IKPI Susun Ulang Draft RUU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, memberikan pernyataan terkait perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak yang saat ini masih dalam tahapan penyusunan ulang draft serta sosialisasi kepada berbagai pihak. Meskipun belum disahkan, Vaudy mengungkapkan bahwa UU tersebut sangat diharapkan dapat segera memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi profesi Konsultan Pajak, serta melindungi kepentingan masyarakat wajib pajak, negara, dan konsultan pajak itu sendiri, dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan membentuk ekosistem profesi keuangan yang sehat.

Ia menyatakan bahwa filosofi dari pembentukan UU Konsultan Pajak ini adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat pembayar pajak, mendukung pencapaian penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, dan menjaga standar serta kode etik profesi Konsultan Pajak.

“UU ini sangat penting, nantinya bukan hanya untuk kepentingan profesi kami, tetapi juga untuk masyarakat dan negara. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, kami berharap dapat lebih maksimal dalam mendampingi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Vaudy di Jakarta, Senin (20/01/2025).

Diungkapkannya, proses legislasi RUU Konsultan Pajak telah berjalan cukup panjang sejak pertama kali diajukan ke DPR. Pada 16 Juli 2018, Panitia Kerja (Panja) DPR menyetujui RUU ini untuk dibahas lebih lanjut, dan pada 26 Juli 2018, RUU Konsultan Pajak disetujui sebagai Usul DPR untuk dibahas lebih lanjut. Pada 31 Oktober 2018, RUU ini bahkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas melalui Keputusan DPR No. 19/DPR RI/I/2018-2019.

Setelah itu lanjut Vaudy, pada 17 Desember 2019, RUU ini diusulkan kembali untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2020-2024 melalui Keputusan DPR No. 46/DPR RI/I/2029-2020. Namun, hingga saat ini, RUU Konsultan Pajak seperti menghilang “ditelan bumi”, karena sudah tidak masuk lagi di dalam Prolegnas.

“Namun demikian, kami di IKPI akan terus berjuang untuk mewujudkan disahkannya RUU itu. Kini, melalui Tim Taskforce RUU Konsultan Pajak, kami akan memperbaiki dan menyusun ulang draft RUU yang pernah masuk di dalam Prolegnas DPR, dan kemudian menyosialisasikan serta meminta masukan kepada seluruh stakeholder,” katanya.

Payung Hukum yang Kuat untuk Profesi Konsultan Pajak

Vaudy menegaskan bahwa penting bagi profesi Konsultan Pajak untuk memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan jelas, setara dengan profesi-profesi lainnya seperti Akuntan Publik dan Advokat yang telah diatur dalam undang-undang. Saat ini, profesi Konsultan Pajak masih diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang terakhir diperbarui dengan PMK No. 175/PMK.01/2022 tentang perubahan atas PMK No. 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.

“Meskipun sudah ada aturan di tingkat Peraturan Menteri Keuangan, kami percaya bahwa undang-undang yang lebih kuat akan memberikan jaminan lebih bagi profesi kami, sekaligus menjamin kualitas dan integritas layanan yang kami berikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Secara sosiologis, Vaudy menyampaikan bahwa pengaturan profesi Konsultan Pajak melalui undang-undang akan memberikan payung hukum yang lebih kokoh dan memperkuat peran Konsultan Pajak dalam menjaga integritas serta profesionalisme. Ini menjadi sangat penting mengingat semakin kompleksnya sistem perpajakan di Indonesia dan pentingnya peran konsultan pajak dalam memastikan kepatuhan Wajib Pajak.

“UU ini nantinya juga bertujuan untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan otoritas pajak akan integritas dan profesionalisme kami dalam menjalankan fungsi-fungsi kami sebagai pendamping perpajakan. Dengan adanya undang-undang ini, kami berharap bisa berperan lebih maksimal dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan,, yang pada gilirannya berkontribusi pada penerimaan negara,” kata Vaudy.

Ia menambahkan, pengaturan profesi Konsultan Pajak di Indonesia perlu sejalan dengan praktik yang berlaku di negara lain, sehingga Indonesia dapat menyelaraskan diri dengan standar internasional dalam mengelola profesi ini.

“Undang-undang ini juga akan membantu menyelaraskan pengaturan profesi Konsultan Pajak Indonesia dengan negara lain yang sudah memiliki regulasi setingkat undang-undang. Ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam dunia internasional, sekaligus memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat dan Wajib Pajak,” ujar Vaudy.

Penguatan Sektor Keuangan melalui Profesi Konsultan Pajak

Dijelaskan Vaudy, UU Konsultan Pajak, seharusnya juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menguatkan sektor keuangan di Indonesia. Dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), profesi Konsultan Pajak tercatat sebagai salah satu profesi penunjang sektor keuangan yang diatur dalam Pasal 259. Ini menunjukkan bahwa profesi Konsultan Pajak memiliki peran yang sangat vital dalam sistem keuangan negara.

“Pengaturan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengakui pentingnya peran Konsultan Pajak dalam sistem keuangan nasional. Dengan adanya penguatan ini, kami berharap dapat lebih berkontribusi dalam mendukung tujuan pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang transparan dan adil, dan ekosistem yang sehat. Dengan demikian, kami butuh dukungan pemerintah agar undang-undang ini bisa segera diterbitkan dan disahkan” kata Vaudy.

Namun demikian, Vaudy berharap agar RUU bisa segera kembali masuk kedalam Prolegnas Prioritas di tahun 2025, dan kemudian disahkan serta diimplementasikan agar profesi Konsultan Pajak dapat terus berkembang dengan lebih baik lagi.

“Kami berharap RUU ini dapat segera disahkan dan menjadi landasan yang kokoh untuk pengembangan profesi Konsultan Pajak di Indonesia. Ini bukan hanya untuk kepentingan profesi kami, tetapi juga untuk kepentingan negara dan masyarakat dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik serta menunjang ekosistem profesi yang sehat” kata Vaudy.

Sekadar informasi, pengaturan kebijakan pada profesi:

1. Dokter: Undang-Undang No. 29 tentang Praktik Kedokteran, tahun 2004

2. Advokat: Undang-Undang No. 18 tentang Advokat, tahun 2003

3. Akuntan Publik: Undang-Undang No. 5 tentang Akuntan Publik, tahun 2011

4. Arsitek: Undang-Undang No. 5 tentang Arsitek, tahun 2017

5. Notaris: Undang-Undang No. 2 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, tahun 2004

6. Penilai Publik: Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, tahun 2014

7. Konsultan Pajak: Peraturan Menteri Keuangan No. 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, tahun 2022

8. Aktuaris: Peraturan Menteri Keuangan No. 227/PMK.01/2020 tentang Aktuaris, tahun 2020.

(bl)

Nuryadin Rahman Sampaikan Pentingnya Komunikasi Efektif untuk Penyaluran Aspirasi Anggota

IKPI, Bogor: Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nuryadin Rahman, memaparkan sejumlah program kerja penting yang bertujuan untuk memperkuat struktur organisasi dan meningkatkan komunikasi antara pengurus pusat dan cabang-cabang IKPI di seluruh Indonesia. Pada pemaparan dihadapan ratusan pengurus pusat, pengurus daerah (Pengda) dan pengurus cabang (Pengcab) dalam rapat koordinasi (Rakor) di Jambuluwuk Resort, Bogor Jawa Barat, Sabtu (18/1/2025) disampaikan pentingnya saluran komunikasi yang efektif untuk memastikan aspirasi anggota dapat tersalurkan dengan baik serta meningkatkan koordinasi antar cabang.

Menurutnya, salah satu prioritas utama Departemen Pengembangan Organisasi adalah memperkuat saluran komunikasi antara Ketua Pengda (Pengurus Daerah) dan Pengcab (Pengurus Cabang). Dengan demikian, komunikasi yang lancar antara pengurus pusat dengan cabang-cabang sangat penting untuk memastikan semua anggota mendapat informasi terkini mengenai kebijakan, program, serta perkembangan organisasi.

“Saluran komunikasi yang efektif akan memperkuat hubungan antara pengurus dan anggota, sekaligus memfasilitasi aliran informasi yang cepat dan akurat. Ini akan membantu pengurus cabang untuk lebih memahami kebutuhan anggota dan menyesuaikan program-program IKPI dengan kondisi lokal masing-masing,” kata Nuryadin.

Kunjungan Cabang untuk Penyerapan Aspirasi Anggota

Selain itu, program kerja Departemen Pengembangan Organisasi juga mencakup kunjungan rutin ke cabang-cabang IKPI di berbagai daerah. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk melakukan penyerapan aspirasi anggota secara langsung, memahami permasalahan yang dihadapi, serta memberikan dukungan kepada cabang dalam melaksanakan program-program organisasi.

“Kunjungan ini sangat penting untuk melihat langsung kondisi di lapangan dan mendengarkan keluhan atau masukan dari anggota. Hal ini juga menjadi kesempatan untuk mempererat hubungan antara pengurus pusat dan anggota di tingkat cabang,” kata Nuryadin.

Mendorong Pembentukan Kantor Sekretariat Cabang

Sebagai bagian dari upaya memperkuat jaringan organisasi, Nuryadin Rahman juga mendorong pembentukan kantor sekretariat cabang di seluruh wilayah. Kantor sekretariat ini diharapkan dapat menjadi pusat koordinasi yang lebih efektif bagi cabang-cabang IKPI, serta memberikan kemudahan bagi anggota dalam mengakses informasi dan layanan organisasi.

“Pembentukan kantor sekretariat di setiap cabang akan memberikan dampak positif bagi efisiensi operasional cabang dan meningkatkan profesionalisme organisasi secara keseluruhan,” tambahnya.

Program kerja lainnya yang disorot adalah penyusunan jadwal pelantikan pengurus cabang serta pelaksanaan rapat koordinasi antara Pengda dan Pengcab. Rahman menyatakan bahwa pelantikan pengurus cabang harus dilakukan dengan tepat waktu untuk memastikan kelancaran operasional organisasi di tingkat cabang.

Rapat koordinasi juga menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh Pengurus Pusat dapat dilaksanakan dengan baik di tingkat daerah. “Rapat koordinasi akan mempertemukan pengurus pusat dengan pengurus cabang, sehingga bisa dibahas bersama langkah-langkah strategis untuk kemajuan IKPI,” tegasnya.

Evaluasi Pembagian Tugas Pengurus Pusat

Evaluasi terhadap pembagian tugas pengurus pusat juga menjadi salah satu fokus utama dalam program kerja Departemen Pengembangan Organisasi. Nuryadin mengungkapkan bahwa pembagian tugas yang jelas dan adil antar pengurus pusat akan memaksimalkan kinerja organisasi secara keseluruhan.

“Evaluasi pembagian tugas ini penting agar setiap pengurus memiliki fokus yang jelas dalam menjalankan tugasnya, serta dapat memberikan kontribusi yang maksimal untuk kemajuan IKPI,” katanya.

Evaluasi Pembentukan dan Pemekaran Cabang Baru

Tidak kalah penting, Rahman juga mengungkapkan bahwa evaluasi terhadap pembentukan dan pemekaran cabang baru akan dilakukan secara berkala. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap cabang yang dibentuk dapat berkembang dengan baik dan sesuai dengan visi misi IKPI.

“Pemekaran cabang baru adalah langkah penting untuk menjangkau lebih banyak anggota di berbagai daerah. Namun, kami perlu memastikan bahwa cabang-cabang tersebut dapat beroperasi secara efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi anggotanya,” ujarnya.

Ia berharap bahwa dengan program-program kerja yang telah disusun, Departemen Pengembangan Organisasi IKPI dapat semakin memperkuat struktur organisasi, meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara pengurus pusat dan cabang, serta mendorong perkembangan cabang-cabang IKPI di seluruh Indonesia.

“Organisasi yang kuat dimulai dari pengurus yang solid dan komunikasi yang baik antara setiap tingkatan. Kami berkomitmen untuk terus mendengarkan aspirasi anggota dan memberikan yang terbaik untuk kemajuan IKPI,” ujarnya. (bl)

Hadiri Rakor IKPI, Kepala PPPK Sampaikan Perkembangan Perhatian Pemerintah Terhadap Konsultan Pajak

IKPI, Bogor: Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Erawati, hadir dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang berlangsung di Jambuluwuk Resort, Bogor, Jawa Barat, Minggu (19/1/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan beberapa poin penting terkait perkembangan dan perhatian pemerintah terhadap profesi konsultan pajak di Indonesia.

Dalam sambutannya dihadapan ratusan pengurus pusat, pengurus daerah, dan pengurus cabang IKPI se-Indonesia, Erawati menekankan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan pembentukan sebuah fungsional baru yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan profesi keuangan khususnya konsultan pajak.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah terkait adanya unit Intelligent Data di Kemenkeu, yang nantinya fokus pada pengembangan profil risk management (manajemen risiko) untuk profesi keuangan khususnya konsultan pajak. Disarankan IKPI mengembangkan unit departemen ini juga. Menurutnya, ini akan menjadi perhatian khusus di masa depan, mengingat peran konsultan pajak yang semakin signifikan dalam dunia profesi keuangan dan era digital.

“Ke depan, PPPK ingin mensejajarkan konsultan pajak dengan profesi keuangan lainnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang salah satunya Profesi Konsultan Pajak. Pemerintah juga sedang membangun pemerataan (flying field) untuk profesi keuangan, yang bertujuan menciptakan ekosistem yang sehat bagi praktik profesi ini, khususnya konsultan pajak,” kata Erawati.

Ia juga menjelaskan bahwa meskipun konsultan pajak merupakan profesi yang relatif baru dalam ekosistem profesi keuangan, dengan jumlah anggota yang sangat besar, yakni lebih dari 7.000 konsultan pajak khususnya anggota IKPI, maka perhatian pemerintah terhadap profesi ini akan semakin meningkat. Pemerintah, melalui kebijakan dan regulasi yang ada, berkomitmen untuk memberikan dukungan agar profesi konsultan pajak dapat berkembang dengan baik dan seimbang dalam ekosistem keuangan yang sehat.

Dalam kesempatan tersebut, Erawati mengungkapkan bahwa penguatan dan pengembangan sektor keuangan, termasuk konsultan pajak, menjadi salah satu fokus utama pemerintah. Salah satunya adalah untuk memastikan bahwa profesi konsultan pajak tidak hanya berkembang, tetapi juga dilaksanakan dalam kerangka yang sehat dan berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, menyambut baik kehadiran Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu Erawati, dalam Rakor tersebut. Ia menilai pertemuan tersebut sebagai langkah positif yang memperlihatkan keterbukaan antara regulator dan profesi konsultan pajak.

“Ini hal yang positif bagi IKPI karena kami dapat mendengarkan langsung penjelasan dari Kepala PPPK mengenai kebijakan-kebijakan yang akan datang,” ujar Vaudy. Ia menambahkan bahwa dengan hadirnya Erawati, IKPI dapat memperoleh informasi terkait peraturan-peraturan yang akan diterapkan, yang tentunya berdampak langsung pada profesi konsultan pajak.

Salah satu pembahasan penting dalam rakor tersebut kata Vaudy, adalah mengenai Sistem Pengendalian Mutu (SPM), yang disebutkan oleh Erawati. Vaudy menekankan bahwa IKPI berharap dapat dilibatkan dalam proses perancangan peraturan terkait SPM, agar dapat mempersiapkan anggotanya dengan baik.

“Kami ingin diinformasikan lebih dahulu mengenai isi peraturan tersebut, supaya kami juga bisa mempersiapkan anggota dengan membuat draft atau panduan yang sesuai,” ungkap Vaudy.

Lebih lanjut, ia berharap agar peraturan-peraturan yang akan datang dapat dirancang dengan melibatkan IKPI sejak awal, khususnya terkait kebijakan-kebijakan yang berdampak pada konsultan pajak. Vaudy menekankan pentingnya prinsip equal playing field, yaitu agar perlakuan terhadap konsultan pajak dan profesi lainnya setara, tanpa ada diskriminasi, terutama dalam menangani wajib pajak yang memiliki kewajiban pajak yang sama, terlepas dari lokasi atau profesi yang menangani.

“Semua konsultan pajak, baik yang besar maupun kecil, harus diperlakukan secara adil. Karena kita semua menghandle wajib pajak, yang di mana pun berada, dengan aturan yang sama,” tegas Vaudy.

Dengan harapan agar regulasi tersebut segera diterbitkan, Vaudy menambahkan bahwa IKPI akan terus mendorong agar proses peraturan berjalan dengan cepat dan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk dalam hal penyusunan RPMK (Rancangan Peraturan Menteri Keuangan). (bl)

Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota: “Pentingnya Support System untuk Anggota”

IKPI, Bogor: Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota yang dipimpin oleh Donny Eduardus Rindorindo memaparkan sejumlah program kerja strategis dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-Indonesia yang berlangsung di Jambuluwuk Resort, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/1/2025). Acara ini dihadiri oleh perwakilan Pengda dan Cabang IKPI dari seluruh Indonesia serta jajaran Pengurus Pusat.

Dalam pemaparannya, Donny Eduardus Rindorindo menegaskan pentingnya menyediakan sistem pendukung (support system) untuk anggota IKPI, khususnya namun tidak terbatas bagi mereka yang baru memulai berpraktik sebagai konsultan pajak.

“Program kerja yang kami sediakan bertujuan untuk mempermudah anggota dalam prosesnya menjadi konsultan pajak yang profesional, kredibel dan berpegangan pada standar profesi IKPI,” ujar Donny.

Sejumlah program unggulan yang disampaikan dalam forum tersebut meliputi:

Penyusunan Surat Ikatan Tugas (SIT) atau Engagement Letter (EL)

Program ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi konsultan pajak dalam menyusun perjanjian kerja dengan klien, guna menciptakan kejelasan dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.

Pembuatan Kertas Kerja Compliance dan Pelatihannya

Departemen akan menyusun kertas kerja yang berfokus pada kepatuhan perpajakan, serta menyelenggarakan pelatihan bagi anggota untuk memperkuat pemahaman teknis dan penerapannya.

Panduan Standar Imbalan (Fee) Minimum Konsultan Pajak IKPI

Untuk memberikan keseimbangan antara kualitas layanan dan nilai ekonomis, IKPI membuat panduan standar minimum imbalan jasa konsultan pajak bagi anggotanya, namun standar imbalan minimun ini bukan merupakan keharusan dan tidak ada sanksi kepada anggota apabila tidak diikuti karena hanya merupakan pedoman.

Pembekalan bagi Anggota Baru

Departemen akan mengadakan program orientasi bagi anggota baru dengan memperkenalkan profesi konsultan pajak serta organisasi IKPI, dimana pembekalan ini dilakukan dengan bekerja sama dengan Departemen Keanggotaan.

Kantor Konsultan Pendamping

Dalam rangka mendukung anggota baru yang telah lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dan pensiunan DJP yang mendapatkan penyetaraan, Departemen menyiapkan kantor pendamping untuk memfasilitasi ketika mereka memulai profesinya sebagai konsultan pajak.

Penyusunan Handbook Intisari Buku Utama IKPI

Handbook ini akan memuat poin-poin penting dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik, dan Standar Profesi, sebagai referensi praktis bagi anggota.

Podcast Pengembangan Konsultan Pajak

Untuk berbagi wawasan dan inspirasi, Departemen akan meluncurkan podcast dengan narasumber konsultan pajak senior yang dapat menjadi role model bagi anggota baru. Program ini akan bekerja sama dengan Departemen Humas.

 Hotline Kring IKPI

Layanan ini dirancang untuk menjawab pertanyaan atas masalah yang dihadapi anggota dalam praktiknya sebagai konsultan pajak sehari-hari dan kebutuhan untuk pemenuhan syarat syarat administratif keanggotaan.

 Kunjungan Kerja ke Cabang-Cabang

Sebagai bentuk dukungan langsung, Departemen akan melakukan kunjungan ke berbagai cabang IKPI untuk memberikan pembekalan kepada anggota baru dan mendengar aspirasi mereka.

Rakor ini juga menjadi momentum untuk menyatukan visi dan misi organisasi.
Donny menekankan bahwa seluruh program kerja di departemen yang dipimpinnya disusun berdasarkan kebutuhan nyata anggota di lapangan.
“Kami berharap dengan implementasi program-program ini, anggota IKPI dapat lebih percaya diri menghadapi dinamika profesi, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada klien mereka,” kata Donny. (bl)

Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI Bicara Minimalisasi Kasus Hukum Anggota

IKPI, Bogor: Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Andreas Budiman, menyampaikan pemaparan penting terkait program kerja departemennya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) IKPI se-Indonesia yang berlangsung di Jambuluwuk Resort, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/1/2025). Pemaparan tersebut menitikberatkan pada langkah strategis pencegahan dan penanganan masalah hukum yang relevan bagi konsultan pajak di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Andreas menjelaskan bahwa program kerja departemennya dirancang untuk meminimalisasi risiko hukum yang dapat dialami oleh anggota IKPI. “Kami ingin memastikan bahwa para konsultan pajak memahami potensi risiko yang ada dan memiliki pemahaman hukum yang kuat untuk menghadapinya, *serta dengan rasa percaya diri yg tinggi dalam berpraktik*” ujar Andreas.

Rangkaian Program Pencegahan

Andreas memaparkan sejumlah inisiatif pencegahan yang akan dijalankan sepanjang tahun 2025, meliputi:

• Sosialisasi Potensi Risiko di Cabang/Pengda

Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum akan mengadakan sosialisasi sebanyak 2-3 kali dalam setahun di tingkat cabang atau pengurus daerah (Pengda). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada anggota mengenai risiko hukum yang dapat muncul dalam praktik perpajakan sehari-hari.

• Pendidikan Profesional Lanjutan (PPL) Terkait Materi Hukum

Departemen ini juga akan menyelenggarakan PPL dengan fokus pada materi hukum, khususnya yang berkaitan dengan peraturan perpajakan terbaru. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kompetensi anggota IKPI dalam menghadapi dinamika regulasi perpajakan.

• Sesi Konsultasi

Andreas menyebutkan bahwa departemennya akan menyediakan sesi konsultasi bagi anggota yang membutuhkan pendampingan dalam permasalahan hukum terkait perpajakan. “Kami ingin menjadi mitra yang siap membantu kapan pun anggota menghadapi tantangan hukum,” tambahnya.

• Audiensi dengan Aparat Penegak Hukum (APH)

Salah satu agenda penting lainnya adalah audiensi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), baik internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun eksternal. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat hubungan kerja sama antara IKPI dan instansi terkait dalam menyelesaikan persoalan hukum yang melibatkan konsultan pajak.

Peningkatan Kolaborasi dengan Stakeholder

Andreas juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara IKPI dan para pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun lembaga swasta. “Kami ingin menciptakan sinergi yang lebih baik antara konsultan pajak, DJP, serta aparat penegak hukum, sehingga persoalan hukum dapat diminimalisasi dan diselesaikan secara efektif,” ujarnya.

Ia juga menekankan komitmen IKPI untuk terus meningkatkan profesionalisme anggotanya melalui berbagai program kerja yang telah dirancang. “Advokasi dan bantuan hukum adalah salah satu pilar penting dalam menjaga integritas profesi konsultan pajak. Oleh karena itu, kami berkomitmen memberikan yang terbaik bagi seluruh anggota IKPI,” tegasnya. (bl)

Bendum IKPI Kedepankan Transparansi Tata Kelola Keuangan dan Integritas

IKPI, Bogor: Bendahara Umum (Bendum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Emanuel Ali, memaparkan sejumlah program kerja strategis dalam Rapat Koordinasi (Rakor) IKPI se-Indonesia yang berlangsung di Jambuluwuk Resort, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/1/2025). Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh cabang, pengurus daerah (Pengda), dan pusat, serta menjadi momentum penting dalam upaya penguatan tata kelola keuangan organisasi secara menyeluruh.

Dalam paparannya, Ali (sapaan akrab) menyoroti pentingnya optimalisasi pengelolaan keuangan organisasi untuk mendukung keberlanjutan dan integritas IKPI sebagai wadah para konsultan pajak di Indonesia.

“Tata kelola keuangan yang rapi dan akuntabel adalah fondasi utama dalam membangun organisasi yang kuat dan dipercaya,” ujarnya di hadapan peserta Rakor.

Fokus Program Kerja

Ia menjelaskan tiga fokus utama program kerja yang akan menjadi prioritas pada periode 2024-2029:

• Penataan Rekening Bank di Pusat

IKPI akan menata ulang rekening-rekening bank yang ada di pusat guna memastikan efisiensi, transparansi, dan kemudahan dalam pengawasan arus kas.

Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kesalahan administrasi pencatatan dan mempermudah pelaporan keuangan organisasi.

• Laporan Keuangan yang Seragam untuk Seluruh Cabang, Pengda, dan Pusat

Ali juga menekankan pentingnya standarisasi laporan keuangan di seluruh jenjang organisasi. Dengan laporan yang seragam, IKPI dapat meningkatkan akurasi data keuangan, memperkuat akuntabilitas, serta memudahkan proses audit internal maupun eksternal.

“Standarisasi ini adalah wujud komitmen kami untuk menerapkan prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan organisasi,” tambahnya.

• Kepatuhan Perpajakan di Semua Tingkatan Organisasi

Program lainnya adalah memastikan seluruh cabang, Pengda, dan pusat taat terhadap peraturan perpajakan. Emanuel Ali menegaskan bahwa IKPI sebagai organisasi yang menaungi konsultan pajak harus menjadi contoh yang baik dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. “Kami ingin semua level organisasi menjadi role model dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan, baik dari sisi pembayaran pajak maupun pelaporannya,” katanya.

Paparan program kerja Bendahara Umum ini mendapatkan sambutan positif dari peserta Rakor. Banyak yang menilai langkah-langkah tersebut sebagai upaya konkret untuk membawa IKPI menuju tata kelola organisasi yang lebih profesional dan modern.

Bahkan, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yang turut hadir dalam Rakor tersebut, mengapresiasi inisiatif yang diusung team bendahara tersebut “Program kerja yang dipaparkan Pak Ali sejalan dengan visi besar IKPI untuk menjadi organisasi yang terpercaya, transparan, dan berdaya saing,” ujar Vaudy.

Rakor IKPI se-Indonesia ini tidak hanya menjadi ajang konsolidasi kegiatan organisasi, tetapi juga momen untuk memperkuat sinergi antara pusat, cabang, dan Pengda dalam menghadapi tantangan perpajakan di Indonesia. Diharapkan, langkah-langkah strategis yang dirumuskan dalam Rakor ini dapat segera diimplementasikan demi kemajuan bersama. (bl)

Departemen Humas IKPI Paparkan Proker Strategis di Rakor Bogor

IKPI, Bogor: Dalam rangka memperkuat eksistensi dan memperluas jaringan komunikasi, Departemen Hubungan Masyarakat (Humas) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memaparkan program kerja (Proker) pada Rapat Koordinasi (Rakor) IKPI yang diselenggarakan di Jambuluwuk Resort, Bogor, Jawa Barat. Ketua Departemen Humas, Jemmi Sutiono, dalam kesempatan ini menyampaikan berbagai program strategis yang dirancang untuk meningkatkan visibilitas dan efektivitas komunikasi IKPI ke depan.

Salah satu fokus utama yang disampaikan oleh Jemmi Sutiono adalah pentingnya merancang dan mengimplementasikan strategi komunikasi yang lebih luas dan inklusif kepada masyarakat. Menurutnya, komunikasi yang efektif dengan publik bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang profesi konsultan pajak, tetapi juga untuk membangun kepercayaan dan memperkenalkan peran penting IKPI dalam mendukung pembangunan negara melalui pengelolaan pajak yang lebih baik.

“Sebagai organisasi profesi, kami memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai peran konsultan pajak yang sering kali masih kurang dipahami. Kami ingin membangun komunikasi yang lebih baik dan lebih mudah diakses oleh berbagai lapisan masyarakat, baik itu individu, pelaku usaha, maupun institusi pemerintah,” ujarnya.

Jemmi menegaskan bahwa dalam era digital yang serba cepat, IKPI perlu beradaptasi dengan menggunakan berbagai platform media, mulai dari media sosial hingga publikasi tradisional seperti surat kabar, untuk memastikan pesan-pesan strategis sampai ke publik dengan tepat dan efisien.

Program kerja lainnya yang turut disampaikan adalah pentingnya memiliki juru bicara resmi yang mampu menjadi wajah dan suara IKPI dalam berbagai kesempatan. Dalam hal ini, Departemen Humas berkomitmen untuk membentuk tim komunikasi yang solid, dengan menyiapkan juru bicara yang memiliki kompetensi tinggi dan mampu memberikan penjelasan yang jelas serta terpercaya mengenai isu-isu terkini di bidang perpajakan.

“Juru bicara IKPI harus dapat menjelaskan isu-isu perpajakan dengan bahasa yang mudah dipahami, sehingga publik tidak hanya mendapatkan informasi yang akurat, tetapi juga dapat memahami konteks dan implikasi dari setiap kebijakan perpajakan yang ada. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk membangun kredibilitas dan citra positif IKPI,” tambah Jemmi.

Jemmi Sutiono juga menekankan pentingnya tata kelola organisasi yang baik dalam menunjang efektivitas program-program Departemen Humas. Ia menyebutkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan organisasi menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang lebih terbuka dan responsif terhadap kebutuhan anggota IKPI serta masyarakat pada umumnya.

“Kepercayaan publik terhadap IKPI sangat bergantung pada bagaimana kami mengelola organisasi ini dengan profesional dan terbuka. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam setiap langkah yang diambil dan memastikan bahwa keputusan-keputusan organisasi selalu melibatkan semua pihak yang terkait,” ujar Jemmi.

Sebagai bagian dari upaya untuk membangun citra positif IKPI, Jemmi menekankan pentingnya konsistensi dalam komunikasi dan pelaksanaan program yang mendukung tujuan organisasi. Menurutnya, citra positif tidak hanya dibangun melalui komunikasi eksternal, tetapi juga melalui penguatan hubungan internal di antara anggota IKPI.

“Setiap kegiatan yang dilakukan oleh IKPI harus mencerminkan integritas dan komitmen kami untuk terus memberikan kontribusi nyata dalam bidang perpajakan. Kami ingin masyarakat melihat IKPI sebagai organisasi yang profesional, kredibel, dan peduli terhadap perkembangan sektor perpajakan di Indonesia,” tambahnya.

Program kerja yang disampaikan oleh Jemmi Sutiono di Rakor IKPI ini mendapatkan sambutan positif dari seluruh peserta, yang terdiri dari para pengurus dan anggota IKPI dari berbagai daerah. Para peserta rapat juga memberikan masukan dan saran untuk menyempurnakan berbagai program yang telah disusun oleh Departemen Humas.

Sebagai penutup, Jemmi berharap bahwa seluruh program yang telah dirancang dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi IKPI, anggotanya, dan masyarakat luas. Ia juga menegaskan bahwa kolaborasi antara Departemen Humas dengan departemen lainnya di IKPI sangat penting untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan profesionalisme dan integritas konsultan pajak di Indonesia.

“Kami menyadari bahwa tantangan komunikasi yang kami hadapi cukup besar, namun dengan kerjasama yang solid antara semua pihak di IKPI, kami optimis dapat mewujudkan visi dan misi organisasi ini. Semoga ke depannya IKPI bisa semakin kuat dan memberikan kontribusi yang lebih besar lagi bagi dunia perpajakan Indonesia,” tutup Jemmi Sutiono. (bl)

Ketum IKPI akan Optimalisasi Penguatan Peran Pengurus Daerah

IKPI, Jakarta: Dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi, peran Pengurus Daerah (Pengda) akan dioptimalkan selama periode 2024-2029. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang menyoroti pentingnya penguatan struktur dan tanggung jawab Pengda sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 16 Ayat 10.

Menurut Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, optimalisasi peran Pengda adalah kunci dalam meningkatkan keberlanjutan program organisasi. “Pengda bukan hanya perpanjangan tangan pengurus pusat, tetapi juga ujung tombak dalam menyukseskan program hingga ke tingkat cabang. Kami ingin memastikan bahwa setiap Pengda memiliki kapasitas untuk menjalankan tugas mereka secara maksimal,” ujar Vaudy di sela Rapat Koordinasi (Rakor) IKPI di Jambuluwuk Resort, Bogor, Jawa Barat.

Ia menegaskan bahwa salah satu prioritas ke depan adalah mewajibkan Pengda untuk mengadakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) setelah setiap agenda pusat. “Rakorda ini bertujuan untuk menyelaraskan program pusat dengan pelaksanaan di daerah, sehingga roda organisasi bergerak dengan harmonis,” tambahnya.

Selain itu, Vaudy juga menyoroti pentingnya kolaborasi dengan pihak eksternal. “Kami mendorong Pengda untuk menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan wajib pajak eksternal, baik anggota maupun non-anggota. Ini termasuk seminar, sosialisasi gratis, maupun kegiatan berbayar yang bertujuan meningkatkan literasi perpajakan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa pengurus pusat akan mendukung penuh Pengda dalam menyelenggarakan kegiatan, termasuk menyediakan sarana seperti desain flyer dan platform daring. “Kami ingin memastikan bahwa Pengda dapat fokus pada pelaksanaan kegiatan, sementara pengurus pusat memberikan dukungan teknis yang diperlukan,” tegasnya.

Dengan cakupan wilayah Pengda yang luas, Ketua Umum IKPI menekankan fleksibilitas dalam pelaksanaan kegiatan. “Jika ada wilayah yang belum memiliki cabang aktif, Pengda dapat mengambil inisiatif untuk menyelenggarakan kegiatan di sana. Namun, jika cabang baru terbentuk, tugas tersebut akan diserahkan ke cabang terkait,” ungkap Vaudy.

Ia juga optimis bahwa dengan keaktifan Pengda, organisasi akan lebih cepat berkembang. “Contoh nyata adalah Pengda DKI dan Jawa Tengah DIY yang aktif menyelenggarakan kegiatan dan terus menunjukkan kemajuan signifikan,” ujarnya.

Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan Pengda mampu memainkan peran yang lebih signifikan dalam mendukung visi dan misi organisasi untuk periode 2024-2029. (bl)

Foto: Diskusi Pengurus Pusat dengan 13 Pengurus Daerah IKPI

IKPI, Jakarta: Dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi, peran pengurus daerah (Pengda) akan dioptimalkan selama periode 2024-2029. Hal ini disampaikan Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, dalam rapat koordinasi dengan 13 pengurus Pengda IKPI se-Indonesia, di Jambuluwuk Resort, Jumat (17/1/2025) malam.

Menurut Vaudy, optimalisasi peran Pengda adalah kunci dalam meningkatkan program organisasi, karena Pengda bukan hanya perpanjangan tangan dari pengurus pusat, melainkan ujung tombak dalam menyukseskan program hingga ke tingkat cabang. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Seminar IKPI Pengda Sumbagsel Kupas Tuntas Penerapan Coretax dan PMK 81/2024

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah (Pengda) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) melaksanakan dua agenda besar pada Senin (13/1/2025). Kegiatan ini mencakup seminar perpajakan dengan topik terkini (Coretax) dan pelantikan pengurus baru di tingkat daerah dan cabang.

Ketua Pengda IKPI Sumbagsel Nurlena, menjelaskan bahwa seminar perpajakan mengangkat tema “Sekilas Menilik Perubahan Sifat WP UMKM (Angsuran PPh Pasal 25), Menilik Isi PMK-81/2024 Menggunakan PETA, Menilik Penerapan CORETAX 2025, dan Menilik Critical Point Dalam SPT Tahunan 2024.”

Diketahui, seminar ini menghadirkan narasumber Sapto Windi Argo, dengan 182 peserta yang terdiri dari 80 anggota IKPI dan 102 peserta umum.

“Seminar ini bertujuan memberikan wawasan kepada peserta mengenai perubahan aturan perpajakan terbaru serta implikasinya terhadap wajib pajak. Kami berharap diskusi ini membantu meningkatkan pemahaman peserta terhadap isu-isu perpajakan yang krusial,” ujar Nurlena, Sabtu (18/1/2025).

Selain seminar, agenda kedua adalah pelantikan Pengda Sumbagsel dan pengurus cabang Palembang, Jambi, Lampung, serta Pangkal Pinang. Pelantikan dilakukan oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (SSBB), Tarmizi, bersama Kabid P2Humas DJP Teguh Pribadi Prasetia.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagsel)

Selain itu, beberapa kepala KPP Pratama di Kota Palembang atau perwakilannya, serta Kaprodi Akuntansi FEB Universitas Multi Data Palembang Siti Khairani, juga turut hadir.

Keesokan paginya, 14 Januari 2025 bertempat di Ruang Rapat Kakanwil DJP SSBB dilakukan audiensi antara jajaran pengurus pusat, pengda, dan pengcab IKPI Sumbagsel dengan Kanwil DJP SSBB. Dialog ini dipimpin langsung oleh Kakanwil DJP SSBB Tarmizi, dan melibatkan sejumlah pejabat Kanwil DJP, termasuk Kabid P2Humas, Kabid DP3, Kabid P2IP, Kabid PEP, Kabid KBP, serta beberapa kepala KPP di wilayah kota Palembang.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagsel)

“Diskusi berlangsung produktif, dengan berbagai pertanyaan yang diajukan oleh peserta berhasil dijawab oleh Kabid terkait, kepala KPP, dan Kakanwil. Ini mencerminkan sinergi yang baik antara IKPI dan DJP untuk mendukung kepatuhan pajak di wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung,” kata Nurlena.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagsel)

Menurutnya, kegiatan ini menunjukkan komitmen IKPI dalam mendukung pengembangan profesionalisme konsultan pajak serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan perpajakan terbaru. (bl)

en_US