IKPI, Jakarta: Wakil Sekretaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Toto, menyampaikan apresiasi terhadap capaian percepatan layanan perpajangan izin dan pelaporan tahunan konsultan pajak oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Perbaikan ini dinilai menjadikan konsultan pajak lebih cepat dalam memberikan laporan dan melayani wajib pajak.
Demikian dikatakan Toto pada pertemuan Forum Profesi Keuangan dengan PPPK yang dilaksanakan di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (17/5/2024)
“Pelayanan dibidang ini sudah sangat baik, dan harus dipertahankan,” ujarnya.
Namun demikian, dalam kesempatan tersebut Toto juga menyampaikan aspirasi anggotanya mengenai adanya penurunan jumlah peserta dalam ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) yang diselenggarakan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan di tahun 2024 ini.
Di dalam tersebut, Toto menyampaikan bahwa angka penurunan itu sangat signifikan dibandingkan pada pelaksanaan sebelumnya.
“Sebelumnya, peserta USKP sedikitnya mencapai 2.000 dan tingkat kelulusan sekitar 20 persen. Tetapi saat ini, penurunan bukan hanya pada tingkat kelulusan namun jumlah peserta juga menurun menjadi sekitar 1.300 saja. Saya rasa ada yang perlu dilakukan perbaikan bersama,” kata Toto melalui keterangan tertulisnya, Minggu (19/5/2024).
Toto menegaskan, niat pemerintah yang menginginkan segera meningkatkan jumlah konsultan pajak di Indonesia. Karena, jumlah konsultan pajak yang ada saat ini masih jauh dari ideal.
“Jadi kapasitas peserta harus lebih ditingkatkan agar banyak orang bisa mengikuti USKP,” katanya.
Mendapatkan masukan tersebut, menurut Toto pihak PPPK melalui Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya Sekti Widihartanto menyatakan akan mengevaluasi dan menyampaikan wacana adanya pembentukan unit khusus terkait pelaksanaan ujian untuk profesi keuangan.
Sekadar informasi, selain IKPI pada pertemuan tersebut hadir juga perwakilan dari Profesi Konsultan Publik, Profesi Penilai Publik, Profesi Konsultan Pajak, Institute Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). (bl)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengapresiasi upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam upaya memerangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan kementerian tersebut. Demikian dikatakan Ketua Departemen Humas IKPI Henri PD Silalahi saat menghadiri undangan kegiatan dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu, di Gedung Juanda II lt.20 Ruang ABW, Kemenkeu, Jumat (17/5/2024).
Henri yang hadir dalam acara tersebut mewakili Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, mengatakan bahwa pertemuan merupakan realisasi dari rencana Sekjen Kemenkeu beberapa waktu yang lalu untuk mengadakan pertemuan rutin sekali dalam tiga bulan. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai asosiasi dari sektor keuangan diawali dengan makan siang bersama para ketua asosiasi profesi keuangan dan Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi dan jajarannya, lalu dilanjutkan dengan sesi diskusi
Diceritakan Henri, acara makan siang bersama dalam satu meja membuat para undangan terlihat tanpa sekat dan bincang-bincang ringan dan santai dengan Sekjen Kemenkeu.
Menurut Henri, ada hal yang menarik dari pertemuan ini yaitu adanya upaya kongkret Kementerian Keuangan untuk duduk bersama dengan para asosiasi profesi keuangan untuk mendengarkan informasi terkait dengan profesi masing masing langsung dari para ketua dalam satu forum.
Kegiatan ini menjadi sangat menarik dan menjadi ruang yang tepat untuk saling komunikasi secara langsung sebab dari unsur pemerintah menghadirkan PPPK sebagai tuan rumah, Direktorat Jenderal Pajak, Badan Kebijakan Fiskal, Bea Cukai, Itjen, Pengadilan Pajak, DJKN dan Direktorat lain yang nampaknya adalah Direktorat yang ada kaitannya dengan profesi keuangan yang berada dibawah pengawasan dan pembinaan PPPK,
Selain itu, adanya informasi dari perwakilan DJP bahwan PMK terkait dengan Kuasa Wajib Pajak sedang dalam tahap finalisasi demikian halnya adanya informasi dari perwakilan BKF yang menyatakan saat ini BKF sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Menarikanya lagi kata Henri, otoritas meminta keterlibatan asosiasi dalam proses pembentukan peraturan tersebut. Jadi kita tinggal melakkuan komunikasi lebih intens agar pembuat peraturan mendapatkan informasi yang benar dan tepat.
“Pertemuan ini tidak fokus untuk membahas topik pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme tetapi lebih pada saling berbagi cerita kegiatan dari asosiasi dengan Kementerian Keuangan yang diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas,” kata Henri di Jakarta, Sabtu (18/5/2024).
Sebagai bentuk dukungan IKPI kepada Kemenkeu terhadap pemberantasan korupsi, Henri pun membubuhkan tanda parafnya di nama ketua umum dan selanjutnya akan ditandatangani langsung oleh Ketum IKPI pada waktu yang terpisah.
Dia berharap forum ini bisa menjadi bagian dalam upaya bersama-sama membangun Indonesia yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Karena, dengan membangun ekosistem yang sehat maka akan tercipta lingkungan yang sehat pula.
Menurutnya, forum ini akan menjadi agenda rutin Kemenkeu dan diselenggarakan satu kali dalam tiga bulan. “Tentu akan menjadi media yang sangat efektif dalam menyampaikan permasalahan yang dialami oleh asosiasi serta masyarakat yang dilayani oleh asosiasi profesi masing masing sehingga Kemenkeu mendapatkan informasi yang up to date dan dapat segera menindaklanjutinya,” katanya.
Lebih lanjut Henri mengungkapkan, dalam pertemuan ini IKPI menyampaikan bahwa saat ini Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Kuasa Wajib Pajak belum terbit. Akibatnya, Kuasa Wajib Pajak yang mendampingi/mewakili wajib pajak hingga saat ini masih belum ada yang mengatur secara tegas.
Di dalam forum tersebut, Henri memohon agar RUU Konsultan Pajak yang saat ini sudah masuk prolegnas untuk dibahas bersama dengan DPR agar segera terwujud menjadi Undang Undang Konsultan Pajak
Menurutnya, UU Konsultan Pajak sangat memberikan kepastian hukum pada profesi Konsultan Pajak sekaligus juga melindungi hak-hak pengguna jasa Konsultan Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
“Tuan rumah pertemuan berikutnya rencananya adalah IAI dan begitu seterusnya secara bergantian agar komunikasi terus terjalin dengan baik sebagaimana yang diharapkan oleh Sekjen Kementerian Keuangan, kedepan kita harapkan IKPI juga akan menjadi tuan rumah yang akan kita adakan di Gedung IKPI Pejaten,” ujarnya.
Sekadar informasi, dalam pertemuan ini selain Heru Pambudi Sekjen Kementerian Keuangan beserta jajarannya hadir juga Sekjen Pengadilan Pajak Budi Setyawan, Kepala PPPK Erawati dan jajarannya serta perwakilan dari Badan dan Direktorat dibawah Kementerian Keuangan. (bl)
IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan meminta seluruh anggotanya untuk selalu menjaga silaturahmi dan memajukan organisasi tanpa pamrih.
Hal tersebut dikatakan Ruston dalam sambutannya pada Halalbihalal (HBH) Nasional IKPI 2024 di kantor pusat Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2024).
Ditegaskan Ruston, seluruh pengurus dan anggota IKPI diseluruh Indonesia harus terus menjaga kekompakan untuk konsisten memajukan asosiasi dan mewujudkan cita-cita untuk melahirkan Undang-Undang Konsultan Pajak.
“Kita semua ini mengorbankan waktu sibuk sebagai konsultan pajak untuk membesarkan IKPI. Jadi seluruh pengurus dan anggota di seluruh Indonesia harus kompak,” kata Ruston di lokasi acara.
Selain itu lanjut Ruston, besarnya IKPI saat ini adalah berkat perjuangan seluruh pengurus dan anggota yang peduli terhadap organisasi. Karena, bukan hanya waktu, tenaga serta pikiran yang mereka curahkan untuk membesarkannya, tetapi terkadangbuang pribadi juga kerap kali dikeluarkan untuk kepentingan organisasi.
“Jadi, jangan ada seseorang yang merasa paling berjasa membesarkan IKPI. Kalau ada yang sudah berpikiran seperti itu, maka akan tidak baik untuk organisasi dan kerukunan anggota,” ujarnya.
Apa yang dikatakan Ruston bukannya tanpa alasan. Menurutnya, saling klaim keberhasilan atas kerja yang dilakukan seseorang bisa menimbulkan disharmoni diantara anggota dan pengurus IKPI.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia Halalbihalal Nasional IKPI 2024 Wisnu Sambhoro berharap kegiatan HBH ini menjadi penyambung tali persaudaraan yang erat sesama anggota dan pengurus IKPI di seluruh Indonesia.
Dikatakan Wisnu, lebih dari 3.000 anggota IKPI dari seluruh Indonesia ikut berpartisipasi dalam kegiatan HBH 2024 ini, baik itu melalui Aplikasi Zoom maupun yang hadir langsung di kantor pusat IKPI Pejaten, Jakarta Selatan.
“Partisipasi ribuan anggota dalam acara ini menunjukan betapa kompak dan eratnya persaudaraan di IKPI. Ini harua terus kita jaga,” kata Wisnu.
Bukan itu saja, Wisnu juga menegaskan bahwa sebagaian besar peserta HBH adalah non muslim. “Itu artinya toleransi beragama di organisasi kami sudah sangat kuat, karena setiap ada perayaan hari besar keagamaan, seluruh anggota pasti ikut berpartisipasi,” ujarnya.
Wisnu berharap tahun berikutnya HBH bisa diadakan di luar kantor pusat IKPI. Boleh lah sesekali kita adakan HBH di hotel,” katanya mengusulkan. (bl)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKP) kembali akan menggelar Halalbihalal (HBH) Nasional 2024 di Kantor Pusat IKPI Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2024). Diharapkan sedikitnya 4.000 angota dari seluruh Indonesia bisa ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Ketua Panitia HBH Nasional IKPI 2024 Wisnu Sambhoro mengatakan, Halalbihalal merupakan kegiatan rutin yang setiap tahun diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini.
Dia mengungkapkan, biasanya HBH IKPI dilakukan pada bulan syawal. Namun, bulan tersebut pada tahun ini bertepatan dengan deadline laporan SPT Tahunan yang harus dikerjakan para konsultan pajak.
“Jadi waktu pelaksanaan HBH kami undur pelaksanaannya menjadi 17 Mei 2024, yang artinya sudah melewati bulan syawal,” kata Wisnu di Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Namun demikian, dia menekankan bahwa maksud dari tujuan kegiatan ini adalah mempererat tali silaturahmi sesama anggota IKPI di seluruh Indonesia. “Banyak anggota yang mengikuti HBH adalah non-muslim. Jadi hakikat kegiatan ini lebih kepada silaturahmi dan mengenal satu sama lain,” ujarnya.
Menurut Wisnu, kegiatan ini dilakukan secara hybrid melalui aplikasi Zoom (daring) dan luring di kantor pusat IKPI. “Jadi Untuk peserta yang hadir di kantor pusat IKPI ditargetkan 120 dari IKPI se-Jabodetabek, dan tamu undangan dari beberapa asosiasi sejenis dan Direktorat Jenderal Pajak, ” ujarnya.
Sekadar informasi, HBH ini juga dihadiri Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, Ketua Pengawas IKPI Sistomo, Ketua Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat IKPI Alwi A Tjandra. Hadir sebagai penceramah dalam acara tersebut adalah Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran Ustadz DR. Ahmad Husnul Hakim, MA.
Adapun media partner dalam kegiatan ini adalah: TVRI, PSJTV, IMPRUV, Majalah Pajak dan Pajak.com. (bl)
IKPI, Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, berbicara pentingnya peran konsultan pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta pencapaian target penerimaan negara dari sektor perpajakan di hadapan ratusan mahasiswa Universitas Pradita, Tangerang, Banten, Senin (30/4/2024).
Diundang sebagai salah satu pembicara dalam seminar bertajuk “Find Your Future Career In 5.0” yang diselenggarakan oleh mahasiswa jurusan akuntansi Universitas Pradita, Ruston meyakinkan bahwa peluang karir sebagai konsultan pajak di era ini sangatlah menjanjikan.
Bagaimana tidak, di era society 5.0 ini semua pekerjaan menjadi lebih mudah termasuk pekerjaan yang dilakukan oleh konsultan pajak. Dengan berbagai kebijakan dan teknologi canggih seperti artificial intelligence (AI), internet of things (IoT) yang telah terintegrasi dengan big data pemerintah.
“Jadi, jika ingin menuju masyarakat sejahtera, kita harus mengikuti perkembangan teknologi agar tetap menjaga kualitas hidup manusia. Artinya, konsultan pajak sudah wajib mengikuti perkembangan teknologi, karena hampir semua laporan sekarang dilakukan secara digital/online,” kata Ruston di Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Dijelaskan Ruston, adapun beberapa layanan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menggunakan layanan digital adalah:
1.e-Registration
2.e-Billing
3.e-Filing
4.e-Form
5.e-Bupot
6.e-Faktur
Dalam pemaparannya Ruston menyampaikan, dalam praktiknya kompleksitas peraturan perpajakan sering sekali mengalami perubahan. Hal itu dikarenakan seringnya perubahan proses bisnis yang mengharuskan peraturan perpajakan juga harus mengikutinya.
“Jadi, tidak semua wajib pajak mampu memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri atau secara self-assessment. Disinilah peran konsultan pajak untuk membantu menyelesaikan masalah perpajakan perusahaan atau orang pribadi yang tidak memahami bagaimana menyelesaikan masalah perpajakannya,” kata Ruston.
Ruston juga bercerita peran konsultan pajak sebagai intermediaries dari DJP. Menurutnya, keterbatasan jumlah pegawai DJP tidak mungkin menjangkau jutaan wajib pajak di Indonesia.
“Disinilah peran konsultan pajak untuk membantu pemerintah, baik itu ikut menyosialisasikan kebijakan maupun meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” katanya.
Dia menjelaskan bagaimana posisi konsultan pajak sebagai intermediaries. Pertama, konsultan pajak adalah sebagai mitra strategis dari DJP untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kedua, dalam menjalankan perannya sebagai intermediaries, konsultan pajak wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta tunduk pada kode etik dan standar profesi.
Ketiga, sebagai intermediaries konsultan pajak harus dapat dipercaya (trusted) baik oleh wajib pajak maupun otoritas pajak dalam hal ini adalah DJP.
Adapun inti peran konkret konsultan pajak menurut Pasal 3 ayat (1) UU KUP, kata Ruston adalah membantu wajib pajak untuk mengisi surat pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap dan jelas.
Benar artinya, dalam perhitungan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, penulisan, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Lengkap artinya, memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam surat pemberitahuan.
Jelas artinya, melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam pemberitahuan.
Namun demikian, konsultan pajak juga mempunyai hak profesi sesuai Pasal 16 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2015, seperti Izin praktik tingkat A, yang artinya konsultan pajak yang mempunyai izin ini berhak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan kepada orang pribadi kecuali wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai Persetujuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.
Izin praktik tingkat B yang artinya seorang konsultan pajak berhak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan kecuali pajak PMA, BUT, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan P3B dengan Indonesia.
Izin praktik tingkat C artinya, seorang konsultan pajak berhak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan.
“Jadi untuk menjadi konsultan pajak, seseorang harus terlebih dahulu lulus kualifikasi seperti ujian sertifikasi professional khusus konsultan pajak, yakni Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dan memiliki izin praktik dari Kementerian Keuangan. Selain itu, konsultan pajak juga harus memiliki izin kuasa hukum dari Pengadilan Pajak,” kata Ruston.
Tanggung jawab profesi yang besar dan proses yang tidak mudah untuk menjadi seorang konsultan pajak lanjut Ruston, dinilai cukup sebanding nantinya dengan nilai keekonomian yang akan diperoleh oleh seorang konsultan pajak.
“Untuk pekerja di sebuah kantor konsultan pajak, gajinya mencapai Rp 5 – 50 juta tergantung dari jabatan yang mereka tempati. Sedangkan untuk konsultan pajak yang telah memiliki kantor sendiri, maka penghasilan bervariasi dan itu tergantung dari jumlah klien yang didapatkan,” ujarnya.
Ruston meyakini bahwa profesi konsultan pajak, sangatlah menjanjikan untuk dijadikan sebagai sumber ekonomi utama. Alasannya, Indonesia masih kekurangan profesi dibidang tersebut. “Jumlah konsultan pajak di Indonesia hanya 6.898, sedangkan jumlah penduduknya mencapai 278.690.000. Jadi saat ini, seorang konsultan pajak di Indonesia melayani sekitar 40.401 wajib pajak,” katanya. (bl)
IKPI, Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan beserta jajarannya menghadiri undangan halal bihalal Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati di Gedung Danapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Hadir mendapampingi Ketum IKPI, Ketua Pengawas Sistomo, Sekretaris Umum Jetty, Wakil Sekretaris Umum Toto, Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnamasari dan Ketua Departemen Humas Henri PD Silalahi.
Ketua Departemen Humas IKPI Henri PD Silalahi mengatakan, halalbihalal yang dihadiri IKPI di Kementerian Keuangan adalah yang pertama kali.
“Halal bihalal ini juga dihadiri berbagai kalangan, mulai dari Kementrian/Lembaga, Komisi XI dan Badan Anggaran DPR, Pemimpin Redaksi Media dan Wartawan, Lembaga Masyarakat termasuk asosiasi2 profesi yang pembinaan dan pengawasannya di bawah Kementerian Keuangan (P2PK) , seperi Akuntan, Konsultan Pajak, Aktuaris, Penilai, Kepabeanan dan Pejabat Lelang Tingkat I,” kata Henri, Rabu (24/4/2024).
Dikatakan Henri, IKPI tentu sangat menyambut baik kegiatan halalbihalal ini, khususnya untuk meningkatkan tali silaturahmi antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan sebagai penyelenggara kegiatan dan dihadiri para pelaku usaha dan asosiasi terkait.
“Dalam di acara ini tidak ada sekat diantara kami dan pemerintah. Dengan semangat saling memaafkan dalam bulan yang baik ini, bulan Syawal ini, semuanya mencair menundukan hati,” ujarnya.
“Dalam acara ini saya lihat juga hadir asosiasi konsultan pajak selain IKPI yang di undang Kemenkeu seperti Ketua Umum AKP2I Pak Herman Saleh dan Pak Gilbert Rely selaku Ketua Umum Perkoppi,” kata Henri.
Halalbihalal ini juga dihadiri Menkeu Sri Mulyani yang didampingi lengkap oleh seluruh pejabat di lingkup Kemenkeu seperti Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi, dan seluruh jajajaran eselon I Kementrian Keuangan, termasuk Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Namun demikian lanjut Henri, ada harapan besar yang digantungkan IKPI kepada pemerintah pada kegiatan yang baik tersebut seperti memberikan kepastian hukum terhadap profesi konsultan pajak dengan menghadirkan Undang Undang Konsultan Pajak.
“Undang-Undang ini bukan saja untuk memberikan kepastian dan kemandirian bagi profesi konsultan pajak namun yang paling penting melindungi masyarakat dalam hal ini wajib pajak sebagai pengguna jasa konsultan pajak dari praktek-praktek yang tidak sehat yang dapat merugikan wajib pajak yang pada akhirnya bermuara pada merugikan negara,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kegiatan seperti ini memang menarik, apalagi tampak di lokasi acara banyak juga para pensiunan yang sudah lama tidak bertemu, yang baru bertemu kembali di acara tersebut.
“Sungguh mereka terlihat sangat bahagia bertemu dengan kawan lama, setelah sekian lama pensiun dan tidak bertemu. Kita sendiri undangan dari asosiasi dapat bertemu dan bersenda gurau dengan para pensiunan Kementerian Keuangan khususnya dari Direktorat Jenderal Pajak, rekan dari asosiasi pelaku usaha seperti Kadin, kita bertemu dengan Pak Suryadi Sasmita Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Fiskal, Asosiasi Logindo dan lain-lain dan kita juga lebih dekat dengan para pejabat yang kita temui pada saat ramah tamah seperti Dirjen Pajak Pak Suryo Utomo
Sekadar informasi, pertemuan ini tidak ada kata sambutan dari Menkeu dikarenakan keterbatasan waktu yang disediakan oleh panitia hanya 1 jam yakni jam 09:00 sd 10:00 WIB.
“Kedepan mudah mudahan acara halal bihalal ini bisa lebih lama untuk bisa saling beramah tamah hingga terjalin komunikasi yang erat antara pemangku kepentingan yang bersinggungan dengan Kementerian Keuangan,” kata Henri. (bl)
IKPI, Jakarta: Ketua Panitia Pemilihan untuk acara Kongres XII Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Edy Gunawan, mengajak seluruh anggota IKPI se-Indonesia untuk ikut berpartisipasi dalam hajatan demokrasi lima tahunan bagi asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia. Harapannya, kegiatan yang dihelat di Bali pada 18-20 Agustus 2024 mendatang ini berjalan sukses dan bisa diikuti ribuan anggota dari seluruh Indonesia.
Namun demikian, untuk memberikan informasi dan menarik minat ribuan anggota untuk hadir, panitia akan mengemas ajakan tersebut melalui karya film animasi pendek berdurasi sekitar 10 menit.
“Jadi, seiring dengan terus berkembangnya teknologi, kami mencoba untuk menyampaikan informasi dengan membuat ajakan itu dalam bentuk film pendek animasi. Mungkin kalau ajakan hanya melalui tulisan, bentuk ketertarikan anggota untuk berpartisipasi hanya terbatas. Diharapkan melalui tayangan film animasi, ketertarikan anggota bisa menyeluruh semua anggota,” kata Edy melalui sambungan seluler nya, Rabu (27/3/2024) malam.
Diungkapkan Edy, panitia pemilihan telah sepakat untuk membuat satu media komunikasi yang bisa membuat tayangan video/film animasi pendek yang berisi harapan terhadap penyelenggaraan Kongres XII IKPI.
Nantinya kata Edy, di dalam film pendek itu bisa menceritakan apa itu Kongres IKPI, apa saja aktivitas yang dilaksanakan, dan siapa pesertanya. “ dengan alur cerita dari event kongres yang terjadi dengan alur cerita mundur bagaimana proses sampai terjadinya kongres,” ujarnya.
Tentunya dalam animasi tersebut menceritakan ketentuan normatif yang diatur dalam AD/ART IKPI, dilanjutkan sampai terbentuknya sejumlah panitia Kongres, Panitia Pemilihan dan Panitia Pengawas, sampai pada acara Kongres sendiri 18-20 Agustus 2024 di Bali.
Edy mencontohkan, di dalam film tersebut nanti akan dijabarkan apa saja yang sudah dilakukan oleh panitia pemilihan. Saat ini, sudah ada draft peraturan kampanye yang segera dirilis.
“Nah draft itu bersifat monoton, karena berisi narasi tulisan. Diharapkan dengan film animasi bisa menarik para anggota untuk hadir dalam kongres tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut Edy mengungkapkan, adapun tujuannya dari pembuatan film animasi ini adalah untuk menginformasikan kepada seluruh anggota IKPI se-Indonesia untuk hadir dalam hajat besar lima tahunan asosiasi.
Edy mengungkapkan, ide pembuatan film animasi pendek untuk Kongres IKPI berawal dari iklan sosialisasi Pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemilihan presiden-wakil presiden serta legislatif.
“Karena saya lihat ide itu menarik, maka nantinya akan diimplementasikan juga untuk video sosialisasi kongres yang akan dilakukan oleh panitia pemilihan IKPI,” katanya.
Selain itu, nantinya panitia juga akan memintakan catatan visi dan misi para calon untuk kemudian bisa diputar dalam film animasi tersebut. (bl)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) membuka rekrutmen Direktur Eksekutif untuk ditempatkan di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan. Rukrutmen ini merupakan bagian pelaksanaan dari amanat Kongres XI IKPI di Batu, Malang Jawa Timur pada tahun 2019.
Wakil Sekretaris Umum IKPI Toto mengatakan, dalam pelaksanaannya direktur eksekutif nantinya akan menjalankan tugas-tugas teknis organisasi seperti administrasi, kesekretariatan, serta menjaga harmonisasi kerja antar departemen di kepengurusan pusat IKPI.
“Tentu direktur eksekutif nantinya akan berada di bawah koordinasi ketua umum dan pengurus pusat,” kata Toto melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Toto meyakini, dengan adanya direktur eksekutif di kantor pusat IKPI nantinya akan lebih memudahkan organisasi dalam mengorkestrasi manajemen baik itu dari sisi sumber daya manusia (SDM), administrasi maupun segala bentuk kegiatan dan kerja sama IKPI dengan pihak luar.
“Jadi nantinya pengurus pusat, baik itu ketua umum maupun ketua departemen hanya memberikan arahan dan eksekusinya ada di direktur eksekutif,” kata Toto.
Sekadar informasi, saat ini seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan administrasi/kesekretariatan kantor pusat IKPI berada di bawah komando langsung Sekretaris Umum melaksanakan arahan Ketua Umum dan mengkoordinasi kerja lintas departemen baik untuk internal organisasi maupun eksternal. (bl)
IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Henri PD Silalahi, meminta ratusan peserta yang telah mengikuti Training of Trainer (ToT) Pengisian SPT PPh Badan UMKM Tahun 2023 segera berkoordinasi dengan pengurus cabang IKPI di wilayah kerja masing-masing. Hal itu untuk kepastian pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) pelaporan SPT tahunan kepada masyarakat. Hal serupa juga diwajibkan untuk Alumni ToT Bimtek SPT PPh Badan Tahun 2022 untuk turut serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi setelah ToT ini wajib bagi peserta ToT untuk menggelar bimtek SPT PPh kepada masyarakat di wilayah masing-masing khususnya kepada para pelaku UMKM. Tentunya hal itu dilakukan dibawah koordinasi Pengurus cabang IKPI dimana peserta terdaftar, oleh karena itu peserta ToT diminta untuk berkoordinasi dengan Pengcab masing masing untuk menyiapkan teknis pelaksanaannya,” kata Henri dalam closing speech nya di Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Dia mengungkapkan, sesungguhnya mengisi SPT tahunan bagi anggota IKPI adalah hal yang biasa, karena memang bagian dari pekerjaan konsultan pajak “Tetapi, tujuan ToT adalah menyamakan persepsi dan memutakhirkan ketentuan ketentuan terbaru serta cara menyampaikan kepada masyarakat WP UMKM sehingga masyarakat mendapatkan bimbingan teknis dengan cara yang sama dari setiap penyuluh.
Dia mengungkapkan, setiap anggota IKPI/konsultan pajak tentu mempunyai cara tersendiri dalam melakukan pekerjaannya, Oleh karena itulah kita harus menyamakan persepsi untuk menerapkan secara seragam kepada masyarakat. “Nah inilah salah satu tujuan diselenggarakannya ToT,” ujarnya.
Menurut Henri, pelaksanaan bimtek pengisian SPT PPh Badan UMKM akan dilakukan serentak oleh cabang IKPI di seluruh Indonesia pada 18 Maret hingga 27 April 2024.
“Memang kita batasi waktunya, karena kegiatan ini serentak dilakukan secara nasional oleh seluruh cabang IKPI,” kata Henri.
Henri menegaskan, yang melakukan kegiatan bimtek SPT nantinya bukan hanya anggota/cabang yang ikut ToT tahun ini saja, melainkan mereka yang mengikuti kegiatan serupa di tahun sebelumnya juga wajib melaksanakan bimtek ini.
Jadi kata Henri, kegiatan ini merupakan corporate responsibility (CSR) IKPI, sebenarnya di sisi lain juga menambah portofolio anggota IKPI yang turut berperan serta, karena nantinya kegiatan yang dilakukan akan terpublikasi dan juga mereka dapat berinteraksi secara langsung dengan masyarakat/pelaku UMKM yang dilakukan secara probono.
“Karena kegiatan bimtek ini murni kegiatan sosial IKPI kepada masyarakat untuk membantu menyelesaikan pelaporan spt tahunan mereka. Bahkan, saat pelaksanaan setiap cabang harus mencari dan mengundang pelaku UMKM dan/atau bekerjasama dengan asosiasi pelaku Usaha UMKM di wilayah masing masing untuk melakukan kegiatan bersama membimbing WP tersebut dalam mengisi SPT sebagai wujud pelaksana hak dan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap dan jelas ,” katanya. (bl)
IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, membuka Training of Trainers SPT PPh Badan UMKM di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2024). Kegiatan tahunan ini yang dilakukan secara daring dan luring ini diikuti oleh 270 peserta dari 42 cabang di seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Ruston menegaskan betapa pentingnya pelaksanaan ToT untuk para konsultan pajak yang akan memberikan edukasi kepada pelaku UMKM dalam mengisi SPT Tahunan usaha mereka.
Konsultan pajak sudah ahli dalam melakukan pengisian SPT, karena memang itulah antara lain pekerjaan yang mereka jalankan.
“Dengan bekal keahlian itu lah anggota IKPI dapat membantu Wajib Pajak Badan UMKM dalam mengisi SPT Tahunan mereka sekaligus lebih mengenalkan IKPI kepada masyarakat dunia usaha khususnya Wajib Pajak Badan UMKM,” ujarnya.
Menurut Ruston, banyak dampak positif yang akan didapatkan IKPI dari edukasi/bimbingan teknis (Bimtek) kepada pelaku UMKM. “IKPI akan semakin dikenal luas oleh masyarakat, dan tentunya akan berdampak pula kepada ladang rejeki teman-teman konsultan pajak nantinya,” ujar dia.
Selain itu, Bimtek SPT Badan UMKM ini sekaligus menunjukkan peran IKPI membantu pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Lebih lanjut Ruston mengungkapkan, kegiatan ini perlu terus dilakukan oleh IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia. Karena, organisasi ini masih perlu diperkenalkan lagi kepada masyarakat luas di kalangan pelaku usaha khususnya dalam hal ini pelaku UMKM.
Tentunya kata Ruston, edukasi pajak oleh IKPI kepada masyarakat merupakan kegiatan yang beriringan. Artinya, IKPI juga mendapatkan benefit dari kegiatan seperti masyarakat akan lebih mengetahui kalau di tengah-tengah mereka ada konsultan pajak yang selalu siap membantu permasalahan perpajakan mereka.
Dengan demikian, jika ada masyarakat yang nantinya masih kesulitan melakukan pelaporan pajak/pengisian SPT secara sendiri, paling tidak mereka sudah tahu harus meminta bantuan kepada siapa.(bl)