Penyelenggaraan Pelatihan Brevet dan Bimbingan Belajar USKP menjadi Fokus Program Kerja 100 Hari Departemen Pendidikan IKPI.

IKPI, Jakarta: Departemen Pendidikan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) merilis program kerja 100 hari yang berfokus pada penyelenggaraan pelatihan Brevet dan bimbingan belajar untuk menghadapi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Program ini juga mencakup rencana jangka panjang hingga tahun 2029 dengan target peningkatan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan Brevet dan kursus-kursus lainnya.

Ketua Departemen Pendidikan Sundara Ichsan mengatakan, dalam periode 100 hari ke depan ada beberapa Kursus Brevet dan bimbingan belajar USKP yang akan dilaksanakan di antaranya, Brevet AB Batch 16 dan Brevet C Batch 15 yang merupakan kelanjutan dari program kepengurusan sebelumnya.

Selain itu, pihaknya juga melanjutkan kerjasama yang sudah berjalan sebelumnya dengan Sinar Mas Group dan Universitas Pancasila. “Kami akan melanjutkan penyelenggaraan Brevet AB mulai November 2024,” ujarnya, Kamis (17/10/2024).

Diungkapkannya, penyusunan SOP bagi cabang-cabang IKPI yang ingin menyelenggarakan Brevet AB sendiri, serta melakukan review dan bantuan untuk cabang yang sudah menyelenggarakan Brevet AB.

Nantinya Pengurus Pusat akan melakukan peninjauan atas modul-modul Brevet AB, termasuk MoU yang ada dengan lembaga atau universitas.

Selain Brevet kata Sundara, fokus lain adalah bimbingan belajar bagi peserta USKP yang ditargetkan dimulai pada minggu ketiga Oktober 2024. Ini termasuk persiapan untuk peserta baru dan memperluas fasilitas bagi peserta offline.

Rencana Jangka Panjang 2025-2029

Lebih lanjut Sundara mengungkapkan, Departemen Pendidikan  juga menyusun program jangka panjang untuk lima tahun mendatang. Targetnya adalah memperluas penyelenggaraan Brevet dan memperkenalkan program-program sertifikasi baru diantaranya;

  1. Ekspansi Brevet di Cabang-cabang.

Targetnya, pada tahun 2029, 20 cabang IKPI akan mampu menyelenggarakan Brevet AB sendiri, serta menambah kerja sama dengan universitas hingga 20 institusi.

  1. Evaluasi dan Solusi.

Melanjutkan evaluasi dan mencari solusi untuk memastikan keberlanjutan Brevet di berbaga cabang IKPI.

  1. Bimbingan Belajar USKP.

Mengadakan bimbingan belajar menjelang setiap ujian USKP dan menargetkan agar bimbingan belajar IKPI menjadi rujukan utama bagi peserta ujian USKP.

  1. Kursus Kuasa Hukum Ahli Kepabeaan.

Mengadakan kursus intensif untuk calon kuasa hukum ahli kepabeaan di Pengadilan Pajak.

  1. Program Sertifikasi.

Menyusun program sertifikasi untuk bidang-bidang tertentu dalam konsultan pajak, seperti pajak internasional, industri farmasi, dan asuransi.

Untuk memastikan kesuksesan program, Departemen Pendidikan akan melakukan evaluasi tahunan, bekerja sama dengan departemen lain seperti Humas dan IT. Dengan adanya sinergi ini, Ia berharap dapat mewujudkan tujuan jangka pendek dan jangka panjang yang telah ditetapkan. (bl)

Ketum bersama Jajaran Pengurus Pusat dan Ratusan Anggota IKPI se-Jabodetabek Ikuti Pembelajaran Pengaplikasian Coretax

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Ketum IKPI) Vaudy Starworld, bersama dengan jajaran Pengurus Pusat IKPI, yakni Sekretaris Umum Edy Gunawan, Wakil Sekretaris Umum Nova, Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono, Ketua Departemen Litbang Pino Siddharta, Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat 2019-2024 Tan Alim, Ketua Departemen PPL Buddhi, serta ratusan anggota lainnya nampak hadir mengikuti pelaksanaan pembelajaran sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan (Coretax) yang dilaksanakan di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2024).

Diharapkan, pembelajaran pengaplikasian Coretax oleh ratusan konsultan pajak dari IKPI ini bisa membantu pemerintah dalam hal ini DJP untuk menyosialisasikannya secara luas kepada Wajib Pajak di seluruh Indonesia. Rencananya, pemerintah akan mengimplementasikan penggunaan Coretax pada Januari 2025. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ketum IKPI Terbitkan SE Pemilihan dan Pelantikan Pengurus Cabang, Minta Semua Cabang Segera Menjalankan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui surat edaran (SE) resmi yang diterbitkan pada Kamis (17/10/2024), mengumumkan beberapa ketentuan penting terkait pemilihan dan pelantikan pengurus cabang masa bakti 2024-2029. Surat edaran ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPI hasil Kongres XII yang diselenggarakan di Badung, Bali.

Demikian dikatakan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld di Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Vaudy.menjelaskan, dalam surat edaran tersebut, terdapat uraian beberapa poin penting yang harus diperhatikan seluruh pengurus di 42 cabang IKPI seluruh Indonesia.

Berikut poin-poin yang dimaksud:

1. Definisi Ketua dan Pengurus Cabang

– Ketua cabang diartikan sebagai pimpinan dalam pengurus cabang yang berkedudukan di wilayah kota/kabupaten, atau gabungan beberapa kota/kabupaten. Ketua dipilih melalui Rapat Anggota Cabang.

– Pengurus cabang adalah pengurus yang bertanggung jawab dalam menjalankan roda organisasi di tingkat cabang.

2. Pemilihan Ketua Cabang

Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga, pemilihan ketua cabang harus dilakukan selambat-lambatnya dua bulan setelah terbentuknya Pengurus Pusat, yang telah terbentuk pada 12 September 2024. Setiap cabang harus segera menggelar Rapat Anggota Cabang dengan agenda pemilihan ketua selambat-lambatnya 11 November 2024, namun kami berharap Rapat Anggota Cabang dalam rangka pemilihan Ketua Cabang sudah terlaksana paling lambat akhir Oktober 2024 karena ada beberapa pekerjaan rumah yang harus dikerjakan oleh Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang masa bakti 2024 – 2029.

3. Pembentukan Pengurus Cabang

Pengurus cabang yang baru sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Tim pemilihan ketua cabang diinstruksikan untuk segera dibentuk melalui Surat Keputusan Ketua Cabang.

4. Pelaporan dan Pelantikan

Setelah terbentuknya pengurus baru, hasil pemilihan harus dilaporkan kepada Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah selambat-lambatnya 14 hari oleh Pengurus. Cabang masa bakti 2019 – 2024. Pelantikan Pengurus Cabang masa bakti 2024-2029 akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan Pengurus Daerah. Waktu dan tempat pelantikan akan ditentukan lebih lanjut oleh Pengurus Pusat.

5. Masa Mulai Tugas Pengurus Baru

Pengurus cabang masa bakti 2024-2029 akan mulai bertugas sejak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengangkatan tanpa menunggu serah terima atau pelantikan resmi. Jadi sepanjang belum ada Surat Keputusan Pengurus Pusat tentang Pengangkatan Pengurus Cabang masa bakti 2024 – 2029 maka Pengurus Cabang masa bakti 2019 – 2024 masih bertugas.

 

“Saya berharap dengan terbitnya surat edaran ini, pengurus cabang segera melaksanakan seperti poin-poin yang dimaksud,” kata Vaudy.

 

Pada kesempatan terpisah, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Nuryadin Rahman mengatakan, surat edaran ini menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh cabang IKPI terhadap prosedur pemilihan dan pelantikan pengurus baru untuk memastikan kelancaran roda organisasi di tingkat daerah.

 

Selain itu lanjut Nuryadin, Ketua Pengurus Daerah masa bakti 2019-2024 juga didorong untuk mengawasi proses ini guna memastikan pemilihan berjalan tepat waktu dan sesuai prosedur.

“Dengan terbitnya surat edaran ini, kami berharap agar seluruh cabang segera melakukan persiapan untuk pemilihan dan pelantikan pengurus baru guna mendukung kelancaran program kerja organisasi di masa mendatang,” ujarnya.

Nuryadin juga meminta 42 cabang IKPI se-Indonesia sudah selesai melaksanakan pemilihan ketua cabang paling lambat pada akhir Oktober 2024.

“Setelah selesai melakukan pemilihan, ketua terpilih sebaiknya bersegera membentuk kepengurusan cabang dan menyerahkan strukturnya kepada Pengurus Pusat. Dengan demikian, diharapkan seluruh SK pengurus cabang bisa dikeluarkan paling lambat minggu pertama November 2024,” kata Nuryadin. (bl)

 

 

Robert Hutapea Ingatkan Anggota IKPI Segera Sampaikan Laporan Tahunan Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Departemen Keanggotaan dan Pembinaan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengingatkan para konsultan pajak khususnya anggota IKPI diseluruh Indonesia untuk menyampaikan Laporan Tahunan sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175 Tahun 2022, yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 111 Tahun 2014.

Imbauan ini disampaikan langsung Ketua Departemen Keanggotaan dan Pembinaan, IKPI, Robert Hutapea di Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Dalam imbauan tersebut, Robert menekankan pentingnya kepatuhan dalam penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak agar tidak dikenakan sanksi berupa Pembekuan Izin Praktik sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK/.01/ 2022. Laporan Tahunan yang tepat waktu dan sesuai ketentuan akan membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam praktik profesional perpajakan di Indonesia.

Ia berharap seluruh anggota IKPI untuk memeriksa kembali kelengkapan dan kebenaran data yang dilaporkan, serta memastikan bahwa semua kewajiban telah dipenuhi sebelum batas waktu yang ditentukan.

Robert juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan Tahunan Konsultan Pajak dapat berakibat pada sanksi yang sangat merugikan konsultan pajak itu sendiri yaitu berupa Pembekuan Izin Praktik dan selanjutnya Konsultan Pajak dilarang memberikan jasa konsultasi dibidag perpajakan pada saat menjalani masa pembekuan ijin praktek.

Dengan demikian, Ia mendorong semua anggota IKPI untuk berpartisipasi aktif dalam memenuhi kewajiban ini demi menjaga integritas dan profesionalisme dalam dunia profesi keuangan khususnya perpajakan yaitu : (1). Mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan/atau standar profesi Konsultan Pajak; (2). Memberikan jasa konsultasi sesuai dengan tingkat keahliannya; (3). Memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan; (4). Menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik; (4). Menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak.

Dengan kerja sama yang baik, diharapkan agar setiap anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dapat berkontribusi positif terhadap sistem perpajakan yang lebih baik di Indonesia, dan tetap menjaga nama baik IKPI agar tetap: Jaya. Jaya, Jaya, (bl)

Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI akan Lindungi Anggota dari Jerat Hukum

IKPI, Jakarta: Dalam upaya melindungi anggotanya dari potensi jeratan hukum, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di bawah komando Ketua Umum Vaudy Starworld dan Wakil Ketua Umum Jetty membentuk struktur departemen baru pada asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini.

Struktur organisasi yang diberi nama Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum ini dinahkodai Andreas Budiman (Ketua) Huakanala Hubudi, dan Dwi Atmoko sebagai Anggota.

Mantan ketua cabang IKPI Palembang dua periode ini, mengungkapkan bahwa pembentukan departemen ini bukan tanpa alasan, mengingat semakin berkembangnya bisnis di Indonesia. Dengan demikian, celah hukum yang bisa menjerat anggota juga semakin marak.

“Salah satu tugas utama departemen ini adalah melakukan langkah pencegahan,” kata pria yang juga berprofesi sebagai kuasa hukum bidang perpajakan.

Ia menegaskan, pencegahan tersebut akan dilakukan melalui sosialisasi yang menekankan pentingnya berpraktik sesuai dengan Kode Etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak. Rencana ini akan segera diwujudkan dengan menggelar sosialisasi ke berbagai Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) di seluruh wilayah di Indonesia.

Selain itu, Andreas menekankan bahwa dalam program kerja 100 hari pertama mereka, Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum akan melakukan audiensi dengan Bidang Kepatuhan Internal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan. Diharapkan, hal ini dapat menjalin kerja sama untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan tersebut.

“Salah satu target utama dari departemen ini adalah menekan angka kasus hukum yang melibatkan anggota IKPI hingga 0% (zero tolerance),” ujarnya.

Meski begitu, Andreas menegaskan departemen ini tidak akan mengadvokasi semua anggota. Hanya anggota yang berpraktek sesuai Kode Etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak yang akan mendapatkan advokasi dan perlindungan hukum.

“Jadi, jika ada anggota yang terbukti ‘nakal’ atau tidak patuh terhadap aturan yang berlaku, maka IKPI tidak akan memberikan advokasi,” katanya.

Pembentukan Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi anggota yang berkomitmen menjaga integritas dalam praktik profesional mereka. (bl)

Departemen Internal Audit Janji Tingkatkan Akuntabilitas dan Transparansi di IKPI

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Ketum IKPI) dan Wakil Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld dan Jetty, telah membuat struktur kepengurusan baru pada periode kepemimpinannya (2024-2029), yakni

Departemen Internal Audit. Tujuannya untuk lebih meningkatkan Tata Kelola Organisasi, khususnya pada sektor manajemen dan keuangan.

Departemen yang diketuai Ivan Kanel, dan beranggotakan Feber Sormin, Maria Novianna, Husni Sidik Sodikin, dan Febriko Lawijaya,

berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola organisasi, sehingga menjadikan IKPI lebih rapih dan tertata kedepannya.

Dikatakan Ivan, departemen yang dipimpinnya ini memiliki dua fungsi utama yakni, internal dan eksternal. Dalam fungsi internal, tim akan melakukan evaluasi untuk meningkatkan manajemen risiko, pengendalian internal, dan tata kelola organisasi, dengan pendekatan yang sistematis dan menyeluruh. Sementara itu, fungsi eksternal berfokus pada memberikan keyakinan terhadap akuntabilitas dan transparansi dalam pelaporan keuangan organisasi.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan, bahwa departemennya telah merumuskan enam tugas utama untuk dilaksanakan dalam dua semester ke depan. Tugas-tugas ini mencakup:

1. Evaluasi Efektivitas Sistem Kontrol: Mengkaji dan meningkatkan sistem kontrol yang berjalan, khususnya di bidang keuangan dan akuntansi.

2. Manajemen Risiko: Mengevaluasi manajemen risiko yang diterapkan oleh organisasi.

3. Proses Tata Kelola: Menilai efektivitas dan kesinambungan tata kelola organisasi.

4. Peningkatan Kompetensi: Menyediakan platform untuk peningkatan keterampilan dan standar etika anggota.

5. Peningkatan Kualitas: Memastikan auditor internal memenuhi standar profesional yang berkembang.

6. Pengembangan Profesional: Mendorong pengembangan profesional yang berkelanjutan di antara anggota.

Ia menegaskan, program kerja dimulai dengan penilaian mendesak terhadap prosedur keuangan dan akuntansi, dan dilanjutkan dengan evaluasi rutin yang mencakup laporan keuangan tahunan dan pengawasan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Selain itu, tim akan menyusun SOP yang diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Dengan struktur dan rencana kerja yang jelas, Departemen Internal Audit diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan dalam meningkatkan integritas dan kredibilitas organisasi, serta memberikan jaminan kepada semua pemangku kepentingan terkait kinerja dan tata kelola yang baik,” ujarnya.

Ivan berharap, melalui upaya yang sistematis dan berkelanjutan, departemen yang dipimpinnya akan menjadi garda terdepan dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi, serta membantu organisasi dalam mencapai tujuan yang lebih tinggi.(bl)

Departemen Investasi dan Pengembangan Bisnis Organisasi IKPI Siap Kembangkan Struktur Keuangan untuk Kesejahteraan Anggota

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Ketum IKPI) Vaudy Starworld bersama Wakil Ketua Umum IKPI Jetty periode 2024-2029 telah membentuk beberapa departemen baru di dalam struktur organisasi. Tujuannya tentu bukan hanya untuk memajukan IKPI semata, tetapi juga agar dapat fokus melayani anggota yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 7.030 yang tersebar di 12 Pengda dan 42 Pengcab IKPI se-Indonesia.

Salah satu Departemen yang baru dibentuk adalah Departemen Investasi dan Pengembangan Bisnis Organisasi. Di Bawah kepemimpinan Argi Evansarid Hughie Janitra (Ketua), dan lima anggotanya yakni Eva Murlian, Edy, Dewi Susetyo Rini, Rindra, dan Alvin Adrian. Pengurus ini bertugas untuk memperkuat struktur keuangan dan mengembangkan program potensial yang memiliki nilai bisnis.

Dengan demikian, kedepan diharapkan pemasukan keuangan IKPI bukan hanya bergantung pada iuran anggota dan penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) saja, melainkan juga bisa digarap dari bisnis potensial lainnya.

“Kami akan menjalankan rencana-rencana bisnis untuk memberikan pemasukan dari sumber baru untuk IKPI. Selama itu tidak menyalahi peraturan sebagaimana tertuang didalam AD/ART organisasi dan kode etik organisasi, serta tetap dapat berfokus pada core organisasi, maka akan dilakukan,” kata Argi di Tangerang Selatan, Selasa (15/10/2024).

Argi menjelaskan beberapa potensi bisnis yang akan dikerjakan antara lain penyelenggaraan in-house training dan seminar berbayar. Kegiatan ini akan melibatkan peserta dari luar anggota IKPI. “Kami ingin menjadikan IKPI sebagai sumber informasi dan pendidikan perpajakan yang terpercaya, karena Trainer-trainer IKPI yang sudah terpercaya dan mumpuni dibidangnya, ungkap Argi.

Lebih lanjut Argi mengungkapkan departemennya juga akan menjalankan “Portofolio Investasi, Merchandise Internal Organisasi, Pemanfaatan Website Organisasi sebagai Pusat Informasi Perpajakan (Gratis bagi Anggota dan Berbayar bagi Umum), Penyusunan Direktori Kantor Konsultan Pajak seluruh Indonesia”.

“Kami akan menjalankan proses bisnis untuk kemajuan organisasi, tetapi tidak menjadi beban untuk anggota, ini sangat penting,” kata Argi.

Ia menegaskan, departemen ini memiliki visi misi “IKPI Maju, Anggota Maju,” dan tagline itu digaungkan Ketum Vaudy saat masa kampanye. “Kami akan berupaya mengimplementasikan apa yang dicita-citakan Pak Ketum dan seluruh anggota IKPI tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan anggota yang memiliki bisnis terkait untuk mendukung profesi konsultan pajak. “Tentu kami membutuhkan bantuan dari anggota dan berbagai pihak untuk menjalankan program di departemen ini,” ujarnya.

Dikatakan Argi, di semester pertama dan kedua, beberapa tugas utama telah direncanakan, seperti penyusunan SOP untuk keputusan investasi, serta pencarian vendor untuk pengadaan merchandise. Selain itu, kolaborasi lintas departemen akan dilakukan untuk memastikan kelancaran semua kegiatan.

Dengan langkah-langkah ini, IKPI berharap dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi anggotanya serta mengembangkan potensi bisnis yang saling menguntungkan. (bl)

Departemen Litbang IKPI Komitmen Dorong Kemajuan dan Inovasi Perpajakan Indonesia

IKPI, Jakarta: Departemen Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus berkomitmen untuk mendorong kemajuan dan inovasi di bidang perpajakan. Di bawah kepemimpinan Pino Siddharta sebagai Ketua Departemen Litbang IKPI, berbagai langkah strategis telah diambil untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas para konsultan pajak di bawah naungan IKPI.

Dalam upayanya untuk mendukung profesionalisme dan daya saing konsultan pajak, kata Pino, Departemen Litbang telah meluncurkan sejumlah program pelatihan berbasis penelitian yang dirancang untuk menghadapi tantangan perpajakan yang semakin kompleks. Program ini tidak hanya bertujuan untuk memperbarui pengetahuan para konsultan pajak, tetapi juga untuk menciptakan inovasi-inovasi baru yang relevan dengan perkembangan regulasi perpajakan di era digital.

Ia menegaskan pentingnya riset dalam dunia perpajakan modern. “Penelitian dan pengembangan bukan hanya menjadi kebutuhan, tetapi juga merupakan kunci untuk memajukan profesi konsultan pajak di Indonesia. Kami akan terus berinovasi untuk menciptakan solusi pajak yang lebih efisien, transparan, dan sesuai dengan standar internasional,” kata Pino di Bogor, Selasa (15/10/2024).

Diungkapkannya, salah satu agenda utama Departemen Litbang adalah membentuk tim peneliti yang terdiri dari pakar-pakar perpajakan serta bekerja sama dengan berbagai institusi akademis dan lembaga penelitian terkemuka. Tujuannya adalah untuk menghasilkan kajian-kajian yang dapat memberikan masukan strategis kepada pemerintah dalam merumuskan kebijakan perpajakan nasional.

Ke depan, Pino berkomitmen bahwa IKPI akan terus memperkuat perannya sebagai penggerak utama inovasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor perpajakan. Dengan visi ini, Ia berharap mampu menjawab tantangan globalisasi dan digitalisasi yang semakin memengaruhi sistem perpajakan di seluruh dunia.

Sekadar informasi, IKPI merupakan organisasi profesi yang menaungi para konsultan pajak di Indonesia. Didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan integritas profesi konsultan pajak, IKPI terus berupaya untuk memberikan kontribusi nyata dalam perkembangan perpajakan nasional.

Saat ini, IKPI memiliki sedikitnya 7.030 anggota yang tersebar di 12 Pengda dan 42 Pengcab di seluruh Indonesia. (bl)

PP IKPI Imbau 42 Cabang Bantu Pemerintah Sosialisasikan Penerapan Coretax

IKPI, Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (PP IKPI) mengimbau 42 cabangnya di seluruh Indonesia untuk secara aktif membantu pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi terkait penerapan Coretax, yang rencananya akan diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada 1 Januari 2025. Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya wajib pajak, dalam memahami perubahan yang akan terjadi serta meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan pajak.

Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono, menyatakan bahwa IKPI berkomitmen penuh untuk mendukung upaya pemerintah dalam memperkenalkan dan mengimplementasikan peraturan perpajakan ini. “Kami siap membantu sosialisasi peraturan perpajakan, khususnya Coretax, dan turut berperan aktif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Jemmi di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Penerapan Coretax ini diharapkan dapat membawa efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan. Ia menilai bahwa peran aktif konsultan pajak dalam sosialisasi dan pendampingan kepada para wajib pajak akan sangat krusial untuk memastikan kelancaran transisi ke sistem baru ini.

Menurut Jemmi, dengan keterlibatan 42 cabang IKPI di seluruh Indonesia, diharapkan bahwa sosialisasi ini dapat menjangkau semua lapisan masyarakat dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai perubahan yang akan datang.

Ia juga menegaskan bahwa IKPI akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan implementasi Coretax berjalan dengan lancar, serta membantu wajib pajak agar tetap patuh dan tidak mengalami kesulitan dalam beradaptasi dengan sistem baru tersebut.

Sekadar informasi Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat dan pasti (MANTAP) bagi Wajib Pajak. Transformasi digital dalam administrasi perpajakan yang lebih efisien, anti pusing-pusing. (bl)

Robert Hutapea Imbau Anggota IKPI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Keanggotaan dan Pembinaan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Robert Hutapea, mengimbau kepada ribuan anggota IKPI di Indonesia untuk senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam memberikan layanan konsultasi pajak. Hal ini juga sejalan dengan apa yang dicita-citakan IKPI untuk menjadikan anggotanya sebagai profesional yang berkompeten dan berintegritas dalam menjalankan profesinya.

Robert menekankan pentingnya konsultan pajak mematuhi peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku, serta terus meningkatkan kompetensi melalui kegiatan Pengembangan Profesiobal Berkelanjutan (PPL) atau kegiatan lainnya.

“Sebagai konsultan pajak yang dipercaya oleh masyarakat dan pemerintah, kita harus senantiasa mengasah dan mengupdate serta memperbaharui pengetahuan kita terkait regulasi perpajakan terbaru dan memastikan bahwa layanan yang kita berikan sesuai dengan standar profesional dan etika yang telah ditetapkan oleh IKPI,” kata Robert di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Selain itu, Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antar anggota IKPI dalam mendukung upaya peningkatan kepatuhan pajak nasional.

“Dengan semangat kebersamaan, kita dapat membantu menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih sehat, adil, dan transparan,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Robert mengingatkan seluruh anggota IKPI untuk menjaga nama baik profesi dan organisasi dalam setiap interaksi dengan klien maupun otoritas perpajakan.

“IKPI sebagai wadah para konsultan pajak, terus berkomitmen mendukung peningkatan kualitas anggotanya demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya. (bl)

en_US