Pajak Minimum Global: Peluang dan Tantangan bagi Indonesia

Penerapan pajak minimum global (global minimum tax) yang digagas oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merupakan langkah monumental dalam reformasi perpajakan internasional. Aturan ini bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional (multinational enterprises/MNEs) dengan menetapkan tarif pajak minimum sebesar 15%. Indonesia, sebagai bagian dari komunitas global, tentu akan merasakan dampak dari implementasi aturan ini.

Dari sudut pandang praktisi perpajakan, terdapat sejumlah dampak positif dan negatif yang perlu dicermati. Salah satu manfaat utama dari pajak minimum global adalah pengurangan praktik penghindaran pajak.

Sebelumnya, banyak perusahaan multinasional yang memanfaatkan yurisdiksi dengan tarif pajak rendah untuk mengalihkan laba (profit shifting). Dengan adanya pajak minimum global, celah untuk melakukan strategi ini semakin sempit, sehingga potensi penerimaan pajak bagi negara seperti Indonesia meningkat.

Penerapan pajak minimum global berpotensi meningkatkan penerimaan pajak Indonesia, terutama dari perusahaan multinasional yang sebelumnya membayar pajak rendah di negara lain. Dengan mekanisme “top-up tax”, Indonesia berpeluang memungut pajak tambahan dari entitas yang sebelumnya mengalihkan laba ke negara dengan tarif pajak lebih rendah dari 15%.

Regulasi ini membantu menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara perusahaan domestik dan perusahaan multinasional. Sebelumnya, perusahaan lokal kerap dirugikan karena harus membayar pajak lebih tinggi dibandingkan MNEs yang bisa menghindari pajak dengan berbagai skema agresif. Dengan aturan baru, persaingan usaha menjadi lebih setara.

Bagi praktisi perpajakan, adanya standar global mengenai tarif pajak minimum dapat meningkatkan transparansi dan kepastian hukum dalam sistem perpajakan Indonesia. Hal ini berpotensi mengurangi ketidakpastian bagi investor yang ingin menjalankan bisnisnya di Indonesia tanpa khawatir terhadap perubahan kebijakan perpajakan yang mendadak.

Meskipun pajak minimum global bertujuan untuk menciptakan keadilan pajak, implementasi aturan ini dapat membuat Indonesia kurang menarik bagi investor asing. Negara-negara yang selama ini menawarkan insentif pajak untuk menarik investasi harus meninjau kembali kebijakan mereka.

Jika insentif tersebut tidak lagi efektif, investor bisa mencari negara lain dengan faktor produksi yang lebih murah atau keuntungan lain di luar pajak.

Indonesia memiliki berbagai skema insentif pajak, seperti pembebasan atau pengurangan pajak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan insentif untuk industri tertentu. Jika tarif pajak minimum harus diterapkan, maka efektivitas insentif-insentif ini akan dihilangkan. Hal ini dapat berdampak negatif pada sektor-sektor yang bergantung pada kebijakan fiskal sebagai daya tarik investasi.

Selain itu, pemerintah juga memberikan pengurangan dalam menghitung global income sebagai dasar penghitungan pajak minimum global. Adapun, persentase biaya gaji sebagai pengurang SBIE di th 2023 sebesar 10% dan sampai dengan tahun 2033 sebesar 5%. Sedangkan persentase harta berwujud sebagai pengurang SBIE di tahun 2023 sebesar Rp 8% dan hingga tahun 2033 sebesar 5%.

Artinya, Substance Based Income Exclusion yang selanjutnya disingkat SBIE adalah pengecualian pengenaan pajak tambahan atas Laba GloBE Bersih yang dihitung dengan formula tertentu. Sedangkan SBIE merupakan jumlah kumulatif dari pengecualian

berdasarkan biaya gaji dan pengecualian berdasarkan jumlah tercatat harta berwujud untuk setiap Entitas Konstituen yang bukan merupakan entitas investasi di negara atau yurisdiksi tersebut.

Dengan demikian, pajak minimum global merupakan kebijakan yang kompleks dan membutuhkan kesiapan regulasi di tingkat domestik. Implementasinya akan memerlukan perubahan signifikan dalam peraturan perpajakan Indonesia, termasuk harmonisasi dengan aturan OECD serta penyusunan kebijakan teknis seperti perhitungan “top-up tax”. Hal ini bisa menambah beban administrasi bagi otoritas pajak dan wajib pajak.

Dalam dunia perpajakan internasional, setiap perubahan kebijakan dapat memicu reaksi dari negara lain. Beberapa negara yang selama ini menjadi tujuan pengalihan laba bisa mengambil langkah retaliasi atau menciptakan skema baru yang tetap memberikan keuntungan bagi MNEs. Jika tidak diantisipasi dengan baik, hal ini bisa mengurangi efektivitas dari kebijakan pajak minimum global.

Dari perspektif praktisi perpajakan, penerapan pajak minimum global di Indonesia memiliki sisi positif dan negatif yang harus diperhitungkan dengan cermat. Di satu sisi, kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan pajak, mengurangi praktik penghindaran pajak, dan menciptakan iklim persaingan yang lebih adil. Namun, di sisi lain, ada tantangan besar terkait daya saing investasi, efektivitas insentif pajak, serta kompleksitas implementasi regulasi baru.

Pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah strategis untuk memaksimalkan manfaat dan meminimalkan dampak negatif dari aturan ini. Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan menyesuaikan kebijakan insentif pajak agar tetap menarik bagi investor tanpa melanggar ketentuan global.

Selain itu, kesiapan regulasi dan sistem administrasi perpajakan juga menjadi kunci dalam menghadapi perubahan ini. Dengan pendekatan yang tepat, Indonesia dapat mengambil manfaat maksimal dari kebijakan pajak minimum global sambil tetap menjaga daya saing ekonominya di kancah internasional.

Penulis: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat

Suryani

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

 

Pelantikan Pengurus IKPI se-Pengda Kalimantan Sukses Digelar, Ketua Pengda: Terima Kasih Kepada Semua Pihak Terlibat

IKPI, Pontianak: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah (Pengda) Kalimantan sukses menggelar acara pelantikan pengurus yang dirangkaikan dengan seminar perpajakan di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Kamis, (27/2/2025) . Acara ini mendapatkan antusiasme tinggi dari peserta dengan total 178 orang, yang terdiri dari 40 anggota IKPI dan 138 peserta umum.

Ketua IKPI Pengda Kalimantan, Kian On, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak sehingga acara tersebut sukses digelar. “Kami bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam acara pelantikan yang disertai dengan Seminar Perpajakan ini, sehingga bisa mendatangkan jumlah peserta yang cukup banyak,” ujar Kian On, Sabtu (1/3/2025).

(Foto: DOK. IKPI Pengda Kalimantan)

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Staf Ahli Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Christianus Lumano, yang mewakili Gubernur karena berhalangan hadir secara langsung sedang menjalani retret.

Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Kalimantan Barat Inge Diana Rismawati juga menyempatkan diri hadir di tengah kesibukannya.

Tak hanya itu lanjut Kian On, berbagai asosiasi konsultan pajak seperti AKP2I, Perkoppi, dan P3KPI turut hadir, bersama dengan perwakilan dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), perguruan tinggi, yayasan sosial, serta perwakilan dari OCBC.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Kalimantan)

Dengan suksesnya acara ini, Kian On semakin termotivasi untuk terus mengembangkan IKPI di Kalimantan dan memperkenalkannya lebih luas kepada masyarakat. “Kedepannya, saya semakin semangat untuk berbuat lebih banyak dan mengenalkan IKPI kepada masyarakat, terutama di Kalimantan, demi menjadikan IKPI semakin jaya,” katanya dengan penuh optimisme. (bl)

Ketum Vaudy Starworld dan Jajaran Pengurus IKPI Kunjungi Kantor Pengda Kalimantan

IKPI, Kalimantan: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, bersama jajaran Pengurus Pusat, Ketua IKPI Pengda Sumatera Bagian Selatan (SumbagSel) dan Ketua Pengda Sumatera Bagian Tengah (SumbaTeng) melakukan kunjungan kerja ke kantor secretariat Pengda Kalimantan di Pontianak, Kamis (27/2/2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen ketua umum untuk mempererat hubungan antar pengurus daerah, pengurus cabang untuk meningkatkan koordinasi dalam rangka mendukung profesionalisme anggota IKPI di seluruh Indonesia.

Dalam kunjungannya, Vaudy yang didampingi oleh sejumlah pengurus pusat IKPI yakni Wakil Ketua Umum Jetty, Sekretaris Umum Associate Proffesor Edy Gunawan, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Nuryadin, Ketua Departemen Hubungan Internasional Tjhai Fun Njit, dan Ketua Departemen Hubungan Masyarakat Jemmi Sutiono, membahas langkah-langkah strategis untuk terus mengembangkan IKPI khususnya di wilayah Kalimantan.

Ketua Umum Vaudy juga di dampingi Ketua Pengda SumbagSel Nurlena dan Ketua Pengda SumbagTeng Lilisen. Kunjungan ini mendapat sambutan hangat dari Ketua Pengda Kalimantan Tjang Kian On, yang turut memaparkan berbagai inisiatif dan program kerja yang sedang berjalan di wilayahnya.

Vaudy mengungkapkan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat komunikasi dan membangun sinergi antar pengurus daerah, serta menggali potensi-potensi daerah yang dapat berkontribusi dalam pengembangan IKPI di masa depan. “Kami sangat mendukung upaya Pengda Kalimantan dalam mengembangkan kompetensi konsultan pajak di wilayah ini. Dengan adanya sinergi yang lebih kuat antar pengurus, kami berharap IKPI dapat semakin berperan dalam peningkatan kualitas dan pelayanan jasa konsultasi pajak di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Selama kunjungan, sejumlah pembahasan penting juga dilakukan terkait pengembangan program pelatihan, peningkatan kapasitas profesional konsultan pajak, serta kolaborasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung kebijakan perpajakan yang lebih baik. Selain itu, Vaudy juga mengapresiasi semangat dan dedikasi para konsultan pajak di Kalimantan, yang telah aktif dalam berbagai kegiatan yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha.

Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam memperkuat jaringan komunikasi antar daerah, sekaligus membuka peluang bagi peningkatan kualitas pelayanan dan kontribusi IKPI dalam dunia perpajakan Indonesia.(bl)

Ketum Vaudy Starworld Apresiasi Keberhasilan Pengda dan Pengcab Hadirkan Peserta Umum di Kegiatan Seminar

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pengda dan Pengcab yang berhasil menyelenggarakan kegiatan seminar dengan menghadirkan banyak peserta umum sepanjang tahun 2025. Saat ini, kegiatan dengan menghadirkan peserta umum terbanyak di raih Pengda Kalimantan dengan 138 peserta, selanjutnya disusul dengan Pencab Padang dengan 127 peserta.

Menurut Vaudy, kegiatan PPL IKPI ini menjadi bukti bahwa asosiasi ini semakin terus berkembang dan dikenal luas, tidak hanya oleh para profesional pajak, namun juga oleh masyarakat umum yang membutuhkan pemahaman lebih dalam mengenai pajak.

Ia mengungkapkan rasa bangga dan terima kasih kepada seluruh Pengda (Pengurus Daerah) dan Pengcab (Pengurus Cabang) yang telah bekerja keras untuk menyelenggarakan seminar-seminar ini. “Kami sangat mengapresiasi upaya dan komitmen dari seluruh Pengda dan Pengcab yang telah berhasil mengundang banyak peserta umum dalam seminar yang mereka selenggarakan. Ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap isu perpajakan dan pentingnya edukasi pajak untuk masyarakat luas,” ujar Vaudy, Kamis (27/2/2025).

Sebagai bagian dari IKPI, yang memiliki tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan perpajakan di seluruh Indonesia, seminar-seminar yang diselenggarakan oleh berbagai cabang dan daerah di tahun 2025 ini telah menunjukkan hasil yang menggembirakan. Berikut adalah daftar pengda dan pengcab dengan jumlah peserta terbanyak pada seminar yang telah diadakan:

1. Pengda SumbagSel : 108 peserta
2. Pengda SumbagTeng : 120 peserta
3. Pengda Kalimantan : 138 peserta
4. Pengcab Padang : 127 peserta
5. Pengcab Pekanbaru : Sekitar 80 peserta
6. Pengcab Makassar : Jumlah belum disebutkan
7. Pengcab Surakarta : 24 peserta

Pengda Kalimantan, yang menduduki posisi teratas dalam daftar tersebut, menjadi sorotan utama. Dengan jumlah peserta yang mencapai 138 orang, seminar ini mencatatkan angka tertinggi di antara seminar lainnya. Keberhasilan ini tentunya tidak lepas dari upaya besar yang dilakukan oleh Pengda Kalimantan yang menjadi bagian dari penyelenggaraan seminar di wilayah tersebut.

Seminar sebagai Sarana Edukasi Pajak kepada Masyarakat

Vaudy juga menjelaskan bahwa seminar-seminar tersebut bukan hanya sekedar ajang berkumpul bagi para profesional, tetapi lebih kepada upaya untuk mengedukasi masyarakat luas mengenai pentingnya pajak dan bagaimana pajak berperan dalam pembangunan negara. “Pajak bukan hanya urusan para konsultan pajak atau pihak-pihak terkait. Pajak adalah tanggung jawab kita semua sebagai warga negara. Dengan edukasi yang tepat, kami berharap masyarakat bisa lebih memahami kewajiban perpajakan dan peranannya dalam memajukan ekonomi Indonesia,” kata Vaudy.

Menurutnya, penyelenggaraan seminar di berbagai wilayah Indonesia ini merupakan bagian dari komitmen IKPI untuk terus memperluas wawasan perpajakan kepada masyarakat umum. Berbagai topik yang dibahas dalam seminar mencakup kebijakan perpajakan terbaru, strategi pengelolaan pajak yang efektif, hingga perubahan-perubahan yang terjadi dalam dunia perpajakan yang perlu diwaspadai oleh wajib pajak.

Meskipun beberapa daerah telah menunjukkan keberhasilan yang luar biasa, Vaudy juga mengingatkan pentingnya terus berinovasi dan meningkatkan kualitas seminar-seminar yang akan datang. “Kami berharap agar ke depan, setiap seminar tidak hanya fokus pada jumlah peserta, tetapi juga pada kualitas materi dan interaksi yang terjalin antara pemateri dan peserta. Hal ini penting agar ilmu yang didapatkan benar-benar aplikatif dan dapat diterapkan di kehidupan sehari-hari, baik oleh pelaku usaha maupun masyarakat umum,” ujarnya.

Selain itu, Vaudy juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pengda, pengcab, dan para konsultan pajak untuk terus memperkuat jaringan dan memberikan dukungan penuh terhadap perkembangan pendidikan perpajakan di Indonesia. “IKPI adalah wadah yang tidak hanya menjadi rumah bagi para konsultan pajak, tetapi juga menjadi mitra dalam mengedukasi masyarakat. Ke depan, kami akan terus mendorong agar lebih banyak lagi seminar-seminar yang dapat mengundang partisipasi masyarakat luas,” kata Vaudy. (bl)

Kepala DJP Kalbar Apresiasi Peran IKPI Sebagai Mitra Strategis dalam Perpajakan

IKP, Kalimantan: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalba) Inge Diana Rismawati, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap peran Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebagai mitra strategis dalam mendampingi wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. Pujian tersebut disampaikan Inge dalam sambutannya pada acara pelantikan pengurus daerah dan cabang IKPI se-Kalimantan yang diselenggarakan di Pontianak pada Kamis (27/2/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Inge menyatakan rasa bangga dan terima kasih atas hubungan baik yang telah terjalin antara DJP dan IKPI. Ia menekankan bahwa konsultan pajak memainkan peran yang sangat penting, tidak hanya dalam membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka, tetapi juga dalam memberikan edukasi yang diperlukan agar wajib pajak dapat lebih memahami aturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Sebagai mitra DJP, kami sangat menghargai peran Bapak-Ibu semua, baik yang sudah bergabung dengan IKPI maupun yang baru berencana bergabung. Kolaborasi kita selama ini sudah berjalan dengan sangat baik, dan saya berharap dapat terus berlanjut ke depannya,” ujar Inge, yang juga menyampaikan harapan agar hubungan ini dapat terus memperkuat kepatuhan perpajakan di Kalimantan.

Dalam sambutannya, Inge juga menyoroti pentingnya edukasi dan sosialisasi perpajakan, terutama terkait dengan kewajiban wajib pajak orang pribadi dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ia menyadari bahwa tantangan cuaca yang tidak menentu di Kalimantan seringkali menghambat akses informasi bagi wajib pajak, terutama di daerah-daerah terpencil yang memiliki konektivitas internet terbatas. Oleh karena itu, peran konsultan pajak semakin penting dalam memastikan bahwa setiap wajib pajak dapat menyampaikan SPT mereka tepat waktu dan sesuai ketentuan.

“Di tengah tantangan yang ada, terutama cuaca yang tidak menentu yang kadang berdampak pada akses informasi, kami sangat mengandalkan peran konsultan pajak. Anda semua adalah ujung tombak yang membantu wajib pajak memenuhi kewajiban mereka dengan lancar,” kata Inge.

Selain itu, Inge juga membahas tantangan yang dihadapi DJP terkait pelaporan SPT tahunan menjelang Pemilu 2024. Ia menjelaskan bahwa meskipun jumlah pegawai DJP di Kalimantan terbatas, dengan sekitar 4.500 orang di seluruh Indonesia, pihaknya sangat bergantung pada peran aktif konsultan pajak dalam membantu wajib pajak, terutama dalam pengisian SPT Tahunan.

“Untuk tahun 2024, kami berharap konsultan pajak dapat semakin aktif membantu wajib pajak orang pribadi dalam pengisian SPT tahunan. Selain itu, kami juga berharap agar kolaborasi antara DJP dan IKPI semakin erat, terlebih dengan adanya perubahan sistem pelaporan yang akan datang,” jelasnya.

Inge juga menekankan pentingnya memahami perkembangan di wilayah Kalimantan, yang memiliki berbagai tantangan, terutama di daerah-daerah terpencil. Kondisi ini menjadi perhatian khusus bagi DJP dalam memastikan sistem perpajakan dapat dijalankan dengan efektif dan efisien di seluruh pelosok Kalimantan.

Semangat Kolaborasi

Meskipun cuaca di Pontianak pagi itu agak mendung kata Inge, namun suasana di dalam ruangan pelantikan tetap terasa hangat dan penuh semangat. Inge, yang dikenal dengan pendekatan dekat dan penuh keceriaan kepada peserta, menyampaikan sambutannya dengan penuh semangat. Ia bahkan sesekali menyelipkan humor ringan yang disambut tawa hangat dari para peserta.

“Saya memang sangat menikmati bisa bertemu dengan para konsultan pajak, terutama dengan kehadiran para ibu-ibu yang luar biasa. Kekuatan emak-emak memang tidak bisa diragukan lagi!” ujar Inge dengan senyum lebar, yang membuat suasana semakin cair dan akrab.

Acara pelantikan ini dihadiri oleh sejumlah pengurus dan anggota IKPI dari berbagai daerah di Kalimantan, serta didukung oleh beberapa pejabat se-Kalimantan Barat, termasuk Bupati Kubu Raya. Mereka semua turut memberikan semangat dalam mendukung perkembangan dunia perpajakan di Kalimantan.

Dengan semangat kolaborasi dan komitmen tinggi, diharapkan acara ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan antara DJP dan IKPI, serta mendorong upaya bersama dalam meningkatkan kepatuhan pajak di seluruh wilayah Kalimantan. Semoga kolaborasi yang sudah terjalin baik ini dapat terus berkembang untuk menghadapi tantangan perpajakan yang semakin kompleks di masa depan.

Hadir pada kesempatan tersebut;

1. Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan dan ekonomi, Christianus Lumano

2. Bupati Kubu Raya yang diwakili staf ahli Bupati Bidang pembangunan Ekonomi dan Keuangan

3. Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawati

4. Kepala KPP Pratama Kubu Raya, diwakili kepala bagian umum dan kepatuhan internal,Waluyo

5. Anggota Dewan Kehormatan, sebelumnya anggota Pengawas IKPI 2019 – 2024, Ketua Pengda Kalimantan 2009 – 2014, Hariyasin

6. Anggota Pengawas IKPI, Ghazal Rahman sebelumnya Ketua Pengda Kalimantan periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024

Pengurus Pusat, Pengda dan Pengcab IKPI:

1. Ketua Umum Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Umum Jetty

3. Sekretaris Umum, Associate Proffesor Edy Gunawan

4..Ketua DepartemenPengembangan Organisasi Nuryadin

5. Ketua Departemen Hubungan Internasional Tjhai Fun Njit

6. Ketua Departemen Hubungan Masyarakat Jemmi Sutiono

7. Ketua Pengda Sumatera Bagian Tengah Lilisen

8. Ketua Pengda Sumatera Bagian Selatan Nurlena

9.Ketua Pengda Kalimantan Tjang Kian On dan jajarannya

10. Ketua Pengcab Pontianak Henny Nurlaili dan jajarannya

11. Ketua Pengcab Banjarmasin Sri Ernawati dan jajarannya

12. Ketua Pengcab Banjarbaru Maria Fitri Hariyanto dan jajarannya

13. Ketua Pengcab Balikpapan Juliansyah dan jajarannya

14. Ketua Pengcab Samarinda Maya Zulfani dan jajarannya

Tamu Undangan

1. Akademisi Universitas Panca Bakti

2. PERKOPPI Heriyono

3. AKP2I

4. P3KPI Hiu Ban Hin

(bl)

Staf Ahli Gubernur Kalbar Harapkan IKPI Bisa Bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

IKPI, Kalimantan: Staf Ahli Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Christianus Lumano, menghadiri acara pelantikan pengurus daerah dan pengurus cabang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-Kalimantan, yang digelar pada Kamis (27/2/2025) di Kalimantan.

Dalam kesempatan tersebut, Christianus berharap kepengurusan baru IKPI Wilayah Kalimantan Barat dapat terus bersinergi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak. Ia menekankan pentingnya layanan konsultasi pajak yang profesional dan mendukung sistem perpajakan yang transparan serta akuntabel.

“Kita harus membangun sistem perpajakan yang lebih efisien dan efektif, serta berpartisipasi dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang inklusif dan berdaya saing tinggi. Hal ini akan sangat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih berkelanjutan,” ujar Christianus.

Dengan adanya pencapaian ini, Kalimantan Barat diharapkan semakin mandiri dalam pengelolaan keuangan daerah, serta terus mendorong pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkesinambungan.

Christianus juga menyoroti peran penting pajak sebagai sumber penerimaan negara yang vital. Ia menegaskan bahwa kontribusi pajak tidak hanya menopang pembangunan nasional, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Oleh karena itu, peran konsultan pajak dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sangatlah penting. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, kesadaran pajak masyarakat di Kalimantan Barat dapat terus ditingkatkan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Christianus juga menyampaikan pencapaian signifikan dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2024. Ia menyebutkan bahwa realisasi PAD mencapai Rp3,36 triliun atau sebesar 104,74 persen dari target yang telah ditetapkan.

“Realisasi penerimaan PAD ini menunjukkan kontribusi yang sangat besar, yakni sebesar 52,47 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pencapaian ini mengindikasikan kemandirian fiskal yang semakin kuat, di mana PAD lebih besar dibandingkan dengan dana transfer dari pemerintah pusat.

Dengan berbagai upaya ini, diharapkan sistem perpajakan di Kalimantan Barat semakin transparan dan efektif, sehingga dapat terus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.(bl)

Penunjukan Kuasa Karyawan dan Potensi Cacat Formal Dokumen Perpajakan

Sudah hampir 2 bulan penerapan aplikasi coretax yang juga dikenaL dengan PSIAP (Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan) telah berjalan, dari sejak awal penerapannya aplikasi coretax ini menimbulkan banyak dinamika bukan hanya dari sisi wajib pajak dan konsultan pajak, tetapi juga berimbas ke pihak DJP termasuk mendapat perhatian dari DPR, kita juga dapat melihat hampir di setiap Kantor Pelayanan Pajak dipenuhi oleh Wajib Pajak yang ingin berkonsultasi terkait dengan aplikasi tersebut.

Penerapan coretax per 1 Januari 2025 ini didasari dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, hal yang menarik dan sangat berbeda dari coretax dengan dari aplikasi yang lama (e-faktur), jika aplikasi e-faktur menggunakan sertifikat elektronik WP Badan (Perusahaan) sehingga nama yang muncul sebagai penandatangan adalah nama pic/direktur, sedangkan dalam aplikasi coretax menggunakan sertifikat elektronik orang pribadi.

Sebagai informasi sertifikat elektronik ini mempunyai fungsi menggantikan tanda tangan manual yang bisa dipakai dalam menyampaikan kewajiban perpajakan Perusahaan, artinya jika seorang kuasa yang berperan sebagai signer mengupload atau melaporkan kewajiban perpajakan seorang wajib pajak, maka nama yang tertera adalah nama kuasa tersebut. Perlu diketahui juga, peran kuasa dalam aplikasi coretax dibagi menjadi 2 (dua), peran sebagai drafter (pembuat), dan peran sebagai signer (penandatangan).

Personal In Charge (PIC) yang merupakan wakil sekaligus penanggung jawab kewajiban perpajakan dimungkinkan untuk mendelegasikan pelaksanaan kewajibannya tersebut kepada pihak lain atau dengan kata lain memberikan kuasa kepada pihak lain. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) PMK 81 yang lengkapnya berbunyi sbb : “Dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Kuasa Wajib Pajak, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Terkait dengan kuasa wajib pajak hal ini diatur dalam Pasal 32 UU 28 Tahun 2007 Tentang KUP sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu di ayat (3) yang berbunyi : “orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”,

selain itu dalam ayat (3a) disebutkan juga : “Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.”

Aturan pelaksanaan dari Pasal 32 tersebut ialah Peraturan Menteri Keuangan No. 229/PMK.03/2014 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa Pajak.

Dalam Pasal 2 PMK No 229/PMK.03/2014 dijelaskan lebih lanjut :

Ayat (1) :

“Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Ayat (4) :

“Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

Konsultan pajak; dan Karyawan wajib pajak.

Dalam Pasal 3 ayat (2) dijelaskan sbb :

“Karyawan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan sepanjang merupakan karyawan tetap dan masih aktif yang menerima penghasilan dari Wajib Pajak yang dibuktikan dengan daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan.”

Pasal 5, mengatur syarat lanjutan dari seorang kuasa yaitu :

(1) Konsultan pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, apabila memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, dan harus menyerahkan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak.

(2) Karyawan Wajib Pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, apabila memiliki:

sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevetpajak;

ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau

sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

Pasal 8

Seseorang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dianggap bukan sebagai seorang kuasa dan tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang memberikan kuasa.

Berdasarkan penjelasan dari Pasal 32 UU KUP dan PMK No 229/PMK.03/2014, dijelaskan secara tegas mengenai persyaratan-persyaratan yang wajib dipenuhi seorang kuasa wajib pajak. Lalu apa konsekuensi hukum jika seorang Wakil/PIC/Direktur menunjuk karyawan sebagai kuasa namun karyawan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan di atas, maka karyawan yang bersangkutan dianggap bukan seorang kuasa dengan demikian tidak dapat mewakili pic di dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Jika kita hubungkan dengan faktur pajak, dalam UU PPN No. 42 Tahun 2009, dalam pasal 9 berbunyi : “Pengkreditan PPN Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk :

perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

Kemudian jika kita telaah lebih detail lagi apa yang dimaksud dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN maka dijelaskan sbb :

(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :

Seorang PIC / Wakil / Direktur dapat menunjuk seseorang atau lebih karyawannya untuk mewakili ybs dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya (dalam kasus memberikan kuasa sebagai signer).

Untuk dapat ditunjuk sebagai kuasa, maka karyawan tersebut harus mendapatkan surat kuasa khusus dari PIC, dan karyawan tersebut harus memenuhi persyaratan seorang kuasa sebagaimana diatur dalam PMK No. 229/PMK.03/2014.

Jika karyawan yang ditunjuk (sebagai signer) tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka karyawan tersebut dianggap bukan kuasa, sehingga tidak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan yang dikuasakannya.

Jika demikian, maka faktur pajak yang ditanda tangani oleh karyawan tersebut, dianggap tidak memenuhi syarat formal penerbitan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN.

Dengan demikian bagi Pengusaha Kena Pajak Penerbit Faktur Pajak, jika faktur pajak keluaran nya tidak memenuhi syarat formal, maka penerbit faktur pajak bisa dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP, dengan sanksi sebesar 1% dari nilai DPP.

Kemudian bagi PKP Penerima Faktur Pajak (PKP Pembeli), maka faktur pajak masukan yang diperolehnya, bisa dianggap sebagai faktur pajak cacat formal, sehingga faktur pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.

Kesimpulannya pemberian kuasa dari seorang PIC kepada karyawannya (yang berperan sebagai signer) harus dilakukan secara hati-hati dan memperhatikan aturan-aturan yang sah, bukan hanya terkait dengan faktur pajak sebagaimana contoh di atas, bisa juga dokumen perpajakan lainnya, seperti bukti potong maupun bukti pungut yang di tanda tangani oleh mereka yang tidak memenuhi persyaratan sebagai seorang kuasa maka dokumen perpajakan tersebut bisa dianggap cacat, dan akan sangat merugikan wajib pajak dikemudian hari untuk itu harus diantisipasi sejak dini.

Penulis: Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pino Siddharta

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis

 

Melalui Podcast, IKPI dan Pajak.com Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Literasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi perpajakan di Indonesia dengan menjalin kerja sama strategis bersama Pajak.com. Kerja sama ini bertujuan untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan serta meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan.

Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono, mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik program edukasi perpajakan yang digagas bersama Pajak.com. Menurutnya, program Podcast perpajakan ini berpotensi meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak.

“Pajak.com ini sangat menarik karena bergerak di bidang kemediaan yang fokus mempublikasikan kegiatan-kegiatan profesional. Kami menanggapi program ini dengan baik, dan ini adalah peluncuran perdana untuk menarik antusiasme pasar dan wajib pajak,” ujar Jemmi.

Lebih lanjut, Jemmi menegaskan pada Podcast perdananya dengan Pajak.com, diharapkan bisa menjadi wadah edukasi perpajakan terutama di era digital. Dengan perkembangan teknologi, masyarakat diharapkan lebih mudah memahami hak dan kewajibannya dalam hal perpajakan.

“Harapannya, literasi perpajakan dapat membuka cakrawala berpikir masyarakat agar lebih sadar terhadap kepentingan pajak. Hak dan kewajiban perpajakan harus seimbang, karena selama ini hak wajib pajak jarang disuarakan,” kata Jemmi.

Sejalan dengan IKPI, Pemimpin Redaksi Pajak.com, Aldino Kurniawan, juga menegaskan komitmen perusahaannya dalam memperkuat kerja sama ini. Pajak.com berperan sebagai media yang tidak hanya memberitakan informasi perpajakan tetapi juga turut serta dalam edukasi masyarakat.

“Kami sejak awal sudah menjajaki kerja sama dengan IKPI, baik dalam pemberitaan maupun hal-hal yang bersifat edukasi secara umum,” ungkap Aldino. Menurutnya, peran media dan konsultan pajak menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih baik.

Salah satu inisiatif yang akan dilakukan adalah penyajian edukasi perpajakan melalui format yang lebih menarik, seperti podcast. “Kami berharap melalui kerja sama dengan IKPI, khususnya dalam format podcast, bisa menghadirkan literasi perpajakan dengan cara yang lebih variatif dan kekinian,” kata Aldino.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Departemen Investasi dan Pengembangan Bisnis Organisasi, IKPI Argi Evansarid Hughie Janitra, mengungkapkan bahwa kegiatan Podcast ini sebagai bentuk komitmen konkret, atas Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pajak.com beberapa Waktu lalu.

“Terima kasih juga buat Pajak.com. Akhirnya kita bisa launching PKS ini sebagai awal yang baik,” ujar Argi. Ia berharap kerja sama ini dapat berjalan secara rutin dan semakin sering dilakukan ke depannya.

Argi juga menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari internal IKPI, Pajak.com, serta pembaca setia Pajak.com dan anggota IKPI. Ia mengungkapkan harapannya agar kerja sama ini tidak hanya sebatas podcast, tetapi juga mencakup berbagai bentuk aktivitas lainnya.

“Kami ingin terus menggali lebih banyak format edukasi yang bisa diterima oleh masyarakat luas, termasuk seminar daring, webinar, hingga pelatihan langsung yang bisa melibatkan berbagai kalangan, mulai dari pelaku usaha hingga akademisi,” ujar Argi.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti bahwa kerja sama ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran perpajakan masyarakat, tetapi juga untuk memberikan masukan kepada pemerintah dalam menciptakan kebijakan perpajakan yang lebih adil dan transparan.

Dengan adanya kerja sama ini, IKPI dan Pajak.com semakin menegaskan perannya dalam meningkatkan literasi perpajakan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak. Melalui berbagai inisiatif yang akan terus dikembangkan, keduanya berharap dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat, meningkatkan kepatuhan pajak, serta mendukung kebijakan perpajakan yang lebih baik dan berimbang di Indonesia.

Sekadar informasi, Podcast perdana hasil kolaborasi IKPI Bersama Pajak.com ini mengangkat tema “Coretax: Lanjut atau Berhenti? Tantangan, Peluang, dan Manfaat Coretax” ini dilakukan di Studio Podcast Mochamad Soebakir, IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). Podcast ini menghadirkan dua narasumber berkompeten di bidang perpajakan yakni Pino Siddharta (Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, IKPI) dan Ajib Hamdani (Analis Kebijakan Ekonomi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Podcast ini dipandu oleh Jemmi Sutiono (Ketua Departemen Humas, IKPI) sebagai moderator. (bl)

Ketua Dewan Kehormatan IKPI Tekankan Kepatuhan terhadap Kode Etik dan Standar Profesi

IKPI, Jakarta: Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Christian Binsar Marpaung, menegaskan pentingnya kepatuhan anggota terhadap Kode Etik dan Standar Profesi dalam menjalankan praktik sebagai konsultan pajak. Pernyataan ini disampaikannya sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan integritas di dalam organisasi.

Menurut Marpaung, setiap anggota IKPI harus memahami dan menerapkan Kode Etik serta Standar Profesi dengan sungguh-sungguh. “Anggota harus memperhatikan Kode Etik dan Standar Profesi dalam berpraktik. Ini bukan hanya sebagai pedoman, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab profesional,” ujarnya di sela pelantikan pengurus IKPI se-Pengda Kepri, Jumat (21/2/2025).

Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap Kode Etik dan Standar Profesi dapat berdampak serius. “Anggota yang melanggar aturan ini bisa menghadapi sanksi berat, termasuk pencabutan izin praktik. Kami tidak ingin ada pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik profesi konsultan pajak,” tegasnya.

Dalam struktur organisasi IKPI saat ini, selain Pengurus Pusat dan Pengawas yang telah lama ada, sejak Kongres 2024 telah dilakukan penambahan organ kepengurusan, yaitu Dewan Kehormatan dan Dewan Penasehat. Sebelumnya, kedua organ ini tergabung dalam struktur Pengawas IKPI.

Marpaung menjelaskan bahwa Dewan Kehormatan memiliki fungsi utama dalam menegakkan Kode Etik dan Standar Profesi. “Dewan Kehormatan bertugas untuk memastikan bahwa setiap anggota menjalankan praktik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga standar profesi tetap terjaga dan dihormati,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa peran Dewan Kehormatan dalam struktur organisasi yang baru ini adalah memberikan arahan strategis dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil sejalan dengan visi dan misi IKPI. “Dewan Kehormatan akan menjadi pilar penting dalam memberikan bimbingan kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota agar dapat terus meningkatkan kualitas layanan profesional mereka,” tambah Marpaung.

Selain itu, Marpaung menyoroti pentingnya edukasi dan pelatihan bagi para anggota IKPI. “Kami juga ingin memastikan bahwa anggota IKPI mendapatkan pelatihan dan pembinaan yang memadai agar mereka selalu up-to-date dengan perkembangan regulasi perpajakan serta memahami etika dalam menjalankan profesinya,” katanya.

Dengan demikian, lanjutnya, para konsultan pajak yang tergabung dalam IKPI dapat memberikan layanan yang berkualitas dan profesional kepada klien mereka.

Lebih lanjut, ia juga mengajak seluruh anggota IKPI untuk berperan aktif dalam meningkatkan citra profesi konsultan pajak di mata masyarakat dan pemerintah. “Profesionalisme kita tidak hanya dinilai dari kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga dari bagaimana kita memberikan kontribusi positif terhadap sistem perpajakan di Indonesia,” ujarnya.

Dengan adanya perubahan dalam struktur organisasi dan penekanan pada kepatuhan terhadap Kode Etik, IKPI berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak di Indonesia. Marpaung mengajak seluruh anggota untuk selalu mengutamakan integritas dan kualitas dalam praktiknya.

“Kita harus bersama-sama menjaga nama baik profesi ini dan terus berinovasi untuk memberikan layanan terbaik,” katanya.

Lebih lanjut Marpaung menegaskan, sebagai professional konsultan pajak, anggota IKPI harus mempunyai etika baik terhadap sesama teman seprofesi, client dan juga hubungan dengan pemerintah khususnya Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Terakhir, ia menyebutkan mengenai kode etik dan standar profesi selalu di improving dan ditingkatkan agar dapat mengikuti perkembangan bisnis dan teknologi. “Diiharapkan bahwa kode etik diantara sesama assosiasi konsultan pajak terdapat kesamaan dan keselarasan agar dapat menghindari dari marwah profesi konsultan pajak tercoreng di mata para stakholder,” ujarnya.

Jadi kata Marpaung, konsultan pajak tidak seenaknya dan dengan mudah melompat ke asosiasi sejenis, karena ada perbedaan bobot kode etik. (bl)

Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Dorong Penguatan Peran di Daerah

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat perannya di daerah melalui berbagai kegiatan, seperti sosialisasi, seminar dan lainnya. Demikian dikatakan Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, IKPI, Nuryadin Rahman di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Selain itu, Nuryadin yang juga hadir dalam Pelantikan pengurus IKPI se-Kepulauan Riau pada 21 Februari 2025 ini menegaskan bahwa seluruh Pengda dan Pengcab harus menyelaraskan visi dan misi organisasi seperti membumikan IKPI, menyejahterakan anggota, membantu pemerintah dan tugas-tugas mulia lainnya.

Nuryadin menegaskan, pentingnya kekompakan di antara anggota IKPI. Ia juga menekankan bahwa setelah pelantikan, bendera pataka IKPI harus dikibarkan di seluruh wilayah agar nama IKPI semakin dikenal oleh masyarakat luas. “Misalnya untuk cabang Batam, perlu diperluas ke seluruh wilayah Batam, Bintan, dan bahkan se Provinsi Kepri,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan peran strategis IKPI sebagai perantara antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan wajib pajak, terutama dalam memberikan pemahaman terkait regulasi perpajakan. Dengan sistem pemungutan pajak yang berbasis self-assessment, wajib pajak dituntut untuk memahami aturan yang berlaku.

“Inilah fungsi IKPI sebagai intermediarise yang hadir di tengah-tengah untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh anggota IKPI untuk aktif mengadakan sosialisasi perpajakan kepada wajib pajak, bukan hanya kepada anggota IKPI sendiri. Menurutnya, cara yang efektif adalah dengan mengadakan sosialisasi secara daring sehingga dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak dan memperluas pasar bagi konsultan pajak.

Ia juga mengumumkan bahwa dalam rangka peringatan HUT ke-60 IKPI, akan dilakukan penilaian terhadap cabang dan Pengda yang dinilai paling aktif dan berkontribusi. “Departemen Pengembangan Organisasi akan melakukan penilaian, dan pemenangnya akan diundang ke Jakarta untuk menerima trofi penghargaan dari pusat. Ini merupakan bentuk apresiasi yang belum pernah dilakukan sebelumnya oleh IKPI,” ungkapnya.

Terkait dengan pemekaran dan pembentukan cabang baru, ia meminta agar tidak ada kekhawatiran berlebih. “Jangan a priori dengan pembentukan dan pemekaran. Ini semua bertujuan untuk semakin mengibarkan bendera IKPI. Harapan kita, IKPI bisa hadir dari Sabang sampai Merauke. Di mana ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), di situ harus ada IKPI,” tegasnya.

Dengan berbagai langkah strategis yang telah dicanangkan, diharapkan IKPI dapat semakin dikenal dan memberikan kontribusi nyata dalam mendukung sistem perpajakan yang lebih baik di Indonesia. (bl)

en_US