PNS Tak Dikenakan Pajak Fasilitas Kantor

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani mengecualikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) untuk fasilitas kantor yang berlaku sejak 1 Juli 2023.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa seluruh kenikmatan atau fasilitas kantor yang diterima oleh pegawai dan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Daerah dikecualikan dari objek PPh.

“Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa dikecualikan dari objek pajak,” tulis PMK 66 tersebut yang dikutip, Kamis (6/7/2023).

Selain itu, fasilitas lain yang juga dibebaskan PPh nya adalah makanan, bahan makanan, bahan minuman dan atau minuman bagi seluruh pegawai tanpa batasan nilai. Sedangkan, jika pegawai menerima uang makan di atas Rp2 juta saat dinas luar akan dikenakan pajak.

Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai juga dibebaskan dari objek pajak penghasilan.

Selanjutnya, fasilitas kegiatan olahraga juga dikecualikan dari objek PPh, tapi ini tidak termasuk untuk olahraga golf, balap pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan olahraga otomotif yang dikenakan pajak jika nilainya di atas Rp1,5 juta.

Fasilitas kantor berupa komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjang lainnya seperti pulsa dan paket internet juga dibebaskan dari pemungutan PPh tanpa batasan nilai. (bl)

 

Pemerintah Pungut Pajak Biaya Perawatan Penyakit Bawaan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memungut pajak dari biaya perawatan penyakit bawaan karyawan yang ditanggung perusahaan. Artinya, besaran biaya yang ditanggung itu dianggap sebagai natura yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh) 21.

Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama menyebut pungutan pajak itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Beleid yang berlaku 1 Juli itu menguraikan sejumlah fasilitas atau kenikmatan dari kantor yang dikenakan PPh 21. Namun, ada beberapa batasan yang ditetapkan pemerintah. Khusus dalam hal pengobatan dan fasilitas kesehatan, beberapa yang dikecualikan.

Yang bebas pajak antara lain perawatan imbas kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, serta perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.

“Kesehatan, misal kecelakaan atau memang lingkungan kerja berdebu orang jadi sakit silakan diobati. Tapi kalau memang itu bawaan, tentunya tidak masuk konteks natura yang bukan menjadi objek (pajak),” ungkapnya di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

“Kalau (penyakit) bawaan ya mohon maaf tidak dalam konteks untuk dikecualikan dari objek PPh bagi penerima,” tegas Yoga.

Saat dihubungi terpisah, Yoga menerangkan secara praktik, biasanya perusahaan mengalihkan beban kesehatan menggunakan perusahaan asuransi.

“Kalau karyawan sakit, dan pengobatannya dibayar asuransi, itu bukan penghasilan bagi karyawan,” ujarnya.

Perusahaan juga bisa menanggung pajak untuk biaya perawatan karyawan yang memiliki penyakit bawaan terkait.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menegaskan PMK Nomor 66 Tahun 2023 hadir untuk mendorong perusahaan menyejahterakan pegawai. Dengan begitu, tidak semua fasilitas dari kantor dipungut pajak.

Ia mengklaim DJP mengikhlaskan kenikmatan yang dikantongi pekerja sepanjang 2022 lalu dari pengenaan pajak. Alasannya, beleid yang mengatur soal pungutan pajak tersebut baru diterbitkan tahun ini dan efektif per 1 Juli 2023.

“Yang sudah terlanjur bayar kan 2022, mau diikhlaskan boleh, mau diminta balik juga monggo perbaikan SPT. Saya tidak mengatur ini dipercepat atau enggak, kami punya platform restitusi,” tegas Suryo.

Selain itu, ia menekankan pemerintah mengukur pungutan pajak ini dari apa yang diterima karyawan, bukan kelompok mana yang dipajaki. Ia menegaskan beleid ini diterbitkan berdasarkan asas kepantasan. (bl)

Terima Bingkisan di Luar Hari Keagamaan, Siap-Siap Bayar Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memungut pajak penghasilan (PPh) untuk bingkisan yang diterima karyawan di luar hari raya keagamaan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Namun, bingkisan yang dikenakan pajak tersebut nilainya di atas Rp3 juta per tahun. Artinya, bila nilai bingkisan di luar hari raya keagamaan diterima di bawah Rp3 juta tak dipungut pajak.

“Secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp3 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak,” tulis lampiran PMK tersebut yang dikutip, Kamis (6/7/2023).

Adapun pengenaan pajak Natura ini sudah mulai berlaku sejak 1 Juli 2023.

Sedangkan, untuk bingkisan yang diterima pegawai dari pemberi kerja berupa makanan dan minum dalam rangka hari raya keagamaan dikecualikan dari objek PPh atau tak dipungut pajaknya. Dengan syarat diterima atau diperoleh oleh seluruh pegawai.

Selain itu, fasilitas lain yang diterima pekerja dari kantor yang tak dipungut pajaknya adalah komputer, laptop, atau telepon selular beserta sarana penunjang lainnya seperti pulsa dan paket internet. Namun, dengan syarat untuk menunjang pekerjaan pegawai.

Berikut daftar lengkap fasilitas kantor yang dibebaskan sebagai objek PPh sesuai dengan batasan yang ditetapkan:

1. Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).

2. Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.

3. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.

4. Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp3 juta per tahun.

Lihat Juga :
Profil Bandara Ewer di Papua Selatan yang Jokowi Resmikan Hari Ini
5. Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.

6. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.

7. Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, powerboating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1,5 juta per tahun.

8. Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan.

9. Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.

10. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.

11. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk mushola, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan. (bl)

 

Ini Barang Terkena Pajak Natura yang Ditetapkan Pemerintah

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi merilis aturan pengenaan pajak fasilitas kantor alias natura.

Ketentuan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Dalam beleid itu sang bendahara negara itu merinci beberapa fasilitas kantor yang diterima pekerja kena objek pajak.

Mengutip lampiran PMK tersebut, Rabu (5/7/2023), beberapa fasilitas kantor yang kena pajak.

Pertama, bingkisan yang diterima pekerja selain dalam rangka hari raya keagamaan bernilai lebih dari Rp3 juta.

Kedua, komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet yang digunakan bukan untuk menunjang pekerjaan pegawai.

Ketiga, fasilitas olah raga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olah raga otomotif. Selain fasilitas olah raga mewah tersebut, objek kena pajak lainnya adalah semua jenis olah raga yang secara keseluruhan bernilai di atas Rp1,5 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Keempat, fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak bernilai lebih dari Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.

Kelima, fasilitas kendaraan dari pemberi kerja untuk pegawai yang memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp100 juta tiap bulan dari pemberi kerja.

Beleid ini diteken oleh Sri Mulyani pada 27 Juni 2023 ini mulai berlaku mulai 1 Juli 2023. (bl)

 

 

Menkeu Terbitkan Aturan Fasilitas Kantor Kena Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan  (Menkeu) Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan soal fasilitas kantor yang diterima karyawan kena pajak.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Beleid diteken Sri Mulyani 27 Juni lalu. Dalam beleid itu, Sri Mulyani mengatur beberapa poin.

Pertama, perlakuan pembebanan biaya pergantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan atau fasilitas kantor.

Berkaitan dengan ini, ia mengatur beberapa ketentuan. Salah satunya biaya penggantian atau imbalan fasilitas kantor dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian fasilitas kantor sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Ia juga mengatur biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan itu merupakan biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai.

Sri Mulyani juga mengatur pengeluaran untuk biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk fasilitas kantor yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran.

“Ketentuan mengenai biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa sebagai pengurang penghasilan bruto berlaku sejak 1 Januari 2022, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2022 atau tahun buku 2022 dimulai, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya,” katanya seperti dikutip dari aturan tersebut.

Poin kedua, fasilitas kantor yang jadi objek pajak penghasilan dan pengecualiannya dari objek pajak. Berkaitan dengan fasilitas kantor yang kena pajak, Sri Mulyani mengatur enam ketentuan.

1. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan

yang menjadi objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

2. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan merupakan penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai.

3. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar wajib pajak.

4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk fasilitas kantor merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima.

5. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk fasilitas kantor merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan yang bersumber dari aktiva:

a. pemberi penggantian atau imbalan; dan/atau

b. pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi, untuk dimanfaatkan oleh penerima.

6. Ketentuan mengenai penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam fasilitas kantor sebagai

objek Pajak Penghasilan berlaku sejak 1 Januari 2022.

Sementara terkait fasilitas kantor yang dikecualikan dari objek pajak, Sri Mulyani mengatur beberapa yang bebas;

Berikut rinciannya;

a. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai;

b. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;

c. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;

d. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau

anggaran pendapatan dan belanja desa; atau

e. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.  (bl)

Penerimaan APBN Semester I 2023 Surplus, Masih Ditopang Pajak dan PNBP

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada semester pertama tahun ini surplus Rp 152,3 triliun. Penerimaan negara bahkan sudah melampaui separuh target, terutama ditopang pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Keseimbangan primer surplus Rp 368,2 triliun. Ini hasil positif yang sangat baik,” tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagramnya @smindrawati yang dikutip dari Kata Data.co.id, Selasa (4/7/2023).

Surplus APBN selama enam bulan bulan beruntun ditopang penerimaan negara yang tumbuh kuat. Kementerian Keuangan sudah mengumpulkan pendapatan negara Rp 1.407,9 triliun atau setara dengan 57,2% dari target tahun ini.

Pendapatan tersebut tumbuh 5,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.  Penerimaan pajak pada semester pertama 2023 tercatat Rp 970,2 triliun atau sebesar 56,5% dari target tahun ini.

Hal itu terutama disumbangkan dari Pajak Penghasilan Badan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri yang masih tumbuh dua digit.

Sri Mulyani menyebut pemulihan ekonomi yang masih kuat menjadi alasan penerimaan pajak tahun ini tetap moncer. Hasil gemilang juga terjadi pada PNBP.

Kemenkeu sudah mengumpulkan Rp 302,1 triliun PNBP atau 68,5% dari target. Nilainya naik 5,5% dibandingkan tahun lalu terutama karena pertumbuhan yang masih kuat dari PNBP non migas dan setoran dividen BUMN.  “Namun pelemahan harga komoditas diwaspadai,” kata Sri Mulyani.

Sementara, penerimaan dari kepabeanan dan cukai tercatat Rp 135,4 triliun, turun 18,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Realisasi ini belum mencapai separuh dari target penerimaan tahun ini.

Belanja Negara Tertahan Belanja negara relatif tertahan dengan pertumbuhan hanya 0,9% dari tahun lalu. Pemerintah sudah membelanjakan Rp 1.254,7 triliun sepanjang enam bulan terakhir atau 41% dari pagu tahun ini.

Belanja negara dilakukan melalui dua saluran, belanja pemerintah pusat dan belanja ke daerah melalui transfer ke daerah atau TKD.  Belanja pemerintah pusat sebesar Rp 891,6 triliun, tumbuh 1,6% serta mencapai 40% dari pagu.

Sri Mulyani menyebut lebih separuh dari belanja tersebut dinikmati langsung masyarakat dalam bentuk Bansos-Subsidi listrik, BBM, LPG 3 kg dan pupuk, beasiswa anak-anak tak mampu, premi BPJS kesehatan bagi masyarakat miskin.

“Selain itu untuk belanja prioritas nasional termasuk persiapan Pemilu, belanja alutsista, pembangunan infrastruktur dan IKN,” kata Sri Mulyani.

Belanja TKD tercatat sebesar Rp 363,1 triliun atau 45% dari pagu. Dana itu dipakai untuk mendukung Pemda dalam pelayanan masyarakat seperti belanja pendidikan dan kesehatan, pembangunan empat daerah otonom baru Papua.

APBN juga memberikan Insentif Fiskal untuk 62 Daerah Tertinggal dan penurunan inflasi daerah. Dana ke daerah ini juga dipakai memberantas kemiskinan ekstrim dengan Dana Desa difokuskan untuk mengurangi kemiskinan ekstrem dan perbaikan tata kelola di desa. Pendapatan negara juga naik pada bulan sebelumnya. Berikut realisasi pendapatan negara Indonesia Mei 2023, seperti tertera dalam grafik. (bl)

Petugas Blokir Rekening Penunggak Pajak Rp320 Juta

Kantor pajak menyita rekening wajib pajak karena menunggak kewajiban Rp 320 juta. Dalam menghadapi wajib pajak yang bandel, fiskus alias pemungut pajak menggunakan kewenangannya untuk menyita aset wajib pajak.

Seperti yang dilakukan oleh petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara.  Juru Sita Pajak KPP Madya Dua Jakarta Utara, Rigel Fernaldi Ardana hari ini mendatangi Bank Mandiri Cabang Ketapang Indah Jakarta Barat, untuk melakukan koordinasi atas permintaan pemblokiran rekening salah satu penanggung pajak.

Adapun wajib pajak yang menunggak adalah badan usaha atau perusahaan yang bergerak dibidang usaha jasa pengurusan transportasi. Nilai tunggakan utang pajak dari perusahaan tersebut mencapai Rp 320 juta.

Pajak mengklaim pemblokiran tersebut terpaksa dilakukan lantaran wajib pajak tidak kunjung melakukan pembayaran, walau telah dilakukan penagihan secara aktif dan persuasif.

Juru Sita Pajak KPP Madya Dua Jakarta Utara, Rigel Fernaldi Ardana menyebut, pemblokiran rekening wajib pajak ini sebagai tindak lanjut penegakan hukum atas penagihan piutang pajak.

“Tujuan dari pemblokiran tersebut adalah sebagai bentuk penagihan aktif atas utang pajak yang belum dipenuhi sampai dengan dilaksanakannya penagihan pajak dengan surat paksa,” ujar Rigel dalam keterangan resmi, dikutip dari Kontan.co.id, Senin (3/7/2023).

Namun, sayangnya Kantor Pajak tidak menjelaskan apakah masih ada sengketa antara Kantor Pajak di pengadilan Pajak, antara pajak dengan wajib pajak atas nilai tagihan ini.

Rigel hanya menyebutkan, pemblokiran rekening tersebut tela dilakukan melalui koordinasi dengan pihak perbankan di mana rekening wajib pajak terdaftar, dan mekanisme pemblokiran dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya adalah agar para wajib pajak dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dirinya berharap proses pemblokiran rekening wajib pajak berjalan lancar dan memberikan hasil yang diharapkan, di mana wajib pajak segera melunasi utang pajak yang menjadi tanggungan. (bl)

Hingga Juni 2023, Pemerintah Kumpulkan Pajak Hotel Rp3,52 Triliun

IKPI, Jakarta: Perekonomian daerah dan sektor pariwisata yang terus membaik turut berdampak pula kepada setoran pajak daerah sampai akhir Mei 2023.

Tak heran, pajak daerah yang ditopang oleh sektor pariwisata dan berbasis konsumsi berhasil tumbuh signifikan.

Dikutip dari Kontan.co.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah telah mengumpulkan setoran pajak hotel sebesar Rp 3,52 triliun per Juni 2023. Jenis pajak daerah ini berhasil tumbuh 96,4% jika dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara, berdasarkan kinerja pajak hotel wilyah, realisasi pajak hotel di Bali telah mencapai Rp 1,23 triliun atau tumbuh 863,4% jika dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya Rp 128,17 miliar.

Begitu juga dengan realisasi pajak hotel di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mencapai Rp 26,74 miliar atau tumbuh 46% jika dibandingkan dengan Mei 2022 yang sebesar Rp 18,30 miliar.

Sementara itu, realisasi pajak hotel di Yogyakarta telah mencapai Rp 145,31 miliar dan berhasil tumbuh 34,3% jika dibandingkan dengan tahun lalu di periode yang sama sebesar Rp 108,25 miliar.

“Kinerja di beberapa daerah yang sudah menunjukkan pemulihan yang kuat seperti Bali, NTT dan Yogyakarta yang mengalami scarring effect akibat pandemi juga ada konfirmasi pemulihan yang robust,” kata Sri Mulyani.

Selain pajak hotel, realisasi pajak hiburan juga meningkat 81,8% atau tercatat Rp 3845,9 miliar. Kemudian, pajak restoran tercatat Rp 6 triliun atau meningkat 34,8% dari tahun sebelumnya. Serta, pajak parkir yang tercatat Rp 588,07 miliar atau meningkat 37,9%. (bl)

DJP Perkuat Pengawasan Wajib Pajak Grup dan HWI

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak grup dan high wealth individual (HWI) alias crazy rich.

Untuk itu, otoritas pajak tengah membentuk satuan tugas pengawasan yang akan memperkuat pengawasan wajib pajak kelompok tersebut.

Memang, ekstensifikasi perpajakan memang menjadi salah satu upaya otoritas pajak dalam mengoptimalkan penerimaan pajak kedepannya.

Pihaknya juga akan melakukan pengawasan atas wajib pajak orang kaya atau HWI beserta wajib pajak grup dan digital ekonomi.

“Kami membentuk task force pengawasan wajib pajak grup dan HWI yang biasanya merupakan bagian dari grup dan ini yang coba kami dudukkan dalam konteks program komite kepatuhan yang kami lakukan,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (3/7.2023).

Mengutip Data Distribusi Simpanan Bank Umum Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), memang jumlah tabungan para crazy rich masih cukup besar.

Tercatat, nasabah dengan simpanan lebih dari Rp 5 miliar pada April 2023 mendominasi dengan porsi 52,6% atau tercatat Rp 4.240 triliun dan meningkat 10,4% secara tahunan (YoY).

Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA() Fajry Akbar mengatakan, sebenarnya kelompok kaya yang berpenghasilan di atas Rp 500 juta setahun, memiliki kontribusi yang besar terhadap penerimaan pajak.

Memang, dari jumlah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan yang dilaporkan, kontribusinya hanya 1,58%. Namun dari sisi kontribusinya terhadap pendapatan masih cukup besar, yakni 64,65%.

“Memang pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) kita kontribusinya kecil dibandingkan PPh Badan, tetapi itu dikarenakan pendapatan per-kapita orang Indonesia yang masih rendah,” kata Fajry.

Namun, Fajry menilai bahwa kelompok HWI tidak bisa dijadikan tumpuan penerimaan pajak. Hal ini dikarenakan bahwa konsep perpajakan yang baik adalah broad bases taxation, di mana semakin banyak yang menanggung maka semakin baik pula.

“Prinsipnya sama seperti gotong-royong. Namun, asas keadilan tetap menjadi pertimbangan utama,” katanya.

Di sisi lain, dengan hadirnya Automatic Exchange of Information (AEoI), Fajry berharap tingkat kepatuhan para HWI alias crazy rich semakin meningkat.

Hanya saja, optimalisasi penerimaan melalui (AEoI) hanya dapat menghasilkan penerimaan pada waktu tertentu saja dan tidak berkelanjutan. (bl)

Survei Indikator: Kepercayaan Masyarakat Terhadap DJP Capai 83,7%

IKPI, Jakarta: Kasus yang menjerat Rafael Alun Trisambodo tak membuat masyarakat enggan membayar pajak. Hal tersebut terlihat dari survei yang dirilis Indikator Politik Indonesia hari ini.

Dalam survei tersebut, jumlah responden yang bersedia tetap membayar pajak mencapai 63,8%. Sedangkan 83,7% responden tetap percaya terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP)untuk mengelola penerimaan negara.

Meski demikian, jumlah responden yang mengetahui kasus Rafael Alun masih kalah dengan mereka yang belum mendengar kasus hukum mantan pegawai pajak itu. Dari hasil survei, hanya 36,6% masyarakat yang mengetahui kasus tersebut.

Masyarakat juga berharap Ditjen Pajak memberikan hukuman lebih berat hingga meminta tanggung jawab pegawai yang korupsi. Sebanyak 33% responden berharap ada hukuman lebih berat terhadap pegawai yang korupsi. Sedangkan 29% meminta pertanggung jawaban pegawai pajak yang hartanya melampaui kewajaran.

Adapun 11,3% responden meminta Ditjen Pajak transparan soal penggunaan anggaran. Survei yang digelar pada 20 hingga 24 Juni 2023 ini melibatkan 1.220 sampel dari 34 provinsi. Survei memiliki toleransi kesalahan sekitar 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%. Responden dalam survei diwawancarai tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi  telah menyita sejumlah aset yang diduga milik Rafael Alun Trisambodo. Beberapa aset yang disita berupa 1 unit moge Triumph 1200 cc di Yogyakarta, serta 1 unit Toyota Land Cruiser dan Toyota Camry di Kota Solo. Penyidik KPK juga menyita 3 unit rumah milik Rafael yang berada di Simprug, indekos di Blok M, dan kontrakan di Meruya.

Penggeledahan dilakukan terkait Rafael Alun yang menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus Rafael Alun mencuat setelah aksi penganiayaan yang dilakukan anaknya yakni Mario Dandy pada anak D akhir Januari lalu. Penganiayaan berat yang dilakukan Mario bersama Shane Lukas membuat anak D koma dan mendapat perawatan intensif di rumah sakit hingga 53 hari. (bl)

en_US