Tahun 2023 Cukai Rokok Naik 10%

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi mengetok palu untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Hal ini berlaku pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022)

Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Sri Mulyani mengatakan rata-rata kenaikan cukai mencapai 10 persen. “Nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujarnya.

Kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” lanjutnya.

Dalam penetapan CHT, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pertimbangan selanjutnya, tambah Sri Mulyani, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Sri Mulyani.

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Menkeu berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ucapnya. (bl)

Penerapan Pajak Nikel, Sri Mulyani Masih Diskusi Dengan Menko

IKPI, Jakarta: Rencana pemerintah menerapkan pengenaan pajak untuk ekspor nikel kelihatannya akan segera dilaksanakan. Namun demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih melakukan diskusi dengan para Kementerian Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) dan kementerian terkait.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat berbicara dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (3/11/2022).

Dikutip dari CNBC Indonesia, Sri Mulyani mengatakan pajak ekspor nikel dan feronikel sebagai langkah dukungan kebijakan dari pemerintah dalam meningkatkan hilirisasi pertambangan termasuk nikel.

“Pajak ekspor ekspor nikel dan feronikel, kita akan mendukung kebijakan keseluruhan dari pemerintah untuk meningkatkan hilirisasi,” kata Sri Mulyani.

Dia mengungkapkan, karena pajak ekspor bukan hanya untuk keuangan negara tapi sebagai instrumen memperkuat struktur ekonomi Indonesia.

Menurutnya, langkah pemerintah mengembangkan hilirisasi nikal bisa menimbulkan neraca pembayaran Indonesia. Sehingga, trade account menjadi lebih baik disebabkan ekspor yang terjadi bukan hanya barang mentah melainkan memiliki nilai tambah melalui hilirisasi

“Ini menimbulkan nilai tambah dan meningkatkan daya tahan dari eksternal dan struktur ekonomi Indonesia,” kata Sri Mulyani.(bl)

 

Pajak Naik 30%, Rakyat Sri Lanka Gelar Aksi Protes

IKPI, Jakarta: Ratusan orang di Sri Lanka menggelar aksi unjuk rasa memprotes kebijakan pajak tinggi, inflasi, dan dugaan penindasan di tengah upaya negara itu untuk keluar dari krisis keuangan terburuk dalam tujuh dekade.
Unjuk rasa tersebut dilakukan oleh warga anti pemerintah, bersama partai-partai politik oposisi, serikat pekerja dan kelompok masyarakat sipil. Namun, aksi demo itu diblokir oleh polisi ketika para pengunjuk rasa berusaha mencapai bagian tengah kota di mana rumah presiden dan kementerian lainnya berada.

“Orang-orang hampir tidak bisa makan tiga kali sehari dan pemerintah ini tidak melakukan apa pun untuk mendukung orang-orang selain mengenakan pajak yang semakin banyak. Kami membutuhkan solusi dan kami akan terus berjuang untuk mereka,” kata Sekretaris Serikat Guru Ceylon Joseph Stalin, dikutip dari CNA, Kamis (3/11/2022).

Dikuti dari CNN Indonesia, Presiden Ranil Wickremesinghe akan mempresentasikan anggaran pertamanya pada 14 November besok di mana di dalamnya mencakup kebijakan kenaikan pajak dan reformasi lainnya untuk mengembalikan ekonomi negara yang compang-camping ke jalurnya. Serta, mendapatkan persetujuan dari Dana Moneter Internasional (IMF) sebesar US$2,9 miliar untuk dana talangan.

Rencananya, Ranil akan menaikkan pajak penghasilan badan dan pribadi hingga 30%, melebihi inflasi yang melonjak yang mencapai 66 persen pada Oktober.

Para pengunjuk rasa yang membawa bendera nasional dan hitam meneriakkan slogan-slogan ‘Ranil pulang’, selama pawai dan menyerukan pemilihan baru. Mereka juga menuduh pemerintah menggunakan undang-undang anti-terorisme yang kejam untuk menindak para pemimpin protes dan memenjarakan dua dari mereka.

“Semua orang harus tunduk pada hukum. Itulah demokrasi. Tapi, pemerintah ini telah menggunakan undang-undang anti-terorisme untuk menindas para pemimpin protes dan ini harus dihentikan,” kata anggota senior oposisi utama Samagi Jana Balawegaya (SJB) Eran Wickramaratne.

“Semua orang harus melawan pemerintah ini. Kita harus memperjuangkan hak-hak kita,” imbuhnya.

Sebelumnya, Sri Lanka telah mengalami krisis keuangan yang mendalam pada tahun ini disebabkan rendahnya cadangan devisa untuk membayar impor penting termasuk bahan bakar, makanan, gas untuk memasak dan obat-obatan.

Akibatnya, unjuk rasa dilakukan masyarakat setempat pada Juli lalu yang berujung pada lengsernya mantan Presiden Gotabaya Rajapaksa.(bl)

 

Jika Pajak Global Diterapkan, Tax Holiday Dinilai Tak Lagi Relevan

IKPI, Jakarta: Saat ini negara-negara Organisation for Economic Cooperation and Development sedang mematangkan ketentuan mengenai tarif pajak minimum global yang tertuang di dalam Pilar Dua Ketentuan Pajak Global.

Dalam Pilar Dua: Global Anti Base Eresion (GloBE) tersebut mensyaratkan penerapan pajak penghasilan (PPh) korporasi dengan tarif minimum sebesar 15% .

Pajak minimum tersebut akan diterapkan pada perusahaan multinasional dengan penerimaan di atas EUR 750 juta pada 2023. Dengan begitu, seluruh negara tidak terkecuali Indonesia wajib menerapkan PPh badan dengan tarif minimum 15% pada 2024.

Adanya kesepakatan tersebut, fasilitas insentif pembebasan pajak atau tax holiday sudah tak relevan lagi untuk diberikan pemerintah. Sehingga apabila Indonesia tetap kukuh akan memberikan fasilitas tersebut, maka pemerintah berpotensi akan kehilangan penerimaan dari perusahaan.

Hal tersebut juga tertuang dalam laporan OECD dengan tajuk Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax: Reconsidering Tax Incentives after the GloBE Rules.

OECD menyebut, akan ada dua kerugian yang dialami ketika penerapan pajak minimum global tersebut mulai berlaku.

Pertama, negara atau yurisdiksi tersebut tetap harus mengelola pemberian insentif yang tidak bermanfaat.

Kedua, negara tersebut akan kehilangan potensi penerimaan pajak, sementara negara lain akan mendapatkan manfaat pajak dari pemberlakuan top-up tarif pajak dari ketentuan global tersebut.

“Tax holiday yang tersebar luas di negara-negara berkembang merupakan salah satu instrumen insentif pajak yang membawa risiko paling besar bagi negara-negara. Hal ini terutama berlaku untuk tax holiday yang menargetkan semua pendapatan dari perusahaan tertentu, yang bertentangan dengan kategori pendapatan tertentu,” dikutip dari laporan OECD, Rabu (2/11/2022).

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga mengatakan hal yang sama. Dirinya sependapat dengan OECD bahwa tax holiday tidak relevan lagi untuk diterapkan oleh negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.

Fajry menyebut, tujuan adanya Pilar Dua tersebut adalah agar negara-negara tidak lagi mengobral atau menjual insentif hanya untuk menarik investasi.

Bahkan dirinya menyarankan agar pemerintah lebih fokus ke dalam perbaikan birokrasi, kepastian hukum, hingga infrastruktur untuk menarik investor.

“Jelas sudah tak relevan, karena tujuan dari Pilar Dua agar negara tidak lagi menjual insentif pajak untuk menarik investasi,” ujar Fajry seperti dikutip Kontan.co.id, Rabu (2/11/2022).

Namun Fajry tidak setuju apabila pemerintah mencari instrumen insentif baru sebagai pengganti tax holiday agar investor masih mau menanamkan modalnya di Indonesia.

Menurutnya, daripada uang negara digunakan untuk memberikan insentif pajak bagi perusahaan besar (tax expenditure), maka lebih baik dimanfaatkan untuk hal lain yang lebih tepat. Contohnya saja pembangunan infrastruktur dan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada kelompok tidak mampu.

“Memang ada yang merekomendasikan insentif non pajak sebagai penggantinya, namun saya tidak setuju. Tujuan dari Pilar Dua sebenarnya adalah better spending,” katanya.

Guna mencegah kehilangan penerimaan, Fajry menyarankan pemerintah untuk dapat mengimplementasikan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT).

Dengan adanya QDMTT tersebut maka pemajakan perusahaan multinasional yang tercakup ke dalam ketentuan GloBE tidak akan menggerus basis pajak Indonesia ke depannya.(bl)

99 Konsultan Pajak Ikuti PPL Terstruktur IKPI Jakarta Utara

IKPI, Jakarta: Sebanyak 99 peserta menghadiri kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) terstruktur yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara (Jakut), di Hotel Holiday Inn, Kemayoran, Jakarta Utara, belum lama ini. Kegiatan PPL kali ini mengambil tema mengenai perkembangan terbaru Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (tengah) didampingi pengurus IKPI Cabang Jakarta Utara. (Foto: IKPI Jakarta Utara)

Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara Franky Foreson mengatakan, ini merupakan kegiatan PPL Terstruktur tatap muka pertama kali untuk IKPI Jakarta Utara. Sebab, saat Covid-19 ditetapkan sebagai pandemi oleh pemerintah pada awal 2020, praktis kegiatan PPL tatap muka yang biasa rutin diselenggarakan IKPI Jakarta Utara-pun dihentikan.

Panitia dan peserta PPL Terstruktur yang diselengarakan IKPI Cabang Jakarta Utara, di Hotel Holiday Inn, Kemayoran, Senin (24/11/2022). (Foto: IKPI Jakarta Utara)

“Sebelum pandemi Covid-19, kami biasanya mengadakan 5-6 kali PPL Terstruktur tatap muka setiap tahun. Namun dengan adanya PPL online yang diadakan IKPI Pusat, maka tahun 2023 kami berencana mengadakan PPL tatap muka sebanyak 2-3 kali saja dalam setahun. Ini sesuai dengan permintaan anggota IKPI Jakarta Utara pada rapat anggota kemarin,” kata Franky, Selasa (2/11/2022).

Lebih lanjut Franky menjelaskan, PPL wajib diikuti oleh setiap anggota asosiasi konsultan pajak. “Ini adalah syarat wajib yang telah diatur di dalam peraturan menteri keuangan (PMK Nomor 111). Untuk itu kami harus mengikuti training/seminar pajak dengan mengumpulkan 20-60 SKPPL (satuan kredit Pendidikan Profesional Berkelanjutan) setiap tahunnya. Oleh karena itu IKPI mengadakan seminar PPL secara berkala,” katanya.

Kembali ke tema seminar kata Franky, selain memberi kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak, PER-11/PJ/2022 diterbitkan untuk memberi kepastian hukum serta keadilan dalam pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. (bl)

 

DJP Sita Dua Ruko Pengemplang Pajak Rp9,2 Miliar

IKPI, Jakarta: Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggeledah sekaligus menyita dua unit ruko pengemplang pajak Rp9,2 Miliar berinisial M alias A yang berlokasi di Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (16/9/2022).

Diketahui, tersangka M alias A merupakan pemilik PT GIPE dan PT DPM Cabang Palembang. Melalui kedua perusahaannya tersebut, ia diduga kuat telah mengemplang pajak dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya serta menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sejak Januari 2017 sampai dengan Desember 2018.

Dikutip dari website resmi DJP, dalam kasus ini M alias A disangkakan Pasal 39 ayat 1 huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebagai konsekuensi atas perbuatan pidana yang dilakukannya, M alias A dapat dijatuhi hukuman pidana penjara minimal enam bulan hingga maksimal enam tahun serta dapat didenda minimal dua kali hingga enam kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan/atau jumlah pajak dalam faktur pajak.

Kedua ruko yang telah disita selanjutnya akan dinilai oleh tim penilai Kantor Wilayah DJP Sumatra Selatan dan Bangka Belitung untuk menjadi barang bukti dalam persidangan serta jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Dalam menegakkan hukum pidana pajak, tujuan yang ingin dicapai DJP bukan hanya timbulnya efek jera kepada tersangka dan efek gentar kepada calon pelaku, tetapi juga terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara.

Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 44B UU KUP, DJP masih memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya agar penyidikan dapat dihentikan dengan cara melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif. (bl)

 

KPK Limpahkan Berkas Dakwaan Konsultan Pajak ke Pengadilan Tipikor

IKPI, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah rampung menyusun surat dakwaan dua konsultan pajak terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Mereka yakni, Agus Susetyo (AS) merupakan konsultan Pajak PT. Jhonlin Baratama dan Veronika Lindawati Konsultan pajak Bank Panin sebagai pemberi suap eks Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan.

“Telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Agus Susetyo dan terdakwa Veronika Lindawati ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip Suara.com, Selasa (1/11/2022).

Untuk penahanan dua terdakwa tersebut, kata Ali, telah menjadi kewenangan pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Ali menyebut tim Jaksa KPK kini hanya tinggal menunggu jadwal sidang perdana yang akan ditentukan oleh majelis hakim.

“Masih akan menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan jadwal pertama pembacaan surat dakwaan,” imbuhnya

Seperti diketahui pada 2018, Veronika sebagai konsultan dari Bank Panin menemui empat orang dari tim pemeriksa pajak di Gedung pajak. Ia, meminta penangguhan pembayaran pajak bank Panin.

“Meminta agar besaran nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin di tahun 2016 bisa dikondisikan menjadi kurang bayar hanya sebesar Rp 300 Miliar,” katanya.

Disaat itu, Veronika juga menjanjikan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar Rp 25 Miliar kepada tim pemeriksa pajak.

Sementara itu, tersangka Agus Susatyo selaku kuasa dari PT. Jhonlin Baratama ditugaskan untuk mengurus proses pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017 oleh tim Direktorat Jenderal Pajak.

Pada Maret 2019, Agus menemui tim pemeriksa pajak di kantor pajak. Dalam pertemuannya Agus meminta agar nilai Surat ketetapan Pajak (SKP) Jhonlin Baratama diturunkan.

Agus pun menjanjikan akan memberikan sebesar Rp 50 Miliar sebagai fee.

“Sesuai perintah Angin Prayitno Aji, tim pemeriksa kemudian kembali mengkondisikan hasil pemeriksaan pajak PT JB,” ujar Karyoto

Dimana untuk tahun pajak 2016 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Rp 70 Miliar dan untuk tahun pajak 2017 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp 59,9 Miliar.

Dari komitmen fee yang dijanjikan Agus sebesar Rp 50 Miliar. Ternyata, yang terealisasi hanya Rp 40 Miliar. Sementara, Agus turut menikmati sebesar Rp 5 Miliar.

Untuk tersangka Veronika dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bl)

 

BBM Shell Super Turun Harga, Kini Lebih Murah dari Pertamax

IKPI, Jakarta: Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Shell Super yang dijual di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Shell kini resmi turun dari awalnya Rp14.150 menjadi Rp13.550 per liter. Harga BBM tersebut saat ini di jual lebih murah dari BBM Pertamax milik Pertamina yang di jual Rp13.900.

Dikutip dari Detik Finance penurunan harga ini resmi berlaku pada Selasa, 1 November 2022. Harga BBM Shell Super terbaru tersebut kini lebih murah dari harga BBM sejenis yang dijual Pertamina yakni Pertamax. Kedua jenis BBM tersebut diketahui merupakan RON 92.

Untuk BBM jenis lainnya yang dijual di SPBU Shell yaitu, shell v-power juga turun dari Rp14.840 menjadi Rp14.210 per liter. Sementara, shell v-power nitro+ turun dari Rp15.230 jadi Rp14.560 per liter.

Berbeda dengan jenis bbm lainnya, Shell v-power diesel mengalami kenaikan harga dari 18.450 menjadi Rp18.840 per liter.

Pertamina juga dilaporkan melakukan perubahan harga sejumlah BBM, yakni pertamax turbo turun harga dari Rp14.950 menjadi Rp14.300 per liter.

Sedangkan Pertamina Dex justru mengalami kenaikan harga dari Rp18.100 menjadi Rp18.550 per liter dan harga Dexlite juga naik dari Rp17.800 menjadi Rp18 ribu per liter.(bl)

Pertahankan Insentif, Pungutan Pajak Ekspor Sawit Tetap 0%

IKPI, Jakarta: Pemerintah memutuskankan untuk tetap mempertahankan instif nol persen tarif pungutan pajak ekspor (PE) untuk Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Sebelumnya, tarif PE nol ini ditetapkan berlaku sampai 31 Oktober 2022.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan tersebut merespons harga indeks pasar (HIP) biodiesel yang masih lebih rendah dibandingkan HIP solar sehingga belum ada pembayaran insentif biodiesel.

“Insentif ini kita pertahankan, tarif US$0 per ton diperpanjang sampai referensi harga lebih besar atau sama dengan US$800 per ton. Begitu harga naik ke US$800 per ton, tarif PE US$0 per ton tidak berlaku,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Selasa (1/11/2022).

Meski Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk kebijakan itu belum diterbitkan, Airlangga mengatakan, keputusan PE nol berlaku mulai 1 November 2022 pukul 00.00 WIB.

Dengan begitu, setiap ekspor kelapa sawit, mulai dari tandan buah segar (TBS), minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO), sampai produk turunan hilir hanya membayar pajak ekspor berupa bea keluar (BK).

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) telah menetapkan harga referensi CPO yang berlaku untuk 1-15 November 2022. Yaitu, sebesar US$770,88 per ton. Naik dari periode 2 pekan sebelumnya, yaitu 16-31 Oktober 2022 yang sebesar US$713,89 per ton.

Mengutip Lembar Lampiran C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) N0 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK No 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, mengacu pasal 5 ayat (2) huruf (c), untuk harga referensi US$739-780 per ton, dikenakan tarif BK sebagaimana tercantum pada kolom angka 3.

Besaran BK yang berlaku untuk 1-15 November 2022 adalah:

– US$92 per ton TBS
– US$72 per ton biji sawit dan kernel kelapa sawit
– US$4 per ton bungkil
– US$10 per ton tandan buah kosong
– US$4 per ton serpihan cangkang kernel sawit
– US$21 per ton crude palm kernel oil (CPKO)
– US$36 per ton split fatty acid
– US$23 per ton split palm fatty acid distillate (SPFAD)
– US$39 per ton split palm kernel fatty acid distillate (SPKFAD)
– US$18 per ton CPO.

“PE nol sangat membantu pelaku usaha dan petani, di mana harga TBS terangkat. Ini membantu naiknya ekspor karena harga menjadi lebih kompetitif,” kata Sekjen Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (1/11/2022).

Tradingeconomics mencatat, harga CPO di sesi perdagangan pagi ini, Selasa (1/11/2022 pukul 9.03 WIB), naik ke MYR4.108 per ton. Atau setara US$867,77 per ton (kurs pagi ini).

Pergerakan harga ini juga diikuti minyak nabati lainnya, yaitu bunga matahari, rapeseed, dan juga kenaikan harga kedelai.

Tradingeconomics menyebutkan, perkembangan terbaru tensi Rusia-Ukraina berdampak ke harga minyak nabati dunia. (bl)

 

Ada Pembebasan Denda Pajak Ranmor  di Jakarta , Ini Lokasi Bayarnya

IKPI, Jakarta: Pemprov DKI Jakarta berkerja sama dengan Polda Metro Jaya memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (ranmor) di DKI Jakarta dari 15 September hingga 15 Desember 2022.

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dilakukan agar pengendara memperpanjang masa berlaku STNK untuk menghindari penghapusan data ranmor.

Menurut UU UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Data ranmor pengendara yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Pengendara juga dapat memeriksa pajak kendaraan di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.

Adapun pengendara di DKI Jakarta yang ingin bebas dari denda pajak ranmor dapat membayar pajak kendaraan ke samsat terdekat.

Melansir dari Instagram @jktinfo, Minggu (30/10/2022), berikut daftar lokasi samsat di DKI Jakarta:

1. Samsat Jakarta Pusat

– Gerai Samsat ITC Roxy

– Gerai ITC Cempaka Mas

– Gerai Samsat Kantor Kecamatan Kemayoran

– Gerai Samsat Grand Indonesia.

2. Samsat Jakarta Utara:

– Gerai Samsat Trade Mall Koja

– Gerai Samsat Kantor UPPPD Kecamatan Penjaringan

– Gerai Samsat Pluite Village

– Gerai Samsat Pasar Pagi Mangga Dua.

3. Samsat Jakarta Barat

– Gerai Samsat Kantor UPPPD Kecamatan Kebon Jeruk

– Gerai Samsat Lippo Mall Puri

– Gerai Samsat Mall Taman Palem.

4. Samsat Jakarta Timur

– Gerai Samsat Kantor Kecamatan Pulo Gadung

– Gerai Samsat Mall Grand Cakung

– Gerai Samsat Mall Taman Mini Square

– Gerai Samsat Mall AEON Jakarta Garden City

– Gerai Samsat PGC Cililitan.

5. Samsat Jakarta Selatan

– Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik

– Gerai Samsat Blok M Square

– Gerai Samset Mall Gandaria City

– Gerai Samsat Kantor Kecamatan Pasar Minggu

– Gerai Samsat Mall Metro Kebayoran

– Gerai Samsat ITC Kuningan

– Gerai Samsat Cikokol

– Gerai Samsat Cinere

– Gerai Samsat Depok

– Gerai Samsat Bekasi

– Gerai Samsat Serpong. (bl)

en_US