Kebijakan Pajak 2024 Menyasar Orang Kaya dan Ekonomi Digital

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengarahkan kebijakan umum perpajakan tahun 2024 untuk mendukung proses transformasi ekonomi agar dapat melewati berbagai tantangan. Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2024 telah disusun enam kebijakan teknis pajak tahun 2024.

Kebijakan yang pertama dengan menindaklanjuti pelaksanaan reformasi perpajakan UU HPP. Nantinya, pemerintah akan melakukan optimalisasi perluasan bisnis pemajakan.

Kemudian, dilakukan penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan berbasis kewilayahan dalam rangka menjangkau seluruh potensi di tiap wilayah. Ketiga, fokus pada kegiatan perencanaan penerimaan yang lebih terarah dan terukur.

“Fokus kegiatan perencanaan penerimaan yang lebih terarah dan terukur melalui implementasi penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4); prioritas pengawasan atas WP High Wealth Individual (HWI) beserta WP Group, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital,” seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (22/5/2023).

Selanjutnya, melakukan optimalisasi implementasi core tax system. Hal ini dengan menekankan pada perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data yang berbasis risiko, dan tindak lanjut kegiatan interoperabilitas data pihak ketiga.

Kelima, akan dilakukan penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensics. Terakhir yaitu pemberian insentif pajak yang terarah dan terukur untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu serta memudahkan investasi.

Tercatat, penerimaan pajak periode 2019-2022 secara nominal tumbuh rata-rata 8,9% per tahun. Meski, sempat terkontraksi 19,6 persen (yoy) pada 2020 akibat pandemi Covid-19. Beberapa faktor yang mempengaruhi pajak periode 2019-2022 yaitu adanya dampak perang dagang dan gejolak geopolitik di beberapa kawasan dunia serta pandemi Covid-19.

Pemerintah telah menyusun kebijakan umum perpajakan tahun 2024. Hal ini diantaranya mendorong tingkat kepatuhan dan integrasi teknologi dalam sistem perpajakan, memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, memperkuat sinergi melalui joint program, pemanfaatan data, dan penegakan hukum, menjaga efektivitas implementasi UU HPP, serta insentif perpajakan yang terarah dan terukur untuk mendukung iklim daya saing usaha dan transformasi ekonomi yang lebih tinggi. (bl)

en_US