PMK 10/2025 Diberlakukan, Ini Klasifikasi Industri dan Karyawan Penerima Insentif PPh 21 DTP!

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan di sektor-sektor usaha tertentu. Keputusan ini diambil untuk memberikan dukungan kepada sektor industri yang terdampak oleh kondisi ekonomi global maupun domestik.

Berdasarkan PMK tersebut, insentif ini hanya dapat dinikmati oleh karyawan atau pegawai yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau setara dengan Rp500 ribu per hari. Pemberian insentif ini hanya berlaku untuk karyawan yang bekerja di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.

Industri yang Berhak Mendapatkan Insentif PPh 21 DTP
Berikut adalah klasifikasi lapangan usaha yang dapat menikmati insentif PPh 21 DTP berdasarkan PMK Nomor 10 Tahun 2025:

1.Industri Persiapan Serat Tekstil
2.Industri Pemintalan Benang
3.Industri Pemintalan Benang Jahit
4.Industri Pertenunan
5.Industri Kain Tenun Ikat
6.Industri Bulu Tiruan Tenunan
7.Industri Penyempurnaan Benang
8.Industri Penyempurnaan Kain
9.Industri Pencetakan Kain
10.Industri Batik
11.Industri Kain Rajutan
12.Industri Kain Sulaman
13.Industri Bulu Tiruan Rajutan
14.Industri Barang Jadi Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga
15.Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman
16.Industri Bantal dan Sejenisnya
17.Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman
18.Industri Karung Goni
19.Industri Karung Bukan Goni
20.Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya
21.Industri Karpet dan Permadani
22.Industri Tali
23.Industri Barang dari Tali
24.Industri Kain Pita (Narrow Fabric)
25.Industri yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri
26.Industri Non Woven (Bukan Tenunan)
27.Industri Kain Ban
28.Industri Kapuk
29.Industri Kain Tulle dan Kain Jaring
30.Industri Tekstil Lainnya YTDL
31.Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil
32.Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit
33.Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan
34.Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil
35.Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit
36.Industri Pakaian Jadi dan Barang dari Kulit Berbulu
37.Industri Pakaian Jadi Rajutan
38.Industri Pakaian Jadi Sulaman/Bordir
39.Industri Rajutan Kaos Kaki dan Sejenisnya
40.Industri Pengawetan Kulit
41.Industri Penyamakan Kulit
42.Industri Pencelupan Kulit Bulu
43.Industri Kulit Komposisi
44.Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Pribadi
45.Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Teknik/Industri

Insentif PPh 21 DTP ini mulai berlaku pada masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja pada tahun 2025. Tujuan utama dari insentif ini adalah untuk membantu daya beli para pegawai atau buruh di sektor industri padat karya tertentu, yang sangat terdampak oleh kondisi ekonomi saat ini. Dengan insentif ini, diharapkan para pekerja dapat lebih mudah menghadapi kondisi ekonomi yang penuh tantangan, terutama dengan adanya kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi 12% per Januari 2025.

Dalam siaran pers yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak, Sri Mulyani menjelaskan bahwa latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah untuk mempertahankan daya beli masyarakat, khususnya mereka yang bekerja di sektor industri padat karya. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional di tengah kebijakan kenaikan tarif PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 lalu. Dengan insentif PPh 21 DTP, kami berharap dapat membantu meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat, serta menjaga stabilitas perekonomian,” ujar Sri Mulyani.

Insentif ini diharapkan dapat meringankan beban para pekerja, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan konsumsi rumah tangga, yang merupakan salah satu pilar utama perekonomian Indonesia.(bl)

Validasi PPh PHTB Wajib Pajak Beralih ke Coretax, Ini Panduannya!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, proses validasi Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPh PHTB) akan sepenuhnya dilakukan melalui sistem Coretax. Dengan sistem ini, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan validasi secara daring tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Ketentuan Validasi PHTB

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2020, setiap individu atau badan yang telah menyetor PPh PHTB wajib mengajukan permohonan validasi ke DJP.

Sebelumnya, validasi dilakukan melalui aplikasi e-PHTB di DJP Online atau secara langsung di KPP. Namun, dengan implementasi Coretax, validasi akan lebih cepat dan efisien.
Meski demikian, untuk pembayaran PPh PHTB yang dilakukan sebelum 1 Januari 2025, proses validasi tetap menggunakan e-PHTB.

Panduan Validasi PPh PHTB Melalui Coretax

DJP menyediakan tiga subjenis layanan dalam sistem Coretax untuk memudahkan Wajib Pajak:

* AS.01-03: Validasi otomatis bagi pembayaran yang menggunakan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), pemindahbukuan (Pbk), atau bukti potong.
* AS.01-03A: Validasi manual untuk pembayaran melalui Surat Ketetapan Pajak (SKP), tax amnesty, PPS, atau metode lain yang memerlukan penelitian lebih lanjut oleh petugas DJP.
* AS.01-04: Validasi khusus oleh notaris yang terdaftar di DJP.

Langkah-Langkah Validasi PPh PHTB

* Pastikan Pembayaran Tercatat
* Cek apakah pembayaran PPh PHTB telah masuk ke dalam taxpayer ledger di core tax.
Akses Akun Coretax
* Login ke akun Wajib Pajak di sistem Coretax.
* Masuk ke menu “Layanan Wajib Pajak” dan pilih “Layanan Administrasi.”
* Pilih Subkategori Layanan
* Pilih layanan validasi yang sesuai (AS.01-03, AS.01-03A, atau AS.01-04).
* Ajukan Permohonan Validasi
* Isi formulir validasi sesuai dengan data pembayaran yang telah dilakukan.
* Verifikasi Data dan Submit Permohonan
* Pastikan data yang dimasukkan benar sebelum mengajukan permohonan.
* Proses Validasi dan Penerbitan Surat Keterangan
* Jika validasi berhasil, sistem akan menerbitkan Surat Keterangan Validasi sebagai bukti pemenuhan kewajiban pajak.

Dengan sistem Coretax, DJP berharap proses validasi PPh PHTB menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien bagi seluruh Wajib Pajak. (alf)

Efisiensi Anggaran Diyakini Berdampak Terhadap Penerimaan PPN

IKPI, Jakarta: Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah diyakini akan berdampak luas terhadap penerimaan negara, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rachmat, mengatakan banyak program pemerintah terpaksa ditangguhkan atau ditinjau ulang akibat efisiensi ini, termasuk proyek infrastruktur yang sedang berjalan atau masih dalam perencanaan.

“Hal tersebut akan sangat berpengaruh terhadap penerimaan PPN ke depannya. Terlebih lagi, banyak alokasi pemerintah untuk program makan bergizi gratis (MBG) yang mayoritas jasa dan barangnya mendapat insentif PPN,” ujar Ariawan, Minggu (16/2/2025).

Sekadar informasi, efisiensi anggaran ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, di mana Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemangkasan anggaran sebesar Rp 306,69 triliun. Langkah ini dilakukan di tengah banyaknya kebutuhan alokasi anggaran untuk berbagai program prioritas.

Namun, konsekuensi dari kebijakan ini adalah tersendatnya aliran dana yang sebelumnya menggerakkan roda pembangunan. Proyek-proyek yang diharapkan memberikan efek berantai terhadap perekonomian kini terhambat, sehingga berpotensi mengurangi pemasukan dari PPN.

“Itu sebabnya, meski mengalami banyak penolakan, pemerintah tetap menjalankan skema kenaikan PPN menjadi 12% untuk barang mewah. Salah satunya adalah untuk mitigasi tergerusnya penerimaan dari PPN ini,” kata Ariawan.

Meski begitu, ia menilai kebijakan efisiensi anggaran ini merupakan langkah yang tepat di tengah tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah.

Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada layanan publik yang dibutuhkan masyarakat serta tidak mengganggu stabilitas makroekonomi.

“Pekerjaan rumah pemerintah adalah mencari sumber penerimaan baru dari sektor-sektor yang selama ini belum optimal. Salah satunya sektor perkebunan sawit. IEF saat ini sedang melakukan kajian terhadap sektor ini,” tambahnya.

Sebagai catatan, pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada tahun 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun, di mana penerimaan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi salah satu kontributor utama dengan target sebesar Rp 945,1 triliun. (alf)

DPR Desak Kemenkeu Turunkan PPN Tiket Pesawat Domestik

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menegaskan keinginannya untuk menurunkan harga tiket pesawat demi meringankan beban masyarakat. Menindaklanjuti hal ini, Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Syaiful Huda, mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menurunkan atau bahkan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat domestik.

Huda menjelaskan bahwa selain efisiensi yang telah dilakukan maskapai dan Kementerian Perhubungan, faktor pajak juga berperan penting dalam menekan harga tiket.

“Ada komponen lain yang memungkinkan untuk diturunkan, dan ini peranannya dari Kemenkeu, yaitu PPN tiket pesawat domestik. Kalau tiket luar negeri kan memang tidak dikenakan PPN. Begitu Kemenkeu merelaksasi PPN ini, harga tiket pasti turun,” ujar Huda, Sabtu (15/2/2025).

Menurutnya, langkah efisiensi dari maskapai sudah membuahkan hasil, terbukti dengan turunnya harga tiket pesawat hingga 10-15 persen selama libur Natal dan Tahun Baru 2025. Namun, untuk mencapai penurunan hingga 30 persen atau lebih, relaksasi PPN sangat diperlukan.

“Kalau mau turun lagi sampai 30 persen, Kemenkeu harus melakukan relaksasi terhadap PPN tiket dan pajak lainnya,” tegasnya.

Huda juga menyatakan bahwa jika pemerintah benar-benar ingin harga tiket turun drastis, maka PPN untuk tiket domestik sebaiknya dihapus seperti halnya tiket internasional.

“Kalau PPN tiket pesawat domestik dihapus, pasti penurunannya signifikan,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam peringatan HUT ke-17 Partai Gerindra di Sentul International Convention Centre, Bogor, Sabtu (15/2/2025), Prabowo menyoroti harga tiket pesawat yang dinilainya masih bisa ditekan lebih jauh.

“Harga pesawat terbang turun dan harus turun lagi kalau bisa,” kata Prabowo.

Pernyataan Prabowo ini memperkuat dorongan agar pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam menekan harga tiket pesawat, terutama menjelang libur Lebaran 2025 yang diharapkan bisa memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin mudik. (alf)

Trump Umumkan Kenaikan Pajak Impor, Picu Ketegangan Perdagangan Global

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengumumkan rencana kenaikan pajak impor dalam upaya menyesuaikan tarif dengan negara lain. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketidakseimbangan perdagangan, meskipun berisiko memicu eskalasi konfrontasi ekonomi dengan sekutu maupun rival AS.

“Saya memutuskan demi keadilan bahwa saya akan memberlakukan tarif resiprokal. Ini adil bagi semua. Tidak ada negara lain yang bisa mengeluh,” ujar Trump saat menandatangani proklamasi tarif di Gedung Putih, Sabtu (15/2/2025).

Trump menyoroti bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diterapkan Uni Eropa menjadi penghalang perdagangan yang perlu disesuaikan dalam kebijakan tarif baru ini. Selain itu, subsidi industri, regulasi, dan potensi manipulasi mata uang oleh negara-negara lain juga akan menjadi faktor pertimbangan.

Menurut laporan Associated Press, seorang pejabat senior Gedung Putih menyatakan bahwa pajak impor ini diharapkan membantu mengurangi defisit anggaran AS yang diperkirakan mencapai 1,9 triliun dolar AS (sekitar Rp29.000 triliun). Kajian mengenai tarif ini diperkirakan akan selesai dalam beberapa minggu hingga bulan mendatang, membuka ruang bagi negosiasi atau memperpanjang ketidakpastian ekonomi global.

Tarif pajak impor yang baru ini diprediksi lebih besar dibandingkan dengan kebijakan tarif Trump pada periode sebelumnya. Data dari Biro Sensus AS menunjukkan bahwa nilai perdagangan barang antara AS dan Eropa mencapai hampir 1,3 triliun dolar AS (sekitar Rp19.800 triliun) tahun lalu, dengan defisit perdagangan AS sebesar 267 miliar dolar AS (sekitar Rp4.000 triliun).

Dalam beberapa pekan terakhir, Trump telah mengancam beberapa mitra dagang AS dengan kenaikan tarif, yang memicu reaksi balasan dari negara-negara terkait. Tiongkok, misalnya, telah menerapkan tarif atas produk energi dan mesin pertanian dari AS serta melakukan penyelidikan antimonopoli terhadap Google.

Sementara itu, Uni Eropa, Kanada, dan Meksiko juga menyiapkan tindakan balasan yang dapat menghantam ekonomi AS.

Selain tarif resiprokal, Trump juga memberlakukan tarif tambahan sebesar 10 persen pada barang impor dari Tiongkok, dengan alasan keterlibatan negara tersebut dalam produksi opioid fentanyl. Tarif baru terhadap Kanada dan Meksiko dijadwalkan berlaku pada Maret, setelah sebelumnya mengalami penundaan selama 30 hari.

Sementara itu, tarif baja dan aluminium sebesar 25 persen yang diberlakukan sejak 2018 akan tetap berlaku di luar tarif resiprokal.

Meski Trump mengklaim kebijakan ini akan meningkatkan keadilan perdagangan, sejumlah ekonom memperingatkan dampak negatifnya terhadap ekonomi AS.

Pakar perdagangan dari Cato Institute, Scott Lincicome, menilai bahwa kebijakan ini lebih bertujuan menaikkan pajak impor daripada menciptakan keadilan perdagangan. “Ini pada akhirnya akan menjadi pajak yang lebih tinggi bagi konsumen dan produsen AS,” ujarnya.

Laporan dari Wells Fargo memperkirakan kebijakan tarif ini dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi AS, meskipun pemotongan pajak yang diperluas diharapkan dapat membantu pemulihan pada 2026. Jika negara lain merespons dengan tarif balasan, kebijakan ini bisa berubah menjadi perang dagang yang lebih luas, membawa dampak buruk bagi investasi dan lapangan kerja di AS.

Sementara pemerintah AS berharap tarif baru ini dapat membuka jalan bagi negosiasi perdagangan baru, ketidakpastian di pasar global semakin meningkat. Banyak pihak kini menunggu bagaimana mitra dagang AS akan bereaksi dalam beberapa bulan ke depan. (alf)

Jangan Terlambat! Begini Cara Lapor SPT Tahunan 2024

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa hingga 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, sebanyak 3,33 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2024. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan wajib pajak orang pribadi sebanyak 3,23 juta, sementara 103.030 berasal dari wajib pajak badan.

Bagi Anda yang belum melaporkan SPT, DJP mengimbau untuk segera melakukannya sebelum batas waktu 31 Maret 2025 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 bagi wajib pajak badan. Pelaporan bisa dilakukan secara online melalui e-Filing DJP, yang lebih praktis dan cepat. Berikut panduan lengkap pengisian SPT Tahunan agar Anda tidak terkena denda keterlambatan.

Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Secara Online

Wajib pajak dapat melaporkan SPT melalui situs resmi DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:

1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengisi SPT, pastikan Anda memiliki dokumen berikut:

• Bukti potong pajak (Formulir 1721 A1 untuk karyawan swasta/PNS, atau 1721 A2 untuk pegawai negeri)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Rekapitulasi penghasilan lain (jika ada), seperti usaha, investasi, atau honorarium
• Daftar harta dan utang per 31 Desember 2024 (jika ada)

2. Login ke DJP Online

• Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id.
• Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha).
• Pilih menu e-Filing, lalu klik Buat SPT.

3. Pilih Formulir yang Sesuai

• Formulir 1770 SS: Untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan kurang dari Rp 60 juta.
• Formulir 1770 S: Untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp 60 juta.
• Form 1770: untuk wajib pajak OP yang melakukan pekerjaan bebas atau usaha.

4. Isi Data dengan Benar

• Masukkan data penghasilan sesuai dengan bukti potong pajak.
• Laporkan penghasilan tambahan dari usaha, investasi, atau sumber lain jika ada.
• Lengkapi daftar harta dan utang (jika ada).
• Pastikan jumlah pajak yang telah dipotong oleh perusahaan sudah sesuai.

5. Kirim dan Simpan Bukti Pelaporan

• Setelah semua data terisi, klik Kirim SPT.
• Sistem akan mengirim Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) ke email yang terdaftar.
• Simpan bukti ini sebagai tanda bahwa Anda telah melaporkan SPT dengan benar.

Sanksi bagi yang Terlambat Lapor SPT

Sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenai denda:

• Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.
• Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Selain denda administratif, DJP juga dapat mengenakan sanksi pidana bagi wajib pajak yang melaporkan SPT secara tidak benar sehingga menimbulkan kerugian negara.

Lapor Lebih Awal, Hindari Kendala Sistem
DJP mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT hingga batas akhir guna menghindari kendala teknis akibat tingginya jumlah pengguna yang mengakses sistem secara bersamaan.

Jika mengalami kesulitan, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, atau mengakses panduan di situs resmi DJP. (alf)

Kanwil DJP Jateng I Edukasi Pentingnya Pajak ke Mahasiswa Polibang Jepara 

IKPI, Jakarta: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, memberikan kuliah umum tentang pentingnya pajak kepada mahasiswa Politeknik Balekambang (Polibang) Jepara. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (12/2/2025) itu juga menandai peresmian Tax Center di kampus tersebut.

Dalam pemaparannya, Nurbaeti menekankan bahwa pajak merupakan penopang utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dari total target pendapatan APBN 2025 sebesar Rp3.005,1 triliun, sebanyak 82% atau sekitar Rp2.490,9 triliun bersumber dari pajak yang dibayarkan masyarakat.

“Pajak melalui APBN menjadi shock absorber melalui berbagai insentif yang diberikan, artinya menjadi bantalan agar perekonomian tidak terguncang menghadapi tantangan perekonomian global,” ujarnya.

Namun, ia menyayangkan masih banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya pajak. Menurutnya, hal ini berdampak pada pembangunan yang kurang optimal.

“Sayangnya, masih banyak yang namanya free rider. Apa itu? Yaitu orang yang tidak mau ikut berkontribusi membayar pajak tetapi tetap menikmati fasilitas yang dibiayai dari pajak,” ungkapnya.

Senada dengan Nurbaeti, Direktur Polibang, Dr. Miftahudin, S.Ag., M.M., menekankan bahwa menaati aturan perpajakan adalah bagian dari kewajiban sebagai warga negara. Bahkan, menurutnya, dalam Islam kepatuhan terhadap pajak selaras dengan perintah menaati ulil amri atau pemimpin yang sah.

“Menjadi warga negara yang taat pajak sama saja dengan menaati aturan ulil amri dalam Islam. Mengapa demikian? Karena aturan dibuat oleh pemerintah yang sah dan wajib ditaati oleh umat,” ujarnya.

Dengan adanya Tax Center di Polibang Jepara, diharapkan mahasiswa semakin memahami peran pajak dalam pembangunan negara serta dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat. (alf)

Otoritas Pajak AS Akan Berhentikan Ribuan Karyawan Masa Percobaan 

IKPI, Jakarta: Otoritas Pajak Amerika Serikat (AS) atau Internal Revenue Service (IRS) berencana memberhentikan ribuan karyawan masa percobaan dalam beberapa hari mendatang, mengikuti arahan dari Kantor Manajemen Personalia yang mengawasi perekrutan pegawai federal. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi jumlah tenaga kerja yang belum memiliki perlindungan kerja penuh.

Hingga kini, belum ada angka pasti mengenai jumlah karyawan yang akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, IRS mengalami lonjakan tenaga kerja di bawah pemerintahan mantan Presiden Joe Biden, mencapai sekitar 100.000 karyawan, termasuk 16.000 pekerja masa percobaan.

Menurut sumber yang dikutip Reuters pada Sabtu (15/2/2025), pemangkasan tersebut akan menyasar semua karyawan masa percobaan yang tidak mengundurkan diri melalui program buyout yang kini telah ditutup atau yang tidak dianggap penting dalam menghadapi musim pajak. IRS saat ini tengah menangani pengembalian pajak federal menjelang batas waktu pengajuan pada 15 April.

Sumber lain yang mengetahui rencana PHK ini menyampaikan kekhawatiran bahwa langkah tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap operasional lembaga.

“Mereka mencoba mengurangi jumlah secara keseluruhan tanpa menganalisis dampaknya terhadap operasi,” ujarnya.

PHK di IRS merupakan bagian dari inisiatif yang lebih luas oleh Presiden Donald Trump dan Elon Musk dalam upaya merombak birokrasi federal.

Musk, yang kini memimpin Departemen Efisiensi Pemerintah (Department of Government Efficiency atau DOGE), telah mengusulkan pengurangan jumlah pegawai negeri sipil dan bahkan kemungkinan penghapusan beberapa lembaga yang dianggap tidak esensial.

Langkah ini memicu perdebatan mengenai efektivitas pengurangan tenaga kerja di IRS, terutama di tengah musim pajak yang sibuk. Sementara pemerintah menilai kebijakan ini akan meningkatkan efisiensi birokrasi, kritik muncul mengenai potensi dampaknya terhadap pelayanan publik dan pemrosesan pajak. (alf)

Pemerintah Beri Insentif Pajak Mobil Hybrid, Dorong Pertumbuhan Industri Otomotif

IKPI, Jakarta: Pemerintah semakin serius dalam mendukung pertumbuhan industri otomotif nasional, khususnya di segmen kendaraan ramah lingkungan. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pemberian insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil hybrid. Kebijakan ini diharapkan dapat menggairahkan kembali pasar otomotif yang mengalami perlambatan dalam beberapa tahun terakhir.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa industri otomotif memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. “Kami memberikan apresiasi atas penyelenggaraan International Motor Show (IIMS) karena terbukti menunjukkan tren yang positif dan telah turut membantu upaya pemerintah untuk menggairahkan industri otomotif nasional,” kata Agus saat membuka IIMS 2025 di Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Stimulus Pajak untuk Dorong Minat Konsumen

Pemerintah menyadari pentingnya langkah konkret untuk mendukung industri otomotif, terutama di tengah tantangan ekonomi dan penurunan daya beli masyarakat. Salah satu terobosan yang telah diambil adalah pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) DTP untuk mobil hybrid.

“Alhamdulillah, akhirnya pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif mobil hybrid. Jadi, tentu saya berharap atas kegiatan IIMS tahun ini, akan mampu menggairahkan kembali minat calon konsumen untuk belanja otomotif,” ujar Agus.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam transisi menuju energi hijau dan pengurangan emisi karbon. Selain itu, insentif ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat terhadap kendaraan hybrid, yang selama ini masih tergolong mahal dibandingkan kendaraan berbahan bakar konvensional.

Penjualan Mobil Turun, Industri Butuh Dorongan

Berdasarkan laporan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil secara wholesales (produsen ke dealer) pada Januari 2025 mengalami penurunan 11,3 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Sepanjang tahun 2024, penjualan wholesales hanya mencapai 866.000 unit, turun 13,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Agus menilai kondisi ini membutuhkan solusi bersama dari seluruh pemangku kepentingan. “Tentu dengan kondisi market yang sedang lesu ini, kita semua stakeholders termasuk pemerintah perlu mencari terobosan-terobosan agar konsumen kembali bisa atau memiliki minat untuk belanja otomotif,” paparnya.

Gelaran IIMS 2024 sendiri mencatatkan pencapaian luar biasa dengan total penjualan 19.200 unit dan transaksi sebesar Rp6,7 triliun. “Ini merupakan lompatan signifikan sebesar 54,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya pada IIMS 2023,” ungkap Agus.

Tidak hanya dari sisi transaksi, jumlah pengunjung IIMS 2024 juga mencapai lebih dari 560 ribu orang. Dengan tingginya animo masyarakat, pemerintah optimistis bahwa sektor otomotif masih memiliki potensi besar untuk bangkit. “Dengan antusiasme yang semakin berkembang, saya yakin pencapaian ini akan terulang, bahkan semakin meningkat pada IIMS 2025, dengan kehadiran 36 brand kendaraan dan 149 perusahaan industri otomotif yang berpartisipasi,” tambahnya.

Dampak Besar bagi Perekonomian Nasional

Agus menjelaskan bahwa industri otomotif memiliki dampak luas terhadap perekonomian nasional melalui dua aspek, yaitu backward linkage dan forward linkage. “Karena di dalam sektor ini ada yang kita sebut dengan backward linkage dan juga forward linkage, yang pada gilirannya bisa memperkuat atau bisa memperlemah ekonomi nasional,” jelasnya.

Berdasarkan perhitungan, penurunan penjualan mobil pada tahun 2024 berdampak pada backward linkage sebesar Rp5,4 triliun dan forward linkage sebesar Rp4,6 triliun. “Tentu secara umum, ke depan perekonomian, termasuk industri manufaktur ini telah dan akan dihadapkan pada kondisi atau challenge yang sangat unik dan berat,” kata Agus.

Selain faktor domestik, industri otomotif nasional juga menghadapi tantangan eksternal, seperti dinamika geopolitik global. Agus menyoroti pengaruh situasi politik di Amerika Serikat (AS) terhadap ekonomi dunia, termasuk industri dalam negeri. “Ini harus terus-menerus kita ikuti, tentu akan memengaruhi industri dalam negeri dan pada gilirannya juga akan memengaruhi perekonomian nasional,” lanjutnya.

Dalam menghadapi tantangan ekonomi dan geopolitik, pemerintah menilai pentingnya regulasi yang mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif. “Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi-regulasi yang dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif serta dapat membangun industri nasional yang tangguh dan juga progresif,” tutup Agus.

Insentif Pajak dalam PMK 12/2025

Insentif PPnBM DTP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025, yang mencakup PPN DTP untuk penyerahan kendaraan listrik roda empat berbasis baterai tertentu serta kendaraan listrik berbasis baterai bus tertentu.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung industri kendaraan bermotor rendah emisi sekaligus mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Penerbitan PMK 12/2025 juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan kebijakan kendaraan rendah emisi karbon.

Dengan adanya insentif pajak untuk mobil hybrid serta upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas industri otomotif, diharapkan sektor ini dapat kembali bergairah dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional. (alf)

Sertijab Pengurus IKPI Manado Berjalan Lancar, Ketua Panitia: Saya Senang dan Bangga

IKPI, Manado : Acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Manado periode 2024-2029 berlangsung sukses dan penuh khidmat. Kegiatan ini diadakan sebagai bentuk regenerasi kepemimpinan dalam organisasi yang menaungi para konsultan pajak di Kota Manado.

Ketua Panitia, Roy Yongke Wantah, mengungkapkan rasa bangga dan syukurnya atas kelancaran acara yang dihadiri oleh berbagai tokoh penting.

“Sebagai Ketua Panitia Acara Serah Terima Pengurus 2024-2029, saya senang dan bangga karena acara bisa berjalan dengan baik dan lancar. Terlebih lagi, acara ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum IKPI, Wali Kota Manado, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggomalut beserta Kabid P2 Humas, serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Manado,” ujar Roy di lokasi acara.

Menurutnya, acara sertijab ini menjadi momen penting bagi IKPI Manado dalam memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, terutama dengan otoritas perpajakan dan pemerintah daerah.

Sementara itu, dalam sambutannya, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menegaskan bahwa peran konsultan pajak semakin krusial dalam membantu wajib pajak memahami dan memenuhi kewajibannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami berharap kepengurusan yang baru dapat terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Konsultan pajak memiliki tanggung jawab besar dalam mendampingi wajib pajak, sehingga perlu menjaga kualitas layanan serta bekerja sama dengan DJP dan pemerintah daerah,” ujar Vaudy.

Sementara itu, Wali Kota Manado Andrei Angouw yang turut hadir dalam acara ini menyampaikan apresiasinya terhadap peran IKPI dalam membantu peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak di masyarakat. Ia berharap IKPI dapat terus berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah melalui edukasi dan pendampingan pajak yang lebih efektif.

Di sisi lain, Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Eureka Putra juga menyoroti pentingnya kerja sama antara konsultan pajak dan otoritas pajak dalam meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, keberadaan konsultan pajak yang profesional akan sangat membantu dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel.

Dengan adanya kepengurusan baru, IKPI Cabang Manado diharapkan semakin solid dan mampu menghadapi tantangan perpajakan ke depan. Berbagai program kerja yang telah dirancang diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan konsultan pajak serta memperkuat sinergi dengan pihak terkait.

Serah terima jabatan ini menandai awal dari periode kepemimpinan baru yang diharapkan mampu membawa IKPI Manado ke arah yang lebih baik. Dengan semangat kebersamaan dan profesionalisme, IKPI diharapkan dapat terus menjadi mitra strategis bagi pemerintah dan masyarakat dalam mendukung sistem perpajakan yang lebih adil dan berkeadilan.

Sekadar informasi, acara ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan MoU dengan Hotel Gran Puri Manado, di mana terdapat keuntungan yang akan didapatkan anggota untuk melengkapi fasilitas Kartu Anggota IKPI. “Di mana ketika kita menunjukkan kartu tersebut kita dapat menikmati berbagai diskon khusus bagi semua fasilitas Hotel Bintang 4 yang ada Kota Manado tepat di depan stadion Olahraga Klabat yang merupakan tempat perhelatan sepakbola nasional di Manado,” kata Roy. (bl)

en_US