 juta pada tahun ini. Ia menepis anggapan ekonomi Indonesia didikte China.

“Orang mengatakan kita didikte China tidak benar,” ujarnya. (bl)

 

DJP Serahkan Pengemplang Pajak Rp 26,9 Miliar ke-Kejari Jaksel

IKPI, Jakarta: Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan menyerahkan tersangka tindak pidana penggelapan pajak dan pencucian uang Rp 26,9 miliar berinisial RK, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Kamis (27/10/2022).

Kasubdit Forensik Digital dan Barang Bukti Ditektorat Gakkum DJP Machrijal Desano mengungkapkan, RK merupakan petinggi PT LMJ, perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa keamanan.

“Jadi tim penyidik penegakan hukum Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan tersangka dan barang bukti penggelapan pajak dan pencucian uang kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Machrijal di Kejari Jaksel, Kamis (27/10/2022).

Dikatakan Machrijal, RK diduga kuat sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dengan cara tidak menyampaikan SPT. Kemudian, tersangka juga tidak menyetorkan sebagian pajak yang telah dipungut dengan cara hanya melaporkan sebagian penyerahan jasa kena pajak dalam SPT perusahaan miliknya.

“RK hanya membayar pajak ke kas negara atas sebagian dari pajak yang telah dipungut oleh perusahaannya,” kata Machrijal.

Dia mengungkapkan, hasil duit pajak yang digelapkan oleh RK digunakan untuk membeli sejumlah aset, seperti 2 unit apartemen di Depok Jawa barat, membeli bahan material dan membayar tukang untuk pembangunan di beberapa bidang tanah miliknya.

Adapun anjut Machrijal, penyidik Direktorat Gakkum DJP melakukan penyitaan dan pemblokiran aset milik RK sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian negara.

Aset-aset yang disita oleh penyidik meliputi, uang tunai Rp613 juta, 8 unit bus pariwisata, 2 unit apartemen, dan beberapa bidang tanah yang tersebar di sejumlah wilayah.

Atas perbuatannya RK dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 huruf c d dan i UU KUP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan ancaman denda paling banyak 4 kali dari nilai pajak yang belum dibayar.

Dia juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. (bl)

Tersangka Pemalsuan Faktur Pajak Diserahkan ke-Kejari Jaksel

JAKARTA (Suara Karya): Tersangka pelaku tindak pidana pemalsuan faktur pajak berinisial AK alias VA alias H diserahkan ke-Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) beserta barang bukti (tahap dua). Dikutip dari keterangan resmi, Kamis (27/10/2022) proses tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 12 Oktober 2022 lalu.

Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I menyatakan, tersangka AK alias VA alias H diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (tbts) melalui wajib pajak PT EIB dalam kurun waktu tahun pajak 2020 sampai dengan 2021.

Karenanya, tersangka melanggar Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Tersangka AK alias VA alias H merupakan satu dari 4 tersangka pada penyidikan yang dilakukan terhadap PT PBS, PT EIB, PT PKB, dan PT NPB. Adapun keempat wajib pajak tersebut digunakan sebagai sarana untuk menerbitkan faktur pajak tbts.

Kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka melalui PT.EIB tersebut adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp56.128.206.269.

DJP mengungkapkan selama proses penyidikan tersangka juga telah diberi kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif. Upaya itu dilakukan dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka sehingga proses penegakan hukum sampai dengan tahap persidangan menjadi jalan terakhir dalam penyelesaian perkara tersebut.

Menurut DJP, hal ini sejalan dengan asas ultimum remedium yang selalu dikedepankan dalam menangani setiap perkara tindak pidana perpajakan.

Sebelumnya, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 22 Agustus 2022 sampai dengan 19 Oktober 2022. Penahanan tersebut berdasarkan pertimbangan tim penyidik karena tersangka tidak kooperatif selama proses penyidikan. (bl)

Jerman Segera Legalkan Ganja untuk Tambah Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah Jerman menetapkan rencana untuk melegalkan ganja. Kebijakan tersebut diklaim menjadikan Jerman sebagai negara Eropa pertama yang melakukan legalisasi ganja, oleh pemerintah Kanselir Olaf Scholz.

Kebijakan melegalkan ganja rupanya juga didasarkan pada pertimbangan keekonomian. Seperti dikutip CNBC, Kamis (27/10/2022) Menteri Kesehatan Karl Lauterbach mengungkapkan legalisasi ganja dapat membawa pendapatan pajak tahunan Jerman dan penghematan biaya sekitar 4,7 miliar euro ($ 4,7 miliar) dan menciptakan 27.000 pekerjaan baru, sebuah survei ditemukan tahun lalu.

“Sekitar 4 juta orang mengonsumsi ganja di Jerman tahun lalu, 25% di antaranya berusia antara 18 dan 24, dan legalisasi juga akan menekan pasar gelap ganja,” kata Karl Lauterbach.

Karl Lauterbach mempresentasikan makalah landasan tentang undang-undang yang direncanakan untuk mengatur distribusi terkontrol dan konsumsi ganja untuk tujuan rekreasi di kalangan orang dewasa.

Memperoleh dan memiliki hingga 20 hingga 30 gram ganja rekreasi untuk konsumsi pribadi juga akan dilegalkan.

Pemerintah koalisi mencapai kesepakatan tahun lalu untuk memperkenalkan undang-undang selama masa jabatan empat tahun untuk memungkinkan distribusi ganja yang terkontrol di toko-toko berlisensi.

Lauterbach tidak memberikan batas waktu untuk rencana tersebut, yang akan menjadikan Jerman sebagai negara Uni Eropa kedua yang melegalkan ganja setelah Malta.

Banyak negara Eropa, termasuk Jerman, telah melegalkan ganja untuk tujuan pengobatan terbatas. Penggunaan ganja untuk tujuan pengobatan telah dilegalkan di Jerman sejak 2017. Yang lain telah mendekriminalisasi penggunaan umum ganja, sementara berhenti membuatnya legal.

Menurut makalah itu, budidaya diri pribadi akan diizinkan sampai batas tertentu. Investigasi yang sedang berlangsung dan proses pidana yang terkait dengan kasus-kasus yang tidak lagi ilegal akan dihentikan.

Pemerintah juga berencana untuk memperkenalkan pajak konsumsi khusus, serta mengembangkan pendidikan terkait ganja dan pekerjaan pencegahan.

Jerman akan mempresentasikan makalah tersebut kepada Komisi Eropa untuk pra-penilaian dan hanya akan menyusun undang-undang setelah Komisi memberikan lampu hijau, menteri menambahkan.

Keputusan tersebut telah menimbulkan berbagai reaksi di seluruh ekonomi terbesar Eropa.

Asosiasi apoteker Jerman memperingatkan risiko kesehatan dari melegalkan ganja dan mengatakan itu akan menempatkan apotek dalam konflik medis.

Apoteker adalah profesional perawatan kesehatan, jadi “situasi persaingan yang mungkin terjadi dengan penyedia murni komersial dipandang sangat kritis,” Thomas Preis, kepala Asosiasi Apoteker Rhine Utara, mengatakan kepada surat kabar Rheinische Post

Rencana legalisasi belum disambut oleh semua negara bagian. Menteri Kesehatan Bavaria, misalnya, mengingatkan agar Jerman tidak menjadi tujuan wisata narkoba di Eropa.

“Konsumsi mengandung risiko kesehatan dan sosial yang signifikan dan terkadang tidak dapat diubah – dan segala bentuk penyepelean sama sekali tidak bertanggung jawab,” kata Menteri Kesehatan Bavaria Klaus Holetschek seperti dikutip oleh surat kabar Augsburger Allgemeine.

Tetapi Partai Hijau Jerman mengatakan larangan ganja selama beberapa dekade hanya memperburuk risiko, menambahkan bahwa perdagangan legal akan melindungi pemuda dan kesehatan dengan lebih baik.

“Karena kondisi yang terlalu ketat untuk pasar legal hanya mempromosikan pasar gelap untuk ganja yang sangat kuat,” kata anggota parlemen Kirsten Kappert-Gonther, Rabu.

Lars Mueller, kepala eksekutif perusahaan ganja Jerman SynBiotic, mengatakan langkah Rabu “hampir seperti memenangkan lotre” untuk perusahaannya.

“Ketika saatnya tiba, kami akan dapat menawarkan model seperti waralaba untuk toko ganja selain toko kami sendiri,” kata Mueller. (bl)

E-Commerce Lokal Jadi Pemungut Pajak! Pemerintah Sedang Kaji Aturannya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan uji coba penarikan pajak oleh e-commerce lokal, seperti Tokopedia, Buk alapak, hingga Blibl. Tetapi, saat ini peraturannya masih dalam kajian agar kedepan kebijakan ini bisa benar-benar dijalankan.

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak Bonarsius Sipayung mengatakan kebijakan tersebut masih dalam proses tahap kajian.

Menurut Bonarius,  Ditjen Pajak akan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi, serta mempertimbangkan kondisi politik di tahun depan.

“Masa pemberlakuan juga masih menjadi hal yang dibahas, kondisi sosial, ekonomi dan tahun politik juga menjadi pertimbangan,” ujar Bonarsius seperti dikutip Kontan.co.id, Rabu (26/10/2022).

Bonarsius mengatakan, pengusaha-pengusaha kecil nantinya akan dibebaskan dari pengenaan pajak, baik pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). Salah satunya tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), di mana omzet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga Rp 500 juta bebas dari pajak penghasilan (PPh). Dengan kata lain, UMKM dengan omzet Rp 500 juta terbebas dari pungutan pajak penghasilan.

“Untuk merchant dengan kategori pengusaha kecil tidak akan dibebani untuk memungut pajak,” katanya.

Untuk itu diketahui, jenis pajak yang akan dipungut adalah PPN dan PPh. Adapun PPN adalah pajak yang seharusnya dibayar oleh merchant, sedangkan PPh yang dipungut oleh platform e-commerce adalah PPh merchant.

Ia mengatakan, selama ini pemungutan pajak lewat merchant telah dikenakan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kedepannya, setelah platform e-commerce tersebut ditunjuk menjadi pemungut pajak, maka pemungutan pajak atas penjualan oleh merchant PKP sebagian akan dipungut oleh e-commerce.

“Pajak yang dipungut perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) menjadi pembayaran pajak dimuka bagi merchant, nilai pajak yang dipungut oleh PMSE relatif kecil,” katanya.

Bonarsius menegaskan, dalam menerapkan kebijakan tersebut pihaknya akan terus melakukan diskusi dan komunikasi dengan para stakeholder, termasuk asosiasi e-commerce. Kebijakan tersebut juga dalam rangka memfasilitasi warga negara untuk berpartisipasi dalam gotong royong pembangunan nasional menuju negara sejahtera (welfare state) sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar (UUD) dengan sumber pendanaan pembangunan yang berkelanjutan.

Asal tahu saja, rencana platform e-commerce sebagai pemungut pajak merupakan turunan dari pasal 32A UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU tersebut, Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak lain yang dimaksud merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi seperti platform e-commerce.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya masih akan melakukan diskusi lebih lanjut dengan para pelaku usaha dan juga para pihak marketplace terkait kapan waktu yang tepat untuk melakukan kebijakan tersebut dan juga mekanismenya.

“Karena kalau kami mau menugaskan orang tanpa harus bicara kan lucu. Kami mau tugaskan orang sebagai pemungut, mesti ya kami ajak bicara dulu mulai kapan mereka mulai mungut, cara melapornya begini, nanti melapornya begini,” ujar Suryo dalam Media Briefing, Senin (4/10/2022).

Kanwil DJP Sulsel Gali Potensi Penerimaan Pajak dari Youtuber

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) melakukan penggalian potensi penerimaan dari pelaku ekonomi digital ini. Salah satunya potensi pajak yang akan digarap serius kini menyasar kepada para konten kreator video di YouTube alias YouTuber.

Diperoleh keterangan, saat ini para youtuber memiliki penghasilan mulai Rp 13 juta hingga Rp 348 juta per bulan. Hal tersebut berdasarkan hasil pengumpulan data yang dilakukan oleh Kanwil DJP melalui proses bisnis kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Arridel Mindra menjelaskan, sebenarnya banyak potensi pajak dari pelaku ekonomi digital salah satunya adalah para pembuat video di platform YouTube. Oleh sebab itu, dirinya saat ini tengah menggali potensi tersebut.

Tak tanggung-tanggung, terdapat 11 youtuber atau konten kreator yang sudah masuk radar ekstensifikasi DJP.

“Untuk saat ini ada 11 youtuber yang sudah kita produksi laporan hasil analisisnya,” katanya, Rabu (26/10/2022).

Menurutnya, hasil analisis tersebut akan didistribusikan kepada unit vertikal untuk segera ditindaklanjuti.

“Kita tentukan dulu mekanisme melalui analisis. Jadi kita menerima dulu laporan analisis di lapangan, nah dari analisis itu kita teruskan ke kantor pelayanan pajak untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Dia menambahkan hasil analisis tidak otomatis membuat para youtuber tersebut langsung memiliki kewajiban membayar pajak. Upaya penggalian potensi dilakukan secara bertahap hingga akhirnya wajib pajak melakukan pembayaran.

“Mekanisme pelaksanaan penggalian potensi kita lakukan dengan tahapan. Utamanya adalah berdasarkan data yang kita miliki. Jadi youtuber ang sudah masuk ke kita berdasarkan data yang kita miliki dan data itu tidak otomatis langsung kita tentukan berapa dia yang harus bayar,” tujarnya. (bl)

80,15% Ekonomi Jabar di Topang dari Pajak Lima Sektor

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyatakan sebesar 80,15% perekonomian wilayahnya di topang dari penerimaan pajak di lima sektor. Secara umum, lima sektor besar ini mengalami pertumbuhan yang positif dibandingkan periode yang sama dengan tahun sebelumnya.

“Pertama itu sektor Industri pengolahan mengalami pertumbuhan sebesar 50% sejalan dengan membaiknya perekonomian, investasi serta pemulihan aktivitas ekonomi dengan kontribusi sebesar 44,92%,” kata Plt Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Jawa Barat, Arif Wibawa, Rabu (26/10/2022) .

Kemudian lanjut Arif, penerimaan pada sektor Perdagangan Besar dan Eceran tumbuh 39,63%, sektor kegiatan jasa lainnya tumbuh sebesar 288,54%, sektor administrasi pemerintahan mengalami pertumbuhan sebesar 50,80

persen sejalan dengan realisasi belanja pemerintah yang baik dengan kontribusi sebesar 4,68%.

“Terkahir sektor real estate mengalami pertumbuhan 11,58% dengan kontribusi sebesar 3,71%didorong peningkatan aktivitas pembangunan perumahan,” katanya.

Secara keseluruhan, kata dia, kinerja APBN di Jawa Barat relatif baik dan masih mencatatkan surplus ditopang kinerja fiskal secara holistik, baik dari pendapatan yang tumbuh kuat maupun optimalisasi belanja yang tetap terjaga.

“Namun demikian potensi risiko tetap perlu diwaspadai serta dimitigasi untuk menjaga peran APBN sebagai shock absorber agar tetap sehat dan optimal dalam menghadapi ancaman dan risiko global yang berkepanjangan akibat lonjakan inflasi, volatilitas harga komoditas, isu geopolitik, serta potensi resesi” katanya.

Diketahui, pendapatan Negara juga, sampai September 2022 mencatatkan sebesar Rp 111,72 triliun atau 86,28% dari target APBN.

“Itu didorong oleh peningkatan realisasi penerimaan dalam negeri terutama PPh, PPN dan PPnBM, Cukai, Bea Masuk serta PNBP,” ujar Arif, dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

Sementara dari belanja negara, kata dia, realisasinya mencapai Rp 79,13 triliun atau 70,85% dari target APBN. “Hal ini lebih baik dari tahun 2021 yang mencapai 68,97%,” katanya.

Kinerja Pendapatan Negara di wilayah Jawa Barat, kata dia, mengalami kenaikan sebesar Rp 31,47 triliun atau tumbuh 39,21% bila dibandingkan tahun 2021.

Realisasi penerimaan terbesar disumbangkan oleh PPh non Migas senilai Rp 42,05 triliun atau 87,33 persen dari target dan PPN dan PPNBM sebesar Rp 35,15 triliun atau 89,83% dari target.

“Penerimaan Pajak di Jawa Barat sampai 30 September 2022 sebesar Rp 78,31 triliun atau 88,16% dari target tahun 2022,” ucapnya.

Secara kumulatif, jenis pajak PPh non Migas, PPN dan PPnBM, mencatat pertumbuhan positif dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021.

“Optimisme peningkatan penerimaan pajak tahun 2022 ini melalui pemberlakuan undang-undang HPP dengan peningkatan tarif PPN menjadi 11%, peningkatan aktivitas ekonomi Jabar dan kenaikan komoditas akibat dampak krisis Ukraina-Rusia yang menguntungkan,” ucapnya. (bl)

ALFI Berharap PMK 71/2022 Beri Kepastian Hukum

IKPI, Jakarta: Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) berharap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dapat memberikan kepastian hukum perpajakan terhadap kegiatan logistik di Tanah Air.

Ketua Umum DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan terbitnya aturan perpajakan ini sangat tepat karena biaya logistik di Indonesia masih tinggi. Data tersebut sesuai dengan Logistics Performance Index (LPI) yang diterbitkan oleh Bank Dunia.

Meski demikian, Yukki menjelaskan karena kegiatan logistik, perusahaan yang menggunakan izin Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dengan nomor KBLI 52291, yang sesuai dengan PM No. 59/2021 aktivitas usahanya mencakup 22 sub sektor yang saling terkait.

“PMK 71/2022 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, sehingga apabila di antara Petugas Pajak dengan Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Anggota ALFI tidak satu pemahaman dalam proses bisnisnya, bisa kontra produktif, menimbulkan ekonomi biaya tinggi di sektor logistik,” ujarnya, Rabu (26/10/2022).

Menurutnya, kemungkinan dampak negatif itu bisa terjadi, karena tidak mungkin satu perusahaan JPT melakukan sendiri semua kegiatan (22 kegiatan). Kendati perusahaan tersebut masuk dalam sepuluh besar perusahaan logistik global, mereka pasti ada sebagian aktivitas jasa yang diserahkan kepada pihak lain.

Yukki menilai diperlukannya sosialisasi lebih lanjut terkait dengan PMK 71/2022 menjadi penting dan strategis. Dengan demikian diharapkan dapat mewujudkan persamaan persepsi antara Petugas Pajak dengan Perusahaan JPT, sehingga bisa bersama-sama dapat meningkatkan kinerja sektor logistik Indonesia yang lebih baik.

Ketua DPW ALFI DKI Jakarta Adil Karim menjelaskan saat ini kondisi pandemi termasuk di DKI Jakarta sudah melandai dan bahkan mengarah kepada Endemi. Dengan kondisi yang semakin membaik dan implementasi PMK 71/PMK.03/2022, dia pun berharap dapat memberikan kepastian hukum perpajakan, terutama bagi pelaku logistik nasional. (bl)

Pembeli Emas Antam Dapat Potongan Pajak Jika Sertakan NPWP

IKPI, Jakarta: Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan harga Rp 3.000 pada perdagangan Selasa 25 Oktober 2022. Namun demikian, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tambang ini tetap memberikan potongan pajak pembelian sebesar 0,45% kepada pelanggan yang bisa menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat pembelian.

Diketahui, harga emas Antam hari ini dipatok Rp 943 ribu per gram, sedangkan untuk kemarin dilego Rp 946 ribu per gram.

Melansir laman logammulia.com, Selasa (25/10/2022), sedangkan untuk harga emas Antam untuk pembelian kembali atau buyback juga turun Rp 3.000 di angka Rp 828 ribu per gram.

Garga buyback yang dimaksud adalah apabila Anda menjual emas ke Antam maka akan menerima harga Rp 828 ribu per gram.

Selain emas batangan, Antam juga menjual bentuk lain, seperti koin dinar, dirham maupun emas koleksi lainnya. Khusus harga emas Antam batik dijual Rp 9.780.000

ukuran 10 gram dan Rp 18.920.000 ukuran 20 gram.

Antam saat ini menjual emas berukuran terkecil 0,5 gram dan terbesar 1.000 gram. Hingga pukul 08.27 WIB, mayoritas ukuran emas Antam masih tersedia. Harga emas Antam sudah termasuk PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, perlu diketahui bahwa harga emas Antam itu adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Maka bisa saja harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya. (bl)

Berikut daftar harga emas Antam hari ini:

* Harga emas Antam pecahan 0,5 gram Rp 521.500

* Harga emas Antam pecahan 1 gram Rp 943.000

* Harga emas Antam pecahan 2 gram Rp 1.826.000

* Harga emas Antam pecahan 3 gram Rp 2.714.000

* Harga emas Antam pecahan 5 gram Rp 4.490.000

* Harga emas Antam pecahan 10 gram Rp 8.925.000

* Harga emas Antam pecahan 25 gram Rp 22.187.000

* Harga emas Antam pecahan 50 gram Rp 44.295.000

* Harga emas Antam pecahan 100 gram Rp 88.512.000

* Harga emas Antam pecahan 250 gram Rp 221.015.000

* Harga emas Antam pecahan 500 gram Rp 441.820.000

* Harga emas Antam pecahan 1.000 gram Rp 883.600.000.

en_US