IKPI Runner Community, Cara Baru Konsultan Pajak Jaga Silaturahmi Sambil Sehat

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Semarang, Jan Prihadi, mengapresiasi terbentuknya IKPI Runner Community (IRC) oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld. Menurutnya, hal ini sebagai langkah inovatif organisasi dalam mempererat persaudaraan antaranggota sekaligus menumbuhkan semangat hidup sehat di kalangan konsultan pajak.

“Saya ucapkan selamat atas terbentuknya IRC dan juga kepada ketuanya, Pak Taslim Syahputra. Saya sungguh luar biasa senang dan bangga karena IRC mampu mengoneksikan anggota IKPI di seluruh Indonesia. Melalui IRC, anggota bisa lebih mengenal satu sama lain dengan cara yang menyenangkan dan bermanfaat,” ujar Jan Prihadi, Rabu (29/10/2025)

Menurutnya, kehadiran IRC mencerminkan kepedulian IKPI terhadap keseimbangan hidup anggotanya, tidak hanya dari sisi profesional, tetapi juga kesehatan fisik dan mental. “Pembentukan IKPI Runner Community menunjukkan bahwa asosiasi peduli dengan anggotanya, dengan menghadirkan wadah positif agar anggota dapat memiliki gaya hidup yang sehat di tengah kesibukan pekerjaannya,” jelasnya.

Jan menambahkan, meskipun belum ada kegiatan lari bersama secara khusus di Cabang Semarang, para anggota tetap menunjukkan semangat tinggi untuk mendukung IRC. “Kami mengikuti peresmian IRC secara daring sambil berolahraga lari di tempat masing-masing. Meski sederhana, antusiasme teman-teman luar biasa,” ungkapnya.

Ia berharap, keberadaan IRC ke depan tidak hanya mempererat hubungan antaranggota IKPI, tetapi juga bisa menjadi sarana membangun jejaring yang lebih luas dengan masyarakat dan para klien. 

“Semoga IRC menjadi wadah yang menyehatkan tubuh sekaligus mempererat silaturahmi, baik antaranggota IKPI maupun dengan pihak luar,” tutup Jan Prihadi. (bl)

Pemerintah Resmi Perpanjang PPh Final 0,5% untuk UMKM hingga 2029

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperpanjang fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga tahun 2029. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/25).

Airlangga menjelaskan bahwa perpanjangan aturan PPh Final ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga perekonomian nasional tetap solid di tengah dinamika global, sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.

“Regulasi pendukung sudah relatif siap. Selain PPh Final untuk UMKM, pemerintah juga menyiapkan PPh 21 untuk sektor pariwisata dan padat karya, PPN Ditanggung Pemerintah untuk sektor perumahan, serta penerima diskon iuran JKK dan JKM,” ujar Airlangga kepada media, Kamis (30/10/25).

Sebelumnya, PP Nomor 55 Tahun 2022 memberikan fasilitas PPh Final 0,5 persen bagi UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, selama tujuh tahun, empat tahun untuk CV, dan tiga tahun untuk PT. Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemanfaatan tarif ini hingga 2029 agar UMKM dapat terus mengembangkan usaha dengan kepastian fiskal.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menambahkan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait perpanjangan PPh Final 0,5 persen sudah memasuki tahap finalisasi. Izin prakarsa telah diberikan Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara pada 25 Agustus 2025.

“Proses penyusunan regulasi sudah kami koordinasikan dengan kementerian terkait, termasuk Kemenko Perekonomian, Kementerian Koperasi, dan Kementerian UMKM. Saat ini tinggal tahap penyelesaian,” ungkap Bimo.

Dengan kepastian perpanjangan ini, pemerintah berharap UMKM akan semakin terdorong untuk tumbuh dan berkontribusi dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional yang berkelanjutan. (alf)

Bank Indonesia Luncurkan Katalis P2DD, Dorong Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia resmi meluncurkan program Peningkatan Kapasitas serta Literasi Sinergi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Katalis P2DD) dalam Festival Ekonomi dan Keuangan Digital (FEKDI) dan Indonesia Financial Services Expo (IFSE) 2025, Jumat (31/10/2025) di JICC, Jakarta.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis tidak hanya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan layanan publik, tetapi juga dalam pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih transparan dan efisien melalui digitalisasi.

“Dengan Katalis P2DD, digitalisasi daerah bukan sekadar layanan publik dan pertumbuhan ekonomi, tapi juga memperkuat kanal pembayaran digital untuk pajak dan retribusi, meningkatkan literasi transaksi digital, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan publik,” ujar Perry.

Program ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan transformasi digital ekonomi dan keuangan secara nasional maupun daerah. Katalis P2DD difokuskan sebagai wadah pembelajaran dan kolaborasi bagi pemerintah daerah dalam menerapkan digitalisasi keuangan secara adaptif dan terarah.

Perry menambahkan, hingga saat ini 590 dari 640 pemerintah daerah sudah menerapkan digitalisasi, termasuk kanal pembayaran pajak dan retribusi, melalui program percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. Dengan Katalis P2DD, penetrasi digital ini akan diperluas, termasuk dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia dan meningkatkan literasi digital terkait pajak dan retribusi.

“Program ini akan memperluas penggunaan kanal pembayaran digital, memudahkan wajib pajak dan meningkatkan akuntabilitas keuangan publik, sehingga pajak daerah dapat dikelola lebih transparan dan efisien,” kata Perry.

Gubernur BI mengajak seluruh lembaga untuk bersinergi mewujudkan ekonomi dan keuangan digital Indonesia yang inklusif, inovatif, dan berdaulat, sekaligus memperkuat pengelolaan pajak dan retribusi daerah melalui Katalis P2DD.

“Melalui FEKDI IFSE 2025, mari wujudkan ekonomi dan keuangan digital Indonesia yang berdaya tahan, inklusif, inovatif, dan berdaulat, sejalan dengan program Asta Cita di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tutup Perry. (alf)

Pemprov DKI Jakarta Teken Aturan Baru, Bebas dan Diskon PBB-P2 untuk Masyarakat dan Lembaga

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 857 Tahun 2025 yang mengatur pengurangan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Aturan ini bertujuan meringankan beban pajak bagi masyarakat, lembaga sosial, pendidikan, hingga pihak lain yang memenuhi syarat.

Diskon PBB-P2: Otomatis dan Lewat Permohonan

Pemprov DKI menetapkan beberapa kategori diskon. Untuk diskon otomatis, rumah sakit atau klinik nirlaba, perguruan tinggi swasta, serta sekolah swasta (mulai PAUD hingga pendidikan khusus) akan memperoleh potongan 50%. Sementara itu, objek pajak yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) untuk layanan non-dasar atau kegiatan olahraga mendapatkan potongan 75%, asalkan tidak bekerja sama dengan pihak ketiga.

Bagi wajib pajak yang ingin mengajukan sendiri, diskon bisa mencapai 100% untuk masyarakat berpenghasilan rendah, wajib pajak pailit, usaha merugi, objek terdampak bencana, maupun sekolah yayasan. Diskon hingga 50% juga diberikan untuk objek dengan kenaikan pajak lebih dari 25% dibanding tahun sebelumnya, atau yang menyediakan ruang terbuka hijau. Adapun kantor partai politik, lembaga agama, organisasi bantuan hukum, profesi, lembaga zakat, dan bangunan cagar budaya bisa mendapatkan diskon 50%, sedangkan kawasan suaka alam atau pelestarian alam serta cagar budaya yang digunakan usaha mendapat 25%.

Bebas PBB-P2: Otomatis dan Permohonan

Selain diskon, Kepgub ini juga menghadirkan fasilitas bebas pajak. Bebas otomatis berlaku bagi barang milik negara atau daerah (selain kantor pemerintah), objek BLU/BLUD, rumah dinas negara golongan I dan II, barang rampasan negara, serta fasilitas umum non-komersial.

Sementara itu, fasilitas bebas lewat permohonan bisa diajukan oleh veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, pensiunan PNS/TNI/Polri, guru atau dosen tetap (termasuk pensiunan), serta objek yang digunakan untuk kepentingan umum non-komersial di bidang keagamaan. Fasilitas ini juga berlaku untuk rumah atau tanah yang sebagian besar dipakai untuk pertanian atau perikanan, serta objek yang disita instansi pemerintah.

Syarat dan Ketentuan Penting

Pembebasan PBB-P2 dibatasi untuk satu objek per wajib pajak, misalnya rumah tapak, rusun, atau tanah maksimal 1.000 m². Jika wajib pajak tidak memiliki objek atas nama sendiri, fasilitas dapat diajukan atas nama pasangan (suami/istri). Pemprov DKI menegaskan, tidak semua objek otomatis bebas pajak. Wajib pajak tetap harus memenuhi syarat dan melengkapi dokumen agar proses permohonan berjalan cepat dan lancar.

Mulai Berlaku

Kepgub Nomor 857 Tahun 2025 berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Dengan hadirnya aturan baru ini, seluruh ketentuan lama mengenai pengurangan dan pembebasan PBB-P2 resmi dicabut.

Aturan ini diharapkan mampu meringankan beban pajak masyarakat dan mendukung berbagai lembaga dalam menjalankan kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan di Jakarta. (alf)

English Club IKPI Jaksel Hadirkan Dr. Jim McMillan: Bedah Perbandingan Sistem Pajak Indonesia dan Australia

IKPI, Jakarta Selatan: Diskusi masih berlangsung hangat hingga larut malam ketika moderator akhirnya terpaksa menutup sesi, meninggalkan sejumlah pertanyaan yang belum sempat dibahas. Begitulah antusiasme peserta dalam English Club Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan yang digelar pada 24 Oktober 2025.

Kegiatan yang menghadirkan Dr. Jim McMillan, seorang praktisi hukum dan konsultan pajak senior asal Australia, berhasil menyedot perhatian peserta. Dalam paparan bertajuk “The Key Differences between the Indonesian and Australian Approach to Tax Administration”, Dr. McMillan mengulas secara mendalam perbedaan mendasar antara pendekatan administrasi perpajakan kedua negara.

Menurut Sekretaris IKPI Jakarta Selatan, Faryanti Tjandra, kegiatan English Club kali ini menjadi salah satu sesi paling interaktif sejak program ini dimulai awal 2025. “Diskusinya hidup sekali. Peserta terus bertanya bahkan hingga sesi berakhir. Ini menunjukkan semangat anggota IKPI Jaksel untuk belajar dan memperluas wawasan global sangat tinggi,” ujarnya.

Lili Tjitadewi selaku Wakil Ketua Bidang Humas IKPI Jakarta Selatan, menjelaskan dalam paparannya, Dr. McMillan menyoroti bahwa tingginya kesadaran masyarakat Australia dalam membayar pajak berakar dari kepercayaan publik terhadap otoritas pajak (ATO). “Di Australia, pembayaran pajak sudah menjadi hal otomatis karena masyarakat percaya bahwa pajak dikelola dengan baik. Sistemnya hampir sepenuhnya terotomatisasi, dengan tax return yang telah terisi sebelumnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, sistem pajak di Australia dapat menjadi gambaran bagi pengembangan sistem Coretax di Indonesia. “Kalau Coretax nanti berjalan optimal, Indonesia akan menuju ke arah yang sama — efisiensi tinggi dan transparansi yang kuat,” kata McMillan.

Menariknya, ia juga menyoroti kemudahan restitusi pajak di Australia, yang didasari filosofi bahwa pembayar pajak yang patuh berhak mendapat pengembalian lebih bayar dengan proses yang cepat dan sederhana. “Kepercayaan timbal balik antara masyarakat dan otoritas pajak menjadi fondasi sistem yang sehat,” tambahnya.

Selain itu, Dr. McMillan menekankan pentingnya peran konsultan pajak dalam meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara. “Lebih dari 80% wajib pajak di Australia menggunakan jasa tax agent atau konsultan pajak. Mereka adalah mitra strategis pemerintah dalam memastikan kepatuhan pajak berjalan efektif,” ungkapnya.

Acara yang dimoderatori Triadi Mukti, Tax Partner di Ernst & Young, berlangsung dinamis. Ia memancing diskusi dengan pertanyaan-pertanyaan reflektif yang membuat forum semakin hidup.

Faryanti menjelaskan bahwa English Club IKPI Jakarta Selatan merupakan inisiatif bulanan yang bertujuan ganda: meningkatkan pengetahuan perpajakan sekaligus kemampuan komunikasi profesional dalam Bahasa Inggris. “Kami ingin anggota tidak hanya mahir di bidang perpajakan, tapi juga siap berinteraksi di level internasional,” tuturnya.

Sejak dibentuk awal 2025, forum ini telah menghadirkan sejumlah pembicara berpengalaman seperti Ruston Tambunan, Ichwan Sukardi, Putu Bagus Adi Wibawa, Lili Tjitadewi, Rendinta Delasnov Tarigan, dan Naufal Afif, sebelum akhirnya menghadirkan pembicara internasional, Dr. Jim McMillan.

Faryanti menegaskan bahwa IKPI Jakarta Selatan akan terus melanjutkan kegiatan serupa. “Kami berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan English Club ini sebagai wadah berbagi pengetahuan, membangun jejaring, dan memperkuat kompetensi anggota menghadapi tantangan global yang semakin kompleks,” pungkasnya. (bl)

DPPPK Raih Penghargaan Nagara Dana Abyakta Biding Pelayanan di Hari Oeang ke-79

IKPI, Jakarta: Bertepatan dengan peringatan Hari Oeang ke-79, Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (DPPPK) menerima Piagam Penghargaan Nagara Dana Abyakta Bidang Pelayanan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, inovasi, dan kinerja unggul DPPPK dalam mendukung pengelolaan keuangan negara serta mendorong pengembangan profesi keuangan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

(Foto: Istimewa)

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan, menjunjung tinggi integritas, serta berinovasi dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan negara yang profesional, akuntabel, dan tepercaya,” demikian pernyataan resmi DPPPK dikutip dari akun Instagram @pppk_kemenkeu.

Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen DPPPK dalam menghadirkan pelayanan publik prima dan memperkuat tata kelola keuangan negara.

Dalam momentum Hari Oeang ke-79, DPPPK mengajak seluruh insan Kementerian Keuangan untuk terus melangkah bersama, memberikan yang terbaik bagi negeri.

Selamat Hari Oeang ke-79 — “Kuat karena Cinta, Tangguh karena Cita untuk Indonesia!” (bl)

DJP Siap Terapkan Standar Baru OECD, Akses Informasi Keuangan Kini Mencakup E-Money dan Mata Uang Digital

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan akan mulai mengimplementasikan Amendments to the Common Reporting Standard (Amended CRS) yang diterbitkan oleh OECD, sebagai bagian dari komitmen Indonesia dalam pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan secara internasional (Automatic Exchange of Information / AEOI).

Langkah ini ditegaskan melalui Pengumuman Nomor PENG-3/PJ/2025 yang dirilis DJP pada Oktober 2025. Indonesia akan mulai melaksanakan pertukaran data berdasarkan Amended CRS untuk tahun data 2026, yang akan dipertukarkan secara internasional pada tahun 2027.

“Penandatanganan Addendum to the CRS Multilateral Competent Authority Agreement (CRS MCAA) oleh Direktur Jenderal Pajak pada 19 November 2024 merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam memperkuat transparansi keuangan global,” demikian pernyataan resmi DJP, dikutip Jumat (31/10/2025)

Cakupan Informasi Kini Lebih Luas

Dalam Amended CRS, cakupan rekening keuangan yang dilaporkan akan diperluas. Tidak hanya mencakup rekening bank dan produk keuangan tradisional, tetapi juga meliputi:

1. Produk uang elektronik tertentu (Specified Electronic Money Products);

2. Mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currencies / CBDC).

Perluasan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi finansial global yang semakin beragam dan kompleks. OECD menilai, aset digital kini berpotensi besar menjadi sarana penyimpanan nilai dan investasi, sehingga perlu dimasukkan dalam sistem pelaporan otomatis antarnegara.

Mencegah Duplikasi dengan Pelaporan Aset Kripto

Selain perluasan cakupan, DJP juga menyebutkan bahwa Amended CRS akan mengatur mekanisme pencegahan duplikasi pelaporan antara AEOI CRS dan kerangka pelaporan aset kripto (Crypto-Asset Reporting Framework / CARF). Hal ini penting agar lembaga keuangan tidak terbebani kewajiban pelaporan ganda atas data yang sama.

Beberapa pembaruan teknis juga disiapkan, antara lain:

• Penguatan prosedur identifikasi rekening keuangan;

• Penambahan jenis rekening yang dikecualikan dari pelaporan;

• Penambahan detail informasi pelaporan seperti status self-certification nasabah, peran pemegang penyertaan, klasifikasi rekening lama/baru, hingga jumlah pemegang rekening bersama (joint account);

• Penyesuaian format laporan sesuai Amended CRS XML Schema: User Guide for Tax Administrations dari OECD.

DJP menyampaikan bahwa saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) sebagai pengganti PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan, yang terakhir diubah melalui PMK Nomor 47/PMK.03/2024. RPMK tersebut akan menjadi dasar hukum pelaksanaan Amended CRS di Indonesia.

Melalui pengumuman ini, DJP memberikan waktu yang cukup bagi Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, serta entitas pelapor lainnya untuk melakukan identifikasi dan penyesuaian sistem pelaporan mereka sebelum aturan mulai berlaku penuh.

“Kami berharap pengumuman ini dapat menjadi pedoman awal bagi seluruh lembaga keuangan untuk mempersiapkan infrastruktur dan pemahaman teknis yang diperlukan,” tulis DJP dalam penutup pengumuman.

Implementasi Amended CRS diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama global melawan penghindaran pajak lintas negara, sekaligus memperluas kemampuan otoritas pajak dalam memantau aset keuangan wajib pajak, baik konvensional maupun digital. (bl)

IKPI Depok Jadi Pelopor Aktivasi Akun Coretax, Waketum Nuryadin: Konsultan Pajak Harus Jadi yang Terdepan

IKPI, Depok: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok kembali menunjukkan kiprahnya sebagai cabang yang inovatif dan responsif terhadap perkembangan kebijakan perpajakan nasional. Bersama Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, KPP Pratama Depok Sawangan, dan KPP Pratama Depok Cimanggis, IKPI Depok menggelar Sosialisasi dan Asistensi Aktivasi Akun & Kode Otorisasi/Sertifikat Digital Coretax Wajib Pajak (UMKM & Koperasi Kota Depok) di D’Mall, Kamis (30/10/2025).

Acara dibuka dengan sambutan Wakil Ketua Umum IKPI, Nuryadin Rahman, mewakili Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld yang berhalangan hadir.  

Ia mengapresiasi langkah cepat IKPI Cabang Depok dalam membantu masyarakat memahami sistem pajak digital terbaru. “Saya pantau di pusat, belum ada cabang lain yang melaksanakan kegiatan aktivasi akun Coretax seperti ini. IKPI Depok selalu jadi pelopor, dan hasil kegiatannya sering jadi inspirasi di tingkat nasional,” ujar Nuryadin.

Menurutnya, kegiatan ini penting untuk mendorong kesiapan para konsultan pajak menghadapi implementasi penuh sistem Coretax. “Kami harapkan seluruh anggota IKPI yang jumlahnya lebih dari 7.600 orang di seluruh Indonesia — menjadi yang pertama mengaktifkan akunnya. Jangan sampai nanti Januari atau Februari justru ikut antre dengan wajib pajak,” tegasnya.

Nuryadin juga menyoroti berbagai program edukatif yang selama ini dijalankan oleh IKPI Cabang Depok, mulai dari Tax Corner di pusat perbelanjaan hingga Bincang Pajak daring yang membahas aturan baru secara rutin.

“Tax Corner itu luar biasa. Bapaknya lapor SPT, ibunya belanja, anaknya main. Lapor pajak jadi terasa menyenangkan,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa konsultan pajak memiliki peran penting sebagai intermediary antara wajib pajak dan otoritas pajak. “Kita berada di tengah. Tugas kita bukan hanya mendampingi klien, tapi juga membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak. Karena lebih dari 80 persen pendapatan negara berasal dari pajak, maka kontribusi IKPI harus terasa nyata bagi Nusa dan Bangsa,” tutupnya.

Sekadar informasi, kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan instansi terkait, antara lain:

  1. Hendra Damanik, Ketua IKPI Cabang Depok beserta jajaran pengurus cabang.
  2. Chairuddin Umsohi, Kepala KPP Pratama Depok Sawangan.
  3. Agung Sugiharti, Staf Ahli Bidang Ekonomi Pemkot Depok, mewakili Wali Kota.
  4. Yati Sumiati, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Dinas Koperasi dan UKM Kota Depok.

Acara yang berlangsung di D’Mall Depok ini diikuti dengan antusias oleh para pelaku UMKM dan koperasi. Melalui kegiatan ini, IKPI Depok berharap semakin banyak wajib pajak yang memahami pentingnya aktivasi akun Coretax dan pelaporan pajak digital secara mandiri.

Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah penyuluh dan relawan pajak dari  Kanwil DJP Jabar 3, KPP Depok Cimanggis, dan STIE BMI. Mereka membantu melayani para pelaku UMKM yang hadir untuk melakukan aktivasi akun Coretax. (bl)

CELIOS Ingatkan Risiko ‘Jebakan Utang’ di Balik Skema Pinjaman Pemerintah ke Daerah

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan skema pinjaman pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (pemda) siap digulirkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut total dana yang disiapkan mencapai Rp240 triliun, dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat.

“Itu totalnya nanti kalau semuanya siap, kami siapkan Rp240 triliun, tergantung kesiapan kerja sama. Jadi uangnya cukup,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Ia menjelaskan, skema ini ditujukan untuk mendorong percepatan belanja daerah agar ekonomi bergerak lebih cepat. “Kalau sektor riil berjalan bagus, seharusnya tax ratio bisa naik hampir setengah sampai satu persen, berkaitan dengan minimal Rp100 triliun,” tambahnya.

Namun di sisi lain, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menilai kebijakan tersebut kontradiktif dengan semangat efisiensi anggaran. Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menilai kebijakan itu berisiko menjerumuskan daerah ke dalam jebakan utang baru.

“Banyak pemda yang tahun depan akan mengalami pemotongan transfer ke daerah (TKD) sebesar 24,7 persen. Saat mereka sedang kesulitan membiayai kebutuhan dasar, malah ditawari pinjaman. Ini jelas jebakan utang,” tegas Bhima.

Kekhawatiran serupa diungkap Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi, yang menilai pinjaman ini dapat mendorong pemda mencari tambahan pemasukan melalui kenaikan pajak dan retribusi daerah. “Risikonya, pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, bahkan pajak konsumsi bisa naik. Dan beban itu ditanggung kelas menengah yang ekonominya sedang berat,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menilai pinjaman berbasis utang justru membuat perencanaan keuangan daerah tidak berkelanjutan. “Apalagi ada syarat pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) di tahun berikutnya. Akhirnya, sistem penganggaran daerah jadi tidak sustain,” katanya.

Kritik ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, yang memungkinkan pemda, BUMN, dan BUMD berutang ke pemerintah pusat.

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa pemberian pinjaman harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kehati-hatian. Meski begitu, CELIOS mengingatkan agar pemerintah tidak terjebak pada semangat percepatan belanja tanpa memperhatikan kapasitas fiskal daerah.

“Kalau tidak diatur dengan hati-hati, yang akan terbebani justru masyarakat, karena APBD daerah tersedot untuk cicilan utang, sementara layanan publik bisa terpangkas,” tutup Bhima. (alf)

Ekonom: Penurunan PPN 1 Persen Jadi Sinyal Negara Kembalikan Napas Konsumsi Rakyat

IKPI, Jakarta: Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menilai rencana pemerintah menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen pada tahun 2026 merupakan langkah strategis untuk menghidupkan kembali daya beli masyarakat. Menurutnya, kebijakan kecil namun terukur ini bisa menjadi sinyal perubahan arah fiskal menuju ekonomi yang lebih berpihak pada rakyat.

“Kita tidak perlu terburu-buru memotong pajak hingga 4 persen. Cukup satu langkah kecil yang konsisten. Penurunan 1 persen PPN di tahun depan bisa menjadi sinyal bahwa negara ingin mengembalikan napas konsumsi rakyat — fondasi sejati pertumbuhan Indonesia,” ujar Fakhrul di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Ia menilai selama satu dekade terakhir, kebijakan perpajakan nasional cenderung menekan konsumsi masyarakat, sementara perusahaan besar justru menikmati insentif melalui penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Ketidakseimbangan ini, lanjutnya, membuat ekonomi domestik tampak stabil di permukaan namun rapuh di akar, karena daya beli masyarakat terus terkikis.

“Kita sudah hidup terlalu lama dalam arus yang salah. Kenaikan PPN membunuh daya beli, mengurangi uang yang berputar di masyarakat. Sekarang sudah saatnya kita putar balik,” tegasnya.

Fakhrul menyoroti kebijakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang menaikkan tarif PPN namun menurunkan PPh Badan beberapa tahun lalu. Kombinasi tersebut, kata dia, menurunkan rasio pajak dan memperlebar kesenjangan distribusi pendapatan nasional.

Ia menegaskan, penurunan PPN bukan sekadar persoalan angka, melainkan simbol perubahan arah kebijakan fiskal yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat kecil. Menurutnya, konsumsi rakyat adalah penopang utama pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Rakyat tidak keberatan membayar pajak jika merasa uangnya digunakan dengan benar. Tapi selama yang patuh terus ditagih dan yang bermain bebas dari hukuman, kepercayaan fiskal akan runtuh,” pungkasnya.

Rencana penurunan tarif PPN sebesar 1 persen ini diharapkan menjadi momentum awal untuk memperbaiki struktur kebijakan fiskal Indonesia agar lebih berkeadilan dan mampu mendorong pemulihan konsumsi domestik dari bawah. (alf)

en_US