Dihadapan Dirjen SPSK, IKPI Dorong Pemerintah Inisiasi RUU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mendorong pemerintah untuk menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak (KP) sebagai usulan pemerintah. Sebagaimana diketahui, sebelumnya RUU KP pernah diinisiasi DPR dan sempat tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2018 bahkan masuk Prolegnas Prioritas 2019 tetapi sekarang telah menghilang dari daftar.

Berbicara di kantor Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, Senin (11/8/2025), Vaudy menegaskan bahwa UU Konsultan Pajak akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat profesionalisme dan integritas konsultan pajak, sekaligus memberikan perlindungan yang memadai bagi masyarakat pembayar pajak.

“Payung hukum yang kuat akan mendorong profesionalisme dan integritas konsultan pajak, sekaligus melindungi wajib pajak,” ujarnya.

Vaudy menilai, profesi konsultan pajak memegang peran vital dalam mendampingi masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan, namun hingga kini belum memiliki undang-undang khusus. Padahal, sejumlah profesi lain telah lama mendapatkan pengaturan setingkat undang-undang, seperti Advokat, Akuntan, Akuntan Publik, Dokter, Arsitek, Insinyur, hingga Notaris.

Keberadaan UU tersebut memberikan kepastian hukum, standar kompetensi, dan perlindungan bagi profesi dan pengguna jasa mereka.

“Sudah saatnya konsultan pajak memiliki payung hukum yang setara dengan profesi-profesi lain. Tanpa itu, perlindungan bagi wajib pajak dan konsultan pajak tidak akan optimal,” tegasnya.

IKPI menilai, urgensi pembentukan UU Konsultan Pajak didasarkan pada tiga landasan utama:

1. Filosofis

• Melindungi kepentingan masyarakat pembayar pajak.

• Mendukung pencapaian penerimaan negara dari pajak melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.

• Melindungi kepentingan profesi konsultan pajak sesuai standar dan kode etik profesi.

2. Sosiologis

Memberikan payung hukum untuk memenuhi tuntutan masyarakat wajib pajak maupun otoritas pajak akan integritas dan profesionalisme konsultan pajak dalam menjalankan fungsinya.

3. Hukum

• Memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi profesi konsultan pajak, setara dengan profesi lain seperti akuntan publik dan advokat.

• Menyelaraskan pengaturan profesi konsultan pajak di Indonesia dengan praktik di berbagai negara yang sudah diatur setingkat undang-undang.

Dalam praktik internasional lanjut Vaudy, pengaturan profesi konsultan pajak setingkat undang-undang bukan hal baru. Australia memiliki Tax Agent Services Act yang mengatur kewenangan, standar, dan pengawasan profesi. Jepang mengatur profesi ini melalui Certified Public Tax Accountant Act, sementara Korea Selatan memiliki Certified Tax Accountant Act.

Di banyak negara tersebut, keberadaan regulasi resmi terbukti meningkatkan integritas profesi, memperkuat kepatuhan pajak, dan meminimalkan sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Dengan adanya UU Konsultan Pajak, konsultan pajak di Indonesia akan memiliki legitimasi yang jelas untuk memberikan pendampingan, edukasi, dan advokasi kepada wajib pajak. Dampaknya adalah meningkatnya kepatuhan sukarela yang berkontribusi langsung pada pencapaian target penerimaan negara.

“Kami berharap pemerintah dapat menginisiasi RUU Konsultan Pajak sebagai usulan resmi, sehingga pembahasannya bisa segera dimulai demi kemaslahatan bersama,” kata Vaudy. (bl)

IKPI Sampaikan Tujuh Isu Strategis Profesi Konsultan Pajak kepada Dirjen SPSK Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan komitmen organisasinya untuk memperkuat peran konsultan pajak sebagai profesi penunjang sektor keuangan nasional. Hal itu disampaikan Vaudy saat melakukan audiensi resmi dengan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, yang turut didampingi Direktur Pembinaan Profesi dan Pengawasan Keuangan (PPPK), Dr. Erawati, di kantornya, Senin (11/8/2025).

Dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah pengurus pusat IKPI tersebut, Vaudy memaparkan tujuh isu utama yang menurutnya memerlukan arahan dan dukungan dari Kemenkeu agar profesi konsultan pajak dapat berperan optimal dalam mendukung penerimaan negara dan stabilitas sektor keuangan.

Tujuh Isu Strategis IKPI

Dalam audiensi tersebut, Vaudy menyampaikan tujuh isu yang memerlukan dukungan pemerintah, yaitu:

• Peran Konsultan Pajak dalam UU P2SK

• Terbitnya UU Konsultan Pajak

• Pengaturan profesi Kuasa Wajib Pajak Pihak Lain (Non-Konsultan Pajak)

• Memperjuangkan Anggota Terlambat Daftar Ulang Izin Praktik

• Optimalisasi Data SIKOP

• Pencantuman Gelar Konsultan Pajak

• Pengaturan Mekanisme Cuti bagi Konsultan Pajak

“Ketujuh isu ini bukan sekadar kepentingan organisasi, tetapi juga untuk memperkuat integritas profesi dan perlindungan bagi wajib pajak,” tegas Vaudy.

Tanggapan Positif dari Dirjen SPSK

Menanggapi paparan tersebut, Masyita Crystallin menyampaikan apresiasinya atas kehadiran pengurus IKPI dan keterbukaan mereka dalam menyampaikan aspirasi.

“Kami menyambut baik kunjungan IKPI. Dialog seperti ini sangat penting untuk menyamakan langkah dan mencari solusi bersama,” ujar Masyita.

Ia juga menegaskan bahwa akan mengakomodir dalam kebijakan yang sedang dan akan dijalankan oleh Kementerian Keuangan. Beberapa poin terkait pembinaan profesi, penguatan regulasi, serta pemutakhiran data anggota disebutnya selaras dengan agenda reformasi sektor keuangan yang tengah digarap pemerintah.

“Banyak dari yang disampaikan IKPI sejalan dengan rencana kerja kami. Ini artinya kita berada di jalur yang sama untuk membangun ekosistem perpajakan yang kredibel dan profesional,” tambah Masyita.

Undangan Khusus untuk Pemerintah

Sebagai tindak lanjut, IKPI mengundang Masyita Crystallin untuk menjadi keynote speaker pada Seminar Nasional IKPI (09.50–10.15 WIB) dan Dr. Erawati sebagai narasumber materi Pola Pembinaan dan Pengawasan Konsultan Pajak dan Kuasa Wajib Pajak Non-Konsultan Pajak. Keduanya juga diharapkan hadir dalam Perayaan HUT ke-60 IKPI di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat.

Pertemuan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi antara asosiasi profesi dan pemerintah.

“Kami ingin konsultan pajak diakui setara dengan profesi penunjang sektor keuangan lainnya, demi terciptanya sistem perpajakan yang sehat, adil, dan berkelanjutan,” pungkas Vaudy.

Sementara itu, Masyita menutup pertemuan dengan optimisme.

“Kami percaya, bersama IKPI, kita bisa membangun sektor perpajakan yang lebih modern, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan publik,” tandasnya.

Hadir dari Pengurus Pusat IKPI:

1. Ketua Umum. Vaudy Starworld

2. Bendahara Umum Emanuel Ali

3. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Nuryadin Rahman

4. Ketua Departemen Hukum, Ratna Febrina

5. Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal. Pino Siddharta

6. Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, Donny Rindorindo

7. Wakil Ketua Departemen Hubungan Internasional, Ichwan Sukardi

8. Jordan Panggabean

9. Direktur Eksekutif, Asih Ariyanto

(bl)

IKPI Gandeng Universitas Trisakti, Buka Jalan Anggota Raih Gelar Profesi Akuntan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mendorong seluruh anggotanya memanfaatkan peluang emas yang baru saja dibuka melalui kerja sama IKPI dengan Universitas Trisakti. Program ini memungkinkan anggota IKPI menempuh Pendidikan Profesi Akuntan (PPAk) dengan kemudahan khusus dan fleksibilitas tinggi, termasuk pilihan kuliah secara online.

“Kesempatan ini bukan sekadar studi, tetapi investasi jangka panjang untuk memperkaya kompetensi dan memperluas karier,” ujar Vaudy, Senin (11/8/2025).

Ia menegaskan, lulusan PPAk akan lebih siap menghadapi tantangan profesi akuntan, sekaligus memperkuat posisi di industri jasa keuangan dan perpajakan.

Sementara itu, Ketua Departemen Pengembangan Perofesional Berkelanjutan (PPL), IKPI, Benny Wibowo, menyatakan anggota IKPI yang mendaftar akan mendapatkan berbagai keunggulan, antara lain:

• Waiver maksimal untuk ujian CDA (9 mata uji) dan CA (4 dari 7 mata uji).

• Konversi mata kuliah ke jenjang S2 Akuntansi Universitas Trisakti.

• Peluang menjadi Akuntan Beregister Negara dari Kementerian Keuangan RI setelah meraih gelar profesi CPA/CA/CPMA.

• Gelar akademik Ak yang diakui secara nasional dan internasional.

Ia menjelaskan bahwa program PPAk Universitas Trisakti sendiri sudah terakreditasi Unggul oleh LAMEMBA, tersertifikasi ISO 9001:2015, serta menawarkan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan industri, mulai dari Auditing dan Atestasi, Manajemen Perpajakan, Akuntansi Forensik, hingga Manajemen Risiko.

Adapun biaya kuliah bagi alumni Trisakti ditetapkan sebesar Rp22 juta, sedangkan peserta umum Rp27 juta, dengan opsi pembayaran dapat diangsur sebanyak empat kali.

“Menariknya Trisakti memberikan harga spesial untuk anggota IKPI, yakni Rp22 juta,” kata Benny.

Pendaftaran dibuka untuk lulusan S1 Akuntansi, dengan lokasi kampus di Grogol, Mega Kuningan, dan Cempaka Putih.

Benny optimistis, kerja sama ini akan memperkuat peran IKPI dalam mencetak konsultan pajak yang tidak hanya mahir di bidang perpajakan, tetapi juga memiliki fondasi akuntansi yang kokoh.

“Dengan kualifikasi profesi yang mumpuni, anggota IKPI dapat memberikan layanan lebih berkualitas kepada klien, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut Vaudy mengungkapkan, untuk memfasilitasi anggota di dunia pendidikan, Pengurus Pusat IKPI juga telah bekerja sama dengan beberapa kampus ternama sperti dengan Univesitas Indonesia (Fakultas Ilmu Administrasi), Universita Pelita Harapan (Fakultas Hukum) dan sebentar lagi kerja sama akan dilakukan dengan Universitas Gadjah Mada (Fakultas Ekonomi dan Bisnis)

“Silakan anggota meng-upgrade atau menambah gelar di bidang peminatan ke ilmuan masing-masing,” kata Vaudy.

Sekadar informasi, untuk kelas Profesi Akuntan di Universitas Trisakti akan dimulai pada wal September 2025. (bl)

IKPI Dorong Pendidikan Pajak Berkualitas untuk Percepat Pencapaian SDGs 2030

IKPI. Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan pentingnya peran pendidikan dalam mendorong tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) pada 2030. Pernyataan ini disampaikan dalam Seminar Nasional di Institut STIAMI bertema Peran Pendidikan Dalam SDGs: Smart Taxation, Sustainable Accounting, dan Strategic Business, Sabtu (9/8/2025).

Vaudy mengingatkan bahwa SDGs yang disahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2015 sebagai penyempurnaan dari Millennium Development Goals (MDGs) mencakup 17 tujuan, 169 target, dan 241 indikator yang berlaku hingga 2030. Indonesia sendiri telah mengadopsinya melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 sebagai acuan pelaksanaan dan target pencapaian.

“Fokus kami adalah pada SDG 4 (Pendidikan Berkualitas), SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), dan SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan Tangguh),” ujar Vaudy.

Menurutnya, konsep Smart Taxation sistem perpajakan modern berbasis teknologi, transparansi, dan integritas tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan sumber daya manusia berkualitas. Pendidikan pajak sejak bangku kuliah dinilai krusial untuk membentuk tenaga profesional pajak yang kompeten dan berintegritas.

Vaudy merinci tiga langkah strategis untuk memperkuat pendidikan vokasi di bidang perpajakan, yaitu:

• Menyusun kurikulum literasi pajak di pendidikan vokasi.

• Memberikan pelatihan dan sertifikasi kompetensi pajak.

• Mendorong riset terapan di bidang teknologi perpajakan.

Ia juga menyoroti fenomena tingginya angka pengangguran lulusan perguruan tinggi, yang menurutnya disebabkan oleh mismatch antara kompetensi lulusan dengan kebutuhan dunia kerja. Ketidaksesuaian ini dipicu oleh perubahan cepat lanskap teknologi, kelebihan lulusan di bidang tertentu, dan minimnya koneksi perguruan tinggi dengan industri.

“Jika perguruan tinggi, industri, dan organisasi profesi bersinergi, kita bukan hanya akan mempercepat pencapaian SDGs, tetapi juga membangun budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan,” tegas Vaudy.

Ia menambahkan, pendidikan berkualitas akan melahirkan SDM unggul, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta memperkuat tata kelola lembaga demi tercapainya pembangunan berkelanjutan. (bl)

Anggota IKPI se-Jabotabek Diminta Meriahkan Lomba Gowes Bareng DJP

IKPI, Jakarta: Ketua Panitia HUT ke-60 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Nuryadin Rahman, mengajak seluruh anggota IKPI, khususnya yang berdomisili di wilayah Jabodetabek, untuk turut serta memeriahkan Lomba Gowes Spesial HUT IKPI yang akan digelar Sabtu, 16 Agustus 2025.

Kegiatan ini akan menempuh rute dari Kantor Pusat IKPI di Pejaten, menyusuri jalan-jalan utama Jakarta menuju Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jalan Jenderal Sudirman, dan kembali finis di titik awal, Pejaten.

“Pesertanya kita harapkan ramai, targetnya sekitar 150 pesepeda. Ini bukan sekadar lomba, tapi momen untuk mempererat silaturahmi antara IKPI dan DJP,” ujar Nuryadin.

Menariknya, rombongan pesepeda akan disambut secara langsung oleh Direktur P2 Humas DJP, Rosmauli, saat tiba di Kantor DJP. “Nanti Ibu Direktur juga dijadwalkan akan melepas kembali rombongan gowes untuk melanjutkan perjalanan pulang menuju Pejaten,” kata Nuryadin.

Ia menegaskan, nantinya yang menyambut dan melepas langsung dari kantir DJP adalah Direktur P2 Humas, Nuryadin berharap anggota IKPI bisa turut berpartisipasi aktif. “Ini bukan hanya sekadar kegiatan fisik, tapi juga bagian dari memperkuat sinergi antara IKPI dan otoritas pajak,” ujarnya.

Menurut Nuryadin, acara gowes ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan HUT ke-60 IKPI yang mengusung semangat kolaborasi, kebugaran, dan kebersamaan antar anggota serta instansi mitra. Ia memastikan bahwa panitia menyiapkan jalur yang aman dan nyaman, dengan dukungan pengawalan dan titik istirahat untuk peserta.

“Kami juga memasang umbul-umbul IKPI di setiap rute yang dilintasi peserta. Tujuannya, bukan hanya sebagai penujuk jalan, tetapi juga bagaimana masyarakat bisa mengetahui apa itu IKPI,” ujarnya. (bl)

Ketua IKPI Jatim Terima Piagam Wajib Pajak, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Kepatuhan

IKPI, Malang: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Timur, Zeti Arina, menjadi salah satu dari 20 wajib pajak terpilih yang menerima Piagam Wajib Pajak (Taxpayer Charter) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam acara peluncuran resmi yang digelar di Cemara Ballroom, Malang, Kamis (7/8/2025). Penyerahan piagam dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, sebagai simbol penguatan hubungan antara negara dan wajib pajak yang setara, saling menghargai, dan berbasis pelayanan.

Zeti Arina menyampaikan apresiasi atas inisiatif DJP yang dinilai sebagai langkah progresif dalam membangun ekosistem perpajakan yang lebih terbuka dan berkeadilan.

“Piagam ini bukan hanya penghargaan, tapi pengingat akan tanggung jawab kolektif kita dalam menjaga integritas sistem pajak. DJP telah membuka ruang kemitraan yang sehat, dan sebagai konsultan pajak, kami siap menjadi jembatan antara negara dan masyarakat,” ujar Zeti, Jumat (8/8/2025).

Menurutnya, piagam Wajib Pajak adalah dokumen resmi yang memuat delapan hak dan kewajiban wajib pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Isinya mencakup hak atas informasi yang benar, layanan bebas pungli, jaminan perlindungan hukum, hingga kewajiban pelaporan SPT secara jujur dan larangan gratifikasi.

Sementara itu, Bimo Wijayanto menekankan bahwa peluncuran piagam ini merupakan langkah konkret transformasi kelembagaan DJP dalam rangka memperkuat kepercayaan publik dan mendorong peningkatan kepatuhan sukarela.

“Negara hadir bukan hanya sebagai otoritas, tapi juga sebagai mitra yang menjamin hak-hak wajib pajak dilindungi sepenuhnya. Inilah bentuk pelayanan publik berbasis keadilan,” kata Bimo di acara tetsebut.

Kegiatan ini turut dihadiri jajaran pimpinan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III, serta berbagai elemen masyarakat perpajakan yang berkomitmen terhadap ketaatan pajak.

Lebih lanjut Zeti berharap Piagam Wajib Pajak ini bisa menjadi titik awal yang memperkuat edukasi dan literasi perpajakan di masyarakat, serta meningkatkan kolaborasi antara DJP dan para konsultan pajak sebagai mitra strategis dalam membangun kepatuhan yang berkelanjutan. (bl)

IKPI Sumbagut dan Cabang Medan Bersama Kanwil DJP Bahas Kolaborasi Donor Darah Serentak

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) dan IKPI Cabang Medan melakukan audiensi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I, Senin (4/8/2025). Kegiatan ini disambut langsung oleh Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, beserta jajaran.

Audiensi dihadiri oleh jajaran pengurus IKPI Sumbagut, antara lain Wakil Ketua Hery, Sekretaris Lai Han Wie, Bendahara Mayawaty, serta anggota Koennady Tjing dan Robby Sumargo. Sementara dari Cabang Medan, hadir Ketua Ebenezer Simamora, Wakil Ketua I Pony, Wakil Ketua II Hang Bun, Sekretaris Silvia Koesman, dan jajaran pengurus lainnya.

Dalam pertemuan itu, Hery menyampaikan bahwa salah satu agenda utama adalah mengajak Kanwil DJP Sumut I turut berpartisipasi dalam kegiatan donor darah serentak yang akan digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-60 IKPI. Kegiatan kemanusiaan tersebut direncanakan berlangsung secara serentak di seluruh cabang IKPI di Indonesia.

Selain itu, IKPI juga membahas peluang kolaborasi dalam kegiatan sosialisasi pengisian SPT di sistem Coretax, serta membuka kemungkinan kerja sama lebih luas dengan asosiasi profesi lainnya dan institusi pendidikan, seperti universitas.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumatera Bagian Utara)

“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya memperkuat silaturahmi, tapi juga membangun kolaborasi nyata antara IKPI dan DJP dalam mengedukasi masyarakat dan mendorong kepatuhan perpajakan,” ujar Hery.

Kakanwil DJP Sumut I Arridel Mindra menyambut baik ajakan tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung agenda-agenda positif yang diinisiasi oleh IKPI.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan edukasi yang terbaik kepada stakeholder dan wajib pajak,” ujarnya.

Pertemuan ini menjadi langkah awal memperkuat kemitraan strategis antara konsultan pajak dan otoritas perpajakan, dalam membangun kesadaran pajak dan memperluas dampak sosial kepada masyarakat. (bl)

 

IKPI Sumbagteng Dorong Transformasi Pajak Daerah Lewat Workshop Coretax

IKPI, Batam: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi perpajakan daerah melalui kegiatan edukatif yang menyasar sektor pelayanan publik. Kali ini, IKPI Sumbagteng turut ambil bagian dalam Workshop Pemahaman Aplikasi Coretax: Era Baru Perpajakan Indonesia, yang digelar pada 6–9 Agustus 2025 di Aston Hotel Nagoya Thamrin City, Batam.

Workshop ini diikuti oleh 46 bendahara dan petugas pemungut pajak dari Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Riau. Acara diselenggarakan oleh Koperasi Pemasaran Batobo KORPRI Kampar, bekerja sama dengan Forum Uji Kompetensi Indonesia (Fortukindo), IKPI, dan Universal Skill.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumatera Bagian Tengah)

Ketua IKPI Pengda Sumbagteng, Lilisen, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas digital dan literasi perpajakan di lingkungan pemerintah daerah, terutama di sektor kesehatan. “Dengan pemahaman yang kuat terhadap aplikasi Coretax, diharapkan proses administrasi pajak menjadi lebih efisien, akurat, dan sesuai regulasi terbaru,” ujarnya, Kamis (7/2025).

Menurutnya, pelatihan ini membekali peserta dengan keterampilan teknis dalam menggunakan aplikasi perpajakan terkini, seperti pembuatan e-Faktur, pelaporan PPh 21, PPh Unifikasi, SPT secara real-time, serta penginputan data ke sistem Coretax.

Ia mengakui bahwa transformasi ini tidak lepas dari tantangan, antara lain literasi digital yang masih rendah, kompleksitas regulasi perpajakan terbaru, serta akses internet yang belum merata di daerah.

Komitmen Berkelanjutan

IKPI Sumbagteng menargetkan agar workshop semacam ini menjadi program yang diterapkan di kabupaten/kota lain, di lingkungan Riau dan Sumatera Barat, dengan modul yang terus disesuaikan berdasarkan pemetaan kebutuhan dan regulasi terbaru.

Lilisen juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Pajak, lembaga akademik, dan sektor swasta, guna memperkuat tata kelola fiskal daerah.

“Kami juga tengah menghimbau instansi lain untuk melakukan workshop serupa sehingga dapat meningkatan kepatuhan pajak secara signifikan. Harapannya, semangat transparansi dan akuntabilitas fiskal ini bisa menjadi budaya di seluruh unit layanan publik,” ujarnya. (bl)

Kanwil DJP Nusa Tenggara Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Dorong Kepatuhan Sukarela dan Transparansi

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter) dalam sebuah seremoni yang digelar di Aula Rinjani, Kanwil DJP Nusa Tenggara, Selasa (5/8/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan wajib pajak besar, asosiasi, akademisi, Tax Center, unsur Forkopimda NTB, Perwakilan Kemenkeu NTB, dan media lokal dari Pulau Lombok.

Piagam Wajib Pajak merupakan dokumen publik yang memuat delapan hak dan kewajiban wajib pajak, serta komitmen otoritas pajak dalam memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel. Piagam ini disusun berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025, yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2025.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Samon Jaya menegaskan bahwa peluncuran ini menjadi tonggak penting dalam membangun hubungan yang lebih harmonis antara otoritas pajak dan masyarakat.

“Piagam ini bertujuan membina hubungan saling percaya, saling menghormati, dan bertanggung jawab antara wajib pajak dan negara. Ini juga menjadi jembatan komunikasi antara DJP dan masyarakat guna menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam sistem perpajakan,” ujar Samon.

Ia menambahkan, keberhasilan sistem pajak nasional sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, baik individu, badan usaha, maupun lembaga pemerintahan.

“Setiap rupiah yang dibayarkan oleh wajib pajak adalah darah dan denyut nadi pembangunan nasional. Karena itu, peluncuran piagam ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran pajak dan mendorong kepatuhan sukarela,” imbuhnya.

Peluncuran Piagam Wajib Pajak secara nasional sebelumnya telah dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak pada 22 Juli 2025. Untuk tingkat daerah, pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada instruksi Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat melalui Nota Dinas Nomor ND-1318/PJ.09/2025 tertanggal 24 Juli 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil DJP Nusa Tenggara juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi profesi, akademisi, Tax Center, media, dan para mitra strategis atas kontribusi mereka dalam mendukung edukasi perpajakan di tengah masyarakat.

Acara diakhiri dengan penyerahan simbolis Piagam Wajib Pajak dan sesi foto bersama, yang menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor demi mendorong pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan melalui kontribusi pajak. (alf)

 

 

PP IKPI Imbau Pengurus Daerah dan Cabang Aktif Lapor Kegiatan ke Humas Pusat

IKPI. Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (PP IKPI) mendorong seluruh Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) untuk mengakselerasi pelaksanaan program kerja dan mengoptimalkan peran kehumasan di lingkungan organisasi. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Pengurus Pusat IKPI Nomor: S-196/PP.IKPI/VI/2025, yang diterbitkan pada 26 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Ketua Umum Vaudy Starworld serta Sekretaris Umum Associate Professor Edy Gunawan.

Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono menegaskan bahwa publikasi kegiatan merupakan bagian penting dari transparansi organisasi sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan anggota. Oleh karena itu, seluruh Pengda dan Pengcab diminta secara aktif melaporkan kegiatan-kegiatannya kepada Departemen Humas Pusat agar dapat dipublikasikan secara nasional melalui website resmi IKPI di ikpi.or.id.

“Keaktifan Pengda dan Pengcab dalam menyampaikan kegiatan ke Humas Pusat akan memperkuat eksistensi organisasi secara nasional. Selain itu, ini juga menjadi sarana edukasi publik dan penyemangat antarcabang untuk saling berinovasi,” kata Jemmi, Rabu (6/8/2025).

Selain menyampaikan kegiatan, surat edaran tersebut juga mengatur beberapa poin penting dalam optimalisasi kehumasan, antara lain:

• Pengda dan Pengcab diimbau aktif membagikan informasi dan berita IKPI di grup WhatsApp masing-masing untuk memperkuat arus informasi dan komunikasi internal;

• Mendorong anggota IKPI untuk menulis artikel atau opini yang dapat dimuat di website organisasi IKPI Pusat;

• Melaksanakan edukasi perpajakan kepada masyarakat umum secara daring (Zoom meeting) dengan narasumber dari anggota cabang, difasilitasi oleh Humas Pusat dalam bentuk media promosi seperti flyer.

Langkah ini sejalan dengan komitmen IKPI untuk terus memperkuat peran strategis konsultan pajak dalam edukasi publik dan penguatan kelembagaan di tengah dinamika perpajakan nasional. (bl)

Notes :

1. Informasi dan Data berupa catatan KaPengda/SekPengda dan/atau KaPengcab/SekPengcab termasuk foto-foto dokumentasi disampaikan melalui email : redaksi-humas@ikpi.or.id atau PIC BL 081212373781

2. Isi laporan kegiatan antara lain:

  • Tema/Topik Acara;
  • Waktu dan Tempat Acara;
  • Narasumber atau Pembicara;
  • Rangkaian pendahulu (jk ada);
  • Tujuan dan Fokus acara/kegiatan
en_US