Departemen Advokasi IKPI Jalankan Mandat Pendampingan Hukum Anggota

IKPI, Jakarta: Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (PP IKPI) mulai menjalankan mandat organisasi untuk memberikan pendampingan hukum kepada anggota yang tengah menghadapi proses hukum. Pelaksanaan pendampingan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas kebijakan dan arahan Ketua Umum IKPI.

Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum PP IKPI, Andreas Budiman, menegaskan bahwa departemennya berada pada tataran pelaksanaan kebijakan organisasi. Seluruh langkah yang diambil merujuk pada ketentuan Anggaran Dasar IKPI serta surat penugasan dari Ketua Umum.

“Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum menjalankan mandat organisasi. Kami bekerja berdasarkan kebijakan dan surat penugasan dari Ketua Umum IKPI,” ujar Andreas, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa dasar pemberian bantuan hukum kepada anggota telah diatur secara tegas dalam Pasal 8 ayat (1) huruf O Anggaran Dasar IKPI, yang mengamanatkan organisasi untuk memberikan bantuan hukum kepada anggota yang terlibat perkara hukum pidana perpajakan dalam menjalankan profesinya, apabila diperlukan.

“Dasar hukumnya jelas dan tertuang dalam Anggaran Dasar IKPI. Apa yang kami lakukan saat ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan tersebut,” jelasnya.

Pelaksanaan mandat tersebut juga berkaitan dengan peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu anggota IKPI berinisial AKS di wilayah Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dini hari. Andreas menegaskan bahwa departemennya menyikapi peristiwa tersebut secara profesional dan proporsional.

“Dalam konteks OTT tersebut, kami tidak berada pada posisi untuk menilai substansi perkara. Kami sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Andreas.

Sebagai langkah awal pendampingan, Andreas menyampaikan bahwa Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum akan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga anggota yang bersangkutan. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperoleh pemahaman menyeluruh sebelum menentukan langkah-langkah pendampingan yang akan diambil.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk memahami kondisi yang dihadapi dan menentukan langkah-langkah pendampingan yang paling tepat,” ujarnya.

Menurut Andreas, seluruh bentuk pendampingan akan dilakukan secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menghormati kewenangan aparat penegak hukum.

“Pendampingan ini adalah bentuk bantuan moral dan organisasi. Kami tidak mengintervensi proses hukum dan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum,” katanya.

Dengan pelaksanaan mandat tersebut, Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI menegaskan kesiapan menjalankan tugas sesuai arahan Ketua Umum, ketentuan Anggaran Dasar IKPI, serta prinsip penegakan hukum yang adil dan berkeadilan. (bl)

Ketua Umum IKPI Tegaskan Implementasi Kebijakan Bantuan Hukum bagi Anggota

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan komitmen organisasi dalam mengimplementasikan kebijakan pemberian bantuan hukum kepada anggota yang menghadapi persoalan hukum. Kebijakan tersebut dijalankan sebagai amanat organisasi profesi yang telah diatur secara jelas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKPI.

“IKPI memiliki kewajiban organisasi untuk hadir ketika anggota menghadapi persoalan hukum, sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan profesinya. Ini bukan kebijakan baru, tetapi amanat AD/ART yang harus kami jalankan secara konsisten,” ujar Vaudy, dalam koferensi pers di kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2025).

Sejalan dengan komitmen tersebut, IKPI juga menegaskan sikapnya terkait peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu anggota IKPI berinisial AKS di wilayah Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dini hari. Menurut Vaudy, organisasi menyikapi peristiwa tersebut secara proporsional dan berimbang.

“Pemberian bantuan hukum ini bukan dimaksudkan untuk melawan KPK atau membenarkan tindakan yang sedang diproses. Kami sangat menghormati seluruh proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Vaudy menekankan bahwa IKPI tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah dalam menyikapi perkara hukum yang melibatkan anggota. Prinsip tersebut, menurutnya, merupakan bagian penting dari negara hukum dan harus dihormati oleh semua pihak.

“Kami mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Penilaian atas suatu perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan,” ujarnya.

Dalam implementasinya, Vaudy memastikan bahwa kebijakan bantuan hukum kepada anggota dilakukan secara terukur dan bertanggung jawab. IKPI, lanjut dia, akan tetap menjaga marwah organisasi dan integritas profesi konsultan pajak di tengah dinamika penegakan hukum.

“Organisasi harus hadir untuk anggotanya, tetapi pada saat yang sama tetap menjunjung tinggi etika, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum,” kata Vaudy. (bl)

IKPI Dorong Penguatan Regulasi Sistemik untuk Cegah Korupsi dan Amankan Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong penguatan regulasi secara sistemik melalui percepatan pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) strategis, sebagai bagian dari upaya pencegahan praktik korupsi, peningkatan transparansi sistem keuangan, serta pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menegaskan, penguatan regulasi tidak dapat dipisahkan dari upaya membangun sistem perpajakan dan keuangan yang berintegritas. Dalam konteks tersebut, IKPI menilai terdapat tiga agenda legislasi penting yang perlu mendapat perhatian bersama.

Pertama, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, yang dipandang krusial untuk membatasi penggunaan uang tunai dalam jumlah besar. Pembatasan ini diyakini dapat mempersempit ruang terjadinya transaksi gelap, korupsi, serta praktik pencucian uang yang sulit ditelusuri dan berpotensi merugikan penerimaan negara.

Kedua, RUU Perubahan Nilai Rupiah (Redenominasi), yang bertujuan menyederhanakan nilai nominal rupiah sekaligus mendorong modernisasi sistem pembayaran. Redenominasi dinilai dapat meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat transparansi peredaran uang, serta mendorong transaksi keuangan yang lebih tercatat dan akuntabel.

Ketiga, RUU Konsultan Pajak, yang memiliki posisi strategis dalam sistem perpajakan nasional. RUU ini pernah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2019–2024, namun saat ini tidak lagi tercantum dalam daftar Prolegnas. IKPI memandang, ketiadaan payung hukum khusus bagi profesi konsultan pajak berpotensi melemahkan kepastian hukum, baik bagi wajib pajak maupun bagi profesi itu sendiri.

“Undang-undang konsultan pajak penting untuk melindungi hak wajib pajak, memperkuat standar dan tanggung jawab profesi konsultan pajak, serta membantu negara dalam mengamankan penerimaan pajak,” ujar Vaudy, Selasa (13/1/2025).

Dalam kesempatan yang sama, IKPI juga menanggapi peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu anggota IKPI yang berinisial AKS di wilayah Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dini hari.

IKPI menegaskan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara internal, IKPI menegaskan bahwa mekanisme organisasi telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik dan/atau standar profesi merupakan kewenangan Dewan Kehormatan IKPI, termasuk dalam penjatuhan sanksi. Pengurus Pusat akan mengambil keputusan organisasi berdasarkan hasil putusan Dewan Kehormatan tersebut.

Terkait pendampingan hukum, IKPI menegaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan amanat AD/ART dan dimaksudkan bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan untuk memastikan hak-hak anggota tetap terpenuhi sesuai prinsip negara hukum.

IKPI juga mengajak seluruh anggotanya untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga, serta terus menjunjung tinggi kode etik dan standar profesi, dengan menempatkan moralitas, profesionalitas, dan tanggung jawab sebagai fondasi utama dalam menjalankan profesi konsultan pajak.

“IKPI tidak hanya menyikapi sebuah peristiwa, tetapi juga berkepentingan untuk mendorong solusi kebijakan agar sistem ke depan semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas,” tutup Vaudy. (bl)

IKPI Minta RUU Konsultan Pajak Kembali Dibahas demi Perlindungan Wajib Pajak dan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan kembali pentingnya pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif untuk melindungi hak wajib pajak, memperkuat standar dan akuntabilitas profesi konsultan pajak, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan pajak.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyampaikan bahwa RUU Konsultan Pajak pernah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2019–2024, namun hingga kini tidak lagi tercantum dalam daftar Prolegnas. Padahal, peran konsultan pajak semakin strategis seiring dengan meningkatnya kompleksitas regulasi dan sistem perpajakan nasional.

“Ketiadaan undang-undang khusus konsultan pajak berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi wajib pajak maupun bagi profesi konsultan pajak itu sendiri,” ujar Vaudy.

Menurutnya, keberadaan Undang-Undang Konsultan Pajak diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi wajib pajak dalam memperoleh pendampingan yang profesional dan berintegritas, sekaligus memastikan konsultan pajak menjalankan tugasnya berdasarkan kode etik dan standar profesi yang jelas dan terukur.

Selain itu, Undang-Undang Konsultan Pajak juga dinilai penting untuk memperkuat tata kelola profesi melalui pengaturan kewenangan, tanggung jawab, mekanisme pengawasan, serta penegakan disiplin yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak dapat terus terjaga.

“Undang-undang ini bukan untuk melindungi pelanggaran, melainkan untuk memastikan batas kewenangan, tanggung jawab, dan standar profesional dijalankan secara jelas. Pada akhirnya, ini justru memperkuat kepatuhan pajak dan membantu negara dalam mengamankan penerimaan dari sektor perpajakan,” tegas Vaudy.

IKPI berpandangan bahwa penguatan regulasi profesi konsultan pajak juga sejalan dengan agenda reformasi perpajakan nasional, termasuk peningkatan transparansi, kepastian hukum, dan keadilan bagi wajib pajak.

Dalam konteks tersebut, IKPI mengajak para pemangku kepentingan, termasuk DPR RI dan pemerintah, untuk kembali menempatkan RUU Konsultan Pajak sebagai agenda penting dalam pembahasan legislasi ke depan.

Sejalan dengan komitmen tersebut, IKPI juga menegaskan sikapnya terkait peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu anggota IKPI yang berinisial AKS di wilayah Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dini hari.

IKPI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara internal, IKPI menegaskan bahwa penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik dan/atau standar profesi merupakan kewenangan Dewan Kehormatan IKPI, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Pengurus Pusat akan mengambil keputusan organisasi berdasarkan hasil putusan Dewan Kehormatan tersebut.

IKPI juga menegaskan bahwa ketentuan pendampingan hukum yang diatur dalam AD/ART dimaksudkan bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan untuk memastikan hak-hak anggota tetap terpenuhi sesuai prinsip negara hukum.

“IKPI berharap momentum ini dapat digunakan untuk memperkuat sistem, bukan sekadar menyikapi peristiwa. Undang-Undang Konsultan Pajak adalah bagian penting dari upaya tersebut,” tutup Vaudy. (bl)

Ketum IKPI Ucapkan Terima Kasih kepada Emanuel Ali atas Pengabdian sebagai Bendahara Umum

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Emanuel Ali atas pengabdiannya sebagai Bendahara Umum IKPI. Penyampaian tersebut dilakukan dalam rangka penyerahan jabatan bendahara umum di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

Emanuel Ali telah menjalankan tugas sebagai Bendahara Umum IKPI selama kurang lebih satu setengah tahun. Selama masa tersebut, ia dinilai berkontribusi dalam menjaga stabilitas administrasi dan pengelolaan keuangan organisasi.

Dalam prosesi tersebut, Emanuel Ali menyerahkan jabatan Bendahara Umum IKPI kepada Ketua Umum IKPI sebagai bagian dari mekanisme organisasi. Selanjutnya, Ketua Umum menyerahkan amanah tersebut kepada Donny Rindorindo.

Vaudy Starworld secara khusus menyoroti dedikasi dan komitmen Emanuel Ali selama menjalankan tugasnya. Ia menyampaikan bahwa peran bendahara umum sangat krusial dalam menopang kelancaran program kerja organisasi.

Menurut Vaudy, pengelolaan keuangan IKPI selama masa tugas Emanuel Ali tetap berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, meskipun organisasi menghadapi berbagai agenda dan aktivitas yang padat.

Ketua Umum IKPI juga mengapresiasi sikap profesional Emanuel Ali yang mengajukan pengunduran diri dengan pertimbangan kondisi kesehatan. Keputusan tersebut dinilai mencerminkan kepedulian terhadap keberlangsungan organisasi.

“Atas nama pengurus pusat dan seluruh anggota IKPI, saya menyampaikan terima kasih atas pengabdian dan kontribusi Saudara Emanuel Ali selama menjabat sebagai Bendahara Umum IKPI,” ujar Vaudy.

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Canda tawa mewarnai interaksi antar peserta yang hadir, mencerminkan hubungan kekeluargaan dan soliditas pengurus IKPI di tengah agenda organisasi yang formal.

Vaudy berharap hubungan baik dan semangat kebersamaan tetap terjaga, serta pengelolaan keuangan organisasi dapat terus dilanjutkan secara profesional di bawah kepengurusan bendahara umum yang baru. (bl)

Donny Rindorindo Resmi Jabat Bendahara Umum IKPI

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, secara resmi menyerahkan jabatan Bendahara Umum IKPI kepada Donny Rindorindo. Penyerahan jabatan tersebut berlangsung di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2025).

Penunjukan Donny Rindorindo dilakukan untuk memastikan keberlanjutan kepengurusan serta kelancaran pengelolaan administrasi dan keuangan organisasi. Jabatan bendahara umum dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan program kerja IKPI.

Donny Rindorindo menggantikan Emanuel Ali yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Umum IKPI dan mengakhiri masa tugasnya per 31 Desember 2025.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Donny bukan sosok baru dalam kepengurusan IKPI. Ia telah aktif dalam organisasi dan memiliki pengalaman panjang di berbagai struktur kepengurusan.

Pada periode 2014–2019, Donny pernah menjabat sebagai Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Timur. Dalam peran tersebut, ia terlibat langsung dalam pengelolaan administrasi organisasi dan kegiatan pembinaan anggota di tingkat cabang.

Sebelum ditunjuk sebagai Bendahara Umum, Donny juga menjabat sebagai Ketua Departemen SPPBA pada Pengurus Pusat IKPI untuk periode 2024–2029. Pengalaman tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penunjukannya sebagai bendahara umum.

Vaudy berharap, pengalaman organisasi yang dimiliki Donny dapat memperkuat tata kelola keuangan IKPI serta mendukung kelancaran program kerja pengurus pusat dan daerah.

Penunjukan Donny sebagai Bendahara Umum IKPI efektif per 12 Januari 2026 dan diharapkan dapat menjaga kesinambungan organisasi serta memperkuat soliditas kepengurusan IKPI ke depan. 

Hadir pada kesempatan tersebut:

  1. Ketua Umum, Vaudy Starworld
  2. Wakil Ketua Umum, Nuryadin Rahman
  3. Bendahara Umum, Donny Rindorindo
  4. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Lilisen
  5. Ketua Departemen Internal Audit, Husni Sidik Sodikin
  6. Wakil Ketua Departemen Internal Audit, Feber Sormin
  7. Bendahara Umum 2024-2025 Emanuel Ali
  8. Direktur Eksekutif Asih Arianto

(bl)

Rencana Lelang Barang Impor Mengendap Dinilai Berisiko Tekan Industri Tekstil Lokal

IKPI, Jakarta: Rencana pemerintah melelang barang ekspor-impor yang mengendap di gudang pabean memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri tekstil nasional. Kebijakan ini dinilai berpotensi menambah tekanan bagi industri dalam negeri yang selama ini sudah menghadapi gempuran produk impor berharga murah.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Farhan Aqil, menilai aturan tersebut perlu dikaji ulang sebelum diterapkan secara penuh. Menurutnya, terdapat risiko munculnya celah baru dalam tata kelola impor apabila mekanisme pelelangan tidak dirancang secara ketat dan transparan.

Farhan menyoroti khusus status Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang berasal dari barang impor bermasalah. Ia berpendapat, opsi re-ekspor ke negara asal seharusnya menjadi prioritas utama dibandingkan pelelangan di dalam negeri. Langkah tersebut dinilai lebih aman untuk mencegah penyalahgunaan prosedur impor.

“BMMN atas aturan tersebut sebaiknya direview terlebih dahulu. Barang impor yang tidak sesuai ketentuan idealnya dire-ekspor, bukan dilepas ke pasar domestik,” ujar Farhan, Jumat (9/1/2026).

Kekhawatiran pelaku industri semakin besar karena pelelangan barang impor hampir pasti dilakukan dengan harga di bawah harga pasar. Kondisi ini dikhawatirkan akan menciptakan persaingan yang tidak seimbang, terutama bagi industri tekstil yang bergantung pada biaya produksi dalam negeri yang relatif lebih tinggi.

Industri tekstil nasional sendiri saat ini masih menghadapi tantangan struktural berupa banjirnya produk impor murah. Produk-produk tersebut sering kali menekan harga jual di pasar domestik dan menggerus margin produsen lokal.

Farhan mengakui upaya pemerintah, termasuk langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam memperbaiki kinerja dan pengawasan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun ia menekankan bahwa perbaikan sistem tersebut masih berjalan dan membutuhkan waktu.

“Kalau implementasinya tidak hati-hati, pelelangan ini bisa menjadi modus baru agar barang impor masuk ke pasar dengan harga sangat murah,” tegasnya.

Pemerintah sendiri telah menetapkan ketentuan penanganan barang impor dan ekspor yang mengendap melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur status barang yang tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, hingga barang yang menjadi milik negara, termasuk kemungkinan untuk dilelang atau dimusnahkan. (alf)

Ketum IKPI Tunjuk Donny Rindorindo sebagai Bendahara Umum, Apresiasi Pengabdian Emanuel Ali hingga Akhir 2025

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, secara resmi menunjuk Donny Rindorindo sebagai Bendahara Umum IKPI. Penunjukan tersebut dilakukan menyusul pengunduran diri Emanuel Ali dari jabatan Bendahara Umum IKPI, yang efektif hingga 31 Desember 2025.

Vaudy Starworld menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Emanuel Ali atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjabat sebagai Bendahara Umum IKPI.

“Atas nama organisasi, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pak Emanuel Ali yang telah menjalankan tugas sebagai Bendahara Umum IKPI hingga 31 Desember 2025,” ujar Vaudy Starworld, Minggu (11/1/2026).

Emanuel Ali diketahui telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Bendahara Umum IKPI melalui surat resmi. Pengajuan tersebut merupakan pengajuan pengunduran diri yang kedua, setelah sebelumnya juga pernah disampaikan kepada pengurus pusat.

Dalam surat pengunduran dirinya, Emanuel Ali menyampaikan alasan pengunduran diri untuk menjaga kondisi kesehatan serta agar dapat lebih berkonsentrasi mengelola dan mengembangkan kantornya. Alasan tersebut kemudian menjadi pertimbangan utama pengurus pusat dalam mengambil keputusan.

“Setelah kami membaca dan mencermati alasan pengunduran diri yang disampaikan, pengurus memandang bahwa alasan tersebut dapat diterima. Pertimbangan kesehatan tentu harus menjadi prioritas,” kata Vaudy.

Surat pengunduran diri Emanuel Ali tersebut disampaikan secara terbuka dalam rapat pengurus pusat IKPI yang digelar pada 9 Januari 2026. Dalam rapat tersebut, Ketua Umum secara langsung menyampaikan dan membacakan surat pengunduran diri tersebut kepada seluruh peserta rapat.

“Dalam rapat pengurus pusat tanggal 9 Januari 2025, surat pengunduran diri Pak Emanuel Ali kami sampaikan dan bacakan agar dapat diketahui serta dipahami bersama oleh seluruh pengurus,” jelasnya.

Sehubungan dengan pengunduran diri yang berlaku hingga 31 Desember 2025, Ketua Umum juga menekankan pentingnya penyelesaian seluruh administrasi dan tanggung jawab keuangan IKPI sampai dengan tanggal tersebut, demi menjaga tertib organisasi dan akuntabilitas keuangan.

“Karena pengunduran diri berlaku sampai dengan 31 Desember 2025, kami berharap seluruh urusan dan pertanggungjawaban keuangan IKPI dapat diselesaikan dengan baik sampai tanggal tersebut,” tegas Vaudy.

Untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan keuangan organisasi, Ketua Umum IKPI kemudian menunjuk Donny Rindorindo sebagai Bendahara Umum IKPI yang baru. Donny sebelumnya menjabat sebagai Ketua Departemen SPPBA IKPI dan dinilai memahami sistem serta kebutuhan organisasi.

“Sebagai pengganti Bendahara Umum, kami menunjuk Pak Donny Rindorindo, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Departemen SPPBA. Kami menilai beliau memiliki kapasitas dan pengalaman yang memadai,” ujar Vaudy.

Seiring dengan penunjukan tersebut, posisi Ketua Departemen SPPBA IKPI kini dipercayakan kepada Milko Hutabarat. Milko sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Departemen SPPBA dan diharapkan dapat melanjutkan program kerja yang telah berjalan.

“Untuk menjaga kesinambungan di Departemen SPPBA, kami menunjuk Pak Milko Hutabarat sebagai Ketua Departemen SPPBA, yang sebelumnya menjabat sebagai wakil,” tambahnya.

Ketua Umum berharap, dengan susunan kepengurusan yang baru ini, roda organisasi IKPI dapat terus berjalan secara solid, profesional, dan berkesinambungan. Pergantian kepengurusan dipandang sebagai bagian dari dinamika organisasi yang sehat dan bertujuan memperkuat kinerja IKPI ke depan. (bl)

Ketua Panitia Natal IKPI: Immanuel Nyata Hadir di Tengah Keluarga Besar IKPI

IKPI, Jakarta: Ketua Panitia Natal Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Dhaniel Hutagalung, menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas terselenggaranya Perayaan Natal Nasional IKPI 2025 yang digelar secara hybrid di Gereja Mawar Sharon (GMS) Central Park, Kamis (8/1/2026).

Dalam laporan panitia yang disampaikannya di hadapan ratusan peserta, Dhaniel menggambarkan suasana perayaan yang penuh sukacita. Ia menyapa ratusan peserta yang hadir langsung di lokasi serta ratusan lainnya yang mengikuti secara daring, seraya menegaskan bahwa semangat kebersamaan Natal IKPI tahun ini terasa sangat kuat.

Perayaan Natal Nasional IKPI 2025 mengusung tema “IMMANUEL! Kehadiran dan Keselamatan Allah”, sebuah tema yang menurut Dhaniel bukan sekadar slogan, melainkan benar-benar dialami sepanjang proses persiapan hingga pelaksanaan acara. Ia menekankan bahwa kehadiran Tuhan dirasakan nyata, terutama di tengah berbagai kekhawatiran dan keterbatasan yang sempat muncul selama persiapan.

Dhaniel menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum IKPI beserta jajaran Dewan Kehormatan, Dewan Pengawas, pengurus daerah, serta para ketua dan pengurus cabang dari berbagai wilayah di Indonesia yang hadir, baik secara luring maupun daring. Kehadiran perwakilan dari Medan, Papua, Bandung, Jakarta Barat, serta daerah lainnya disebut sebagai bukti kuatnya solidaritas keluarga besar IKPI.

Ia juga menyampaikan bahwa peserta yang hadir secara langsung tercatat sekitar 140 orang, sementara peserta daring yang bergabung melalui platform virtual mencapai lebih dari 500 orang. Menurutnya, angka tersebut mencerminkan antusiasme anggota IKPI dalam merayakan Natal bersama, meskipun berada di lokasi yang berbeda.

Dhaniel menyoroti kegiatan diakonia sebagai bagian penting dari rangkaian Natal IKPI tahun ini. Panitia berhasil menyalurkan bantuan ke empat panti, terdiri dari dua panti asuhan masing-masing di Medan dan Tangerang Selatan serta dua panti jompo atau panti werda di kawasan Kuitang dan Bogor. Daniel menilai kegiatan tersebut sebagai wujud nyata kasih Natal yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Sebagai konsultan pajak, kami terbiasa berbicara soal angka dan perhitungan. Namun dalam Natal ini, kami benar-benar melihat bagaimana Tuhan menggerakkan hati banyak pihak untuk berbagi,” ungkapnya. Ia menyebut dukungan para anggota IKPI sebagai bukti bahwa tema Immanuel benar-benar dialami oleh panitia.

Dhaniel juga menyampaikan terima kasih kepada para tamu undangan eksternal yang hadir, termasuk perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Barat dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Kehadiran mereka dinilai menambah makna kebersamaan dan memperluas jangkauan perayaan Natal IKPI.

Ia mengakui bahwa sebagai ketua panitia, ia sempat diliputi kekhawatiran. Namun seluruh rangkaian acara yang berjalan dengan baik justru mempertegas keyakinannya bahwa Tuhan menyertai setiap langkah panitia dan peserta. Ia berharap cahaya Immanuel terus menerangi keluarga, rumah tangga, dan organisasi IKPI ke depan.

“Atas nama panitia, kami memohon maaf apabila masih terdapat kekurangan. Kiranya damai sejahtera Natal membawa berkat bagi kita semua dan menjadikan IKPI semakin berdampak bagi Nusa dan Bangsa,” tutupnya. (bl)

Vaudy Starworld Apresiasi Panitia Natal Nasional IKPI 2025, Nilai Perayaan Lebih Kompak dan Berbeda

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia Perayaan Natal Nasional IKPI atas terselenggaranya acara yang dinilai berjalan dengan baik, kompak, dan memiliki nuansa berbeda dibandingkan perayaan Natal IKPI pada tahun-tahun sebelumnya.

Apresiasi tersebut disampaikan Vaudy dalam rangkaian Perayaan Natal Nasional IKPI yang digelar secara hybrid di Gereja Mawar Sharon (GMS) Central Park, Kamis (8/1/2026).

Ia menilai kerja panitia terlihat solid sejak tahap persiapan hingga pelaksanaan, sehingga seluruh rangkaian acara dapat berlangsung tertib dan penuh makna.

Menurut Vaudy, Natal Nasional IKPI tahun ini menghadirkan suasana yang lebih hangat dan inklusif. Selain diikuti oleh anggota dari berbagai daerah secara daring, perayaan ini juga menunjukkan kekompakan lintas unsur organisasi, mulai dari pengurus pusat, pengurus daerah, pengurus cabang, hingga anggota.

Salah satu hal yang secara khusus diapresiasi Vaudy adalah konsep perayaan yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Untuk pertama kalinya dalam acara keagamaan IKPI, anggota diperkenankan hadir bersama suami, istri, dan anak. Kehadiran keluarga dinilai memberi warna baru serta memperkuat nuansa kekeluargaan dalam organisasi.

Ia menjelaskan bahwa pelibatan keluarga sebenarnya bukan hal yang sepenuhnya baru bagi IKPI. Pada kegiatan Fun Walk IKPI 2022, IKPI juga pernah mengajak suami, istri, dan anak anggota untuk turut berpartisipasi. Namun, dalam konteks acara keagamaan, konsep ini baru pertama kali diterapkan pada Natal Nasional IKPI tahun ini.

“Dengan hadirnya keluarga, mereka bisa melihat secara langsung lingkungan IKPI, nilai-nilai kebersamaan, serta semangat profesionalisme yang dijaga oleh organisasi,” ujar Vaudy. Menurutnya, hal ini penting agar keluarga anggota dapat memahami dan mendukung aktivitas organisasi yang dijalani.

Ke depan, Vaudy menyampaikan bahwa IKPI berencana mengundang suami, istri, dan anak anggota dalam sejumlah kegiatan IKPI lainnya. Tujuannya agar keluarga semakin mengenal IKPI sebagai bagian dari lingkungan profesional dan sosial para konsultan pajak.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua Departemen KSSO IKPI Rusmadi serta Ketua Bidang Keagamaan dan Sosial IKPI Johanes Santoso yang membawahi dan mengoordinasikan berbagai kegiatan keagamaan IKPI.

Ia berharap, sinergi dan kekompakan yang tercermin dalam perayaan Natal Nasional IKPI tahun ini dapat terus dijaga dan menjadi fondasi bagi penyelenggaraan kegiatan IKPI ke depan yang semakin inklusif dan berdampak. (bl)

en_US