Turnamen Golf IKPI 2025 Sukses Besar, Antusias Peserta Membludak Hingga Waiting List Ditolak

IKPI, Bogor: Turnamen golf dalam rangkaian HUT ke-60 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali mencetak sukses. Bertempat di Permata Sentul Golf Club, IKPI Golf Open Tournament 2025, Minggu (3/8/2025) berhasil menyedot perhatian hingga hampir 180 peserta mendaftar, meskipun sekitar 20 peserta akhirnya terpaksa ditolak karena keterbatasan kuota.

Koordinator turnamen, Hijrah Hafiddudin, mengungkapkan rasa syukurnya atas kelancaran acara yang dinilai sukses oleh peserta dan jajaran pengurus IKPI. “Pertama kami ucapkan syukur, alhamdulillah. Berkat kerja sama semua tim, acara ini terselenggara dengan lancar. Terima kasih juga kepada para sponsor dan peserta yang antusias,” ujar Hijrah.

Menurut Hijrah, daya tarik turnamen ini bukan hanya dari segi hadiah yang mewah, tetapi juga harga pendaftaran yang dianggap terjangkau oleh peserta. “Saat makan siang saya sempat wawancara dengan beberapa tamu. Mereka bilang alasannya ikut ya karena hadiahnya besar dan mewah. Tapi harganya juga nggak mahal,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa para tamu yang hadir berasal dari latar belakang beragam ada yang merupakan klien, golfer umum, hingga yang baru pertama kali mengenal IKPI. “Kita juga dibantu tim marketing lapangan golf untuk promosi. Jadi exposure IKPI makin luas,” tambah Hijrah.

Sementara itu, Advisor turnamen, Hendra Damanik, menilai reputasi IKPI di dunia golf nasional makin dikenal sejak turnamen pertama yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok, beberapa waktu lalu.

“Alhamdulillah, nama IKPI di kalangan golfer sekarang sudah mulai diperhitungkan. Bahkan ada peserta yang saya tawarkan ikut turnamen lain dengan harga sama, mereka tolak. Mereka bilang: di IKPI hadiahnya lebih keren, pesertanya orang-orang top, dan suasananya beda,” kata Hendra.

Hendra juga membeberkan alasan utama peserta begitu antusias, yakni hadiah. “Jarang ada turnamen dengan lucky draw sampai 100 item. Dari 100 itu, 60 berupa uang tunai, paling besar Rp10 juta, paling kecil Rp300 ribu. Sisanya ada jersey, voucher seminar senilai jutaan rupiah, dan hadiah lainnya. Grand lucky draw dan hadiah hole in one juga luar biasa. Tapi yang paling menentukan tetap lucky draw. Itu yang bikin mereka semangat datang,” jelasnya.

Selain hadiah, faktor lapangan juga menjadi magnet tersendiri. “Course PSP ini cukup menantang, cocok untuk golfer senior maupun amatir. Banyak yang ikut karena ingin uji kemampuan di sini. Jadi mereka lihat siapa penyelenggaranya, hadiahnya apa, dan di mana mainnya, itu yang jadi pertimbangan,” tambah Hendra.

Melihat antusiasme yang tinggi, Hendra menyampaikan rencana ke depan. “Pak Ketum IKPI, Vaudy Starworld sudah dorong untuk lebih aktif. Kita rencanakan tahun depan bisa sampai 3–4 turnamen. Kita gas terus,” pungkasnya.

Kepuasan peserta pun terasa di lapangan. Salah satu peserta, Adi, yang juga merupakan pelaku usaha, mengaku sangat menikmati suasana turnamen. Ia bahkan mengajak tiga rekannya sesama pengusaha untuk ikut serta.

“Biayanya murah, hadiahnya banyak banget, dan yang paling penting, kita bisa ngobrol, bercanda, nambah relasi sambil main golf. Seru banget dan pasti akan ikut lagi kalau ada turnamen berikutnya,” ungkap Adi penuh semangat. (bl)

 

Ketua IKPI Pengda Jatim : Wajib Pajak Tidak Perlu Panik Menghadapi Pemeriksaan

IKPI, Jawa Timur: Acara podcast yang diselenggarakan oleh Kanwil DJP Jawa Timur II, bernama TAX-kandani, mendatangkan narasumber Zeti Arina, Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Pengurus Daerah (IKPI Pengda) Jawa Timur, dan Budi Tjiptono, Ketua IKPI Cabang Sidoarjo, untuk membahas peran konsultan pajak saat menghadapi pemeriksaan pajak.

Zeti menjelaskan sebagai konsultan terdaftar yang memiliki ijin praktek memiliki kewajiban antara lain:

* Memberikan layanan konsultasi perpajakan yang sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku.

* Mentaati kode etik profesi dan standar yang telah ditetapkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.

* Mengikuti kegiatan pengembangan profesional yang berkelanjutan, mengingat aturan pajak sering berganti sehingga konsultan pajak selalu update peraturan dan tidak salah memberikan saran

Dalam siaran langsung podcast TAX-Kandani yang diproduksi oleh Kanwil DJP Jawa Timur II, Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Jawa Timur, Zeti Arina, menegaskan bahwa pemeriksaan pajak bukanlah sesuatu yang perlu ditakuti, melainkan dijalani dengan transparansi, kejujuran, dan kesiapan dokumentasi.

(Foto: Istimewa)

Zeti menuturkan bahwa sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak, konsultan pajak memiliki peran penting dalam menjembatani komunikasi antara wajib pajak dan otoritas pajak. “Kami tidak hanya mendampingi, tapi juga mengedukasi klien agar memahami hak dan kewajiban perpajakannya secara benar,” ujarnya.

Dalam diskusi bertema “Pajak Diperiksa, Apa Kata Konsultan?”, Jumat (1/8/2025), Zeti menjelaskan bahwa proses pemeriksaan sering kali menjadi titik paling krusial dalam mendampingi klien.

“Banyak yang panik saat diperiksa. Padahal, selama pencatatan rapi dan pelaporan sesuai aturan, tidak perlu takut,” tegasnya.

Zeti pun mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam hubungan antara wajib pajak, konsultan, dan fiskus. “Kalau ada indikasi petugas pajak menyimpang dari aturan, tentu wajib dilaporkan melalui sarana pengaduan. Tapi kalau petugas sudah sesuai prosedur, kita harus dukung agar hukum ditegakkan secara adil,” ujarnya.

Budi juga menyampaikan dalam pendampingan WP , proses waktu pemeriksaan yang paling menyita waktu dibandingkan dengan proses Pendampingan penyampaian SPT dan menjawab SP2DK . Hai ini disebabkan karena WP harus menunjukkan Bukti-bukti yang valid dan berkaitan serta berdasarkan Ketentuan Peraturan perundang-undangan perpajakan.

Budi Juga menyampaikan Jika tidak setuju dengan hasil Pemeriksaan , WP punya hak penuh untuk mengajukan keberatan, banding, bahkan peninjauan kembali. Itu semua diatur dalam Undang-Undang. Sudah ada proses dan saluran yang sah secara hukum yang bisa ditempuh oleh WP untuk mendapatkan keadilan.

Budi juga menyampaikan Saran dan Harapan untuk WP dan DJP.

Dalam menjalankan Proses Perpajakan memang diperlukan adanya keseimbangan hak dan kewajiban antara Negara ( DJP ) dan wajib pajak. Dalam hal ini DJP memiliki wewenang untuk mengenakan pajak dan wajib Pajak ( WP ) memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Tentunya Proses menjalankan keseimbangan ini sangat diharapkan WP dalam mengisi Surat Pemberitahuan hendaknya dengan benar, lengkap dan jelas.

Pada sisi lain Petugas Pajak dalam menjalankan wewenangnya hendaknya mendasarkan pada Pembuktian yang Kuat dan berkaitan serta Berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan perpajakan.

Jika hal tersebut tercipta keseimbangan yang baik, kita yakin kepercayaan Masyarakat ( WP ) terhadap DJP akan meningkat, disisi lain harapan Kita penerimaan Pajak akan terus meningkat untuk kedepannya.

Podcast ini ditayangkan secara daring dan mendapat respons positif dari publik. Keduanya berharap sinergi antara DJP dan konsultan pajak terus diperkuat demi meningkatkan kepatuhan sukarela dan penerimaan pajak yang optimal. (bl)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

IKPI Salurkan Donasi Rp15 Juta untuk Panti Asuhan Anak Raksa Putra di Bogor

IKPI, Bogor: Sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-60, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan donasi senilai Rp15 juta kepada Panti Asuhan Anak Raksa Putra yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat.

Penyerahan donasi dilakukan secara langsung oleh Direktur Eksekutif IKPI, Asih Ariyanto, dan turut disaksikan oleh Sekretaris Panitia HUT ke-60 IKPI, Novalina Magdalena, di Sentul, Bogor, Minggu (3/8/2025).

Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa perayaan ulang tahun IKPI tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan.

Nova (sapaan akrab Novalina) menyampaikan rasa harunya saat menyaksikan langsung penyerahan santunan kepada perwakilan anak-anak dari panti asuhan. Ia menegaskan bahwa kepedulian sosial adalah bagian tak terpisahkan dari nilai-nilai IKPI sebagai organisasi profesional yang juga peduli pada lingkungan sekitar.

“Kami percaya bahwa seiring dengan usia yang semakin matang, IKPI juga harus semakin memberi dampak positif bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang lebih. Santunan ini bukan sekadar bantuan materi, tapi wujud kasih dan kepedulian kami,” ujar Nova.

Santunan tersebut diharapkan dapat membantu operasional dan kebutuhan sehari-hari anak-anak di Panti Asuhan Anak Raksa Putra, sekaligus menjadi inspirasi bagi anggota IKPI di seluruh Indonesia untuk terus berbagi dan peduli terhadap sesama.

Nova menegaskan, kegiatan sosial ini menjadi bagian penting dari rangkaian peringatan HUT ke-60 IKPI yang tahun ini mengusung tema “IKPI untuk Nusa Bangsa”. (bl)

Semangat Silaturahmi Warnai Golf IKPI Open Tournament 2025

IKPI, Bogor: Sebanyak 160 pegolf dari berbagai daerah memeriahkan Golf IKPI Open Tournament 2025 yang digelar di Permata Sentul (PSP), Bogor, Jawa Barat, Minggu (3/8/2025). Turnamen dalam rangka HUT ke-60 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ini menawarkan hadiah spektakuler hole in one berupa BMW Seri 3, Denza 9, Wuling EV, dan uang tunai Rp200 juta untuk dua hole. Selain itu, tersedia juga Grand Lucky Draw uang tunai Rp30 juta serta berbagai hadiah menarik lainnya. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI)

 

DJP Sumut II Ajak IKPI Tingkatkan Kolaborasi Edukasi Wajib Pajak

IKPI, Medan: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumatera Utara II menyampaikan apresiasi dan ajakan kolaboratif kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam upaya bersama meningkatkan edukasi perpajakan di wilayah Sumatera Bagian Utara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II, Anton Budhi Setiawan dalam sambutannya yang diwakili oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya Roberto Ritonga dalam Seminar Perpajakan, Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda), dan Rapat Anggota Cabang Medan dan Pematang Siantar yang diselenggarakan IKPI Pengurus Daerah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) di Parapat Sumatera Utara, Jumat (1/8/2025).

(Foto: Istimewa)

“DJP sangat menghargai sumbangsih Pengda IKPI Sumatera Bagian Utara sebagai mitra strategis dalam mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak,” ujar Roberto Ritonga di hadapan para peserta seminar.

Ia juga secara khusus mengapresiasi kiprah IKPI Pengurus Cabang Pematang Siantar yang aktif menggelar kegiatan edukasi perpajakan di daerahnya. Menurutnya, upaya tersebut telah membantu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban perpajakan.

“DJP membuka ruang seluas-luasnya untuk bersinergi, dan kami mengajak Pengcab IKPI Pematang Siantar untuk terus memperkuat kerja sama dalam mengedukasi wajib pajak di wilayah Sumatera Bagian Utara,” tambahnya.

(Foto: Istimewa)

Seminar ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan antara DJP dan IKPI dalam menciptakan iklim perpajakan yang sehat dan kolaboratif, sekaligus memperkuat jejaring profesi di bidang perpajakan. (bl)

Pererat Kolaborasi dan Jaringan Profesi, Ketua Umum IKPI Ajak Anggota Aktif Hadiri Kegiatan Tatap Muka

IKPI, Parapat: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mengajak seluruh anggota IKPI untuk lebih aktif mengikuti kegiatan organisasi, khususnya acara tatap muka yang digelar di berbagai daerah bahkan nasional melalui Seminar Nasional. Menurutnya, kehadiran langsung dalam acara semacam ini bukan hanya mempererat silaturahmi, tetapi juga membuka peluang besar untuk memperluas jejaring profesional di kalangan konsultan pajak.

“Ketika anggota IKPI saling bertemu dan menjalin hubungan yang baik, tidak tertutup kemungkinan mereka bisa berkolaborasi dalam menangani klien. Bahkan, dari relasi yang kuat itu bisa saja lahir inisiatif untuk membuka kantor bersama,” ujar Vaudy, saat acara membuka rangkaian acara Seminar Perpajakan, Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda), dan Rapat Anggota Cabang Medan dan Pematang Siantar yang diselenggarakan di Parapat Sumatera Utara, Jumat (1/8/2025).

Dengan jumlah anggota yang kini telah melampaui 7.200 orang di seluruh Indonesia, IKPI diyakini memiliki potensi besar sebagai wadah kolaborasi profesional yang solid. Vaudy menekankan pentingnya memanfaatkan kekuatan komunitas ini secara maksimal demi meningkatkan kualitas pelayanan konsultan pajak dan mendukung kepatuhan perpajakan nasional.

Sebagaimana diketahui Pengurus Daerah Sumatera Bagian Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah, kemudian dilanjutkan dengan Rapat Anggota Cabang baik Cabang Medan maupun Pematang Siantar. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Seminar Perpajakan. Kegiatan ini diselenggarakan tanggal 1 sampai 3 Agustus 2025 di Parapat – Sumatera Utara.

Kegiatan tersebut dihadiri hampir 100 anggota IKPI se-Sumatera Bagian Utara, juga dihadiri jajaran pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Sumatera Utara II, yakni Roberto Ritonga (Penyuluh Ahli Madya), Jendri Saragih (Penyuluh Ahli Muda), Afrizal Kurniawan Syarief (Kasi Kerja Sama dan Humas), serta Bhakti Sinaga (Pelaksana Seksi Kerja Sama dan Humas).

Hadir pula dari jajaran Pengurus Pusat IKPI: Robert Hutapea selaku Ketua Departemen Keanggotaan, serta pengurus wilayah dan cabang seperti Barry Kusuma (Ketua Pengda IKPI Sumbagut), Eben Ezer Simamora (Ketua Cabang Medan), dan Christien Loist (Ketua Cabang Pematang Siantar).

Tak ketinggalan, mantan Ketua Pengda Sumbagut Koenadi Tjin dan mantan Ketua Cabang Pematang Siantar Lo Tjai Jam turut memberikan dukungan dalam acara tersebut.

Dengan momentum ini, IKPI terus mendorong sinergi antar anggotanya, tidak hanya dalam tataran kelembagaan tetapi juga dalam praktik profesional sehari-hari. Kolaborasi yang kuat antaranggota diharapkan akan memperkuat peran IKPI sebagai mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia. (bl)

IKPI Pengda Kepri dan Kanwil DJP Kepulauan Riau Perkuat Sinergi Lewat FGD

IKPI, Batam: Dalam rangka memperkuat sinergi antara Konsultan Pajak dan otoritas perpajakan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Kepulauan Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau, Kamis (31/7/2025). Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pejabat DJP Kepri serta para kepala seksi dari berbagai KPP di wilayah tersebut.

Ketua IKPI Pengda Kepri, Ing Ing Cindy Eva, menegaskan bahwa FGD ini merupakan forum penting untuk menyamakan persepsi antara konsultan pajak dan DJP dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. “Tujuan dari FGD ini adalah untuk mempermudah dan memperlancar pekerjaan kami sebagai konsultan pajak. Jika pekerjaan kami lancar, maka target penerimaan pajak tentu akan lebih mudah tercapai,” ujarnya, Sabtu (2/7/2025).

Ing Ing juga menekankan bahwa sebagai organisasi profesi, IKPI memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk terus aktif terlibat dalam pembentukan kebijakan perpajakan yang adil dan transparan. “Kami tidak hanya berperan sebagai pendamping Wajib Pajak, tetapi juga sebagai mitra strategis DJP dalam menjaga kepatuhan perpajakan,” tambahnya.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Kepulauan Riau)

Dalam diskusi tersebut, sejumlah topik penting dibahas, mulai dari urgensi surat kuasa dalam proses klarifikasi, program edukasi awal oleh P2Humas kepada Wajib Pajak (preliminary SP2DK), hingga mekanisme penanganan SP2DK, SP3P2DK, dan SP2. Pembahasan ini ditujukan untuk memperjelas prosedur dan mencegah potensi miskomunikasi di lapangan.

Turut hadir dalam FGD ini, Kepala Kanwil DJP Kepri Imanul Hakim, bersama jajaran pejabat eselon III dan IV, termasuk Rizal Fahmi (Kabid Pemeriksaan dan Penagihan), Benny Parlauangan Sialagan (Kabid Keberatan dan Banding), serta Delfi Azraaf (Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas). Selain itu, para kepala kantor dan kepala seksi dari KPP Pratama Batam Utara, Madya Batam, Batam Selatan, Bintan, dan Tanjung Balai Karimun juga hadir dalam pertemuan ini.

Menurut Ing Ing, FGD ini sekaligus menjadi momentum memperkuat kolaborasi dan membuka ruang dialog antara praktisi pajak dan otoritas, demi sistem perpajakan yang lebih akuntabel dan efisien di Kepulauan Riau.

“Konsultasi dan komunikasi dua arah seperti ini sangat penting untuk membangun kepercayaan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Kami harap kegiatan ini menjadi agenda rutin,” ujarnya.

Pesan dari Kanwil DJP Kepri

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Kepri, Imanul Hakim menyampaikan pentingnya membangun kerja sama strategis antara DJP dan konsultan pajak, khususnya dalam mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak secara sukarela dan berkelanjutan. Ia memperkenalkan sejumlah pejabat baru di lingkungan DJP Kepri yang diharapkan mampu menjadi jembatan koordinasi aktif dalam kolaborasi dengan mitra eksternal seperti IKPI.

Imanul menegaskan, sinergi yang telah terjalin ini tidak cukup hanya di tataran formal, melainkan harus diwujudkan dalam aksi nyata seperti kegiatan edukasi bersama, dialog rutin, dan penyelesaian masalah teknis secara kolaboratif di lapangan.

Lebih lanjut Ing Ing menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan respons positif DJP Kepri terhadap keberadaan IKPI sebagai mitra strategis. Ia menegaskan komitmen IKPI untuk terus berperan aktif sebagai penghubung antara Wajib Pajak dan DJP dalam hal edukasi, konsultasi, dan pendampingan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Melalui forum FGD ini, ia berharap dapat menyusun rencana aksi bersama yang konkret untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan kepada Wajib Pajak di wilayah Kepulauan Riau. (bl)

IKPI DKJ Sambangi Tiga KPP LTO Sekaligus, Perkuat Hubungan Strategis Konsultan dan Otoritas Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah DKJ terus memperkuat sinergi dengan otoritas pajak melalui serangkaian kunjungan silaturahmi ke tiga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar (LTO) pada Selasa, (30/7/2025).

Kunjungan berturut-turut dilakukan ke KPP LTO II, III, dan IV oleh delegasi IKPI DKJ yang dipimpin oleh Tan Alim (ketua), Hery Juwana (Ketua Bidang Humas), Yeni Halim, Daniel Mulia, dan Humala Napitupulu. Mereka didampingi perwakilan pengurus cabang seperti Sahata S (Ketua Jakarta Selatan), Franky F (Ketua Jakarta Utara), Suryani (Ketua Pusat), serta Gunardi dan Apriyanto (cabang Bekasi).

Silaturahmi ke KPP LTO IV

(Foto: DOK. IKPI Pengurus Daerah DKJ)

Pada pagi harinya, kunjungan telah diawali ke KPP LTO IV dan diterima langsung oleh Kepala Kantor Bai Nur Hidayat serta jajaran pengawas. Diskusi berfokus pada optimalisasi komunikasi antara pemeriksa pajak dan konsultan, guna mencegah potensi miskomunikasi dalam penanganan kasus perpajakan.

Silaturahmi ke KPP LTO II

Dicerifakan Hery, rombongan IKPI DKJ disambut oleh Kepala KPP LTO II, Yanu Asmadi, beserta Kasie Pengawasan dan Supervisor Fungsional Pemeriksa. Dialog berlangsung hangat dengan pembahasan seputar tantangan kepatuhan pajak dan peran strategis konsultan pajak dalam mendampingi wajib pajak besar secara profesional.

Silaturahmi ke KPP LTO III

(Foto: DOK. IKPI Pengurus Daerah DKJ)

Selanjutnya, rombongan melanjutkan kunjungan ke KPP LTO III dan bertemu dengan Kepala Kantor, Bapak Budi Christiadi, bersama Kasie Pengawasan. Pertemuan ini menjadi ajang berbagi pandangan tentang pengawasan yang berbasis data dan pentingnya pemahaman bersama terhadap perubahan regulasi perpajakan.

Hery menegaskan, bahwa rangkaian kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen IKPI untuk menjaga hubungan harmonis dan konstruktif dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya di lingkungan Wajib Pajak Besar.

“Silaturahmi ini bukan sekadar seremonial, tapi langkah konkret untuk membangun kesepahaman yang kokoh antara konsultan pajak dan DJP dalam mendukung iklim perpajakan yang adil dan transparan,” ungkap Hery.

Menurutnya, IKPI Pengda DKJ berkomitmen untuk terus hadir sebagai mitra kritis sekaligus kolaboratif dalam meningkatkan kepatuhan pajak, dengan tetap menjunjung kode etik profesi dan asas keadilan fiskal. (bl)

 

Arifin Halim Tegaskan Kepatuhan Pajak Harus Berbasis Keadilan dan Administrasi yang Sederhana

IKPI, Jakarta: Kepatuhan pajak yang adil dan berkelanjutan hanya bisa tercapai bila sistem perpajakan dibangun & diimplementasikan di atas asas keadilan dan kemudahan administratif. Hal ini ditegaskan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Arifin Halim dalam Focus Group Discussion (FGD) bersubtema “Faktor dan Solusi Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak yang Berkeadilan” yang digelar secara daring dan terbuka untuk umum oleh IKPI pada Rabu (30/7/2025).

Acara ini diikuti ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari konsultan pajak, pelaku usaha, hingga mahasiswa. FGD menjadi ajang diskusi terbuka dalam mencari solusi konkret untuk meningkatkan kepatuhan pajak secara adil di tengah tantangan ekonomi global.

Dalam pemaparannya, Arifin mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk menjalankan roda pemerintahan, membiayai pembangunan, serta meningkatkan kecerdasan, kesehatan masyarakat, dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pajak harus dikelola secara adil dan transparan agar wajib pajak merasa memiliki andil dalam kemajuan bangsa.

Ia mengutip empat asas perpajakan menurut Adam Smith yang harus terus dipegang teguh dalam pembentukan peraturan perundang-undangan perpajakan: asas keadilan (equity), kepastian hukum (certainty), kemudahan pembayaran (convenience of payment ), dan efisiensi pemungutan (economic of collection efficiency).

Penyebab Rendahnya Kepatuhan Wajib Pajak

Arifin menyoroti sejumlah faktor utama yang menyebabkan kepatuhan pajak masih rendah, antara lain:

• Rumitnya administrasi perpajakan seperti pengisian faktur pajak dan bukti potong PPh,

• Peraturan perpajakan yang sering berubah dan membingungkan,

• Modul pelaporan SPT yang sering bermasalah atau berubah-ubah,

• Peraturan yang tidak sinkronisasi/ tidak harmonis, juga adanya kebijakan antarinstansi yang berujung pada multitafsir.

“Bayangkan, dalam perang dagang AS-Tiongkok tahun 2019, ada 33 perusahaan Tiongkok yang relokasi ke luar negeri, tapi tak satu pun yang memilih Indonesia. Yang memilih Vietnam ada 23 perusahaan dan 10 lainnya menyebar ke Kamboja, India, Malaysia, Mexiko, Serbia, dan Thailand. Ini indikasi penting: sistem & kepastian hukum perpajakan kita belum cukup menarik dan ramah investasi,” ujarnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Arifin mengusulkan sejumlah solusi, di antaranya:

• Penyederhanaan faktur pajak, termasuk penerapan faktur gabungan dan batas waktu terbit akhir bulan, Penerbitan Faktur Pajak Gabungan yang saat ini hanya diperkenankan 1 dalam satu bulan kalender, perlu diberikan kemudahan untuk mendukung proses bisnis dengan diterbitkan sesuai kebutuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), agar proses bisnis PKP dalam penagihan piutang berjalan lebih lancar, misalnya diterbitkan FP Gabungan per hari atau untuk beberapa hari,

• Pelaporan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) bukan berdasarkan tanggal pendaftaran PEB, namun sesuai tanggal Shipped on Board.

• Penerbitan Faktur Pajak penganti tidak perlu membatalkan retur penjualan yang telah terjadi, karena pencatatan retur penjualan dapat saja terjadi di tahun pajak yang berbeda. Ini menambahkan keruwetan dalam pelaporan SPT Masa PPN,

• Penyederhanaan Bukti Pemotongan. Penerbitan Bukpot cukup dilakukan kepada lawan transaksi non-PKP, sedangkan untuk lawan transaksi PKP tidak perlu dipotong namun mereka menyetor sendiri dari omset mereka selama satu bulan/masa pajak berdasarkan Faktur Pajak yang telah mereka terbitkan.

• Regulasi yang agar tidak sering berubah-ubah, serta disusun secara sinkron dan harmonis dan adil bagi masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah,

• Besarnya PTKP juga perlu ditinjau kembali, khususnya untuk tambahan Wajib Pajak Kawin dan tanggungan, yang setiap tambahannya hanya sebesar Rp4,5juta setahun yang dirasa sangat minim untuk dapat memenuhi hidup standar yang paling minim sekalipun,

• Perlu tetap memperlakukan penghasilan seorang istri yang memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja (PT BH) yang mendapat 2 bukpot 1721, yaitu 1721-A1 karena sumber pembayaran dari non APBN, dan 1721-A2 yang sumber pembayaran dari APBN, ini terjadi di Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PT BH), bila tidak diperlakukan sebagai penghasilan final maka akan berimplikasi keluarga dosen tersebut akan mengalami kurang bayar PPh yang cukup besar bagi ukuran mereka dan ini akan berpotensi menurunkan semangat dosen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,

• PPh UMKM perlu dipertimbangkan untuk tetap memakai tarif final dengan mengunakan 2 tarif, tarif awal 7 tahun pertama (bagi OP) dengan tarif 0,5% dan tahun berikutnya dengan tarif yang lebih besar dari 0,5%,

• Untuk argo dapat menggunakan tarif UMKM agar dimulai saat menjalankan usaha UMKM dan tidak dari sejak memiliki NPWP, hal ini agar memberikan keadilan bagi karyawan yang akhirnya kelak memilih menjalankan usaha UMKM, mereka juga perlu ditopang untuk bisa menjalankan usaha,

• Modul pelaporan SPT yang bebas bug dan diimplementasikan bertahap. Bisa mencontoh implementasi e-Faktur yang berjalan lancar,

• SP2DK sebaiknya dikirim setelah tenggat pelaporan SPT berakhir, agar memberi ruang yang cukup bagi WP menyelesaikan kewajiban SPT Tahunannya.

Arifin menyampaikan, memang tidak semua orang membayar pajak penghasilan (PPh) karena PPh dikenai bila penghasilan orang tersebut telah di atas PTKP, dimana PTKP adalah besaran bagi yang berpenghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara normal/layak. Namun hampir semua orang membayar PPN. Bahkan seorang pengemispun membayar PPN. Oleh karena itu PTKP perlu ditinjau ulang agar dapat meningkatkan daya beli masyarakat golongan bawah. Ini juga akan mengurangi stunting bila daya beli masyarakat bawah meningkat guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Ia juga menekankan perlunya tenggak waktu perberlakuan suatu peraturan, akan lebih baik bila waktu pemberlakuan regulasi dipilih waktu yang tepat, misalnya Juli tahun berikutnya, agar dunia usaha bisa menyesuaikan diri. Pemberlakuan regulasi dalam periode Januari sampai dengan April tentu menambah beban kerja karena wajib pajak sedang menyampaikan SPT Tahunan.

Menurut Arifin, investor dan wajib pajak sejatinya hanya membutuhkan tiga hal: kepastian hukum perpajakan, beban administrasi yang ringan, dan kenyamanan dalam menjalankan usaha, sehingga bisa focus untuk meningkatkan persaingan bisnis dan merebut pasar.

Bila tiga faktor itu terpenuhi, investasi akan tumbuh, omzet perusahaan lokal meningkat, dan multiplier efek ekonomi akan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

Calon Hakim Agung di Kamar Tata Usaha Negara (khusus pajak) ini juga menyampaikan pandangan filosofisnya: “Sumber daya alam kita melimpah, dan kita diberkahi alam yang indah. Namun untuk mengelola semua itu, kita butuh sistem perpajakan yang adil, efisien, dan berpihak pada peningkatan kesejahteraan rakyat.”

Arifin juga mengajak agar kita semua mendukung pajak untuk Indonesia maju dan masyarakat sejahtera.

Sekadar informasi, FGD ini merupakan bagian dari komitmen IKPI untuk terus mengedukasi publik dan mendorong reformasi perpajakan yang lebih adil dan inklusif di Indonesia. (bl)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Agustina Mappadang: Pajak Bukan Pemaksaan, Tapi Kontrak Sosial Demi Kebaikan Bersama

IKPI, Jakarta: Pajak bukanlah bentuk pemaksaan negara, melainkan legitimasi sosial yang lahir dari kontrak sosial antara warga dan pemerintah. Demikian ditegaskan Agustina Mappadang, anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Membedah Keengganan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak: Penyebab dan Solusi”, yang digelar daring oleh IKPI, Rabu (30/7/2025).

FGD ini terbuka untuk umum dan diikuti ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari praktisi perpajakan, pelaku usaha, hingga mahasiswa.

Agustina mengurai pemahaman mendalam mengenai keengganan wajib pajak (WP) dari perspektif teori keadilan, psikologi, dan kepatuhan fiskal modern. Ia menggarisbawahi bahwa keberhasilan pemungutan pajak bukan hanya soal sanksi dan pemeriksaan, tetapi juga menyangkut kepercayaan, transparansi, dan keadilan dalam sistem perpajakan.

“Konsep pajak dalam negara modern bersandar pada prinsip utilitarianism menciptakan manfaat sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang,” ujarnya.

Ia juga menyinggung Slippery Slope Framework dari Kirchler, yang menjelaskan dua poros utama kepatuhan, kekuatan otoritas (enforcement) dan kepercayaan (trust).

Menurutnya, sistem perpajakan yang hanya menekankan penegakan hukum akan melahirkan enforced compliance, bukan kepatuhan sukarela yang berkelanjutan.

Enam Akar Masalah Enggan Bayar Pajak

Agustina memetakan beberapa penyebab utama keengganan WP, yaitu:

• Rendahnya kepercayaan terhadap pemerintah dan transparansi penggunaan pajak.

• Kurangnya pemahaman atas sistem dan kewajiban pajak.

• Beban pajak yang dianggap berat, terutama bagi sektor informal.

• Lemahnya penegakan hukum dan sanksi yang tidak konsisten.

• Norma sosial yang permisif terhadap ketidakpatuhan.

• Ketimpangan perlakuan antar sektor dan kelas ekonomi.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Agustina mengajukan tujuh solusi strategis, antara lain:

• Optimalisasi teknologi Coretax untuk mendeteksi potensi pelanggaran secara dini.

• Penyederhanaan administrasi pajak dan perbaikan user experience sistem daring.

• Penerapan sanksi yang adil dan proporsional.

• Pemeriksaan berbasis risiko dengan audit trail yang transparan.

• Efisiensi penyelesaian sengketa melalui digitalisasi keberatan dan mediasi.

• Peningkatan literasi pajak berbasis nilai dan manfaat.

• Peran aktif konsultan pajak dalam mendampingi dan mendidik WP.

Ia juga mendorong agar dashboard wajib pajak segera diimplementasikan dalam sistem Coretax, agar WP bisa mengetahui status dan potensi risiko mereka secara mandiri.

“Kita harus bergeser dari paradigma menghukum ke paradigma membina. Kepatuhan yang berkelanjutan hanya akan tumbuh bila WP percaya sistemnya adil dan dapat diakses secara transparan,” tegas Agustina.

FGD ini menjadi bukti bahwa diskursus perpajakan tak lagi eksklusif bagi teknokrat, namun menjadi ranah publik yang perlu disuarakan oleh semua pihak. Pajak, pada akhirnya, adalah cerminan kualitas relasi antara negara dan warganya. (bl)

en_US