Kode Barang dan Jasa Sebagai Syarat Formal Dalam Faktur Pajak

Sejak 1 Januari 2025 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan implementasi Core Tax Administration System (Coretax). Pada dasarnya, pembuatan aplikasi ini ingin menawarkan berbagai fitur yang memudahkan proses administrasi perpajakan bagi wajib pajak, termasuk dalam pembuatan faktur pajak.

Salah satu elemen yang tidak boleh diabaikan dalam pembuatan faktur pajak adalah kewajiban pengisian kode barang/jasa. Pencantuman kode barang dan jasa dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam proses pengisian faktur pajak dan administrasi transaksinya.

Dengan adanya kode barang dan jasa, setiap transaksi dapat diidentifikasi secara unik dan membantu wajib pajak dalam mengklasifikasikan barang dan jasa yang dijual atau dibeli, sehingga meminimalisir risiko kesalahan dan meningkatkan akurasi pencatatan.

Kode barang/jasa ini memiliki peran yang sangat penting. Faktur pajak yang tidak mencantumkan kode barang/jasa dengan benar mungkin saja dapat dianggap tidak lengkap dan berisiko menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Ketentuan Formal

Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, terdapat beberapa ketentuan formal yang harus dipenuhi dalam pembuatan faktur pajak. Pertama, menurut Pasal 391 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, Faktur Pajak wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas.

Selain itu, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 memberikan petunjuk teknis mengenai pembuatan faktur pajak dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.

Menurut peraturan tersebut, faktur pajak wajib diisi secara benar, legkap dan jelas dimana harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;

2. nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

4. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai pajak penghasilan;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak penjualan atas Barang mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

Teknis Pengisian Kode Barang dan Jasa

Dalam proses pembuatan faktur pajak, wajib pajak memiliki fleksibilitas untuk memilih lebih dari 1.900 kode barang dan jasa yang telah disediakan dalam sistem coretax. Kode – kode ini dirancang agar wajib pajak dapat memilih kode yang sesuai dengan berbagai karakteristik barang dan jasa yang dijual, sehingga mempermudah wajib pajak dalam mengklasifikasikan dan mengidentifikasi transaksinya secara akurat.

Apabila wajib pajak tidak menemukan kode yang sepenuhnya cocok dengan karakteristik barang atau jasa yang dijual, sistem coretax menyediakan opsi kode “000000” sebagai solusi. Kode ini dapat digunakan ketika wajib pajak tidak menemukan kode barang atau jasa yang sesuai dengan transaksinya.

Meskipun demikian, wajib pajak sangat disarankan untuk menggunakan kode yang paling mendekati karakteristik barang atau jasa yang dijual agar pelaporan tetap akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tidak mengatur mengenai kode barang dan jasa sebagai syarat minimal pengisian faktur pajak agar dianggap benar, lengkap, dan jelas. Pengisian faktur pajak yang mencantumkan kode “000000” untuk barang dan jasa yang wajib pajak, masih dapat dianggap sah selama faktur pajak paling sedikit memuat keterangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dalam PER-1/PJ/2025.

Namun, sangat disarankan agar wajib pajak tetap mencantumkan kode barang dan jasa yang sesuai dengan karakteristik barang dan jasa yang diperdagangkan. Pencantuman kode yang tepat membantu wajib pajak mengklasifikasikan barang dan jasa yang dijual atau dibeli, sehingga meminimalisir risiko kesalahan dan meningkatkan akurasi pencatatan.

Penulis : Anggota Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Andry Dermawanto

Disclamer : Tulisan berdasarkan pendapat pribadi penulis

Kemitraan Strategis, Ketum IKPI dan Jajarannya Kunjungi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) secara intensif dan berkelanjutan menjalin silaturahmi dan komunikasi dengan para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tujuannya, tentu untuk meningkatkan sinergi antara dua mitra strategis untuk memajukan sektor perpajakan di Indonesia.

Ketua Departemen Kemitraan Lembaga dan Instansi IKPI Arinda Hutabarat, bersama dengan Ketua Umum (Ketum) IKPI Vaudy Starworld dan Anggota IKPI Jordan Panggabean, dan Angela R. Kusumaningtyas melakukan kunjungan ke ruang kerja Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dodik Nur Syamsu, di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan, Arinda mengungkapkan bahwa Dodik terkesan dengan kemajuan dan eksistensi IKPI saat ini. Sebagai organisasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, IKPI dinilai sangat membantu pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Pak Dodik juga bersedia menjadi narasumber dalam berbagai diskusi dan kegiatan IKPI, mengingat kompetensi dan pengalamannya yang luas di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta Pemeriksaan,” kata Arinda di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Dikatakan Arinda, sebagai pejabat karir, Dodik memiliki rekam jejak yang panjang di DJP, dimulai dari Kasubdit KUP di Direktorat PP1, kemudian dipromosikan menjadi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Manado, dan terakhir menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.

“Pengalaman dan keahlian beliau diharapkan dapat memberikan kontribusi berharga bagi pengembangan pengetahuan dan kompetensi anggota IKPI,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Arinda menyampaikan bahwa kunjungan serupa akan terus dilakukan kepada para pejabat DJP lainnya, khususnya yang akan memasuki masa pensiun. Langkah ini sejalan dengan upaya IKPI untuk memperluas jaringan melalui pemanfaatan sumber daya manusia yang berpengalaman di bidang perpajakan.

“Kunjungan ini adalah bagian dari implementasi rencana kerja di departemen kami,” ujarnya.

Sementara itu, Vaudy Starworld menyatakan bahwa pertemuan tersebut dalam rangka mempererat hubungan antara IKPI dan DJP. “Pertemuan ini membahas sejumlah poin penting terkait perkembangan IKPI pasca Kongres Agustus 2024 serta program kerja IKPI sebagai mitra strategis DJP,” ujarnya.

Menurut Vaudy, pertemuan ini menjadi momen penting untuk memperkuat kolaborasi antara IKPI dan DJP. Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin selama ini.

“Kami berkomitmen untuk terus mendukung program-program DJP dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak,” ujarnya.

Dikatakan Vaudy, sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Dodik menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan pentingnya peran konsultan pajak sebagai mitra strategis dalam mendukung kebijakan perpajakan nasional.

“Pak Dodik melihat IKPI sebagai mitra yang sangat penting dalam membantu sosialisasi dan implementasi kebijakan perpajakan,” kata Vaudy.

Pada pertemuan itu, Vaudy menceritakan bahwa pasca Kongres IKPI di Nusa Dua, Bali, kepengurusan IKPI telah melakukan restrukturisasi organisasi, baik itu pada kepengurusan pusat, Pengda, dan pengurus cabang.

“Kami ceritakan kepada Pak Dodik, bahwa dikepengurusan saat ini, IKPI telah melakukan penambahan departemen, pembentukan Pengda dan cabang baru yang bertujuan untuk membumikan organisasi dan membantu pemerintah dalam meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak,” katanya.

Sebagai mitra strategis DJP, kata Vaudy, IKPI telah menyusun sejumlah program kerja untuk mendukung kebijakan perpajakan nasional. Beberapa program yang sedang dan akan dijalankan antara lain:

– Edukasi dan Sosialisasi Kebijakan Perpajakan:

IKPI akan aktif membantu DJP dalam menyosialisasikan kebijakan baru kepada wajib pajak, termasuk melalui webinar, workshop, dan publikasi.

– Peningkatan Kapasitas Anggota:

Program pelatihan dan sertifikasi akan terus ditingkatkan untuk memastikan konsultan pajak memiliki kompetensi yang sesuai dengan perkembangan regulasi perpajakan.
– Kolaborasi dalam Peningkatan Kepatuhan Pajak:

IKPI akan bekerja sama dengan DJP dalam mengidentifikasi tantangan dan solusi untuk meningkatkan kepatuhan pajak, termasuk melalui pendampingan kepada wajib pajak.

– Inovasi Teknologi:

IKPI berkomitmen untuk mendukung digitalisasi layanan perpajakan dengan memanfaatkan teknologi terkini.

Ia menegaskan bahwa program-program tersebut dirancang untuk mendukung visi DJP dalam menciptakan sistem perpajakan yang transparan, adil, dan efisien.

“Kami siap menjadi mitra yang proaktif dan berkontribusi positif bagi kemajuan perpajakan Indonesia,” katanya. (bl)

Pagar Laut dari Aspek Pajak Bumi dan Bangunan

Akhir akhir ini ramai di perbincangkan istilah “pagar laut” di daerah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, yang kemudian menjadi isu nasional dan ramai diberitakan di media massa dan media sosial.

Barisan bambu yang disusun rapih sepanjang 30,16 kilometer di perairan laut wilayah tersebut, pasalnya bertujuan untuk melindungi wilayah pesisir dari ancaman abrasi dan banjir rob. Namun, keberadaanya malah menarik perhatian berbagai pihak, salah satunya adalah konsultan pajak.

Sebagai seorang konsultan pajak, isu pagar laut sangat menarik untuk dikaji dan dikupas melalui pendekatan Pajak Bumi dan Bangunan . Berdasarkan, Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, pada Bab I tentang ketentuan umum: konteks Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terdapat lima elemen utama yang harus dikaji.

Pertama adalah, bumi yang mencakup permukaan tanah dan tubuh bumi di bawahnya. Wilayah yang berada di pesisir pantai juga dapat dimasukkan dalam definisi bumi, karena daerah tersebut merupakan bagian dari tanah atau kawasan pesisir yang dimiliki oleh negara atau pihak tertentu.

Kedua, mengenai bangunan yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Pada kenyataannya, pagar laut hanya menancapkan batangan bambu (kontruksi ringan) yang hanya bersifat sementara, mudah dilepas atau diganti, dan tidak memiliki fondasi permanen yang mengikatnya ke tanah. Oleh karena itu, pancang bambu tidak memenuhi kriteria bangunan karena sifatnya yang sementara dan tidak permanen.

Ketiga, Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, atau nilai objek pajak pengganti. Untuk hal itu, bisa juga dikaitkan dengan UU PBB pasal pasal 3.1.c yang membahas “yang bukan objek PBB”.

Salah satu objek yang tidak termasuk dalam PBB merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.

Jelas sekali bahwa kekayaan alam Indonesia meliputi laut, udara, dan tanah yang merupakan sumber daya yang sangat berharga dan menjadi bagian dari warisan bangsa yang tidak dimaksudkan untuk diperdagangkan atau dijual-belikan secara bebas.

Artinya, dalam hal ini laut bukanlah objek yang bisa dijual secara langsung, tetapi dikelola melalui peraturan yang bertujuan untuk konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan keamanan ekosistem laut

Keempat, Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) atau surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data tentang objek pajak yang dimiliki, seperti tanah dan bangunan, kepada dinas pajak yang berwenang. Di dalam SPOP berisi informasi penting seperti identitas wajib pajak dan data lainnya.

Kelima, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atau surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan kepada wajib pajak tentang besarnya pajak yang harus dibayar berdasarkan data objek pajak yang telah dilaporkan dalam SPOP.

Berdasarkan penjelasan tersebut, jika statement Point 3 (Objek) tidak terpenuhi maka Point 4 (SPOP) dan 5 (SPPT) tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan “laut”, sebagai kekayaan alam negara yang tidak dapat diperdagangkan, tidak memenuhi kriteria sebagai objek pajak dalam PBB.

Oleh karena itu, tanpa objek yang dapat dikenakan pajak (seperti tanah atau bangunan), maka tidak ada kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, sehingga SPOP dan SPPT tidak perlu diterbitkan.

Kesimpulannya, pagar laut dalam konteks Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah bahwa pagar laut yang umumnya terbuat dari bambu dan bersifat sementara, tidak memenuhi kriteria bangunan tetap. Laut sebagai kekayaan alam negara juga tidak dapat diperjualbelikan, sehingga tidak dapat dihitung menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Dengan demikian, tanpa adanya NJOP maka Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) tidak akan diterbitkan, yang berakibat pada tidak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Laut merupakan kekayaan alam yang sangat berharga milik bangsa Indonesia. Sebagai bagian integral dari ekosistem dan budaya, laut bukan hanya memberikan potensi ekonomi yang luar biasa, tetapi juga berfungsi sebagai penyeimbang alam yang harus dijaga dan dilestarikan.

Dengan pengelolaan yang bijaksana, laut Indonesia dapat menjadi sumber daya yang mendukung kesejahteraan rakyat, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan melindungi warisan bangsa untuk generasi mendatang. Laut Indonesia adalah aset negara yang perlu dikelola dengan penuh tanggung jawab untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Penulis : Anggota Departemen Pendidikan PP Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Tintje Beby S.E, Ak, A-CPA, BKP

Disclamer : Tulisan berdasarkan pendapat pribadi penulis.

 

 

Refleksi Kewenangan AR dalam Pengawasan Pajak Hendak Kadaluwarsa

Account Representative (AR) merupakan ujung tombak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menjembatani kepentingan Wajib Pajak (WP) dengan negara. Tugas utama AR adalah memastikan hak dan kewajiban perpajakan WP dapat terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun, dalam praktiknya, AR lebih menitikberatkan pada pengawasan kepatuhan kewajiban WP dibandingkan dengan pemenuhan hak WP, seperti insentif pajak atau upaya hukum atas sengketa perpajakan.

Dalam konteks pengawasan terhadap kewajiban perpajakan yang mendekati masa kadaluwarsa, peran AR menjadi sangat strategis. Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (1a) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjadi acuan penting dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT).

WP diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT secara mandiri, selama belum dilakukan pemeriksaan oleh DJP. Namun, jika SPT yang hendak dibetulkan menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan tersebut hanya dapat dilakukan paling lama dua tahun sebelum daluwarsa penetapan.

AR dan Pengawasan SP2DK

Dalam praktiknya, pengawasan oleh AR kerap dilakukan melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Surat ini meminta WP memberikan penjelasan terkait data perpajakan tertentu, sering kali diiringi dengan pembetulan SPT. Masalah muncul ketika pengawasan ini dilakukan terhadap SPT yang mendekati masa kadaluwarsa.

WP sering kali merasa “dipaksa” untuk membetulkan SPT dalam kondisi kurang bayar, tambahan kurang bayar, atau nihil, meskipun tidak sesuai dengan kondisi yang diatur dalam Pasal 8 Ayat (1a). Hal ini memunculkan kesan bahwa proses tersebut lebih condong kepada kepentingan administrasi DJP dibandingkan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi WP.

Usulan Perubahan Kewenangan

Salah satu solusi yang diusulkan adalah mengalihkan kewenangan pengawasan terhadap SPT yang mendekati masa kadaluwarsa dari AR ke tahap pemeriksaan oleh Tim Fungsional Pemeriksa.

Dengan demikian, AR dapat lebih fokus pada tugas-tugas yang bersifat analisis, konkrit serta terpenuhinya unsur benar, lengkap dan jelas terhadap SPT WP, meningkatkan kepatuhan sukarela, dan menjalankan pengawasan secara sistematis. Hal ini juga memungkinkan AR bekerja secara lebih profesional tanpa tekanan waktu yang sempit.

Di sisi lain, pengalihan kewenangan ini akan memberikan ruang relaksasi bagi WP, sehingga mereka dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih tenang dan percaya diri.

Kebijakan ini mencerminkan pendekatan low enforcement yang lebih humanis, memberikan kepercayaan kepada WP, serta mendorong hubungan yang lebih harmonis antara DJP dan WP.

Pengawasan yang dilakukan oleh AR terhadap SPT yang mendekati masa kadaluwarsa memang krusial, tetapi pelaksanaannya perlu dievaluasi untuk memastikan terciptanya keadilan dan kepastian hukum.

Dengan melepas kewenangan pengawasan tersebut kepada Tim Fungsional Pemeriksa saja, diharapkan AR dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya, sementara WP mendapatkan perlakuan yang lebih adil.

Langkah ini tidak hanya akan meningkatkan profesionalisme DJP, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan di Indonesia.

Penulis: Anggota Departemen Pengembangan Organisasi, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Muhammad Fadhil, S.Ak., S.AP., Ak., BKP

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.

IKPI Kembangkan Infrastruktur Teknologi untuk Mendukung Fungsi Organisasi

IKPI, Jakarta: Dalam upaya untuk mendukung kemajuan dan keberlanjutan organisasi, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui Departemen Teknologi dan Informasi terus melakukan pembaruan dan pengembangan dalam bidang infrastruktur teknologi yang dapat menunjang berbagai fungsi organisasi.

Ketua Departemen Teknologi dan Informasi IKPI Hendrik Saputra, menyatakan terkait program kerja departemennya yang meliputi pengelolaan infrastruktur teknologi, pusat keamanan informasi, perlindungan data anggota, serta berbagai inisiatif pengembangan lainnya.

Menurut Hendrik, era digitalisasi saat ini mengharuskan setiap organisasi untuk memanfaatkan teknologi secara optimal agar dapat bersaing dan tetap relevan dengan perkembangan zaman.

“IKPI menyadari pentingnya peran teknologi dalam mendukung berbagai kegiatan dan fungsi organisasi, baik dalam meningkatkan kinerja internal maupun dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada anggota,” ujarnya di Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Salah satu fokus utama Departemen Teknologi dan Informasi IKPI adalah pengelolaan infrastruktur teknologi yang dapat menunjang aktivitas organisasi. Hendrik menjelaskan bahwa dalam era digital saat ini, pengelolaan infrastruktur teknologi yang baik sangat penting untuk mendukung operasional sehari-hari.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua sistem teknologi yang ada di IKPI berjalan dengan lancar dan efisien, termasuk pengelolaan server, jaringan, perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan oleh seluruh pengurus dan anggota,” kata Hendrik.

Infrastruktur teknologi yang dikelola oleh IKPI tidak hanya mendukung kelancaran administrasi internal, tetapi juga mendukung penyelenggaraan berbagai program dan kegiatan yang melibatkan anggota, seperti seminar, pelatihan, dan pertemuan virtual.

Selain itu, pengelolaan infrastruktur ini juga berperan penting dalam pengembangan sistem informasi yang lebih transparan dan mudah diakses oleh seluruh anggota IKPI.

Keamanan informasi dan perlindungan data anggota merupakan prioritas utama dalam pengelolaan teknologi yang dilakukan oleh IKPI. Hendrik mengungkapkan bahwa data pribadi dan informasi sensitif yang dimiliki oleh anggota harus dijaga dengan tingkat keamanan yang tinggi agar tidak jatuh ke tangan yang salah.

“Pusat Keamanan Informasi yang kami dirikan bertujuan untuk menjaga integritas dan kerahasiaan data anggota. Kami mengimplementasikan berbagai protokol keamanan canggih, seperti enkripsi data, firewall, dan sistem pemantauan untuk melindungi data dari ancaman siber,” kata Hendrik.

Selain itu, departemen ini juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa seluruh sistem keamanan selalu diperbarui sesuai dengan perkembangan ancaman yang ada.

Tidak hanya berfokus pada pengelolaan infrastruktur dan keamanan, Departemen Teknologi dan Informasi IKPI juga berupaya untuk terus mengembangkan inovasi teknologi guna memfasilitasi kebutuhan organisasi dan anggotanya.

Hendrik menyebutkan bahwa kedepannya, IKPI akan memperkenalkan berbagai program pengembangan teknologi yang dapat memberikan manfaat langsung bagi anggota, seperti aplikasi mobile untuk mempermudah akses informasi dan pelayanan, serta platform digital untuk kolaborasi dan komunikasi yang lebih efektif.

Selain itu, Departemen Teknologi dan Informasi IKPI juga mengedepankan pengembangan teknologi dalam rangka mendukung visi dan misi organisasi yang berfokus pada pembaruan regulasi perpajakan dan pendidikan profesional di bidang pajak. Dengan semakin berkembangnya teknologi, Hendrik meyakini bahwa IKPI dapat lebih cepat dalam merespons perubahan di dunia perpajakan serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada anggota.

Melihat kedepan, Hendrik berharap bahwa pengelolaan infrastruktur teknologi dan keamanan informasi yang terus berkembang ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan IKPI.

“Kami berkomitmen untuk terus mengedepankan kualitas dan keamanan dalam setiap langkah teknologi yang kami ambil, demi kenyamanan dan kepuasan anggota IKPI. Teknologi adalah alat yang akan mendukung kita untuk lebih efisien, lebih aman, dan lebih mudah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kami,” kata Hendrik. (bl)

Pentingnya SIT dalam Profesi Konsultan Pajak

Surat Ikatan Tugas (SIT) menjadi dokumen esensial bagi para konsultan pajak dalam menjalankan tugas profesional mereka. Tidak sekadar menjadi kontrak kerja,

SIT berfungsi sebagai landasan hukum yang mengatur hubungan antara konsultan pajak dan klien, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

SIT memberikan kejelasan mengenai cakupan layanan yang diberikan oleh konsultan pajak, termasuk hak dan kewajiban kedua belah pihak. SIT harus mencakup jenis pekerjaan jasa yang diberikan, cakupan layanan, serta hak dan kewajiban antara konsultan pajak dan klien. Hal ini penting untuk memastikan konsultan memiliki panduan kerja yang jelas dalam pelaporan administrasi perpajakan klien.

SIT sebagai Benteng Perlindungan Hukum

Dalam konteks era Coretax yang memperkuat konsekuensi hukum atas pelaporan pajak, SIT menjadi dokumen yang tidak dapat diabaikan. Salah satu poin penting yang harus dimuat dalam SIT adalah pernyataan manajemen (manajemen letter) yang menegaskan bahwa tanggung jawab atas isi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sepenuhnya berada di pihak manajemen atau klien, bukan konsultan pajak.

Hal ini bertujuan untuk memberikan batasan yang jelas terhadap tanggung jawab konsultan, sekaligus melindungi mereka dari risiko hukum akibat pelanggaran perpajakan oleh klien.

Konsultan pajak juga harus mempersiapkan berbagai langkah pendukung untuk meminimalkan risiko hukum. Bukti pendukung seperti tanda terima berkas dari klien, kertas kerja perhitungan pajak, lembar konsultasi yang ditandatangani manajemen, dan dokumentasi lengkap terkait pelaporan SPT menjadi elemen penting yang harus dikelola dengan baik.

Pandanga ini menggarisbawahi pentingnya profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam profesi konsultan pajak. SIT tidak hanya menjadi alat hukum, tetapi juga mencerminkan etika kerja yang menjunjung tinggi kepercayaan antara konsultan pajak dan klien.

Dengan adanya SIT yang jelas dan langkah-langkah pendukung yang memadai, hubungan kerja antara konsultan pajak dan klien dapat berjalan lebih baik. Potensi sengketa hukum yang sering kali merugikan kedua belah pihak pun dapat diminimalkan.

Pada akhirnya, penerapan SIT yang sesuai standar merupakan investasi jangka panjang bagi konsultan pajak untuk menjaga reputasi dan keberlanjutan profesinya.

Pesan ini menjadi pengingat bahwa di tengah kompleksitas dunia perpajakan, konsultan tidak hanya bertugas membantu klien, tetapi juga menjaga integritas hukum dan kepercayaan publik.

Penulis: Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Advokasi, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Andreas Budiman

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.

Aturan Baru Pengkreditan Pajak Masukan pada Coretax

Sistem PPN di Indonesia mengenal metode pengkreditan pajak. Ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) akan dikenakan (dipungut) PPN oleh pihak PKP Penjual, ini yang dinamakan sebagai Pajak Masukan. Ketika melakukan penjualan PKP ini akan memungut PPN atas tagihan penjualan yang diterbitkan kepada pihak pembeli (konsumen). PPN yang dipungut ini yang dinamakan sebagai Pajak Keluaran. Pada setiap masanya, PKP ini memiliki kewajiban untuk menyetorkan PPN yang telah dipungutnya dari konsumen dengan terlebih dahulu memperhitungkan (mengurangkan) Pajak Masukan yang berhubungan dengan Pajak Keluaran dan memenuhi syarat untuk dapat dikreditkan. Proses ini yang disebut sebagai proses pengkreditan Pajak Masukan.

Ketentuan yang berlaku selama ini (sesuai Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) UU PPN) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum dilakukan pemeriksaan. Petunjuk pelaksanaan dari Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) UU PPN ini diatur lebih lanjut pada Pasal 62 ayat (1) PMK 18/PMK.03/2021 dan Pasal 63 ayat (1) PMK 18/PMK.03/2021.

Artinya bahwa Pajak Masukan yang diperoleh dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama atau dapat dikreditkan pada pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Masukan tersebut. Sebagai contoh (seperti yang dicontohkan pada Lampiran XV PMK 18/PMK.03/2021), untuk Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PKP Penjual pada tanggal 8 Agustus 2021 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak Agustus 2021, atau Masa Pajak September 2021, Masa Pajak Oktober 2021, dan paling lambat Masa Pajak November 2021.

Ketentuan Baru Mengenai Jangka Waktu Pengkreditan Pajak Masukan

Sejak 1 Januari 2025, PKP yang akan mengkreditkan Faktur Pajak Masukan, hanya dapat mengkreditkan Faktur Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Masukan oleh pihak PKP Penjual. Prosedur pengkreditan Pajak Masukan yang baru ini diatur dalam Pasal 375 ayat (1) PMK 81 Tahun 2024 bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Kemudian pada Pasal 376 ayat (1) PMK 81 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 ayat (1), yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukanya dipersamakan dengan Faktur Pajak, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dibuat.

Dari Pasal 376 ayat (1) PMK 81 Tahun 2024 ini dapat kita lihat perbedaan pengaturan dengan ketentuan yang selam ini berlaku (PMK 18/PMK.03/2021 dan PMK 18/PMK.03/2021) yaitu untuk Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya untuk paling lama 3 (tiga) Masa Pajak adalah hanya dibatasi untuk Pajak Masukan yang berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Pada Pasal 470 PMK 81 Tahun 2024 menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama yang dicontohkan pada Lampiran huruf WWW (halaman 547) PMK 81 Tahun 2024 ini.

Artinya bahwa mulai 1 Januari 2025, Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak (selain dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak) hanya dapat dikreditkan pada Masa Pajak sesuai dengan Masa Pajak Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan.

Dan perlu menjadi perhatian bagi Para Pembaca bahwa ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2025, artinya semua Faktur Pajak yang diterbitkan di tahun pajak 2024, hanya dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya untuk paling lama 3 (tiga) Masa Pajak, paling lambat hanya dapat dilakukan untuk Masa Pajak Desember 2024.

Jadi misalkan Faktur Pajak Masukan yang terbit di Masa Pajak November 2024, hanya dapat dikreditkan di Masa Pajak November 2024 dan Masa Pajak Desember 2024. Untuk Faktur Pajak Masukan yang terbit di Masa Pajak Desember 2024, hanya dapat dikreditkan di Masa Pajak Desember 2024 saja.

Penulis Anggota Departemen Pengembangan Organisasi, PP-Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Syafrianto

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.

 

 

Pererat Kemitraan, IKPI Bersama Sejumlah KPP di Jakbar Tanding Tenis

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama beberapa karyawan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil Jakarta Barat menggelar kegiatan tenis bersama di Lapangan Tosiga, Tomang, Jumat (23/1/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat kemitraan antara IKPI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketua Bidang Olahraga IKPI Wisnu Sambhoro, menyampaikan bahwa pertandingan ini berlangsung dalam suasana penuh keakraban dengan hasil pertandingan berimbang, melibatkan masing-masing enam pemain dari IKPI dan KPP.

(Foto: DOK. Pribadi)

“Kegiatan tenis bersama ini menjadi salah satu bentuk upaya mempererat hubungan antara IKPI dan DJP. Selain itu, ini juga bagian dari rencana kerja bidang olahraga yang telah dirumuskan dalam Rakornas IKPI,” ujar Wisnu Sambhoro, Sabtu (25/1/2025).

Sekadar informasi, peserta dari IKPI yang terlibat antara lain Wisnu Sambhoro (Depok), Hendrik Saputra (Jakarta Pusat), Dicky (Jakarta Barat), dan Santoso (Jakarta Barat).

Sementara, dari KPP hadir sejumlah karyawan yang turut memeriahkan acara.

Menurut Wisnu, selain menjadi ajang olahraga, kegiatan ini juga menjadi momen reuni bagi Wisnu Sambhoro, yang bertemu kembali dengan teman semasa SMA-nya, yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Pajak Pratama Kebon Jeruk 1.
“Kami berencana menjadikan kegiatan ini rutin diadakan setiap bulan. Ke depannya, kami akan mencari lapangan indoor di wilayah Jakarta Barat untuk mendukung kelangsungan program ini,” kata Wisnu.

Melalui kegiatan ini, diharapkan hubungan kerja sama yang baik antara IKPI dan DJP dapat terus terjalin, sejalan dengan visi IKPI dalam mendukung pengelolaan perpajakan yang lebih baik di Indonesia. (bl)

IKPI Tingkatkan Kolaborasi dan Transparansi untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

IKPI, Jakarta: Sekretaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Assoc. Profesor Edy Gunawan, menekankan pentingnya peningkatan kolaborasi dengan perguruan tinggi dan institusi terkait dalam upaya memajukan profesi konsultan pajak di Indonesia. Dalam berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan, ia menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat hubungan antara IKPI dan perguruan tinggi, baik dalam bentuk riset bersama, pengembangan kurikulum, maupun pertukaran pengetahuan. Langkah ini bertujuan untuk mencetak lulusan perguruan tinggi yang siap berkontribusi dalam dunia perpajakan, sekaligus mendukung kemajuan sektor ekonomi nasional.

Edy juga menyampaikan Annual Report kepada anggota IKPI yang memuat laporan kegiatan organisasi, pelaksanaan program, dan laporan keuangan. Annual report tersebut berfungsi sebagai alat transparansi bagi seluruh anggota mengenai progres yang telah dicapai dan tantangan yang dihadapi oleh IKPI selama ini.

“Sejalan dengan visi besar Indonesia Emas 2045, IKPI juga tengah menyusun Roadmap Profesi Konsultan Pajak yang akan menjadi panduan bagi pengembangan profesi ini hingga tahun 2045. Hal ini diharapkan dapat memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi Indonesia menuju kesejahteraan Bersama,” ujarnya di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Dalam upaya memperkuat pengawasan internal dan mencapai tujuan organisasi, IKPI meningkatkan kerja sama dengan Pengawas, yang merupakan salah satu organ perkumpulan. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat fungsi pengendalian dan transparansi, yang sangat penting dalam menjaga kredibilitas dan keberlanjutan organisasi. Selain itu, IKPI juga terus menjalin kemitraan erat dengan Dewan Penasihat dan Dewan Kehormatan dalam rangka menciptakan sinergi yang solid antar organ-organ perkumpulan.

Selain itu lanjut Edy, evaluasi terhadap tugas, tanggung jawab, dan struktur personal Sekretariat IKPI juga tengah dilakukan untuk meningkatkan peran sekretariat dalam memberikan pelayanan administrasi yang lebih baik.

Edy juga menegaskan, sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan dengan anggota, IKPI juga berencana membuka saluran komunikasi langsung antara anggota dengan Pengurus Pusat melalui aplikasi atau website resmi. Saluran ini diharapkan dapat menjadi media untuk menerima masukan dan kritik yang membangun demi perbaikan program-program kerja organisasi.

Terakhir, IKPI akan mengumpulkan Pengurus Pusat, Ketua Pengda, dan Ketua Cabang untuk melakukan pemantapan program kerja pasca terbentuknya Pengurus Pusat yang baru. Hal ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan implementasi program kerja yang lebih efektif dan terarah.

Dengan berbagai langkah tersebut, IKPI bertekad untuk terus berkontribusi dalam pengembangan profesi konsultan pajak di Indonesia serta mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045.(bl)

Urgensi Pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak Sebagai Payung Hukum Penegak Kode Etik Profesi Konsultan Pajak

Toto   

Universitas Esa Unggul Bekasi

A. PENDAHULUAN  

Kata Profesi yang bersumber dari kata “profesional” berasal dari kata bahasa Inggris “profession” yang berarti pekerjaan. Seseorang yang mahir atau ahli dalam menjalankan suatu profesi disebut sebagai profesional. Prinsip dasar profesi adalah bidang pekerjaan yang berlandaskan pada keahlian pendidikan tertentu (keterampilan, profesi, dan sebagainya). Dalam praktiknya, istilah pekerjaan dan profesional sering digunakan secara bergantian dan memiliki beberapa makna. Dalam konteks sehari-hari, istilah pekerjaan dipahami sebagai aktivitas (permanen) (Belanda: baan, Inggris: job atau profesional) untuk mencari penghidupan, baik yang legal maupun yang tidak. (Hornby dkk,  

1995:791) dalam Kamus “The Advanced Learner’s Dictionary of Current English” dinyatakan bahwa “profession is occupation, especially one requiring advanced education and special training.”  

Profesi Konsultan Pajak yang telah ada sejak tahun 1960-an atau saat ini sudah berkisar 65 tahun keberadaannya, masih harus menghadapi dinamika dalam implementasi pengaturan praktiknya terlepas dari permasalahan lainnya yang muncul seputar profesi Konsultan Pajak.  

Sejak awal keberadaannya, Konsultan Pajak telah memainkan peranan penting dalam hal membantu pemerintah untuk mendorong Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. Melalui kebijakan pengampunan pajak yang pertama dilakukan pada Tahun 1964, memperlihatkan salah satu wujud peran serta Konsultan Pajak sebagai mitra pemerintah (Toto, 2022).   

Kombinasi sistem penilaian mandiri, Undang – Undang perpajakan yang rumit, hukuman serius bagi ketidakpatuhan, peningkatan aktivitas internasional, dan prospek pengurangan tagihan pajak telah meningkatkan ketergantungan wajib pajak

pada praktisi perpajakan. Namun para praktisi perpajakan tidaklah homogen. Nasihat perpajakan saat ini diberikan oleh berbagai profesional termasuk akuntan, auditor, pengacara, mantan dan pegawai administrasi perpajakan. Otoritas dan ahli pajak yang bekerja di perusahaan, serta mereka yang secara resmi diidentifikasi sebagai Konsultan Pajak karena keanggotaan mereka di lembaga perpajakan profesional.  

Ungkapan “praktisi pajak” berupaya untuk mencakup berbagai macam individu. Beberapa beroperasi sebagai praktisi tunggal atau dalam kemitraan spesialis hukum, akuntansi, atau pajak dan memberikan beragam kategori nasihat perpajakan kepada mereka klien. Profesional pajak yang bekerja in-house biasanya dipekerjakan oleh organisasi dan akan bertindak semata-mata demi kepentingan organisasi tersebut sebagai anggota tim pajak internal.

Praktisi perpajakan telah diakui sebagai aktor kunci dalam proses kepatuhan pajak, yang memiliki pengaruh besar dalam membentuk tindakan kepatuhan pajak kliennya. Laporan tahun 2008 yang berasal dari  OECD mengakui kekuatan ini serta mengidentifikasi praktisi perpajakan sebagai salah satu faktor risiko kepatuhan pajak yang harus diawasi oleh administrasi perpajakan (Doyle, 2022).   

Namun Fakta maraknya praktik Konsultan Pajak oleh mereka yang belum jelas kompetensinya sudah dialami oleh beberapa figur publik seperti penyanyi Inul Daratista ataupun Maia Estianti serta entertainer lain seperti Deddy Cobuzier yang kapok menggunakan jasa Konsultan Pajak dan pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi mereka selaku pengguna (mkl/hn, detik finance, 2015).  

Kondisi ini terjadi karena pengaturan Konsultan Pajak menetapkan standar kompetensi ketat melalui sertifikasi dan pelatihan berkelanjutan, sementara kuasa bukan Konsultan Pajak belum memiliki pengaturan teknis terkait kompetensi, hanya diwajibkan memahami peraturan perpajakan sesuai Undang – Undang dan Peraturan Pemerintah.

Selain itu, pengaturan kode etik hanya diberlakukan bagi kuasa wajib pajak yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, sedangkan kuasa yang bukan Konsultan Pajak tidak diwajibkan untuk mematuhi standar etik tersebut. Berbeda halnya dengan Indonesia, negara pembanding dalam penelitian ini telah mengatur kode etik Konsultan Pajak secara tegas dan jelas melalui Undang – Undang yang mengatur profesi tersebut.   

Dari penulisan ini dapat dirumuskan dua hal,  

1). Bagaimana Urgensi Pembentukan Undang – Undang Konsultan Pajak Sebagai Payung Hukum Penegakan Kode Etik Profesi  

Konsultan Pajak? 2). Bagaimana Perbandingan Pengaturan Undang – Undang Tentang  

Konsultan Pajak dibeberapa Negara?   

  1. METODE PENELITIAN 

Jenis Penelitian  

Metode Penelitian Urgensi Pembentukan Undang – Undang Konsultan Pajak Sebagai Payung Hukum Penegakan Kode Etik Profesi Konsultan Pajak menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang memaparkan permasalahan mengenai praktik Konsultan Pajak dengan menganalisa peraturan perundang-undangan perpajakan dan pengalaman penulis sebagai Konsultan Pajak dengan mempelajari dan mengkaji peraturan yang mengatur tentang praktik Konsultan Pajak serta peraturan organisasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) serta perbandingan dengan ketentuan hukum yang sudah diterapkan di negara Jepan dan Australia yang mengatur praktik Konsultan Pajak.  

Sumber Data.  

Bahan Hukum Primer  

Bahan hukum primer yaitu bahan ilmu hukum yang berasal dari Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 Tahun 2022, Tax Agent Service Act Tahun 2009 dan Japan Zeirishi Act.  

Bahan Hukum Sekunder  

Bahan hukum sekunder merupakan bahan hukum yang menjelaskan bahan hukum primer seperti Undang – Undang. Selain itu ada juga pendapat para ahli dan sumber informasi dari internet yang selaras dengan penulisan.  

Teknik Pengumpulan Bahan Hukum  

Penelitian hukum normatif menggunakan metode studi pustaka yang mencakup kajian dokumen. Proses ini meliputi pengumpulan dan analisis bahan hukum, serta penelaahan informasi relevan dari berbagai sumber, seperti buku, artikel, dan dokumen resmi terkait peraturan perundang-undangan, untuk mendukung kajian secara mendalam. Pendekatan ini memungkinkan peneliti menggali dan memahami berbagai aspek hukum secara sistematis dan komprehensif. Analisis Bahan hukum  

Setelah semua bahan hukum berhasil dikumpulan maka selanjutnya diolah dan dianalisa dengan menggunakan metode deduktif. Penyusunan dilakukan dengan menggunakan cara deskriptif analitis melalui pengumpulan, Menyusun dan menganalisis bahan hukum tersebut. Interpretasi dilakukan secara gramatikal dan sistematis, penafsiran Undang – Undang menurut istilah yang ada didalamnya dan merupakan keterkaitan pasal satu dengan lainnya dalam perundangundangan (Sidharta, 2013).

Selanjutnya, disampaikan dalam bentuk penjelasan yang logis dan sistematis guna memperoleh kejelasan dalam penyelesaian, kemudian diambil kesimpulan untuk menjawab masalah penelitian dengan mengandalkan prinsipprinsip umum lalu diambil faktor-faktor khusus sehingga dapat dihasilkan kesimpulan dari halhal yang bersifat umum.  

C. ANALISIS DAN PEMBAHASAN  

Bagaimana Urgensi Pembentukan Undang – Undang Konsultan Pajak Sebagai Payung Hukum Penegakan Kode Etik Profesi Konsultan Pajak.  

Keberadaan kuasa menurut Undang – Undang adalah untuk memberi kesempatan bagi Wajib Pajak meminta bantuan pihak lain yang dianggap lebih memahami perpajakan sebagai kuasanya. Bantuan ini meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan material serta pemenuhan hak Wajib Pajak yang ditentukan dalam peraturan perpajakan.  

Konsultan Pajak merupakan salah satu pihak yang dapat bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak yang telah diakui sejak tahun 1960-an hingga terbitnya Undang – Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pengaturan teknis dan ketat mengenai peran Konsultan Pajak sebagai kuasa Wajib Pajak diatur dalam beberapa regulasi.

Berbagai regulasi terkait kuasa wajib pajak dalam hal Konsultan Pajak di Indonesia meliputi Keputusan Menteri Keuangan Nomor PMK 97/PMK.03/2005, lalu ada juga PMK  22/PMK.03/2008, ditambahkan juga PMK  229/PMK.03/2014, kemudian PMK 175/PMK.01/2022. Terakhir PMK 175/PMK.01/2022 mengatur tentang  Konsultan Pajak, termasuk hak, kewajiban, dan persyaratan profesi tersebut.  

Kuasa Konsultan Pajak disyaratkan harus berpendidikan minimal Sarjana (S1) dan memiliki Sertifikasi Konsultan Pajak yang hanya bisa diperoleh jika seseorang telah dinyatakan lulus mengikuti uji sertifikasi yang diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak Kementrian Keuangan Republik Indonesia dengan tingkatan yang berbeda dari tingkat A sampai C. Bagian terpenting lainnya, kuasa sebagai Konsultan Pajak diwajibkan mematuhi kode etik yang dimiliki oleh asosiasi profesi (jdihkemenkeugoid, 2022).

Lalu bagaimana dengan kuasa bukan Konsultan Pajak?  

Kuasa bukan Konsultan Pajak secara umum, dalam pengaturannya disebutkan hanya memerlukan bukti kepemilikan sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta berstatus akreditasi A, minimal jenjang Diploma III, yang dibuktikan dengan menyerahkan salinan sertifikat brevet atau ijazah.  

Dalam Pasal 49 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dinyatakan bahwa seorang kuasa meliputi Konsultan Pajak dan bukan Konsultan Pajak. Lalu dinyatakan kembali dalam Pasal 32 ayat (3) dan ayat (3a) Undang – Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan beserta penjelasannya, menyatakan bahwa Wajib Pajak Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Selanjutnya diamanatkan oleh Undang – Undang untuk mengatur secara teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan.  

Hingga saat skripsi ini ditulis, Peraturan teknis yang terbit sebagai pemenuhan amanat Undang – Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (atau aturan sebelumnya dalam pasal 32 ayat (3a) Undang – Undang No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan) baru sebatas pengaturan terhadap Konsultan Pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 Tentang Konsultan Pajak.   

Jika pengaturan yang jelas dalam tataran teknis yang meliputi standar kompentensi masih belum ada bagi seorang kuasa wajib pajak khususnya kuasa bukan Konsultan Pajak, lalu bagaimana dengan standar etika yang merupakan bagian penting dalam pelaksanaan profesi seorang kuasa wajib wajib pajak.

Sejauh ini pengawasan terhadap etika dalam pelaksanaan kuasa oleh Konsultan Pajak merujuk kepada kode etik yang disusun oleh Asosiasi Konsultan Pajak yang dalam penulisan ini menggunakan rujukan kode etik Konsultan Pajak dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. Dalam kode etik tersebut isi pengaturannya dapat diringkas sebagai berikut:

Konsultan Pajak Indonesia wajib memenuhi prinsip kepribadian, keahlian, integritas, kerahasiaan, kepatuhan hukum, serta menghindari benturan kepentingan.

Kepribadian: Konsultan Pajak harus warga negara Indonesia yang bertakwa, jujur, menjunjung keadilan, dan mematuhi hukum serta UUD 1945.

Keahlian: Dapat menolak memberikan jasa di luar keahliannya, namun tidak atas dasar diskriminasi agama, suku, atau keyakinan.

Integritas: Menjaga kepercayaan klien, bersikap jujur, dan melindungi rahasia penerima jasa tanpa mengorbankannya.

Kerahasiaan: Informasi klien wajib dijaga kecuali atas perintah hukum. Prinsip ini juga berlaku bagi staf dan pihak terkait.

Kepatuhan hukum: Tidak menangani kasus tanpa dasar hukum.

Benturan kepentingan: Wajib mundur jika terjadi konflik kepentingan.

Larangan: Meliputi menjalankan profesi lain yang berkaitan dengan ASN (kecuali riset dan pendidikan), memberikan informasi menyesatkan, menjamin hasil, atau melakukan tindakan yang melanggar hukum dan etika profesi. Konsultan wajib menyerahkan dokumen klien saat penggantian konsultan, melapor pelanggaran kode etik, serta menjaga solidaritas profesi dengan tidak merebut klien atau karyawan dari teman seprofesi. Pelanggaran kode etik terhadap teman seprofesi tidak boleh diumumkan melalui media.  

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebagai organisasi Konsultan Pajak satusatunya hingga pertengahan tahun 2019 dimana seluruh anggotanya 100% telah memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 Tentang Konsultan Pajak mengupayakan terbitnya Undang – Undang Konsultan Pajak sebagai upaya menetapkan standar yang jelas mengenai kompetensi, integritas, dan akuntabilitas Konsultan Pajak, serta memberikan kewenangan kepada asosiasi profesi untuk mengawasi dan memberikan sanksi kepada anggotanya yang melanggar kode etik untuk menjaga etika, standar dan kompetensi yang jelas.

Melalui proses politik, perjalanan mengusulkan Undang – Undang dimulai sejak tahun 2007 dilanjutkan tahun 2009 hingga 2011 melalui diskusi para ahli di Dewan Perwakilan Daerah. Rancangan Undang – Undang Konsultan Pajak pada saat itu mulai disusun, namun prosesnya terhenti disaat penyusunan naskah akademik yang menjadi salah satu syarat utama yang disebutkan dalam Undang – Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 12 tahun 2011. (jdihkemenkeu, 2011)  

Selanjutnya sejak 2014 hingga menjelang pertengahan 2018 berangkat dari kesadaran yang terus terjaga dalam diri Ketua Umum IKPI saat itu Bapak Mochamad Soebakir, melihat pernyataan seorang Anggota Dewan dari Komisi XI Fraksi Golkar yakni Bapak Mukhamad Misbahkun tentang pentingnya peranan Konsultan Pajak dalam meningkatkan kepatuhan sukarela (Redaktur DDTC News, 2018) di media masa, beliau langsung bergerak untuk mengundang sang anggota dewan pada perayaan hari ulang tahun IKPI yang ke 53 di bulan Agustus 2018.  

Proses penyusunan Rancangan Undang – Undang dilanjutkan untuk dimatangkan dengan koordinasi bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR. Hingga akhirnya proses berlanjut dalam pembahasan yang dituangkan dalam risalah rapat pleno rancangan Undang – Undang tentang Konsultan Pajak tertanggal 4 Juli 2018 yang dalam kesimpulan akhirnya sepakat untuk menyempurnakan draft rancangan Undang – Undang diserahkan kepada tenaga ahli dan pengusul dan nanti akan ditetapkan pada rapat berikutnya, apakah langsung panja atau langsung dibawa ke rapat pleno Baleg.

Dalam laporan singkat rapat, Badan Legislasi menyimpulkan bahwa hasil rapat terkait pengambilan keputusan atas konsepsi RUU Konsultan Pajak menyepakati dan menyetujui RUU tersebut, yang telah melalui proses pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi, untuk disampaikan kepada Pengusul RUU guna diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga September 2018, sosialisasi melalui gelar diskusi publik terus dilakukan, salah satunya adalah bersama Vokasi Universitas Indonesia di Depok dengan kegiatan yang diberi judul Optimalkan Peran Akademisi, Vokasi UI, dan FIA UI Gelar Diskusi Publik RUU Konsultan Pajak. Melalui Surat Keputusan (SK) DPR Nomor 19 tertanggal 31 Oktober 2018 RUU Konsultan Pajak masuk kedalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dengan nomor urut 18.  

Landasan filosofis RUU Konsultan Pajak adalah meningkatkan profesionalisme dan kemandirian profesi melalui pengaturan kualifikasi, etika, serta hak dan tanggung jawab. Regulasi ini melindungi Wajib Pajak dari praktik tidak kompeten, mendukung otoritas pajak meningkatkan penerimaan negara, dan mewujudkan tata kelola perpajakan yang terpercaya. Sedangkan landasan sosilogisnya adalah Pajak sebagai tulang punggung negara, menyumbang 85,63% APBN 2017. Meski rasio pajak  

Indonesia rendah (11%) dan kepatuhan Wajib Pajak masih kurang (63,16%), peran Konsultan Pajak strategis. Mereka mendukung otoritas pajak meningkatkan kepatuhan, mengurangi sengketa, serta melindungi Wajib Pajak. Undang-Undang Konsultan Pajak diperlukan untuk menjamin profesionalisme dan integritas profesi ini. Lalu landasan yuridisnya adalah Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menetapkan Indonesia sebagai negara hukum, di mana semua aspek kehidupan harus berdasarkan hukum nasional. Saat ini, profesi Konsultan  Pajak diatur melalui PMK No.  111/PMK.03/2014 dan Perdirjen Pajak No. PER-13/PJ/2015.

Namun, aturan ini hanya setingkat Peraturan Menteri, tidak memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur UU No. 12 Tahun 2011. Profesi lain seperti Akuntan Publik (UU No. 5/2011) dan Advokat (UU No. 18/2003), memiliki pengaturan setingkat undang-undang. Negara lain, seperti Jepang dan Australia, juga mengatur profesi ini pada tingkat undang-undang. Oleh karena itu, UU Konsultan Pajak diperlukan untuk memperkuat landasan hukum, menyelaraskan regulasi internasional, dan mendukung pelaksanaan peraturan perpajakan secara efektif. (Badan Legislasi DPR, 2017).  

Membandingkan dengan profesi lain yang ada di Indonesia seperti diuraikan diatas, yakni Akuntan Publik dimana lingkup pekerjaan yang dilakukan dapat dikatakann hampir mirip dengan Profesi Konsultan Pajak, problematika kode etik juga kerap terjadi dikalangan anggotanya, namun pengaturan dengan sangat jelas telah ada melalui Undang – Undang Akuntan Publik tahun 2011, yang mendefenisikan Profesi Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa atau menjalankan praktik Akuntan Publik dan selanjutnya Undang – Undang tersebut menjadi rujukan dalam penegakan kode etik profesi (Aflii, 2016).  

Bagaimana Perbandingan Pengaturan Undang – Undang Tentang Konsultan Pajak dibeberapa Negara?  

Merujuk pada Teori Perbandingan Hukum. Perbandingan Hukum hendaknya dilakukan sebagai jalan untuk mencari kebenaran. Perbandingan Hukum tidak boleh berhenti hanya pada tataran legal text tetapi lebih mendalam atau pre “text” yakni alasan atau latar belakang yang menyebabkan keluarnya teks tersebut. (Buana, M. S., & SH, 2024). Perbandingan hukum juga dapat dilakukan baik secara luas ataupun terbatas merujuk pada teori komparabilitas. Perbandingan hukum yang dilakukan secara luas memiliki sifat inklusif berpegang pada prinsip everything is comparable even if looks incomparable sehingga perbandingan tersebut dilakukan terhadap subjek hukum apapun.

Sedangkan perbandingan hukum secara terbatas memiliki sifat ekslusif dengan prinsip comparison is possible only if the instances are comparable and the results interpretable dengan berpegang pada tiga unsur dalam kegiatan kajian perbandingan hukum yaitu, comparatum (elemen perbandingan dalam kajian), comparandum (subjek perbandigan) dan tertium comparationis (elemen umumyang terdapat dalam masing-masing entitas hukum yang diperbandingkan). (Lukito, 2019). Sehingga kita dapat membandingkan juga bagaimana pengaturan Seorang Kuasa Wajib Pajak di Negara lain.  

Dalam penulisan skripsi ini sebagai bahan perbandingan digunakan negara Australia dan Jepang yang diketahui telah memiliki pengaturan setingkat Undang – Undang. Diketahui keberadaan Undang – Undang tersebut telah ada sejak tahun 1951, Zeirishi Act di Jepang dan sejak tahun 2009, Tax Agent Services Act di Australia.  

Mission Zeirishi atau dalam terjemahan bebas adalah Akuntan Pajak di Jepang sebagai pakar dalam masalah perpajakan, adalah berusaha dari sudut pandang yang independen dan adil, sesuai dengan prinsip sistem penilaian mandiri, untuk membuktikan diri layak mendapatkan kepercayaan para pembayar pajak dan memastikan pemenuhan kewajiban pajak yang ditetapkan dalam Undang – Undang dan peraturan terkait pajak (Japan Federation of Zeirishi Associations/JFCPTAA, 2016). Dalam pasal 36 sampai dengan pasal 38 terdapat larangan yang jelas diatur di dalamnya dan wajib untuk ditaati tentang suatu sikap dan etika yang harus dimiliki oleh seorang Zeirishi.  

Menariknya dalam pasa 39 disebutkan, Seorang Zeirishi harus mematuhi peraturan asosiasi dari Asosiasi Zeirishi yang berafiliasi dengannya dan Federasi Asosiasi Zeirishi Jepang. Secara tegas juga disebutkan dalam pasal 58 Bab 8 tentang Ketentuan Pidana, Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 36 (termasuk dalam hal pasal tersebut diberlakukan mutatis mutandis sesuai dengan Pasal 48-16 atau Pasal 50 Ayat 2) dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak dua juta yen (Japan Federation of Zeirishi Associations/JFCPTAA, 2016). Melalui pengaturan yang demikian di dalam   – Undang, secara tegas mendorong secara langsung profesionalisme Zeirishi dalam menjalankan prakteknya.  

Serupa dengan Jepang, dalam Tax Agent Services Act disebutkan, tujuan dari Undang – Undang tersebut adalah untuk mendukung kepercayaan dan keyakinan publik terhadap integritas profesi pajak dan sistem perpajakan dengan memastikan bahwa layanan agen pajak diberikan kepada masyarakat sesuai dengan standar perilaku profesional dan etika yang tepat (the Office of Parliamentary Counsel, 2009). Part 3 Tax Agent Services Act secara khusus mengatur Kode Etik Profesional yang mencakup kewajiban, sanksi administratif, dan tanggung jawab lain bagi agen pajak.

Agen pajak wajib menerapkan hukum perpajakan dengan benar sesuai kondisi klien, memberi nasihat tentang hak dan kewajiban pajak, serta tidak menghalangi administrasi hukum perpajakan. Mereka diwajibkan memiliki asuransi ganti rugi profesional untuk melindungi dari potensi kerugian akibat kesalahan atau kelalaian. Agen pajak juga harus bertindak bertanggung jawab saat bekerja dengan entitas lain, tidak mempekerjakan pihak yang tidak memenuhi syarat tanpa persetujuan Dewan, dan menghindari hubungan dengan entitas yang didiskualifikasi untuk mencegah praktik pajak yang tidak etis.

Selain itu, agen pajak harus menjalin komunikasi tepat waktu dengan Dewan, termasuk menanggapi permintaan atau arahan dengan cepat. Kepatuhan terhadap standar hukum dan kewajiban tambahan yang ditetapkan memastikan integritas profesional serta melindungi klien dan sistem perpajakan. (the Office of Parliamentary Counsel, 2009)  

D. KESIMPULAN DAN SARAN  

Pengaturan kuasa wajib pajak di Indonesia masih belum memadai, terutama bagi kuasa bukan Konsultan Pajak. Saat ini, hanya Konsultan Pajak yang diwajibkan memiliki sertifikasi, pendidikan berkelanjutan, dan mematuhi kode etik, sedangkan kuasa bukan Konsultan Pajak diatur secara minimal tanpa standar kompetensi yang jelas. Kondisi ini berisiko memberikan layanan yang tidak profesional dan merugikan wajib pajak. Pentingnya Pengesahan Undang – Undang Konsultan Pajak di Indonesia mendesak dilakukan guna menetapkan standar kompetensi, sekaligus penegakan etika, dan pengawasan, melindungi wajib pajak, serta mendukung sistem perpajakan yang profesional dan akuntabel apalagi sudah pernah berproses di DPR.  

Negara seperti Jepang (melalui Zeirishi Act) dan Australia (melalui Tax Agent Services Act) telah menetapkan standar kompetensi, penegakan etika, dan sanksi pelanggaran, sehingga meningkatkan profesionalisme profesi Zeirishi dan Tax Agent. Penting bagi Indonesia untuk dapat mengimplementasikan hal serupa dengan mencontoh kedua negara tersebut yang secara geografis sangat dekat dengan Indonesia serta memiliki konsep pemajakan yang sama yakni self-assessment  system. 

REFRENCE  

Aflii. (2016). PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI PADA SUATU KANTOR AKUNTAN PUBLIK 

0, 1–23.  

Badan Legislasi DPR. (2017). Naskah Akademik RUU Konsultan Pajak-2017 

Buana, M. S., & SH, M. H. (2024). Perbandingan Hukum Tata Negara: Filsafat, Teori, dan Praktik.  

Sinar Grafika.  

Doyle, E. (2022). Encouraging Ethical Tax Compliance Behaviour: the Role of the Tax Practitioner in Enhancing Tax Justice. Law and Contemporary Problems, 85(4), 137–157.  

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. (2019). ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA IKPI – KONGRES XI. In Ikpi.Com 

Japan Federation of Zeirishi Associations/JFCPTAA. (2016). CERTIFIED PUBLIC TAX  

ACCOUNTANT ACT (Zeirishi Act) International Relations Department Japan Federation of  

Zeirishi Associations/JFCPTAA. https://www.nichizeiren.or.jp/eng/pdf/Zeirishi_Act.pdf jdihkemenkeu. (2011). Undang – Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 

jdihkemenkeugoid. (2022). 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak. 2.  

Kurniawati, putri. (2017). Apakah Standar Kompetensi itu? Universitas Nusantara PGRI Kediri, 01, 1–7.  

Lukito, R. (2019). Perbandingan Hukum (Fara, Ed.; Kedua). Gadjah Mada University Press.  

mkl/hn (detik finance). (2015, February). Kapok Pakai Konsultan Pajak 

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-2831299/pernah-ketipu-inul-kapok-pakaikonsultan-pajak.  

Redaktur DDTC News. (2018). Konsultan Pajak Punya Peran Tingkatkan Kepatuhan Sukarela 

https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/12713/misbakhun-konsultan-pajak-punya-perantingkatkan-kepatuhan-sukarela  

Redi, A. (2022). Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Tarmizi, Ed.; Ketiga). Sinar Grafika.  

Sidharta, B. A. (2013). Etika dan Kode Etik Profesi Hukum. 1, 30.  

Suhayati, E. (2020). Definisi Perilaku, Sikap, Kode Etik Dan Etika Profesi. 1–11.  

the Office of Parliamentary Counsel, C. (2009). Tax Agent Services Act 2009. www.legislation.gov.au  

Toto. (2022). Jajak Pajak (Rais Rozali, Ed.; 1st ed., Vol. 1). AkuprimPublishing.  

Wajdi, F. (2020). Etika profesi hukum / Dr.Mardani. Buku Ajar Eitka Profesi Hukum, 132.  

   

 

en_US