Waspadai Penipuan! DJP Bengkulu-Lampung Gandeng IKPI Tingkatkan Edukasi dan Kepatuhan Pajak

IKPI, Lampung: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya penipuan yang mengatasnamakan DJP. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), di Kantor Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Selasa (29/7/2025).

“Penipuan yang mengaku dari DJP semakin marak, terutama melalui pesan instan. Kami mengimbau Wajib Pajak agar lebih waspada dan hanya merespons informasi dari kanal resmi DJP,” tegas Retno.

(Foto: Istimewa)

Dalam kesempatan tersebut, Retno juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang telah terjalin bersama IKPI. Ia menekankan pentingnya peran konsultan pajak dalam mendampingi Wajib Pajak (WP) untuk membangun budaya kepatuhan sukarela.
“Kami berterima kasih atas kerja sama dan kolaborasi IKPI. Konsultan pajak adalah mitra strategis kami dalam mengedukasi WP dan menjaga kepatuhan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Dukungan IKPI untuk Survei DJP

Dalam audiensi itu, DJP juga meminta bantuan IKPI untuk membantu menyebarluaskan informasi terkait pelaksanaan Survei Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan yang dilakukan oleh PT Sigma Research Indonesia.

Retno menjelaskan bahwa DJP telah menambahkan nomor WhatsApp Centang Biru baru yaitu 0823-1167-5392 atas nama Survei DJP yang digunakan khusus untuk keperluan survei.

(Foto: Istimewa)

Selain itu, nomor resmi DJP yang sudah ada sebelumnya, 0822-3000-9880, juga tetap aktif digunakan untuk pengiriman tautan survei dan informasi lainnya kepada WP.

“Kami harap IKPI dapat turut menyosialisasikan penggunaan nomor WhatsApp resmi DJP kepada klien-kliennya agar tidak terjadi kesalahpahaman atau menjadi korban penipuan,” ujar Retno.

Diketahui. audiensi dihadiri oleh jajaran pejabat dari Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, termasuk Kepala Bidang P2 Humas Tunas Hariyulianto, Kabid Data Pengawasan Potensi Perpajakan Wahyudi, Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan Widi Pramono, serta Kabid Keberatan dan Banding Benito Ikrar.

Jajaran lainnya seperti Kepala Seksi Kerja Sama Theresia Helena, Kasi Penyuluhan Juliaty Ardarina, Kasi Pelayanan Anggra Prayoga, dan Penyuluh Pajak Madya Teguh Sri Wijaya juga turut serta dalam diskusi.

Hadir dari IKPI pada pertemuan tersebut yakni, Ketua Umum Vaudy Starworld, Wakil Ketua Departemen Hubungan International yang juga sebagai President İFA – Asia Pasifik Ichwan Sukardi,
Ketua Pengda Sumatera Bagian Selatan Nurlena, Ketua Pengcab. Lampung Teten Dharmawan dan Ketua Pengcab. Palembang Susanti.

Melalui sinergi yang erat antara DJP dan IKPI, diharapkan upaya penguatan edukasi perpajakan dan perlindungan hak-hak WP dapat terus ditingkatkan, serta mendorong kesadaran pajak sebagai bagian dari kewajiban bernegara. (bl)

IKPI Ajak Anggota Meriahkan SEMNAS, GOWES, dan Donor Darah di HUT ke-60

IKPI, Jakarta: Ketua Panitia Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Nuryadin Rahman, mengajak seluruh anggota dan peserta umum untuk aktif berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan nasional HUT IKPI yang tengah berlangsung. Hal ini ia sampaikan langsung dihadapan ratusan peserta Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang digelar di Cabang Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

Dalam sambutannya, Nuryadin menilai bahwa kesempatan untuk berbicara langsung di forum PPL tingkat cabang merupakan momentum yang tidak biasa, sekaligus penting untuk menyosialisasikan dan menyemangati partisipasi anggota dalam rangkaian kegiatan peringatan HUT IKPI yang telah dirancang sejak awal tahun.

“Biasanya tidak ada sesi untuk Ketua Panitia bicara langsung di forum PPL seperti ini, tapi kemarin setelah sambutan dari Ketua Umum dan bidang P2 Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, saya diberi waktu untuk menyampaikan informasi tentang kegiatan HUT ke-60 IKPI. Saya sangat mengapresiasi ini karena bisa langsung mengajak peserta untuk ikut meramaikan kegiatan HUT kita,” kata Nuryadin, Senin (28/7/2029).

Ia memaparkan bahwa pendaftaran peserta berbagai kegiatan dalam rangka HUT telah berjalan dengan baik dan bahkan ada yang sudah melebihi target. Salah satunya adalah Lomba Cerdas Cermat (LCC) perpajakan yang sukses menjaring hampir 300 peserta dari berbagai tim universitas se-Indonesia, serta turnamen Golf yang sudah terpenuhi kuotanya dan akan diselenggarakan pada 3 Agustus mendatang.

“Sekarang yang paling saya dorong adalah kegiatan GOWES bareng IKPI, donor darah, dan yang paling utama, Seminar Nasional atau SEMNAS. Ini momen yang terbuka untuk siapa saja, baik anggota IKPI maupun peserta umum. Jangan sampai kita melewatkan kesempatan langka seperti ini,” ujar Nuryadin.

Ia juga memberikan apresiasi kepada IKPI Cabang Jakarta Pusat atas semangatnya menyukseskan SEMNAS, termasuk dengan membagikan dua tiket gratis sebagai doorprize kepada peserta PPL dan apresiasi terhadap pemenang lomba tax consultant writing competition hang diselenggarakan IKPI Cabang Depok, baru-baru ini. Ia berharap, semangat ini dapat menular ke seluruh cabang IKPI di berbagai daerah agar mendorong anggotanya aktif dalam kegiatan nasional.

“Yang dilakukan oleh Jakarta Pusat ini patut dicontoh. Mereka tidak hanya menyemangati, tetapi juga konkret memberi insentif kepada anggota untuk hadir di SEMNAS. Saya berharap cabang-cabang lain bisa melakukan hal serupa. Ini adalah agenda nasional kita bersama,” imbuhnya.

Menurut Nuryadin, SEMNAS adalah agenda tahunan yang paling strategis dalam mengangkat isu perpajakan terkini dan memperkuat kapasitas para konsultan pajak Indonesia. Sementara kegiatan sosial seperti donor darah juga menjadi bentuk kontribusi nyata IKPI bagi masyarakat.

“Donor darah ini belum tentu ada lagi di tahun-tahun berikutnya, jadi mari manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Sedangkan SEMNAS adalah momen keilmuan dan jejaring yang hanya digelar setahun sekali. Jangan disia-siakan,” tegasnya.

Nuryadin menegaskan bahwa kesuksesan rangkaian HUT IKPI tahun ini sangat bergantung pada partisipasi aktif dari seluruh elemen anggota dan pengurus cabang. Ia pun berharap momen HUT ke-60 ini bisa menjadi pengingat bahwa kekuatan IKPI terletak pada kebersamaan dan kolaborasi.

“Insyaallah dengan dukungan semua pihak, kita bisa menciptakan perayaan HUT IKPI yang bukan hanya meriah, tetapi juga penuh makna dan bermanfaat bagi anggota dan masyarakat luas,” ujarnya.

Diakhir sambutanya, ia mengatakan bahwa anggota yang hadir dalam kegiatan donor darah di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, akan diberikan SKPPL 4 NTS (bl)

 

 

SIT Jadi Instrumen Penting Konsultan Pajak, Ketua Umum IKPI: Lindungi Hak dan Minimalkan Sengketa

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya konsultan pajak menjalin kerja sama profesional dengan klien melalui Surat Ikatan Tugas (SIT) atau Engagement Letter. Hal ini disampaikannya dalam sambutan pada Seminar Perpajakan dan Rapat Anggota IKPI Cabang Jakarta Pusat yang digelar di Jakarta Barat, Rabu (23/7/2025).

Menurut Vaudy, keberadaan SIT atau yang lebih umum dikenal sebagai perjanjian kerja sama, bukan hanya sebatas formalitas, melainkan instrumen fundamental yang memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan profesionalisme dalam hubungan kerja konsultan pajak dan klien. Bahkan pada Standar Profesi IKPI sudah mengatur mengenai SIT.

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 23 huruf c Standar Profesi IKPI berbunyi Anggota sangat dianjurkan untuk membuat Surat Ikatan Tugas atau disingkat SIT (Engagement Letter) kepada klien berkaitan dengan persyaratan penugasan yang merupakan ikatan perjanjian dengan klien. Ikatan tugas merupakan ruang lingkup penugasan yang harus dilaksanakan, yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa jika timbul perselisihan di kemudian hari.

“Manfaat utama dari SIT adalah memberikan kepastian hukum, memperjelas ekspektasi dan tanggung jawab masing-masing pihak, serta membantu menyelesaikan persoalan secara efisien dan profesional,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan bahwa perjanjian kerja yang baik menjadi fondasi penting untuk menciptakan hubungan kerja yang efektif dan minim konflik. Selain itu, SIT membantu manajemen risiko dan memperjelas hak serta kewajiban kedua belah pihak, sehingga sengketa bisa dicegah sejak awal.

Lebih lanjut, pemegang sertifikat ahli kepabeanan dan kuasa hukum di Pengadilan Pajak ini mengingatkan, bahwa penyusunan SIT juga merupakan bagian dari kepatuhan terhadap Kode Etik dan Standar Profesi IKPI. Ia merujuk pada Bab 8 Pasal 23 huruf c Standar Profesi IKPI, yang menekankan pentingnya konsultan memahami karakteristik bisnis klien, termasuk riwayat pendirian dan perkembangan usahanya, prinsip yang dikenal sebagai Know Your Client (KYC).

“Profesionalisme konsultan pajak tidak hanya diukur dari kompetensinya, tetapi juga dari bagaimana ia membangun kepercayaan dan transparansi melalui kerja sama yang tertulis dan sah secara hukum,” tegas Vaudy.

Melalui pendekatan berbasis SIT, IKPI mendorong anggotanya untuk terus menjaga standar tinggi dalam pelayanan pajak, sekaligus meningkatkan citra profesi di mata publik dan otoritas perpajakan. (bl)

Ketua Umum IKPI Imbau Anggotanya Bekerja Sesuai Brevet, Jaga Profesionalisme

IKPI, Bogor: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mengimbau seluruh anggota untuk senantiasa menjalankan tugas secara profesional dan sesuai dengan jenjang keahlian atau brevet yang dimiliki. Hal ini disampaikannya dalam seminar dan kegiatan outing IKPI Cabang Jakarta Barat di Bogor, Sabtu (26/7/2025).

“Kalau Bapak Ibu baru memiliki brevet A, maka bekerjalah sesuai dengan batas kewenangan brevet A. Jangan ambil pekerjaan yang seharusnya ditangani oleh konsultan brevet B atau C,” tegas Vaudy.

Ia mengatakan, di IKPI ada lebih dari 7.200 anggota. Di Jakarta Barat saja ada sekitar 800. Manfaatkan jejaring ini. Kalau belum punya brevet yang dibutuhkan klien, berpartner saja dengan yang sudah punya.

Vaudy menekankan bahwa batasan ruang lingkup pekerjaan konsultan pajak tidak hanya diatur dalam kode etik dan standar profesi IKPI, tetapi juga secara tegas tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022.

“Ini bukan sekadar aturan internal organisasi. Regulasi pemerintah juga mengaturnya secara rinci. Jadi harus dipatuhi untuk menjaga kualitas layanan dan reputasi profesi. Bila tidak mengikuti regulasi bisa berujung dicabut ijin konsultan pajak,” ujarnya.

Pemegang sertifikat ahli kepabeanan dan kuasa hukum di Pengadilan Pajak ini juga mendorong anggota yang baru memiliki brevet A agar mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) gelombang 2 atau 3 yang akan dibuka kembali pada Agustus 2025. Ia juga menyarankan agar para konsultan yang belum memenuhi syarat bisa berpartner dengan anggota lain yang telah memiliki jenjang brevet yang sesuai.

“Silakan manfaatkan kesempatan ini untuk upgrade keahlian. Jika saat ini masih di tingkat A dan ada kebutuhan dari klien di tingkat B atau C, berpartnerlah dengan anggota lain yang sudah memenuhi syarat,” katanya.

IKPI saat ini juga sedang menyusun Surat Ikatan Tugas (SIT) atau bahasa umum adalah perjanjian kerjasama antara konsultan pajak dengan kliennya sebagai panduan kontraktual yang lebih tertib dan akuntabel antara konsultan dan klien.

Vaudy mengajak seluruh anggota untuk terus menjunjung tinggi etika dan integritas profesi. “Dengan mematuhi aturan dan bekerja sesuai kapasitas, kita bisa menjaga kepercayaan publik dan memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra strategis bagi wajib pajak dan pemerintah,” pungkasnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, fungsi pembinaan dan pengawasan IKPI saat ini berada di bawah Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) khususnya Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK).

“Intinya, mari kita rawat kepercayaan publik dan bangun profesionalisme lewat jalur yang benar. Jangan membuat kesalahan yang tidak perlu, karena itu bisa berujung pada teguran dari Direktorat PPPK kepada organisasi,” katanya. (bl)

IKPI Bali Nusra Dukung Penguatan Kurikulum Perpajakan di Universitas Warmadewa

IKPI, Denpasar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Bali dan Nusa Tenggara menegaskan komitmennya dalam membantu mencetak generasi profesional pajak yang tangguh. Hal tersebut diungkapkan Ketua IKPI Pengda Bali Nusra, Agus Ardika, saat menghadiri Lokakarya Kurikulum Program Studi Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan yang digelar Universitas Warmadewa, baru-baru ini.

Menurut Agus, keterlibatan IKPI dalam lokakarya ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kurikulum pendidikan tinggi selaras dengan kebutuhan dunia kerja, khususnya di bidang perpajakan yang terus berkembang secara dinamis.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali dan Nusra)

“Kami hadir bukan hanya sebagai undangan, tapi sebagai mitra strategis yang siap memberikan masukan praktis dari lapangan. Dunia perpajakan mengalami perubahan regulasi yang cepat, dan kurikulum harus mampu mengakomodasi hal itu agar lulusan benar-benar siap kerja,” ujar Agus Ardika, Sabtu (26/7/2025).

Menurutnya, partisipasi IKPI dalam kegiatan ini juga menjadi wujud nyata dari semangat kolaborasi antara dunia akademik dan profesi. Ia menekankan pentingnya sinergi dalam membangun kurikulum yang adaptif, aplikatif, dan berorientasi masa depan, demi menghasilkan lulusan yang tidak hanya kompeten secara teori, tapi juga teruji dalam praktik.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali dan Nusra)

IKPI Bali Nusra juga mengapresiasi Universitas Warmadewa yang telah membuka ruang dialog antara akademisi dan praktisi. Ia menyatakan, IKPI siap mendukung kolaborasi berkelanjutan melalui pelatihan, magang, hingga sertifikasi profesional yang dapat memperkuat link and match antara kampus dan dunia industri.

“Kami menyambut baik kesempatan kolaborasi ini dan berharap ke depan bisa melahirkan lebih banyak SDM pajak berkualitas dari Bali dan Nusa Tenggara yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” ujarnya. (bl)

Ketua Umum IKPI Dorong Anggota Lanjutkan Studi ke UI dan UPH: “Kesempatan Emas, Ada Potongan Khusus untuk Anggota dan Keluarga”

IKPI, Jakarta: Dalam upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing konsultan pajak di Indonesia, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mengajak seluruh anggota untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Ajakan tersebut mencakup program studi S2 dan S3 di dua perguruan tinggi ternama, yakni Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Pelita Harapan (UPH). Bahkan UPH bisa kuliah mulai S1.

Dalam sambutannya di Seminar Perpajakan dan Outing IKPI Cabang Jakarta Barat, Vaudy mengungkapkan bahwa IKPI telah menjalin kemitraan strategis dengan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) serta Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH), untuk mendukung anggota IKPI maupun keluarganya yang ingin menempuh pendidikan tinggi di bidang administrasi dan hukum.

“Beberapa waktu lalu, kami telah mengirimkan surat resmi kepada pihak FIA UI untuk mendukung pendaftaran anggota IKPI yang berminat kuliah di sana. Puji syukur, hampir sepuluh orang anggota telah diterima di program S2. Surat dari IKPI mendapat pertimbangan khusus dari kampus,” tutur Vaudy.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kesempatan untuk kuliah di FIA UI terbuka lebar untuk seluruh anggota IKPI yang ingin meningkatkan kualifikasi akademiknya, baik di jenjang magister maupun doktor. IKPI siap memfasilitasi proses administrasi dengan mengirimkan surat rekomendasi ke pihak fakultas, guna mempermudah proses seleksi.

Tak hanya dengan UI, IKPI juga menjalin kolaborasi yang erat dengan Fakultas Hukum UPH, yang membuka program pendidikan hukum dari jenjang sarjana hingga doktoral. Yang menarik, anggota IKPI dan keluarga intinya, termasuk anak dan cucu berhak mendapatkan potongan biaya khusus selama mengikuti program di FH UPH.

“Jika Bapak-Ibu ingin kuliah S1, S2, atau S3 di Fakultas Hukum UPH, silakan manfaatkan kerja sama ini. Cukup tunjukkan kartu anggota IKPI, akan langsung dapat potongan biaya. Termasuk anak atau cucu yang ingin melanjutkan kuliah di sana,” ujar Vaudy.

Menurutnya, kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk mendorong konsultan pajak agar tak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat dalam landasan akademik dan hukum. Pendidikan lanjutan dinilai penting untuk menjawab tantangan perpajakan modern yang kian kompleks, serta memperkuat posisi konsultan pajak sebagai mitra strategis negara dalam mendorong kepatuhan dan penerimaan pajak.

Program CEP di FIA UI: Kuliah Fleksibel, Sertifikasi Dapat Diakui Sebagai SKS

Selain program formal S2 dan S3, Vaudy juga memperkenalkan Credit Earning Program (CEP) dari FIA UI. Program ini memungkinkan anggota IKPI mengikuti kuliah bersama mahasiswa magister secara fleksibel, tanpa harus langsung menjadi mahasiswa tetap.

“Program CEP ini unik dan fleksibel. Bapak-Ibu bisa ikut perkuliahan bareng mahasiswa S2, tugas dan ujiannya sama. Tapi statusnya belum mahasiswa resmi. Setelah selesai satu semester, peserta dapat sertifikat. Nah, jika dalam waktu dua tahun ingin lanjut S2 resmi, nilai dari program CEP itu bisa diakui sebagai bagian dari SKS,” jelasnya.

Program ini dinilai sangat cocok bagi para profesional yang memiliki keterbatasan waktu, namun tetap ingin meningkatkan kompetensi dan mengikuti perkuliahan secara bertahap. Setiap semester, peserta CEP bisa memilih mata kuliah yang ingin diikuti. Tidak ada kewajiban mengambil seluruh mata kuliah seperti mahasiswa reguler.

“Misalnya, dalam satu semester ada lima mata kuliah, tapi waktu Bapak-Ibu hanya cukup untuk tiga. Itu tidak masalah. Ambil saja tiga. Nanti semester berikutnya ambil dua lagi. Jadi tidak memberatkan. Tapi jika dikumpulkan dalam waktu dua tahun, dan kemudian Bapak-Ibu daftar sebagai mahasiswa S2, hasil perkuliahan di CEP akan diakui,” tambah Vaudy.

Ajakan Terbuka dan Dukungan Penuh dari Organisasi

Pemegang sertifikat ahli kepabeanan dan kuasa hukum di Pengadilan Pajak ini juga mengingatkan seluruh anggota bahwa kesempatan ini sangat jarang dan berharga. IKPI sebagai organisasi profesi memberikan dukungan penuh, baik dalam bentuk fasilitasi administrasi maupun pengakuan akademik, agar para konsultan pajak dapat mengembangkan diri secara berkelanjutan.

“Silakan manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Jika berminat, segera informasikan ke kami, supaya kami bisa menyurat ke UI atau UPH. Nama Bapak-Ibu akan masuk dalam daftar rekomendasi resmi IKPI. Ini bukan hanya peluang untuk kuliah, tapi juga bagian dari perjalanan profesional kita,” katanya. (bl)

Pengurus IKPI se-Jatim Audiensi ke Kanwil DJP I: Dorong Sosialisasi Coretax dan Usulkan Dummy SPT Tahunan

IKPI, Pengda Jatim: Pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah (Pengda) Jawa Timur bersama tiga Pengurus Cabang (Pengcab) Surabaya, Sidoarjo, dan Malang melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, Samingun, di Surabaya, Kamis (24/7/2025).

Ketua IKPI Pengda Jatim Zeti Arina mengatakan kunjungan ini bertujuan silaturahim, mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas di Kantor Wilayah Jawa Timur 1, memperkenalkan jajaran pengurus sekaligus membangun sinergi antara IKPI dengan otoritas pajak, khususnya dalam mendukung implementasi sistem Coretax, yang tahun ini mulai digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan.

“Kami ingin bersinergi dalam kegiatan sosialisasi bersama terkait aktivasi akun dan pengisian SPT melalui Coretax, ujar Zeti, Kamis (24/07/2025)

Enggan selaku ketua cabang Surabaya juga telah memaparkan kegiatan bersama dengan beberapa Kantor Pelayanan Pajak di Surabaya.

Ika selaku pengurus dan pengajar juga mengusulkan adanya dummy SPT Tahunan OP dan Badan sebagai alat bantu dalam edukasi masyarakat dan materi ajar di kampus. Dummy ini akan sangat membantu wajib pajak dan para konsultan pajak pemula dalam memahami alur pengisian SPT di platform digital terbaru tersebut. Usulan ini dinilai penting agar edukasi bisa berjalan lebih efektif, terutama bagi pengguna baru Coretax.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

Kepala Kanwil DJP Jatim I Samingun menyambut baik rencana sosialisasi bersama tersebut. Ia menekankan pentingnya kegiatan ini dilakukan lebih awal, agar masyarakat memiliki waktu yang cukup memahami sistem sebelum batas pelaporan.

“Kalau terlalu mepet waktunya, kami khawatir pelaporan SPT jadi chaos karena banyak masyarakat yang belum paham aktivasi dan pengisian Coretax. Kami siap mendukung sosialisasi ini ke berbagai komunitas, asosiasi, hingga warga tingkat kecamatan,” ungkap Samingun yang saat itu didampingi tim Humas Kanwil.

Terkait waktu pelaksanaan, bu Yayuk selaku team humas menyampaikan bahwa sosialisasi untuk pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax masih menunggu arahan resmi dari kantor pusat DJP yang dijadwalkan berlangsung Agustus mendatang. Namun, untuk klien konsultan yang tahun bukunya tidak mengikuti tahun kalender DJP dapat memberikan jadwal sosialisasi lebih cepat.

Audiensi ini juga dihadiri sejumlah pengurus daerah dan cabang, di antaranya dari Pengda Jatim: Eddy Tajib (Bendahara), Ika Fransisca (Keanggotaan), Vivi Violeta (PPL), dan David (Kemitraan Instansi).

Dari Cabang Surabaya: Enggan Nursanti (Ketua), Renny Anggraeni (Sekretaris), Niniek Helina Kurniawan (Bendahara), Kuswijanti Kawarno, Diana Herawati, Yenny Purnamasari, Wibowo, Andy Setiabudi, Ferry Vincentius, Heru Suryanto, Albert H. Suriawidjaja, dan Arief Budianto.

Sementara dari Cabang Malang hadir Nanang Hemanto (Humas), serta dari Cabang Sidoarjo hadir Ghafiki dan Haryoko dari Bidang Hukum dan Litbang Organisasi.

Audiensi ini diakhiri dengan komitmen kedua pihak untuk terus berkolaborasi mendukung edukasi perpajakan berbasis teknologi serta mendekatkan layanan pajak kepada masyarakat. (bl)

IKPI Angkat Tantangan Administrasi Pajak 2025 Lewat Edukasi Virtual

IKPI, Jakarta: Dinamika perubahan sistem pelaporan pajak yang terus berkembang menjadi sorotan dalam diskusi mingguan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang digelar Kamis (24/7/2025) secara daring melalui Zoom. Diskusi bertema “Tantangan Administrasi Perpajakan di 2025” ini menghadirkan praktisi perpajakan, Michael yang juga merupakan anggota IKPI Cabang Tangerang Selatan sebagai narasumber, dengan dipandu moderator Tuti Nuryati dari IKPI Cabang Kota Bekasi.

Diskusi terbuka ini sukses menarik perhatian 513 peserta dari berbagai kalangan, menandakan tingginya kepedulian terhadap isu teknis dan administratif perpajakan di era digital.

Dalam pemaparannya, Michael menggarisbawahi sejumlah tantangan utama yang dihadapi wajib pajak dan konsultan di tahun 2025, salah satunya adalah perubahan proses pelaporan melalui sistem Cortex yang menuntut ketelitian lebih tinggi.

“Kalau dulu kita bisa hitung, bayar, baru lapor. Sekarang wajib input dulu, submit, lalu aktivasi lewat kode otentikasi (KO). Setelah itu baru bisa lanjut ke pelaporan,” jelasnya.

Michael menekankan pentingnya penguasaan teknis administrasi pelaporan seperti pengisian SPT (Surat Pemberitahuan) secara benar, lengkap, dan jelas, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang KUP. Jika salah input dan sudah disubmit, pengguna harus menunggu 7 hari agar sistem dapat mengembalikan ke posisi awal.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung tantangan yang kerap muncul di lapangan, termasuk kasus-kasus keterlambatan pelaporan, kesalahan data, hingga permasalahan SP2DK. Ia membagikan tips praktis dalam menangani pemeriksaan, salah satunya dengan memastikan asal-usul data pajak didokumentasikan dengan baik.

“SPT itu bukan sekadar form, tapi alat untuk melaporkan apa yang kita peroleh dan pertanggungjawabkan. Harus lengkap, benar, jelas jangan sampai asal isi,” ujar Michael.

Dalam diskusi, Michael juga menyinggung peran penting konsultan pajak dalam menyampaikan edukasi terkini tentang peraturan seperti PER-11/PJ/2025 yang memperkenalkan perubahan besar pada sistem pelaporan SPT Masa dan Tahunan. Ia menyarankan agar para pelaku usaha dan WP (wajib pajak) rutin mengikuti perkembangan aturan terbaru karena sifat perpajakan yang rule-based dan dinamis.

Topik lain yang mencuat dalam diskusi adalah keberlanjutan insentif tarif final 0,5% bagi pelaku UMKM sesuai PMK 164/2023, serta ketentuan pembukuan dan audit laporan keuangan yang semakin menjadi sorotan seiring peningkatan integrasi data otoritas pajak dengan sistem perbankan.

Diskusi edukatif ini menjadi bukti nyata peran IKPI dalam mendorong literasi perpajakan yang lebih luas dan inklusif, khususnya dalam menghadapi transisi sistem perpajakan yang semakin digital dan kompleks. (bl)

 

 

IKPI Tekankan Pentingnya Jaga Etika Profesi 

IKPI, Jakarta: Pentingnya menjaga etika profesi kembali ditegaskan oleh Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Robert Hutapea, dalam sambutannya di seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang digelar IKPI Cabang Jakarta Utara pada Selasa (22/7/2025). Ia mengingatkan bahwa konsultan pajak memegang tanggung jawab moral dan profesional yang besar dalam setiap praktik pendampingan perpajakan.

“Menjaga etika bukan hanya kewajiban formal, tetapi juga bentuk komitmen pribadi untuk menjaga kehormatan profesi dan marwah organisasi IKPI. Integritas adalah fondasi utama yang membedakan konsultan pajak profesional dengan yang lainnya,” ujar Robert.

Robert menyampaikan hal tersebut mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, yang berhalangan hadir karena memenuhi undangan di DJP Pusat. Ia menyampaikan salam hangat dan apresiasi dari Ketua Umum kepada seluruh anggota yang hadir serta kepada panitia yang telah menyelenggarakan kegiatan PPL ini.

Diketahui, seminar kali ini mengangkat tema “Perbedaan Pemeriksaan, Bukti Permulaan, dan Penyidikan Pajak”, dengan menghadirkan narasumber utama Dr. Prianto Budi Saptono.

pada kesempatan ini, Robert mengajak seluruh peserta untuk menyimak materi dengan saksama, guna memperkuat pemahaman profesional dalam menghadapi dinamika pemeriksaan dan penegakan hukum perpajakan.

Di hadapan para peserta, Robert juga mengingatkan kembali isi Pasal 12 Kode Etik IKPI yang mengatur pentingnya menjaga etika dalam interaksi dengan klien, rekan seprofesi, maupun pemangku kepentingan lainnya. Ia menekankan bahwa anggota IKPI harus senantiasa menjalankan praktik konsultasi sesuai standar profesi dan kode etik agar terhindar dari risiko pelanggaran dan sanksi sebagaimana diatur dalam PMK 175 Tahun 2022.

Tak lupa, Robert mengajak seluruh anggota untuk aktif berkontribusi melalui platform resmi IKPI, termasuk menulis artikel pendek tentang peraturan pajak di situs web organisasi. “Tidak perlu satu PMK penuh, cukup satu bab atau satu pasal pun bisa menjadi sumbangan berharga bagi sesama anggota,” tuturnya.

Robert menyampaikan ajakan kepada seluruh elemen organisasi untuk ikut menyukseskan rangkaian kegiatan HUT IKPI ke-60, yang akan berlangsung mulai akhir Juli hingga puncaknya pada 27 Agustus 2025 di Hotel Pullman Central Park.

Beberapa agenda yang telah disiapkan antara lain lomba cerdas cermat, turnamen golf, gowes bersama, aksi donor darah, seminar nasional, dan malam puncak perayaan. (bl)

Ketum IKPI Dorong Aturan Kuasa Wajib Pajak Pihak Lain Segera Diterbitkan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mendorong pemerintah agar segera menerbitkan peraturan khusus mengenai Kuasa Wajib Pajak Pihak Lain. Menurutnya, aturan tersebut sangat dibutuhkan demi menciptakan kesetaraan perlakuan dan kepastian hukum dalam hubungan antara Kuasa Wajib Pajak dari konsultan pajak dan pihak lain dengan wajib pajak.

“Kita berharap akan segera diterbitkan peraturan tentang Kuasa Wajib Pajak Pihak Lain karena ini amanat UU HPP. Ini penting agar ada persamaan dalam aturan yang berhubungan dengan seluruh kuasa wajib pajak, termasuk ketika mereka menunjuk kuasa wajib pajak baik konsultan pajak atau pihak lain sebagai kuasa,” ujar Vaudy dalam closing speech pada acara Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Jakarta Utara, dengan tema “Perbedaan: Pemeriksaan. Bukper dan Penyidikan Pajak, Selasa (22/7/2025).

Vaudy menilai, saat ini terjadi perbedaan perlakuan antara kuasa wajib pajak dari jalur konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa, terutama dalam persyaratan sebagai kuasa wajib pajak. Untuk itu, keberadaan regulasi yang eksplisit dinilai krusial.

Di hadapan peserta PPL, Vaudy juga mengingatkan bahwa dinamika perpajakan nasional semakin kompleks, sehingga konsultan pajak harus bersikap profesional dan adaptif terhadap perubahan regulasi maupun pendekatan kebijakan fiskal.

“Tidak cukup hanya paham aturan. Konsultan pajak harus terus memperbarui diri, menjaga integritas, dan menjalankan profesinya dengan standar tinggi,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Vaudy menyampaikan rasa syukur atas apresiasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada IKPI berupa Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter). Penghargaan tersebut diberikan kepada hanya 28 entitas dari jutaan wajib pajak di Indonesia, dan IKPI menjadi salah satunya.

“Ini adalah bentuk pengakuan atas kontribusi IKPI dalam mendukung sistem perpajakan yang sehat dan transparan. Tapi lebih dari itu, ini adalah tanggung jawab moral bagi kita untuk terus menjaga kredibilitas dan peran strategis profesi konsultan pajak,” kata Vaudy.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, menjelang peringatan HUT IKPI, Vaudy turut memaparkan berbagai kegiatan yang akan digelar, mulai dari Lomba Cerdas Cermat (LCC), gowes bersama, donor darah, turnamen golf, seminar nasional, hingga acara puncak dan penilaian keaktifan cabang serta peluncuran PIN Emas.

Di akhir sambutannya, ia mengajak seluruh anggota untuk bekerja sesuai tingkatan ijin yang diberikan yaitu A, B, dan C, serta aktif memberikan masukan demi perbaikan organisasi.

“Mari kita terus menjadi mitra strategis bagi wajib pajak dan otoritas. Dengan profesionalisme dan semangat adaptif, konsultan pajak Indonesia akan tetap relevan dan dipercaya,” ujarnya.(bl)

en_US