IKPI Cabang Makassar Hadiri Edukasi Coretax oleh Kanwil DJP Sulselbartra

IKPI, Jakarta: Sebanyak 30 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar hadir dalam edukasi Coretax yang diselenggarakan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.

Acara ini berlangsung di Aula Phinisi Lantai 5 Gedung Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Selasa (10/12/2024).

Ketua IKPI Cabang Makassar Ezra Palisungan mengatakan, selain anggota yang berdomisili di Makassar, beberapa peserta juga hadir dari Kota Palu, Sulawesi Tengah, dan Merauke, Papua. Hal ini menunjukkan partisipasi dan antusiasme yang luas dari para anggota.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Menurut Ezra, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dan kompetensi anggota IKPI Cabang Makassar, serta memperkuat sinergi dengan otoritas pajak dalam rangka edukasi perpajakan.

Ia juga menyampaikan, harapannya, pemahaman mengenai Coretax yang diperoleh anggota IKPI dapat diteruskan kepada klien masing-masing konsultan pajak.

Sementara itu, Kepala Bidang Keberatan dan Banding Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, M. Primbang Aprilianto, yang mewakili Kepala Kanwil DJP, dalam sambutannya berharap IKPI, termasuk IKPI Cabang Makassar, dapat terus menjadi mitra strategis DJP.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Ezra menekankan pentingnya peran konsultan pajak dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, serta dalam menyampaikan informasi dan perubahan sistem perpajakan, seperti sistem Coretax, kepada masyarakat.

“Acara ini diakhiri dengan diskusi interaktif yang memperkuat kolaborasi antara IKPI dan DJP, sebagai bagian dari upaya bersama untuk mendukung sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan,” kata Ezra, Selasa (10/12/2024).

Sekadar informasi, acara ini juga dihadiri  Ketua Pengda IKPI Sulawesi, Maluku, dan Papua,  Mustamin Anshar, bersama pengurus IKPI Cabang Makassar. (bl)

IKPI Pengda Sumbagteng Gandeng Perusahaan DGS Gelar Seminar Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar seminar pertama kalinya di Kota Bukittinggi, yang bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada wajib pajak mengenai persiapan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 tahun 2024 tentang Coretax, serta pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk masa Desember 2024, SPT Orang Pribadi (OP), dan SPT Badan.

“Seminar ini akan dilaksanakan pada 16-17 Desember 2024, di Monopoli Hotel & Resort Bukittinggi,” kata Ketua IKPI Pengda Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng), Selasa (10/12/2024).

Diungkapkan Lilisen, seminar ini mengangkat tema “Persiapan PMK 81 2024 tentang Coretax, Persiapan Pelaporan PPh 21 Masa Desember, SPT OP dan Badan.”Tema tersebut dipilih dengan tujuan untuk memastikan bahwa pada awal tahun 2025, seluruh wajib pajak (WP) diharapkan sudah memahami implementasi sistem Coretax yang akan diberlakukan. Selain itu, seminar juga bertujuan untuk mengingatkan wajib pajak tentang pentingnya pelaporan pajak yang tepat, khususnya pelaporan SPT PPh 21 untuk masa Desember 2024, SPT OP, dan SPT Badan , guna menghindari kesalahan yang dapat berakibat pada SP2DK dan pemeriksaan pajak,” ujarnya.

Ia menargetkan, seminar ini bisa hadiri sedikitnya oleh 100 peserta yang berasal dari berbagai sektor, termasuk instansi swasta, pemerintahan, rumah sakit, dan kampus-kampus yang ada di Bukittinggi. “Jadi, selain anggota IKPI, kami juga menyasar peserta dari luar organisasi,” katanya.

Lilisen menyampaikan harapannya agar sosialisasi ini dapat membantu wajib pajak lebih memahami aturan pajak dan mengikuti setiap perubahan yang ada, sehingga dapat menghindari kesalahan pelaporan. “Dengan memahami aturan pajak, kami berharap kepatuhan pajak di wilayah Bukittinggi akan meningkat, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara,” ujarnya.

Ia juga menekankan, pentingnya kegiatan seminar ini sebagai langkah awal dalam memperkenalkan IKPI kepada masyarakat dan otoritas pajak di Bukittinggi, serta meningkatkan kesadaran pajak di Sumatera Barat. Kegiatan ini terlaksana berkat kolaborasi IKPI dengan PT Delfinis Global Solusi, sebuah perusahaan yang telah terkenal di Bukittinggi dan memiliki peran penting dalam dunia pendidikan dan pelatihan perpajakan.

“Ibu Delfinis, pemilik PT Delfinis Global Solusi (DGS), juga menjabat sebagai Ketua Bidang PPL & Pendidikan IKPI Sumbagteng,” kata Lilisen.

Ketua IKPI Cabang Pekanbaru 2019-2024 ini berharap, seminar ini dapat menjadi langkah awal bagi banyak wajib pajak di Bukittinggi untuk lebih memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, ia berharap kegiatan ini dapat menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat literasi pajak di masyarakat.(bl)

Penyaluran KUR untuk UMKM Sektor Pangan Terus Ditingkatkan

IKPI, Jakarta: Bank Mandiri terus berperan aktif dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bertujuan memberdayakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pangan, baik dari hulu hingga hilir. Langkah ini menjadi wujud komitmen Bank Mandiri untuk mendukung ekonomi kerakyatan dan meningkatkan ketahanan pangan di Indonesia.

Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi, menjelaskan bahwa penyaluran KUR difokuskan pada pelaku UMKM yang bergerak di bidang produksi dan distribusi pangan, seperti sektor pertanian, perikanan, dan perdagangan. “Dengan memberikan akses permodalan melalui KUR, Bank Mandiri membantu meningkatkan kapasitas produksi pelaku usaha di sektor-sektor tersebut, yang kemudian berkontribusi pada pasokan makanan bergizi bagi masyarakat,” ujar Darmawan dalam keterangan resmi yang diterima oleh IKPI.

Hingga akhir November 2024, Bank Mandiri mencatatkan realisasi penyaluran KUR sebesar Rp37,48 triliun kepada lebih dari 351 ribu UMKM di seluruh Indonesia. Angka ini hampir mencapai plafon maksimum yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp37,5 triliun, dan diperkirakan akan tercapai sepenuhnya pada Desember 2024.

Sebanyak Rp11,06 triliun atau 29,53 persen dari total penyaluran KUR disalurkan untuk sektor pertanian, yang merupakan pilar utama dalam rantai pasok pangan. Penyaluran ini sejalan dengan misi Bank Mandiri untuk berkontribusi dalam ketahanan pangan nasional. “Fokus kami adalah memastikan pelaku usaha di sektor pangan mendapatkan akses finansial yang optimal untuk meningkatkan produktivitas mereka,” kata Darmawan.

Selain itu, sektor perdagangan juga mendapatkan porsi besar dalam penyaluran KUR, yakni sebesar Rp14,91 triliun atau 39,79 persen, dengan realisasi penyaluran mencapai Rp22,56 triliun atau 60,21 persen dari total penyaluran yang telah dilakukan.

Bank Mandiri juga mengutamakan pendekatan inklusif dalam mempercepat penyaluran KUR dan berfokus pada sektor produksi unggulan. Langkah ini didorong oleh sinergi bisnis dan kolaborasi dengan nasabah wholesale. “Penyaluran KUR ini merupakan bagian dari strategi akuisisi berbasis ekosistem dengan pola closed loop yang kami optimalkan melalui value chain nasabah wholesale Bank Mandiri,” kata Darmawan.

Melalui kolaborasi dengan pemerintah, Bank Mandiri memastikan penyaluran KUR tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Sektor prioritas KUR diharapkan dapat memperkuat ekonomi nasional yang berkelanjutan. Darmawan menambahkan bahwa selain mendorong pertumbuhan ekonomi, penyaluran KUR juga bertujuan menciptakan dampak sosial yang signifikan, dengan memberikan kontribusi pada ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.

“Melalui dukungan yang berkelanjutan, kami percaya bahwa pelaku usaha dapat berkontribusi lebih besar dalam mewujudkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Darmawan. (alf)

Kadin Indonesia Soroti Dampak Kenaikan UMP 2025, Minta Insentif Khusus untuk Pengusaha

IKPI, Jakarta: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan keprihatinan atas dampak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang diperkirakan naik 6,5%. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin, mengungkapkan bahwa kebijakan ini berpotensi menyebabkan tiga permasalahan besar bagi dunia usaha.

Saleh menjelaskan, masalah pertama adalah kesulitan pengusaha dalam memenuhi ketentuan kenaikan UMP dan upah sektoral yang lebih tinggi, di tengah penurunan permintaan pasar. “Pengusaha saat ini menghadapi kesulitan dalam menghadapi penurunan permintaan pasar, sehingga potensi untuk memenuhi ketentuan kenaikan upah menjadi tantangan,” ujarnya, Selasa (10/12/2024).

Masalah kedua adalah dampak jangka panjang terhadap daya tahan pengusaha. Meskipun pengusaha mampu menyesuaikan upah dalam waktu dekat, mereka khawatir dengan ketidakpastian ekonomi nasional dan global yang dapat mempengaruhi stabilitas jangka panjang industri. “Pengusaha bisa bertahan dalam waktu singkat, tetapi dalam jangka panjang, kondisi ekonomi yang tidak pasti dapat mengurangi daya tahan mereka,” kata Saleh.

Permasalahan ketiga, menurut Saleh adalah bagi industri yang berorientasi ekspor. Kenaikan upah menyebabkan produk Indonesia semakin mahal, sehingga kehilangan daya saing di pasar internasional. “Negara lain yang masih memiliki biaya tenaga kerja lebih rendah akan menjadi pilihan bagi para investor,” ujarnya.

Meskipun demikian, Saleh mengaku bahwa hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait insentif khusus yang akan diberikan pemerintah sebagai dampak dari kenaikan UMP. “Pemerintah memang sedang menggodok insentif yang berkaitan dengan daya beli kelas menengah, namun kami belum mendapatkan kepastian tentang insentif bagi pengusaha,” kata Saleh.

Selain itu, pengusaha juga khawatir dengan ketidakpastian kebijakan pengupahan yang sering berubah setiap tahun. Penetapan upah sektoral, yang belum memiliki kriteria dan formula yang jelas, semakin menambah ketidakpastian. “Kami khawatir akan terjadi negosiasi yang panjang dan potensi kenaikan upah yang mengejutkan investor,” katanya.

Sekadar inforasi, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pemerintah sedang merumuskan kebijakan khusus untuk membantu perusahaan yang mengalami kesulitan dalam menerapkan kenaikan UMP 6,5% pada 2025. Langkah ini diambil untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat beban berat yang ditanggung oleh perusahaan akibat kenaikan upah minimum tersebut. (alf)

Sebanyak 521.282 Wajib Pajak Belum Padankan NIK, DJP Imbau Segera Lakukan Secara Mandiri

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 3 Desember 2024, sebanyak 75.939.355 NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah dipadankan dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Angka tersebut mencakup 99,32% dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri, yang berjumlah 76.460.637. Namun, masih ada sekitar 521.282 NIK yang belum terpadankan, atau setara dengan 0,68% dari jumlah keseluruhan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa dari jumlah NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP, sekitar 71,34 juta NIK dipadankan melalui sistem, sementara sekitar 4,59 juta NIK lainnya dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak.

“Masih ada waktu tersisa, kami terus mengimbau agar wajib pajak segera menyelesaikan pemadanan NIK dan NPWP agar tidak terkendala dalam urusan perpajakan,” kata Dwi Astuti baru-baru ini.

Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, DJP telah menyediakan cara mudah untuk melakukannya. Langkah pertama adalah dengan mengakses laman DJP Online di www.pajak.go.id dan melakukan login menggunakan NIK atau NPWP yang terdaftar. Setelah login, wajib pajak dapat memperbarui data profil, termasuk nomor HP dan alamat email yang aktif.

Setelah memperbarui profil, sistem akan mengirimkan kode verifikasi melalui SMS atau email untuk memastikan kebenaran data. Setelah profil diperbarui, wajib pajak juga dapat melengkapi informasi tambahan, seperti klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan data anggota keluarga.

Untuk memeriksa apakah NIK dan NPWP sudah terpadankan, wajib pajak dapat mengunjungi laman ereg.pajak.go.id, memasukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK), serta kode captcha yang tersedia. Setelah itu, wajib pajak cukup mengklik “Cari” untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.

DJP mengingatkan agar seluruh wajib pajak segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP guna menghindari masalah administrasi di masa mendatang.(alf)

Tarif PPN 12 Persen: Indonesia dan Filipina Tertinggi di ASEAN

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan baru terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan diterapkan pada 1 Januari 2025. Tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 12% untuk barang-barang mewah, sementara barang kebutuhan pokok tetap dikenakan PPN sebesar 11%. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi rakyat kecil dengan membedakan antara barang kebutuhan dasar dan barang mewah.

Namun, tarif PPN Indonesia yang baru ini ternyata tidak termasuk yang tertinggi di kawasan Asia Tenggara. Beberapa negara tetangga Indonesia seperti Filipina juga menerapkan tarif PPN 12%, yang dihitung berdasarkan harga jual bruto barang atau jasa.

Meskipun demikian, terdapat sejumlah negara ASEAN lainnya yang menetapkan tarif PPN lebih rendah, antara 6 hingga 10%, seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja, yang mengenakan tarif PPN sebesar 10%. Sementara negara seperti Malaysia dan Singapura hanya mengenakan tarif PPN sebesar 6% dan 7%, masing-masing.

Tarif PPN yang berlaku di negara-negara ASEAN:

1. Filipina 12 persen
2. Indonesia 12%  pada 2025
3. Kamboja 10%
4. Laos 10%
5. Vietnam 10%
6. Malaysia pajak penjualan 10%, pajak layanan 8%
7. Singapura 9%
8. Thailand 7%

9. Timor-Leste pajak penjualan atas barang impor 2,5%, pajak penjualan atas barang lain 0%
10. Myanmar 0 % PPN, pajak komersial dengan tarif umum 5%.
11. Brunei Darussalam 0%.

Sementara itu, negara-negara lain di luar ASEAN juga menerapkan tarif pajak yang beragam. Di India, misalnya, tarif Pajak Barang dan Jasa (GST) berkisar antara 5% hingga 28% tergantung kategori barang atau jasa, dengan tarif umum sebesar 18% untuk sebagian besar barang dan jasa. Di Eropa, negara-negara seperti Hungaria dan Denmark memberlakukan tarif PPN yang lebih tinggi, mencapai 25%. Di sisi lain, beberapa negara Timur Tengah seperti Uni Emirat Arab tidak mengenakan pajak PPN sama sekali. Timor Leste juga memiliki kebijakan pajak yang lebih rendah, yakni 2,5% untuk barang impor dan 0% untuk produk dalam negeri.

Meskipun tarif PPN Indonesia tergolong cukup tinggi di kawasan ASEAN, kebijakan ini tetap sebanding dengan negara tetangga seperti Filipina yang juga memberlakukan tarif 12%. Selain itu, Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tarif PPN 12% akan dikenakan secara selektif pada barang mewah, sesuai dengan Pasal 4a Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat menyeimbangkan penerimaan negara dengan melindungi daya beli masyarakat.

Presiden Prabowo Subianto mengonfirmasi bahwa kebijakan PPN 12% akan tetap diterapkan pada 1 Januari 2025, dengan pendekatan selektif terhadap barang mewah, seperti yang disampaikan dalam pernyataannya pada Jumat, 6 Desember 2024, di Istana Kepresidenan. Penerapan pajak ini diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan mendorong konsumsi yang lebih bijak.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat memperbaiki sistem perpajakan yang ada, memberikan dampak positif pada sektor ekonomi, dan meningkatkan penerimaan negara, sekaligus menjaga stabilitas harga barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat.(alf)

IKPI Jakarta Selatan dan KPP Setiabudi Satu Siap Tingkatkan Kolaborasi

IKPI, Jakarta: Pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan melakukan audiensi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Setiabudi Satu, Jumat, (6/12/2024). Adapun tujuan kegiatan ini untuk mempererat hubungan dan menjajaki peluang kolaborasi dalam mendukung program perpajakan nasional.

Dalam kunjungan tersebut, Ketua IKPI Cabang Jakarta Selatan Sahata Eddy Situmorang, ditemani sejumlah pengurus IKPI lainnya.

Menurut Sahata, tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk mempererat hubungan antara IKPI Jakarta Selatan dengan KPP Setiabudi Satu, serta menjajaki potensi kolaborasi dalam mendukung program perpajakan nasional.

“Kunjungan ini juga untuk menggali peluang bersama dalam memberikan edukasi kepada Wajib Pajak (WP), yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak,” kata Sahata di Jakarta, Senin (9/12/2024).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Selatan)

Ia menegaskan, melalui kolaborasi yang erat, kedua pihak berharap dapat mencapai target penerimaan negara yang tinggi. Sinergi antara IKPI Jakarta Selatan dan KPP Setiabudi Satu diharapkan akan terus berlanjut, dengan fokus pada optimalisasi penerimaan pajak melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi bersama.

Sementara itu, Kepala Kantor KPP Setiabudi Satu, Elija Setyawan, yang didampingi  enam kepala seksinya menyampaikan beberapa point pada audiensi tersebut.

KPP Setiabudi Satu, berhasil mencapai 112 persen dari target penerimaan negara pada tahun 2024. Realisasi penerimaan tersebut tercatat sekitar Rp6 Triliun, hasil dari strategi pendekatan yang efektif kepada Wajib Pajak. Keberhasilan ini menjadi bukti keberhasilan KPP Setiabudi Satu dalam mencapai target yang ditetapkan.

Menurut Elija, salah satu kunci utama dari keberhasilan ini adalah pendekatan “negosiasi” dalam arti positif, yang dilakukan oleh jajarannya. Dalam pendekatan ini, tujuan utamanya adalah mencari kesamaan persepsi antara Wajib Pajak dan petugas pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Selatan)

Meskipun Undang-Undang Pajak yang berlaku bersifat umum, perbedaan dalam penafsiran dan pemahaman sering kali muncul. Oleh karena itu, diperlukan dialog yang konstruktif untuk menyatukan sudut pandang antara Wajib Pajak dan petugas pajak.

Elija  menekankan bahwa membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga dapat dipandang sebagai amal baik. Dalam penjelasannya, ia memberikan analogi bahwa hubungan antara Wajib Pajak dan Pegawai Pajak mirip dengan hubungan antara dokter dan pasien.

Menurutnya, seperti halnya dokter yang menjadi lebih pandai karena belajar dari kasus-kasus pasien, pegawai pajak juga memperdalam pengetahuan mereka melalui interaksi dengan Wajib Pajak. Oleh karena itu, sinergi ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan pajak.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Selatan Faryanti Tjandra menambahkan, kesiapan untuk berkolaborasi lebih lanjut antara IKPI Jakarta Selatan dengan KPP Setiabudi Satu. Hal ini diwujudkan dalam rangka mendukung sosialisasi dan edukasi perpajakan.

Menurut Faryanti, beberapa kegiatan yang diusulkan antara lain Focus Group Discussion (FDG) untuk membahas isu perpajakan terkini, serta penyelenggaraan Booth Pajak di lokasi-lokasi strategis untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.

Selain itu kata Faryanti, pengurus IKPI Jaksel juga menyampaikan kegiatan lain yang dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan juga akan dieksplorasi lebih lanjut dalam kerja sama ini.

Ia berharap audiensi ini menjadi momentum yang baik untuk mempererat sinergi antara IKPI Jakarta Selatan dan KPP Setiabudi Satu. Dengan terjalinnya kolaborasi yang lebih erat, diharapkan kedua pihak dapat terus mendukung upaya optimalisasi penerimaan pajak melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dan Wajib Pajak. (bl)

APSyFI Sebut Kenaikan PPN 12% Tak Bebani Industri

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta, menyatakan bahwa keputusan pemerintah dengan memberlakukan kenaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN 12%) hanya kepada barang mewah pada tahun 2025, adalah keputusan tepat. Karena penerapan pada barang mewah hanya akan dikenakan pada produk akhir, bukan pada bahan baku atau bahan intermediate yang digunakan dalam proses produksi.

“Saya kira keputusan pemerintah ini sudah tepat karena yang ditarget adalah barang mewah,” ujar Redma dalam keterangan persnya, Senin (9/12/2024).

Menurut Redma, kebijakan ini tidak akan menambah beban biaya produksi di sektor manufaktur. Karena, meski kenaikan PPN 1% akan berdampak pada daya beli kelas menengah ke atas, hal tersebut tidak akan mengganggu jalannya produksi barang-barang industri.

Sebelumnya, kenaikan PPN yang direncanakan akan diberlakukan pada seluruh rantai pasok sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan produsen. Pasalnya, produsen harus menyiapkan tambahan modal untuk arus kas yang meningkat akibat beban bunga dari pengkreditan PPN. Dalam skenario tersebut, PPN yang dikenakan sepanjang rantai pasok bisa mencapai 21%, yang dinilai dapat memberatkan industri manufaktur.

Namun, meskipun APSyFI mendukung kebijakan tersebut, Redma juga menyoroti potensi dampak kenaikan PPN terhadap sektor transportasi dan logistik. Menurutnya, kenaikan harga barang mewah dapat mempengaruhi biaya logistik yang berujung pada peningkatan ongkos pengiriman. Ia pun berharap pemerintah mempertimbangkan dampak ini dan mendorong sektor logistik untuk melakukan efisiensi biaya.

Di sisi lain, APSyFI juga meminta pemerintah untuk lebih serius menangani masalah impor barang ilegal. Redma menilai bahwa pengentasan barang impor ilegal sangat penting untuk memperbaiki kondisi industri manufaktur dalam negeri. Selain itu, hal ini juga akan meningkatkan pendapatan pajak pemerintah tanpa memberatkan industri dan konsumen.

“Pengentasan barang impor ilegal merupakan hal utama untuk mengembalikan kondisi industri manufaktur. Sekaligus meningkatkan pendapatan pajak tanpa membebani industri dan konsumen,” kata Redma. (alf)

AHM Prediksi Kenaikan Harga Motor Hingga Rp 2 Juta Imbas Kenaikan PPN dan Opsen Pajak Kendaraan 2025

IKPI, Jakarta: Astra Honda Motor (AHM) memperkirakan harga jual motor Honda baru akan mengalami kenaikan akibat dampak dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% dan penerapan kebijakan opsen pajak kendaraan yang akan diberlakukan mulai 2025.

Octavianus Dwi Putro, Marketing Director AHM, mengungkapkan bahwa prediksi kenaikan harga motor baru Honda bisa mencapai Rp700 ribu hingga Rp2 juta per unit, tergantung pada model dan tipe kendaraan. “Itu tergantung model by model. Kalau simulasi saya, dengan angka normal nanti area per area bisa berbeda, ada yang lebih tinggi ada yang lebih rendah, kisaran kenaikannya bisa Rp700 ribu hingga Rp2 juta,” ujar Octavianus dalam keterangan kepada media kemarin.

Kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor, yang merupakan pungutan tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten atau kota, rencananya akan mulai diterapkan pada 5 Januari 2025. Di sisi lain, kenaikan PPN yang naik dari 11 persen menjadi 12 persen juga direncanakan berlaku pada tahun depan.

Namun, Octavianus menambahkan bahwa AHM belum dapat memberikan rincian pasti mengenai kenaikan harga motor baru Honda di setiap daerah, karena kebijakan pajak daerah setempat berperan dalam menentukan tarif yang akan dikenakan pada kendaraan bermotor.

“Yang saya dengar, Kaltim malah kalau nggak salah justru mengalami penurunan, bukan kenaikan. Jadi, kami masih menunggu finalisasi keputusan tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memberlakukan kenaikan PPN maupun opsen pajak kendaraan bermotor pada tahun depan. Hal ini berarti, tidak ada perubahan harga jual motor Honda di Jakarta untuk tahun 2025. “Sebagai contoh, Jakarta kan nggak naik, opsen di Jakarta tuh zero,” tambahnya.

Octavianus juga berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali keputusan untuk menaikkan PPN dan memberlakukan opsen pajak kendaraan pada tahun depan, karena kebijakan tersebut dinilai berpotensi mempengaruhi daya beli konsumen.

AHM masih menunggu keputusan final dari pemerintah terkait kebijakan tersebut dan akan melakukan perhitungan lebih lanjut setelahnya. (alf)

Pemerintah Finalisasi Pemberian Insentif PPnBM dan PPN DTP

IKPI, Jakarta: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, mengatakan pemerintah sedang melakukan finalisasi terhadap pemberian insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian mobil listrik dan PPN DTP untuk sektor properti. Kebijakan ini diberikan sebagai kompensasi dari penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di 2025.

Dikatakan Susiwijono, untuk menyeimbangkan dampak dari PPN 12% diperlukan kajian oleh pemerintah, sehingga pihaknya akan memberikan usulan beberapa skema insentif fiskal khususnya PPN DTP dan PPnBM DTP.

“Lagi difinalisasi angka-angkanya,” ujar Susiwijono di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Namun demikian, ia enggan menyebutkan kapan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini akan diterbitkan oleh pemerintah.

Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penerapan tarif PPN 12% mulai berlaku tahun 2025. Sebab, implementasi PPN 12% adalah amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Namun, Prabowo menyatakan, tarif PPN 12% itu berlaku selektif hanya untuk barang mewah.

“Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo pekan lalu. (alf)

en_US