IKPI Gandeng Universitas Trisakti, Buka Jalan Anggota Raih Gelar Profesi Akuntan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mendorong seluruh anggotanya memanfaatkan peluang emas yang baru saja dibuka melalui kerja sama IKPI dengan Universitas Trisakti. Program ini memungkinkan anggota IKPI menempuh Pendidikan Profesi Akuntan (PPAk) dengan kemudahan khusus dan fleksibilitas tinggi, termasuk pilihan kuliah secara online.

“Kesempatan ini bukan sekadar studi, tetapi investasi jangka panjang untuk memperkaya kompetensi dan memperluas karier,” ujar Vaudy, Senin (11/8/2025).

Ia menegaskan, lulusan PPAk akan lebih siap menghadapi tantangan profesi akuntan, sekaligus memperkuat posisi di industri jasa keuangan dan perpajakan.

Sementara itu, Ketua Departemen Pengembangan Perofesional Berkelanjutan (PPL), IKPI, Benny Wibowo, menyatakan anggota IKPI yang mendaftar akan mendapatkan berbagai keunggulan, antara lain:

• Waiver maksimal untuk ujian CDA (9 mata uji) dan CA (4 dari 7 mata uji).

• Konversi mata kuliah ke jenjang S2 Akuntansi Universitas Trisakti.

• Peluang menjadi Akuntan Beregister Negara dari Kementerian Keuangan RI setelah meraih gelar profesi CPA/CA/CPMA.

• Gelar akademik Ak yang diakui secara nasional dan internasional.

Ia menjelaskan bahwa program PPAk Universitas Trisakti sendiri sudah terakreditasi Unggul oleh LAMEMBA, tersertifikasi ISO 9001:2015, serta menawarkan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan industri, mulai dari Auditing dan Atestasi, Manajemen Perpajakan, Akuntansi Forensik, hingga Manajemen Risiko.

Adapun biaya kuliah bagi alumni Trisakti ditetapkan sebesar Rp22 juta, sedangkan peserta umum Rp27 juta, dengan opsi pembayaran dapat diangsur sebanyak empat kali.

“Menariknya Trisakti memberikan harga spesial untuk anggota IKPI, yakni Rp22 juta,” kata Benny.

Pendaftaran dibuka untuk lulusan S1 Akuntansi, dengan lokasi kampus di Grogol, Mega Kuningan, dan Cempaka Putih.

Benny optimistis, kerja sama ini akan memperkuat peran IKPI dalam mencetak konsultan pajak yang tidak hanya mahir di bidang perpajakan, tetapi juga memiliki fondasi akuntansi yang kokoh.

“Dengan kualifikasi profesi yang mumpuni, anggota IKPI dapat memberikan layanan lebih berkualitas kepada klien, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut Vaudy mengungkapkan, untuk memfasilitasi anggota di dunia pendidikan, Pengurus Pusat IKPI juga telah bekerja sama dengan beberapa kampus ternama sperti dengan Univesitas Indonesia (Fakultas Ilmu Administrasi), Universita Pelita Harapan (Fakultas Hukum) dan sebentar lagi kerja sama akan dilakukan dengan Universitas Gadjah Mada (Fakultas Ekonomi dan Bisnis)

“Silakan anggota meng-upgrade atau menambah gelar di bidang peminatan ke ilmuan masing-masing,” kata Vaudy.

Sekadar informasi, untuk kelas Profesi Akuntan di Universitas Trisakti akan dimulai pada wal September 2025. (bl)

IKPI Dorong Pendidikan Pajak Berkualitas untuk Percepat Pencapaian SDGs 2030

IKPI. Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan pentingnya peran pendidikan dalam mendorong tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) pada 2030. Pernyataan ini disampaikan dalam Seminar Nasional di Institut STIAMI bertema Peran Pendidikan Dalam SDGs: Smart Taxation, Sustainable Accounting, dan Strategic Business, Sabtu (9/8/2025).

Vaudy mengingatkan bahwa SDGs yang disahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2015 sebagai penyempurnaan dari Millennium Development Goals (MDGs) mencakup 17 tujuan, 169 target, dan 241 indikator yang berlaku hingga 2030. Indonesia sendiri telah mengadopsinya melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 sebagai acuan pelaksanaan dan target pencapaian.

“Fokus kami adalah pada SDG 4 (Pendidikan Berkualitas), SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), dan SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan Tangguh),” ujar Vaudy.

Menurutnya, konsep Smart Taxation sistem perpajakan modern berbasis teknologi, transparansi, dan integritas tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan sumber daya manusia berkualitas. Pendidikan pajak sejak bangku kuliah dinilai krusial untuk membentuk tenaga profesional pajak yang kompeten dan berintegritas.

Vaudy merinci tiga langkah strategis untuk memperkuat pendidikan vokasi di bidang perpajakan, yaitu:

• Menyusun kurikulum literasi pajak di pendidikan vokasi.

• Memberikan pelatihan dan sertifikasi kompetensi pajak.

• Mendorong riset terapan di bidang teknologi perpajakan.

Ia juga menyoroti fenomena tingginya angka pengangguran lulusan perguruan tinggi, yang menurutnya disebabkan oleh mismatch antara kompetensi lulusan dengan kebutuhan dunia kerja. Ketidaksesuaian ini dipicu oleh perubahan cepat lanskap teknologi, kelebihan lulusan di bidang tertentu, dan minimnya koneksi perguruan tinggi dengan industri.

“Jika perguruan tinggi, industri, dan organisasi profesi bersinergi, kita bukan hanya akan mempercepat pencapaian SDGs, tetapi juga membangun budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan,” tegas Vaudy.

Ia menambahkan, pendidikan berkualitas akan melahirkan SDM unggul, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta memperkuat tata kelola lembaga demi tercapainya pembangunan berkelanjutan. (bl)

Anggota IKPI se-Jabotabek Diminta Meriahkan Lomba Gowes Bareng DJP

IKPI, Jakarta: Ketua Panitia HUT ke-60 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Nuryadin Rahman, mengajak seluruh anggota IKPI, khususnya yang berdomisili di wilayah Jabodetabek, untuk turut serta memeriahkan Lomba Gowes Spesial HUT IKPI yang akan digelar Sabtu, 16 Agustus 2025.

Kegiatan ini akan menempuh rute dari Kantor Pusat IKPI di Pejaten, menyusuri jalan-jalan utama Jakarta menuju Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jalan Jenderal Sudirman, dan kembali finis di titik awal, Pejaten.

“Pesertanya kita harapkan ramai, targetnya sekitar 150 pesepeda. Ini bukan sekadar lomba, tapi momen untuk mempererat silaturahmi antara IKPI dan DJP,” ujar Nuryadin.

Menariknya, rombongan pesepeda akan disambut secara langsung oleh Direktur P2 Humas DJP, Rosmauli, saat tiba di Kantor DJP. “Nanti Ibu Direktur juga dijadwalkan akan melepas kembali rombongan gowes untuk melanjutkan perjalanan pulang menuju Pejaten,” kata Nuryadin.

Ia menegaskan, nantinya yang menyambut dan melepas langsung dari kantir DJP adalah Direktur P2 Humas, Nuryadin berharap anggota IKPI bisa turut berpartisipasi aktif. “Ini bukan hanya sekadar kegiatan fisik, tapi juga bagian dari memperkuat sinergi antara IKPI dan otoritas pajak,” ujarnya.

Menurut Nuryadin, acara gowes ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan HUT ke-60 IKPI yang mengusung semangat kolaborasi, kebugaran, dan kebersamaan antar anggota serta instansi mitra. Ia memastikan bahwa panitia menyiapkan jalur yang aman dan nyaman, dengan dukungan pengawalan dan titik istirahat untuk peserta.

“Kami juga memasang umbul-umbul IKPI di setiap rute yang dilintasi peserta. Tujuannya, bukan hanya sebagai penujuk jalan, tetapi juga bagaimana masyarakat bisa mengetahui apa itu IKPI,” ujarnya. (bl)

Ketua IKPI Jatim Terima Piagam Wajib Pajak, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Kepatuhan

IKPI, Malang: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Timur, Zeti Arina, menjadi salah satu dari 20 wajib pajak terpilih yang menerima Piagam Wajib Pajak (Taxpayer Charter) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam acara peluncuran resmi yang digelar di Cemara Ballroom, Malang, Kamis (7/8/2025). Penyerahan piagam dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, sebagai simbol penguatan hubungan antara negara dan wajib pajak yang setara, saling menghargai, dan berbasis pelayanan.

Zeti Arina menyampaikan apresiasi atas inisiatif DJP yang dinilai sebagai langkah progresif dalam membangun ekosistem perpajakan yang lebih terbuka dan berkeadilan.

“Piagam ini bukan hanya penghargaan, tapi pengingat akan tanggung jawab kolektif kita dalam menjaga integritas sistem pajak. DJP telah membuka ruang kemitraan yang sehat, dan sebagai konsultan pajak, kami siap menjadi jembatan antara negara dan masyarakat,” ujar Zeti, Jumat (8/8/2025).

Menurutnya, piagam Wajib Pajak adalah dokumen resmi yang memuat delapan hak dan kewajiban wajib pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Isinya mencakup hak atas informasi yang benar, layanan bebas pungli, jaminan perlindungan hukum, hingga kewajiban pelaporan SPT secara jujur dan larangan gratifikasi.

Sementara itu, Bimo Wijayanto menekankan bahwa peluncuran piagam ini merupakan langkah konkret transformasi kelembagaan DJP dalam rangka memperkuat kepercayaan publik dan mendorong peningkatan kepatuhan sukarela.

“Negara hadir bukan hanya sebagai otoritas, tapi juga sebagai mitra yang menjamin hak-hak wajib pajak dilindungi sepenuhnya. Inilah bentuk pelayanan publik berbasis keadilan,” kata Bimo di acara tetsebut.

Kegiatan ini turut dihadiri jajaran pimpinan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III, serta berbagai elemen masyarakat perpajakan yang berkomitmen terhadap ketaatan pajak.

Lebih lanjut Zeti berharap Piagam Wajib Pajak ini bisa menjadi titik awal yang memperkuat edukasi dan literasi perpajakan di masyarakat, serta meningkatkan kolaborasi antara DJP dan para konsultan pajak sebagai mitra strategis dalam membangun kepatuhan yang berkelanjutan. (bl)

IKPI Sumbagteng Dorong Transformasi Pajak Daerah Lewat Workshop Coretax

IKPI, Batam: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi perpajakan daerah melalui kegiatan edukatif yang menyasar sektor pelayanan publik. Kali ini, IKPI Sumbagteng turut ambil bagian dalam Workshop Pemahaman Aplikasi Coretax: Era Baru Perpajakan Indonesia, yang digelar pada 6–9 Agustus 2025 di Aston Hotel Nagoya Thamrin City, Batam.

Workshop ini diikuti oleh 46 bendahara dan petugas pemungut pajak dari Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Riau. Acara diselenggarakan oleh Koperasi Pemasaran Batobo KORPRI Kampar, bekerja sama dengan Forum Uji Kompetensi Indonesia (Fortukindo), IKPI, dan Universal Skill.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumatera Bagian Tengah)

Ketua IKPI Pengda Sumbagteng, Lilisen, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas digital dan literasi perpajakan di lingkungan pemerintah daerah, terutama di sektor kesehatan. “Dengan pemahaman yang kuat terhadap aplikasi Coretax, diharapkan proses administrasi pajak menjadi lebih efisien, akurat, dan sesuai regulasi terbaru,” ujarnya, Kamis (7/2025).

Menurutnya, pelatihan ini membekali peserta dengan keterampilan teknis dalam menggunakan aplikasi perpajakan terkini, seperti pembuatan e-Faktur, pelaporan PPh 21, PPh Unifikasi, SPT secara real-time, serta penginputan data ke sistem Coretax.

Ia mengakui bahwa transformasi ini tidak lepas dari tantangan, antara lain literasi digital yang masih rendah, kompleksitas regulasi perpajakan terbaru, serta akses internet yang belum merata di daerah.

Komitmen Berkelanjutan

IKPI Sumbagteng menargetkan agar workshop semacam ini menjadi program yang diterapkan di kabupaten/kota lain, di lingkungan Riau dan Sumatera Barat, dengan modul yang terus disesuaikan berdasarkan pemetaan kebutuhan dan regulasi terbaru.

Lilisen juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Pajak, lembaga akademik, dan sektor swasta, guna memperkuat tata kelola fiskal daerah.

“Kami juga tengah menghimbau instansi lain untuk melakukan workshop serupa sehingga dapat meningkatan kepatuhan pajak secara signifikan. Harapannya, semangat transparansi dan akuntabilitas fiskal ini bisa menjadi budaya di seluruh unit layanan publik,” ujarnya. (bl)

Kanwil DJP Nusa Tenggara Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Dorong Kepatuhan Sukarela dan Transparansi

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter) dalam sebuah seremoni yang digelar di Aula Rinjani, Kanwil DJP Nusa Tenggara, Selasa (5/8/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan wajib pajak besar, asosiasi, akademisi, Tax Center, unsur Forkopimda NTB, Perwakilan Kemenkeu NTB, dan media lokal dari Pulau Lombok.

Piagam Wajib Pajak merupakan dokumen publik yang memuat delapan hak dan kewajiban wajib pajak, serta komitmen otoritas pajak dalam memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel. Piagam ini disusun berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025, yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2025.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Samon Jaya menegaskan bahwa peluncuran ini menjadi tonggak penting dalam membangun hubungan yang lebih harmonis antara otoritas pajak dan masyarakat.

“Piagam ini bertujuan membina hubungan saling percaya, saling menghormati, dan bertanggung jawab antara wajib pajak dan negara. Ini juga menjadi jembatan komunikasi antara DJP dan masyarakat guna menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam sistem perpajakan,” ujar Samon.

Ia menambahkan, keberhasilan sistem pajak nasional sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, baik individu, badan usaha, maupun lembaga pemerintahan.

“Setiap rupiah yang dibayarkan oleh wajib pajak adalah darah dan denyut nadi pembangunan nasional. Karena itu, peluncuran piagam ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran pajak dan mendorong kepatuhan sukarela,” imbuhnya.

Peluncuran Piagam Wajib Pajak secara nasional sebelumnya telah dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak pada 22 Juli 2025. Untuk tingkat daerah, pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada instruksi Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat melalui Nota Dinas Nomor ND-1318/PJ.09/2025 tertanggal 24 Juli 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil DJP Nusa Tenggara juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi profesi, akademisi, Tax Center, media, dan para mitra strategis atas kontribusi mereka dalam mendukung edukasi perpajakan di tengah masyarakat.

Acara diakhiri dengan penyerahan simbolis Piagam Wajib Pajak dan sesi foto bersama, yang menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor demi mendorong pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan melalui kontribusi pajak. (alf)

 

 

PP IKPI Imbau Pengurus Daerah dan Cabang Aktif Lapor Kegiatan ke Humas Pusat

IKPI. Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (PP IKPI) mendorong seluruh Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) untuk mengakselerasi pelaksanaan program kerja dan mengoptimalkan peran kehumasan di lingkungan organisasi. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Pengurus Pusat IKPI Nomor: S-196/PP.IKPI/VI/2025, yang diterbitkan pada 26 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Ketua Umum Vaudy Starworld serta Sekretaris Umum Associate Professor Edy Gunawan.

Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono menegaskan bahwa publikasi kegiatan merupakan bagian penting dari transparansi organisasi sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan anggota. Oleh karena itu, seluruh Pengda dan Pengcab diminta secara aktif melaporkan kegiatan-kegiatannya kepada Departemen Humas Pusat agar dapat dipublikasikan secara nasional melalui website resmi IKPI di ikpi.or.id.

“Keaktifan Pengda dan Pengcab dalam menyampaikan kegiatan ke Humas Pusat akan memperkuat eksistensi organisasi secara nasional. Selain itu, ini juga menjadi sarana edukasi publik dan penyemangat antarcabang untuk saling berinovasi,” kata Jemmi, Rabu (6/8/2025).

Selain menyampaikan kegiatan, surat edaran tersebut juga mengatur beberapa poin penting dalam optimalisasi kehumasan, antara lain:

• Pengda dan Pengcab diimbau aktif membagikan informasi dan berita IKPI di grup WhatsApp masing-masing untuk memperkuat arus informasi dan komunikasi internal;

• Mendorong anggota IKPI untuk menulis artikel atau opini yang dapat dimuat di website organisasi IKPI Pusat;

• Melaksanakan edukasi perpajakan kepada masyarakat umum secara daring (Zoom meeting) dengan narasumber dari anggota cabang, difasilitasi oleh Humas Pusat dalam bentuk media promosi seperti flyer.

Langkah ini sejalan dengan komitmen IKPI untuk terus memperkuat peran strategis konsultan pajak dalam edukasi publik dan penguatan kelembagaan di tengah dinamika perpajakan nasional. (bl)

Notes :

1. Informasi dan Data berupa catatan KaPengda/SekPengda dan/atau KaPengcab/SekPengcab termasuk foto-foto dokumentasi disampaikan melalui email : redaksi-humas@ikpi.or.id atau PIC BL 081212373781

2. Isi laporan kegiatan antara lain:

  • Tema/Topik Acara;
  • Waktu dan Tempat Acara;
  • Narasumber atau Pembicara;
  • Rangkaian pendahulu (jk ada);
  • Tujuan dan Fokus acara/kegiatan

Pengda dan Pengcab IKPI Diimbau Ramaikan Seminar Nasional 2025, Target 1.000 Peserta

IKPI, Jakarta: Menjelang puncak perayaan HUT ke-60 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang akan dilaksanakan di Hotel Pullman, Jakarta pada 27 Agustus 2025, Koordinator Humas Panitia HUT, Ronsianus B. Daur, kembali mengimbau seluruh Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) agar aktif mengajak anggotanya untuk berpartisipasi dalam Seminar Nasional.

Seminar Nasional yang akan digelar pada 26 Agustus 2025 secara hybrid, luring di Ballroom Pullman Jakarta Central Park dan daring via Zoom menjadi agenda strategis dalam penguatan kapasitas profesi konsultan pajak. Panitia menargetkan kehadiran 1.000 peserta dari seluruh Indonesia.

“Seminar Nasional ini bukan hanya bentuk selebrasi ulang tahun, tetapi menjadi ruang edukasi sekaligus afirmasi peran penting konsultan pajak dalam membangun sistem perpajakan yang berintegritas. Saya mengajak seluruh pengurus daerah dan cabang untuk mendorong keterlibatan anggota,” ujar Ronsianus, Rabu (6/8/2025).

Seiring dengan itu, IKPI juga tengah menggalang aksi sosial donor darah berskala nasional sebagai bagian dari upaya pemecahan Rekor MURI, dengan target 5.000 pendonor.

Hingga awal Agustus 2025, kegiatan donor darah telah diselenggarakan oleh tiga cabang, yakni:

• IKPI Samarinda: 346 pendonor

• IKPI Batam: 297 pendonor

• IKPI Pekanbaru: 517 pendonor

Total sementara: 1.160 pendonor

“Capaian awal ini patut diapresiasi. Namun untuk mencapai target MURI, masih dibutuhkan dukungan besar dari 42 cabang dan Pengurus Pusat yang akan menyelenggarakan donor darah sepanjang bulan Agustus ini,” tambah Ronsianus.

Rangkaian HUT ke-60 IKPI dirancang tidak hanya sebagai ajang perayaan internal, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi nyata kepada masyarakat, melalui kegiatan intelektual dan aksi kemanusiaan.(bl)

Sekretaris Umum IKPI: Dr. Arifin Halim adalah Sosok Langka yang Menyatukan Ilmu dan Praktik Hukum Pajak

IKPI, Jakarta: Dukungan untuk Dr. Arifin Halim, calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak, terus mengalir dari berbagai kalangan. Salah satu dukungan kuat datang dari akademisi sekaligus Sekretaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Associate Professor Edy Gunawan. Ia menilai pencalonan Dr. Arifin sebagai momen krusial bagi dunia perpajakan dan hukum di Indonesia.

“Sebagai seorang akademisi, saya melihat ini adalah momentum luar biasa,” ujar Associate Prof. Edy Gunawan dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025). “Dr. Arifin bukan hanya praktisi yang andal, tetapi juga intelektual yang produktif dan bijaksana.”

Menurutnya, beliau adalah sosok langka yang mampu menjembatani teori dan praktik dalam bidang perpajakan. Pemahaman mendalamnya terhadap filsafat hukum, teori keadilan, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dipadukan dengan pengalaman panjang sebagai konsultan pajak, menjadikannya figur yang sangat ideal untuk posisi hakim agung.

“Beliau tahu betul bagaimana hukum diterapkan di lapangan dan bagaimana ketidakjelasan aturan bisa berdampak pada masyarakat serta wajib pajak,” lanjut Edy. “Ini akan memastikan putusan-putusan beliau kelak lebih kontekstual dan adil secara substansi.”

Edy juga menekankan bahwa dalam berbagai forum akademik, diskusi, dan tulisan ilmiah, Dr. Arifin selalu konsisten mendorong pendekatan holistik terhadap hukum pajak. Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) ini, hal tersebut menjadi pembeda penting karena peradilan pajak tidak hanya membutuhkan ketelitian terhadap teks hukum, tetapi juga sensitivitas terhadap realitas sosial dan ekonomi.

Lebih dari itu, Edy menyatakan bahwa pencalonan Dr. Arifin sebagai hakim agung adalah bukti nyata bahwa dedikasi, pengetahuan, dan rekam jejak seorang konsultan pajak diakui serta dibutuhkan di tingkat tertinggi sistem hukum nasional.

“Ini bukan hanya kehormatan pribadi bagi Dr. Arifin, tetapi juga kebanggaan bagi profesi konsultan pajak di seluruh Indonesia,” tutup Edy. “Kami mendukung penuh dan mendoakan beliau agar sukses melewati seluruh tahapan dan dapat memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.”

 

 

 

Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI Sebut Dr. Arifin Halim Punya Integritas dan Layak Jadi Hakim Agung Pajak

IKPI, Jakarta: Dukungan terhadap calon Hakim Agung (CHA) Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak, Dr Arifin Halim terus mengalir, khususnya dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Kali ini, dukungan disampaikan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI, Robert Hutapea. Ia menyampaikan dukungan penuh terhadap Dr. Arifin Halim, sebagai calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak.

Menurut Robert, Dr. Arifin adalah sosok dengan integritas tinggi, profesional, dan beretika, sehingga sangat layak menduduki posisi strategis di Mahkamah Agung RI.

“Dari segi integritas, etika, dan kesederhanaan, beliau adalah panutan. Kapasitas dan pengalaman beliau dalam bidang hukum dan perpajakan juga tidak diragukan lagi,” kata Robert dalam pernyataannya, Selasa (5/8/2025).

Robert juga menegaskan bahwa selama menjadi anggota IKPI, Dr. Arifin Halim tidak pernah terlibat dalam pelanggaran organisasi maupun pelanggaran etika. “Beliau adalah anggota yang bersih, berintegritas, dan tidak pernah memiliki catatan pelanggaran apapun selama bergabung dengan IKPI,” tegasnya.

Menurutnya, Dr. Arifin Halim merupakan sosok anggota yang aktif memberikan kontribusi terhadap organisasi, termasuk melalui gagasan dan masukan yang konstruktif untuk pembenahan sistem perpajakan nasional. Ia juga kerap menyuarakan pentingnya keadilan fiskal dan reformasi sistemik dalam berbagai forum profesional.

“Sebagai praktisi yang memahami langsung persoalan perpajakan di lapangan, beliau membawa perspektif yang sangat dibutuhkan dalam sistem peradilan. Baik dari sisi independensi, etika, maupun profesionalisme, beliau sangat layak untuk dipercaya menjadi Hakim Agung,” ujar Robert.

Robert menambahkan, kehadiran hakim dari kalangan profesional seperti Dr. Arifin akan memperkuat Mahkamah Agung, khususnya dalam menangani perkara pajak yang semakin kompleks dan membutuhkan pendekatan kontekstual.

“Kita sangat mendukung beliau untuk menjadi salah satu Hakim Agung. Ini adalah momentum penting agar suara dan pengalaman praktisi turut mewarnai proses peradilan yang lebih adil dan solutif,” ujarnya. (bl)

en_US