Kolaborasi IKPI-OCBC Kuatkan Peran Organisasi Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menguatkan perannya, khususnya dalam memberikan literasi di sektor perpajakan dan keuangan. IKPI bersama OCBC telah lama berupaya untuk mewujudkan hal tersebut.

Pada 15 Desember 2023, keduanya mewujudkan kolaborasi untuk memberikan pemahaman mengenai sektor perpajakan dan keuangan. “Pesertanya adalah masyarakat umum dan khususnya nasabah OCBC,” kata Wakil Sekretaris Umum IKPI Toto, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/12/2023).

(Foto: Dok. Pribadi)

Dikatakan Toto, kolaborasi yang saling menguntungkan kedua belah pihak ini tentunya bukan baru kali pertama dilaksanakan. Karena, kegiatan serupa juga telah dilaksanakan pada periode sebelumnya.

“Kami akan terus menguatkan kolaborasi ini hingga ke tingkat cabang di seluruh Indonesia, baik IKPI maupun OCBC. Karena, manfaat yang dirasakan dalam kolaborasi ini antara lain OCBC memberikan kemudahan berupa proses pembayaran pajak dengan imbal manfaat bagi anggota IKPI yang menggunakan proses layanannya,” ujarnya.

Menurut Toto, kegiatan kolaborasi dengan OCBC melalui kegiatan yang berjudul NYALA BISNIS tersebut juga menjadi media sosialisasi IKPI kepada masyarakat tentang keberadaan konsultan pajak yang kompeten dan dapat berbagi pengetahuan secara independen.

Lebih lanjut dia mengatakan, penyelenggaraan kegiatan dalam kolaborasi ini bisa diselenggarakan bersama ataupun salah satu pihak sebagai penyelenggara. “Bentuk kegiatannya bisa berupa seminar ataupun talkshow,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, secara formal kerja sama ini dilakukan setahun sekali namun sudah beberapa kali diperpanjang kerja samanya. “Karena kolaborasi ini menimbulkan manfaat positif yang luas, maka kami sepakat terus menjalankan kolaborasi ini,” katanya.

Terakhir, Toto juga berharap kolaborasi ini selain berdampak terhadap dua organisasi juga secara khusus kepada masyarakat luas, sehingga ekosistem keuangan dan perpajakan dapat semakin kuat dan baik. (bl)

 

Ketum IKPI Kupas Tuntas Pemahaman Tax Treaty di Seminar UKI

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, mengupas tuntas mengenai pemahaman dunia perpajakan antar negara atau tax treaty. Hal itu diungkapkannya melalui seminar dengan tema “Penerapan Tax Treaty di Indonesia” yang digelar di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jumat (15/12/2023).

Di hadapan ratusan mahasiswa Ruston menjelaskan, tax treaty yang di Indonesia disebut sebagai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan perjanjian perpajakan antara dua negara mengenai hak-hak pemajakan masing-masing negara yang dibuat dalam rangka penghindaran pemajakan berganda dan upaya mencegah penggelapan pajak.

(Foto: Dok. Pribadi)

Menurut Ruston, double taxation atau perpajakan ganda bisa disebabkan oleh 3 hal seperti yang pertama yakni source-source conflict. Source conflict terjadi dalam hal dua atau lebih negara secara bersamaan mengklaim mempunyai kewenangan mengenakan pajak (the right to tax) atas suatu penghasilan dari seorang pembayar pajak (taxpayer), karena masing-masing menganggap bahwa penghasilan tersebut bersumber di negara mereka.

Yang kedua kata dia, residence-residence conflict atau dua/lebih negara mengklaim mempunyai kewenangan mengenakan pajak (the right to tax) atas suatu penghasilan dari seorang pembayar pajak (taxpayer) karena masing-masing menganggap pembayar pajak tersebut adalah merupakan penduduk di sebuah negara.

Kemudian yang ketiga, residence source conflict atau suatu negara mengklaim mempunyai kewenangan mengenakan pajak (the right to tax) atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri yang diperoleh oleh seorang pembayar pajak (taxpayer) karena pembayar pajak tersebut merupakan penduduk dari negara yang bersangkutan dan negara lain mengklaim hak pemajakan atas penghasilan yang sama karena bersumber di negara tersebut.

“Dimensi perpajakan internasional antar negara juga dibagi menjadi dua yaitu,yang pertama the taxation of foreign income atau pemajakan subjek pajak dalam negeri (residents) yaitu individu dan badan atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri atau foreign income,” kata Ruston di Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Ruston menjelaskan, the taxation of non residents adalah pemajakan atas subjek pajak luar negeri (non residents) yaitu individu dan badan atas penghasilan yang diperoleh dari dalam negeri (domestic income).

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Pemasaran UKI Juaniva Sidharta menyatakan, gelaran seminar ini adalah sebagai wujud nyata dalam membekali mahasiswa dan mahasiswi untuk mengetahui dunia perpajakan internasional.

“Agar para mahasiswa/i paham bukan hanya bicara pajak yang ada di Indonesia, tapi bagaimana penerapan pajak pada dunia internasional. Di era digital menuju 2045, para mahasiswa/i akan mempunyai pengetahuan yang lebih mumpuni dan mereka lebih memahami bukan hanya pajak di Indonesia tapi di luar Indonesia,” kata Juaniva.

Selain dihadiri oleh Ketua umum IKPI Ruston Tambunan, seminar ini juga turut dihadiri oleh Ketua Tax Center UKI Milko Hutabarat, Ketua Pengawas IKPI Sistomo, Rektor UKI Dhaniswara K Harjono, Dekan FEB UKI Ketut Silvanita Mangani M, serta Kepala Program Studi Akuntansi FEB UKI Frangky Yosua Sitorus. (bl)

IKPI Ajak Anggota dan Masyarakat Umum Partisipasi Sayembara Pembuatan Hymne

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) membuka sayembara pembuatan Hymne IKPI dengan total hadiah puluhan juta rupiah. Ajang ini dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat yang memiliki talenta dalam menghasilkan karya seni.

Wakil Sekretaris Umum IKPI Toto menyatakan, alasan membuka sayembara itu kepada masyarakat umum adalah berdasarkan instruksi Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, yang menginginkan agar bisa memperoleh usulan terbaik sebagaimana dulu saat Mars IKPI.

“Sebelumnya juga kami melakukan hal yang sama, yakni mengadakan sayembara untuk mendapatkan hasil karya terbaik bagi organisasi,” kata Toto melalyi keterangan tertulisnya, Senin (18/12/2023).

Diungkapkan Toto, tujuan lain dari penyelenggaraan sayembara ini adalah sesuai dengan harapan dan amanat Program Kerja IKPI 2019.

Dia mengatakan, ⁠ada aturan khusus bagi peserta sayembara untuk mengikuti ajang ini hingga menjuarainya. “Rencananya, akan ada 3 juri independen berpengalaman (eksternal) dan juga 3-4 juri dari IKPI yang dilibatkan dalam sayembara ini. Saya yakinkan, penilaian akan dilakukan secara sportif,” ujarnya.

Toto berharap, sedikitnya 50 peserta bisa ikut berpartisipasi dalam ajang ini, baik dari masyarakat umum maupun anggota IKPI di seluruh Indonesia. “Kami mengajak seluruh masyarakat khususnya anggota IKPI untuk ikut berpartisipasi dalam sayembara Hymne IKPI,” ujarnya.

Sebagai informasi, pendaftaran sayembara dibuka 20 Desember 2023 hingga 28 Februari 2024. (bl)

Pengumpulan karya:

Dapat dilakukan melalui email lombahymneikpi@gmail.com dengan subjek ”Sayembara Hymne IKPI – [ Nama Peserta ]”

Susunan hadiah :

1.Pemenang pertama akan mendapatkan Hadiah Uang Tunai Rp. 15.000.000

2.Pemenang ke 2 mendapatkan hadiah Uang Tunai Rp. 3.000.000

3.Pemenang ke 3 mendapatkan hadiah Uang Tunai Rp. 2.000.000

Catatan : Pajak atas hadiah ditanggung pemenang

Persyaratan Sayembara :

1.Judul Hymne : Ungkapkan semangat dan identitas IKPI.

2.Tema : Sesuai Visi Misi dan AD/ART/Kode Etik/Standar Profesi.

Visi : Menjadikan IKPI organisasi Konsultan Pajak kelas dunia.

Misi : Untuk menjadikan IKPI sebagai asosiasi Konsultan Pajak yang mandiri dan profesional.

3.Lirik : Cerminan nilai, etika dan semangat Konsultan Pajak Indonesia sesuai tema.

4.Melodi : Memiliki melodi yang mudah diingat dan menciptakan rasa Kebersamaan.

5.Durasi : Maksimal 4 Menit.

Penilaian :

1.Orisinalitas : Keunikan dan orisinalitas karya.

2.Kesesuaian Tema : Sejauh mana karya mencerminkan nilai dan semangat IKPI.

3.Melodi dan Lirik : Keindahan melodi dan relevansi lirik dengan tema.

 

 

 

 

Jelang Natal 2023, IKPI Berbagi Kebahagian dengan Penghuni Panti Jompo

IKPI, Jakarta: Setelah memberikan bantuan sosial kepada anak yatim piatu, kali ini Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali berbagi kebahagiaan dengan penghuni panti jompo di kawasan Duren Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat, Sabtu (16/12/2023).

Wakil Sekretaris Umum yang juga sebagai Koordinator Bakti Sosial Panitia Natal IKPI 2023 Toto, menyatakan kunjungan tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan bakti sosial yang dilakukan IKPI dalam menyambut perayaan Natal 2023.

(Foto: Dok. Panitia Natal IKPI 2023)

“Setelah berbagi dengan anak-anak yatim piatu, kami juga tidak lupa untuk berbagi dengan para lansia. Semoga bantuan kami bisa bermanfaat, tetap semangat dan terus serta menjaga pengharapan akan kasih Tuhan,” kata Toto melalui keterangan tertulisnya, Minggu (17/12/2023) malam.

Dia mengungkapkan, pada kesempatan ini IKPI memberikan bantuan senilai Rp 10 juta dan bingkisan makanan sebagai hadiah Natal dari asosiasi untuk para warga panti jompo.

Toto menegaskan, melalui kunjungan bakti sosial ke panti asuhan dan panti jompo ini, sekiranya bisa menjadi renungan bagi kita semua bahwa dari anak hingga lansia masih banyak pihak yang membutuhkan peran para dermawan, khususnya konsultan pajak.

(Foto: Dok. Panitia Natal IKPI 2023)

“Kunjungan ini sekaligus sebagai renungan bagi semua pihak, betapa besar karunia yang telah kita terima dari Tuhan,” ujarnya.

Sebagai informasi, hadir dalam kunjungan tersebut Ketua Panitia Natal IKPI 2023 Tan Alim, didampingi Koordinator Natal IKPI 2023 Toto, dan seluruh jajaran kepanitiaan.

Diberitakan sebelumnya, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) juga menggelar bakti sosial dengan para yatim piatu di Panti Asuhan Vita Dulcedo, Bekasi, Jawa Barat.

Dalam gelaran tersebut, IKPI memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 10 juta, makanan ringan, serta mainan anak kepada pihak panti asuhan.

Bantuan diberikan langsung oleh Wakil Sekretaris Umum yang juga sebagai Koordinator Bakti Sosial Panitia Natal IKPI 2023 Toto, yang didampingi Ketua Departemen PPL IKPI Vaudy Starworld. (bl)

 

Sambut Natal 2023, IKPI Bantu Panti Asuhan Vita Dulcedo

IKPI, Jakarta: Menyambut perayaan Natal 2023, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar bakti sosial. Kali ini, asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia itu berbagi kebahagiaan dan rejekinya dengan para yatim piatu di Panti Asuhan Vita Dulcedo, Bekasi, Jawa Barat.

Wakil Sekretaris Umum yang juga sebagai Koordinator Bakti Sosial Panitia Natal IKPI 2023 Toto, mengungkapkan, dalam gelaran tersebut IKPI memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 10 juta kepada pihak panti asuhan.

(Foto: Dok. Panitia Natal IKPI 2023)

“Kami juga memberikan bingkisan berupa makanan ringan dan sejumlah mainan anak. Tujuannya, untuk menghilangkan rasa bosan dan kemudian mereka bisa bermain dengan barang yang kami berikan,” kata Toto melalui keterangan tertulisnya, Minggu (17/12/2023).

Menurut Toto, kunjungan mereka ke panti asuhan tersebut dikarenakan belum optimalnya pengelolaan yang dilakukan Dinas Sosial. “Karena itu, panti ini membutuhkan uluran tangan dari para dermawan, seperti kegiatan yang kita lakukan saat ini,” kata Toto.

(Foto: Dok. Panitia Natal IKPI 2023)

⁠Pesan dan harapan kami pada Perayaan Natal 2023 ini kata Toto, semoga niat dan upaya baik yang dilakukan IKPI, bisa mengingatkan semua insan untuk terus memiliki harapan dan semangat berjalan menuju masa depan yang lebih baik.

“Kami juga mengajak semua umat kristiani khususnya anggota IKPI untuk dapat hadir mengikuti perayaan natal nasional IKPI 2023 di bulan Januari 2024 mendatang. Baik secara Online maupun Offline. Terus berbagi semangat dan semua hal baik yang kita miliki untuk sesama,” ujarnya.

(Foto: Dok. Panitia Natal IKPI 2023)

Lebih lanjut Toto mengungkapkan, IKPI juga secara rutin menyelenggarakan bakti sosial untuk setiap perayaan keagamaan dan bukan hanya saat perayaan Natal saja. (bl)

Pemajakan Dividen Tak Cerminkan Prinsip Kesetaraan

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Hubungan Luar Negeri Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai pemajakan atas distribution of profit to shareholder (dividen) di Indonesia bukanlah objek pajak yang bersifat final (general principle). Alasannya, dividen merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 UU Pajak Penghasilan dengan tarif 15 persen.

“Mengingat aturan yang demikian, pajak penghasilan Pasal 23 UU PPh atas dividen sebesar 15 persen tersebut merupakan ‘prepaid tax’ sehingga pada akhirnya pajak tersebut dapat dikreditkan dengan kewajiban pajak yang dihitung pada akhir tahun,” kata Arsono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/12/2023).

Menurutnya, penerapan general principle atas penghasilan dividen sebagaimana yang demikian akan menciptakan “economic double taxations”.

Pertama, pengenaan pajak atas taxable profit pada level corporate. Kedua pengenaan pajak saat profit after taxes tersebut dibagikan sebagai dividen, dikenakan kembali pada level shareholders.

Untuk meminimalkan double taxes tersebut; maka dalam hal dividen tersebut dibagikan kepada badan (corporate) yang kemudian dikenal intercompany dividen, maka dividen tersebut diklasifikasi sebagai bukan objek pajak (lihat Pasal 4 ayat 3) huruf f UU Pajak Penghasilan)

Namun demikian, kata Arsono, dalam hal penghasilan berupa dividen yang diterima oleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri (kemudian diperluas kepada koperasi sebagai wujud keberpihakan negara kepada koperasi), BUMN, BUMD. “Perseroan terbatas diperluas kepada BUMN dan BUMD dengan syarat shareholding pada perusahaan yang membayarkan dividen paling rendah 25% dari jumlah yang disetor, dan dividen tersebut bukan merupakan objek pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa kemudian dengan pertimbangan kemudahan administrasi, atas dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi (dalam negeri) merupakan objek pajak sebesar 10 persen, itulah pajak yang bersifat final.

Dalam situasi demikian kata Arsono, nantinya akan berujung pada hasil akhir yang berbeda. Artinya dalam hal penerima merupakan wajib pajak pribadi dalam negeri.

Dengan demikian terjadinya economic double taxation tidak bisa dihindarkan. (lihat Peraturan Pemerintah Nomor 19/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri).

“Situasi dan pengaturan yang demikian merupakan perlakuan belum menggambarkan prinsip kesetaraan ‘unequal treatment’ meskipun penerima penghasilan dividen sangat bisa jadi berada pada situasi yang setara ‘comparable circumstance’ sehingga saya mengartikan pengaturan yang demikian belum memberikan kebebasan dalam berinvestasi ‘free movement of capital’ bagi business operator),” katanya.

Dia menegaskan, di dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 pengaturan Pasal 4 ayat 3) huruf f) semakin diperluas yakni

dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau b) badan dalam negeri;

dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30 persen dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

“Kita mesti mengakui upaya meminimalkan terjadinya double taxation terus diupayakan sehingga system pemajakan atas distribution of profit to shareholder menjadi lebih efisien. Sesuatu yang patut diapresiasi,” ujarnya.

Namun demikian, Arsono mengimbau bahwa pengaturan tersebut masih perlu lebih disempurnakan. Tujuannya, agar free movement of capital dapat terjamin sehingga cita cita ASEAN sebagai Epicentrum of Growth bisa terwujud. (bl)

Pemajakan Dividen Tak Cerminkan Prinsip Kesetaraan

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Hubungan Luar Negeri Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai pemajakan atas distribution of profit to shareholder (dividen) di Indonesia bukanlah objek pajak yang bersifat final (general principle). Alasannya, dividen merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 UU Pajak Penghasilan dengan tarif 15 persen.

“Mengingat aturan yang demikian, pajak penghasilan Pasal 23 UU PPh atas dividen sebesar 15 persen tersebut merupakan ‘prepaid tax’ sehingga pada akhirnya pajak tersebut dapat dikreditkan dengan kewajiban pajak yang dihitung pada akhir tahun,” kata Arsono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/12/2023).

Menurutnya, penerapan general principle atas penghasilan dividen sebagaimana yang demikian akan menciptakan “economic double taxations”.

Pertama, pengenaan pajak atas taxable profit pada level corporate. Kedua pengenaan pajak saat profit after taxes tersebut dibagikan sebagai dividen, dikenakan kembali pada level shareholders.

Untuk meminimalkan double taxes tersebut; maka dalam hal dividen tersebut dibagikan kepada badan (corporate) yang kemudian dikenal intercompany dividen, maka dividen tersebut diklasifikasi sebagai bukan objek pajak (lihat Pasal 4 ayat 3) huruf f UU Pajak Penghasilan)

Namun demikian, kata Arsono, dalam hal penghasilan berupa dividen yang diterima oleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri (kemudian diperluas kepada koperasi sebagai wujud keberpihakan negara kepada koperasi), BUMN, BUMD. “Perseroan terbatas diperluas kepada BUMN dan BUMD dengan syarat shareholding pada perusahaan yang membayarkan dividen paling rendah 25% dari jumlah yang disetor, dan dividen tersebut bukan merupakan objek pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa kemudian dengan pertimbangan kemudahan administrasi, atas dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi (dalam negeri) merupakan objek pajak sebesar 10 persen, itulah pajak yang bersifat final.

Dalam situasi demikian kata Arsono, nantinya akan berujung pada hasil akhir yang berbeda. Artinya dalam hal penerima merupakan wajib pajak pribadi dalam negeri.

Dengan demikian terjadinya economic double taxation tidak bisa dihindarkan. (lihat Peraturan Pemerintah Nomor 19/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri).

“Situasi dan pengaturan yang demikian merupakan perlakuan belum menggambarkan prinsip kesetaraan ‘unequal treatment’ meskipun penerima penghasilan dividen sangat bisa jadi berada pada situasi yang setara ‘comparable circumstance’ sehingga saya mengartikan pengaturan yang demikian belum memberikan kebebasan dalam berinvestasi ‘free movement of capital’ bagi business operator),” katanya.

Dia menegaskan, di dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 pengaturan Pasal 4 ayat 3) huruf f) semakin diperluas yakni

dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau b) badan dalam negeri;

dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30 persen dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

“Kita mesti mengakui upaya meminimalkan terjadinya double taxation terus diupayakan sehingga system pemajakan atas distribution of profit to shareholder menjadi lebih efisien. Sesuatu yang patut diapresiasi,” ujarnya.

Namun demikian, Arsono mengimbau bahwa pengaturan tersebut masih perlu lebih disempurnakan. Tujuannya, agar free movement of capital dapat terjamin sehingga cita cita ASEAN sebagai Epicentrum of Growth bisa terwujud. (bl)

 

Dihadapan Mahasiswa Vokasi UKI Ketum IKPI Tegaskan Pentingnya Berinovasi


IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, dalam sambutannya di hadapan ratusan mahasiswa Fakultas Vokasi Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, pada Selasa (28/11/2023) menegaskan betapa pentingnya untuk terus mengasah keterampilan, berinovasi, dan terus belajar di dunia nyata.

“Anda memiliki pondasi yang kuat dari Fakultas Vokasi, dan sekarang saatnya untuk menerapkannya dengan percaya diri dan semangat yang tinggi di dunia kerja,” kata Ruston usai menandatangani kerja sama bidang pendidikan perpajakan antara IKPI dan UKI di kampus tersebut, Selasa (22/11/2023).

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menurut Ruston, Fakultas Vokasi tidak hanya memberikan pengetahuan dan keterampilan teknis kepada mahasiswanya, tetapi juga mempersiapkan para lulusannya untuk menjadi pribadi yang siap bersaing dalam dunia profesi yang dinamis.

Adapun lanjut dia, keterampilan praktis yang diperoleh para lulusan ilmu vokasi disini bukanlah sekadar pengetahuan teori, tetapi juga penerapan langsung yang sangat bernilai.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Kepada para lulusan, saya mengucapkan selamat atas kelulusannya. Saya percaya bahwa para lulusan dari Fakultas Vokasi in memiliki potensi besar untuk mencapai kesuksesan yang luar biasa kelak,” ujarnya.

Menurut Ruston, dengan pengetahuan dan keterampilan yang mereka miliki, itu akan memberikan kontribusi positif bagi profesi yang kelak mereka pilih masing-masing.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Secara khusus saya ingin menyampaikan pesan kepada lulusan Program Studi Manajemen Pajak Fakultas Vokasi UKI, kami dari IKPI ingin menggarisbawahi pentingnya kompetensi yang akan dibawa ke dunia kerja,” katanya.

Diungkapkannya, Fakultas Vokasi telah memberikan landasan yang kuat, namun keberhasilan Anda kelak dalam bidang Manajemen Pajak akan ditentukan oleh semangat belajar yang berkelanjutan, keterampilan interpersonal, dan integritas.

Dikatakannya, tantangan di dunia pajak terus berkembang. Peraturan perpajakan yang semakin kompleks dan sering berubah maka dari sinilah pekerja profesi disarankan untuk terus belajar, beradaptasi, dan mengembangkan pemahaman yang mendalam tentang regulasi pajak.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

 

Pada kesempatan yang sama, Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Inovasi Hulman Panjaitan mengatakan, bahwa dirinya sepakat dengan apa yang disampaikan Ketum IKPI agar kerja sama ini tidak hanya berhenti di atas kertas.

“Ada banyak kegiatan yang bisa dilakukan antara IKPI bersama UKI, khususnya mengenai ilmu perpajakan,” kata Hulman.

Semetara itu Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari, menyatakan bahwa penandatangan kerja sama antara IKPI dan berbagai perguruan tinggi di Indonesia baik itu negeri maupun swasta sudah mencapai 47 perguruan tinggi dan UKI termasuk di dalamnya.

Diungkapkan Lisa, hingga November 2023 IKPI telah menandatangani kerja sama dengan 20 perguruan tinggi. “Rencananya, akhir tahun ini kami kembali akan melakukan penandatanganan kerja sama dengan satu perguruan tinggi lagi, dan kampusnya berada di Bali,” kata Lisa.

Lisa berharap, jalinan kerja sama antara IKPI dan perguruan tinggi semakin menambah wawasan ilmu perpajakan para mahasiswa, dan menjadi mahasiswa yang siap menghadapi dunia kerja khususnya profesi konsultan pajak.

“Karena, selain ikut memberikan teori ilmu perpajakan, IKPI juga memberikan para mahasiswa itu kesempatan untuk ikut praktek magang di kantor-kantor konsultan pajak yang merupakan anggota IKPI, dan itu ada di seluruh Indonesia,” kata Lisa. (bl)

 

 

IKPI Dukung Kebijakan NIK Jadi NPWP Dengan Pertimbangan


IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Pajak Wajib). Hal ini dinilai sebagai upaya untuk menutup kebocoran penerimaan pajak, karena penggunaan NPWP masih banyak menyisakan lubang kebocoran kepada penerimaan negara dari sektor pajak.

Namun demikian, Ketua Departemen Hubungan Internasional IKPI T Arsono juga menyatakan bahwa ada beberapa hal yang patut dipertimbangkan pemerintah dalam mengeksekusi kebijakan ini.

Pertama, desain NIK tentu dimaksudkan untuk pemenuhan kepentingan administrasi kependudukan namun bukan dimaksudkan untuk pemenuhan kepentingan sarana administrasi perpajakan.

“Karena, kedua tujuan ini sangat berbeda dan bukan mustahil kedepan akan memunculkan suatu persoalan,” ujarnya Arsono, Rabu (22/11/2023)

Kedua, subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam UU Pajak Penghasilan memiliki pengaturan yang berbeda. Artinya, pemenuhan syarat subyektif dan obyektif patut dipertimbangkan.

Demikian juga kata dia, untuk suami dan istri yang memutuskan untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya secara sendiri-sendiri. Mereka belum tentu bisa diakomodasi dalam NIK.

Permasalahan berbeda juga akan terjadi dengan pajak warisan yang belum dibagi. Karena, dalam ketentuan perpajakan harta waris memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang berbeda dengan para ahli waris, dan ini belum tentu bisa terakomodasi dengan penggunaan NIK.

Namun demikian, lanjut Arsono, apapun kekurangan yang ada patut untuk diperbaiki. Sehingga, hak negara selaku penyedia jasa publik dalam memungut hak perpajakannya bisa terpenuhi dengan baik.

“Ini semua, bertujuan agar Indonesia menjadi negara yang semakin maju dan Sejahtera. Dan tentu saja layanan pemerintah kepada masyarakat menjadi lebih baik dan lebih berkualitas,” ujarnya. (bl)

 

 

 

IKPI-Universitas Brawijaya Teken Kerja Sama Pendidikan Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menandatangani kerja sama bidang pendidikan dengan perguruan tinggi. Kali ini, kesepakatan kerja sama itu dilakukan dengan Faklultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur, pada Jumat (17/11/2023).

Penandatanganan dilakukan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Arik Prasetya, yang juga disaksikan Ketua IKPI Cabang Malang Agus Sambodo serta Kaprodi Perpajakan UB Prof. Kadarisman.

(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)

Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari menyatakan kerja sama yang dilakukan kedua belah pihak dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman terhadap sistem perpajakan di Indonesia, membangun budaya sadar pajak, menyebarluaskan gagasan dan merespon permasalahan perpajakan, serta mendorong penggunaan jasa konsultan pajak terdaftar yang memiliki izin praktik konsultan pajak yang merupakan anggota IKPI.

Lisa menjelaskan, adapun ruang lingkup kerja sama yang akan dilakukan IKPI dengan UB antara lain adalah pertukaran informasi yang bermanfaat bagi kedua belah pihak, pelaksanaan pelatihan dan atau brevet pajak kepada Fakultas Ilmu Administrasi UB, pelaksanaan magang mahasiswa, penyediaan tenaga ahli dari IKPI sebagai dosen, serta dukungan fasilitas tenaga kerja bagi mahasiswa yang memenuhi syarat.

(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)

Lebih lanjut Lisa mengungkapkan, selain penandatanganan kerja sama dan Implementing Agreement saat itu juga diselenggarakan Kuliah Umum tentang “Peluang Karir di Bidang Perpajakan” yang disampaikan langsung oleh Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan.

“Kuliah umum ini disampaikan dihadapan lebih 150 mahasiswa/i prodi Perpajakan FIA UNB,” kata Lisa melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (18/11/2023).

Sekedar informasi, selama tahun 2023 IKPI telah menandatangani kerja sama bidang pendidikan perpajakan dengan 18 kampus ternama di berbagai wilayah di Indonesia. “Insya Allah Minggu depan akan lanjut penandatangan kerja sama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB), diikuti oleh Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan Universitas Primakara di Bali,” ujarnya.

Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, saat memberikan kuliah umum perpajaka di Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, Jumat (17/11/2023)

Sementara itu, Ketua Umum IKP Ruston Tambunan menyatakan sangat mengapresiasi jajaran pengurus IKPI Cabang Malang. Menurut Ruston, penandatangan kerja sama di bidang pendidikan hari ini merupakan penandatangan kerja sama yang ke-7 dengan pihak PT/PTS., setelah sebelumnya dengan Universitas Jember, Universitas Ma Chung, Politeknik Negeri Madiun, Wearness Education Center, Universitas Malang dan Universitas Muhammadiyah Malang. (bl)

 

 

en_US