Kanwil DJP Jakarta Barat Kukuhkan 172 Relawan Pajak untuk Negeri Tahun 2025 

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat menggelar kegiatan Pengukuhan 172 Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2025 di Aula Harmoni Lantai 1, Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat. Kegiatan ini diikuti oleh 72 perwakilan Renjani Tahun 2025, 14 perwakilan Renjani Tahun 2024, serta dua perwakilan perguruan tinggi di wilayah Jakarta Barat, termasuk Kepala Seksi Pelayanan dan perwakilan fungsional penyuluh dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Herry Setyawan, melaporkan bahwa pada tahun 2025 lebih dari 232 mahasiswa dari delapan tax center di Jakarta Barat mendaftar sebagai Renjani. Setelah melalui proses seleksi, yang meliputi pelatihan e-learning melalui Ruang Belajar DJP, sebanyak 172 mahasiswa berhasil terpilih dan akan ditempatkan di sembilan KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat.

“Peran serta Renjani sangat strategis untuk menjembatani dan menyampaikan pesan-pesan dari DJP, sehingga masyarakat lebih memahami kewajiban perpajakan dan manfaatnya,” ujar Herry dikutip dalam keterangan resminya, yang diterima Jumat (24/1/2025).

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar, dalam menyatakan bahwa tujuan pengukuhan Renjani 2025 adalah sebagai langkah awal para relawan ini untuk membantu DJP dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar dan melaporkan pajak.

Farid menegaskan bahwa Renjani bukan sekadar program, tetapi juga merupakan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengenal dan menyadarkan diri mereka tentang kewajiban perpajakan yang akan mereka hadapi di masa depan.

Farid juga memberikan apresiasi kepada Renjani tahun 2024 atas kontribusinya dalam mendukung pencapaian penerimaan Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat yang tercatat mencapai 100,26% pada Desember 2024.

“Renjani tahun 2024 sudah banyak membantu wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” ujar Farid.

Pada acara tersebut, diumumkan pula penghargaan kepada tax center terbaik di wilayah Jakarta Barat, yang diraih oleh Universitas Mercu Buana. Pengurus Tax Center Universitas Mercu Buana, Yananto Mihadi Putra, menjelaskan bahwa universitas tersebut berupaya meningkatkan edukasi perpajakan kepada masyarakat melalui kerja sama dengan DJP dan KPP.

Kelvin Saputra, mahasiswa Universitas Mercu Buana, juga diumumkan sebagai Renjani terbaik pertama Tahun 2024 se-Jakarta Barat. Kelvin berbagi tips menjadi Renjani terbaik, yaitu dengan aktif mengikuti kegiatan di KPP dan membuat konten edukasi perpajakan untuk masyarakat.

“Renjani 2025 bisa banget edukasi masyarakat terkait Coretax,” pesan Kelvin.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum bagi Renjani untuk memperkuat kesadaran perpajakan di kalangan masyarakat dan mahasiswa, serta memperluas pemahaman tentang pentingnya pajak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (alf)

Kanwil DJP Banten Kukuhkan 704 Relawan Pajak untuk Negeri

IKPI, Jakarta: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten Cucu Supriatna, mengukuhkan sebanyak 704 Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) tahun 2025. Pengukuhan dilakukan dalam prosesi hybrid yang menggabungkan acara luring di Aula Krakatau, Lantai 3, Kanwil DJP Banten, dan daring melalui aplikasi Microsoft Teams, Rabu (22/1/2025).

Dalam sambutannya, Cucu menekankan pentingnya sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Tax Center di lingkungan perguruan tinggi. “Program Relawan Pajak ini adalah bukti nyata sinergi yang kuat. Kehadiran para Relawan Pajak ini menjadi jembatan untuk menyampaikan informasi tentang hak dan kewajiban perpajakan kepada masyarakat dengan cara yang lebih dekat dan mudah dipahami,” ujar Cucu dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (23/1/2025).

Relawan Pajak, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Renjani, adalah individu yang secara sukarela memberikan kontribusi untuk membantu kegiatan terkait administrasi maupun pemahaman perpajakan. Dalam pelaksanaan program ini, DJP menggandeng berbagai organisasi mitra dan sivitas akademika untuk berkolaborasi dalam penyuluhan perpajakan, serta menjadi sarana belajar langsung melalui praktik di lapangan.

Cucu juga menambahkan bahwa Relawan Pajak ini bukan hanya berperan dalam kegiatan administratif, tetapi juga sebagai bentuk pengabdian masyarakat yang sejalan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. “Mereka akan tersebar di 10 kantor pelayanan pajak di wilayah Kanwil DJP Banten dan bertugas hingga Desember 2025. Tugas mereka mencakup berbagai kegiatan seperti asistensi SPT Tahunan, penyuluhan bisnis, serta penguatan edukasi perpajakan kepada masyarakat,” paparnya.

Program Relawan Pajak 2025 ini melibatkan peserta yang berasal dari 19 Tax Center di berbagai perguruan tinggi, termasuk Politeknik Keuangan Negara STAN, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Pelita Harapan, dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Beberapa universitas lain yang turut berpartisipasi antara lain Universitas Bina Nusantara, Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan Universitas Serang Raya.

Melalui pengukuhan ini, DJP Banten berharap dapat meningkatkan kerja sama yang lebih erat dengan berbagai institusi pendidikan tinggi, serta mendorong penguatan kesadaran pajak di kalangan masyarakat. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pengetahuan perpajakan, tetapi juga memperkuat kompetensi relawan dalam penyuluhan, sehingga dapat lebih efektif dalam mendukung pencapaian inklusi kesadaran pajak di tingkat pendidikan tinggi dan menengah.

Relawan Pajak 2025 siap bekerja keras untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran pajak dan membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya secara tepat waktu dan akurat.(alf)

 

Lapor SPT Tahun Pajak 2025 Tak Lagi Gunakan EFIN 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Proses ini akan dimulai pada tahun 2026 dengan sejumlah perubahan signifikan, termasuk penghapusan penggunaan Elektronik Filing Identifikasi Nomor (EFIN).

Pengumuman ini disampaikan melalui unggahan resmi Instagram DJP (@ditjenpajakri). “Tahun depan sudah pakai Coretax, EFIN sudah tidak dipakai,” tulis DJP dalam pengumuman tersebut. Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 nantinya tidak lagi dilakukan melalui laman djponline.pajak.go.id, melainkan di coretaxdjp.pajak.go.id.

Perubahan Prosedur Pelaporan SPT

Dengan penghapusan EFIN, wajib pajak orang pribadi maupun badan tidak perlu lagi menggunakan nomor identifikasi tersebut saat melakukan pengaturan ulang kata sandi.

Namun, untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 yang berlangsung pada tahun ini, wajib pajak masih harus melaporkan melalui laman www.pajak.go.id (DJP Online). Proses pelaporan tersebut tetap memerlukan EFIN, yang menjadi syarat penting untuk mengakses layanan e-filing.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang masih perlu melaporkan SPT tahun pajak 2024, berikut langkah-langkahnya:

• Akses laman DJP Online di www.pajak.go.id melalui perangkat Anda.

• Login menggunakan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan.

• Pilih menu Lapor, lalu pilih e-filing dan Buat SPT.

• Isi formulir SPT berdasarkan penghasilan tahunan Anda.

• Masukkan data pajak secara bertahap, termasuk penghasilan final, harta, dan utang.

• Setelah selesai, masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon, lalu kirim SPT.

Panduan Mendapatkan atau Mengatur Ulang EFIN

EFIN merupakan identifikasi wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Jika wajib pajak belum memiliki EFIN, permohonan dapat diajukan secara online melalui email ke kantor pajak terdekat. Wajib pajak juga bisa menghubungi layanan Kring Pajak di 1500-200 untuk bantuan.

Bagi wajib pajak yang lupa EFIN, langkah-langkah pengaturan ulang termasuk:

• Kirim email ke lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek “LUPA EFIN.”

• Sertakan data seperti NPWP, nama, alamat terdaftar, dan nomor telepon aktif.

• Jika masih mengalami kendala, hubungi kantor pelayanan pajak atau layanan Kring Pajak.

Dengan penerapan Coretax pada tahun depan, DJP berharap proses pelaporan pajak menjadi lebih sederhana dan efisien. Sistem ini juga diharapkan mendukung modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. (alf)

IKPI Kabupaten Tangerang, INTANI, OCBC dan INTI Kolaborasi Sosialisasikan Coretax 

IKPI,Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang bersama Bank OCBC Gading Serpong, Tangerang, Banten menyelenggarakan sosialisasi perpajakan bertema “Perpajakan Modern Berbasis Coretax yang Mendukung Ketahanan Pangan: Peran UMKM, Insan Tani dan Nelayan dalam Pembangunan Negara”. Acara ini berlangsung di kantor cabang Bank OCBC Gading Serpong, Tangerang, dengan dihadiri oleh sekitar 30 peserta yang sebagian besar merupakan nasabah Bank OCBC, serta masyarakat umum.

Ketua IKPI Kabupaten Tangerang Dhaniel Hutagalung, yang juga sebagai pemateri Utama pada kegiatan tersebut menyatakan, acara ini merupakan hasil kolaborasi antara Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Tangerang Selatan, Bank OCBC, Insan Tani Nelayan Indonesia (INTANI), dan IKPI.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

Menurut Dhaniel, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap sistem perpajakan modern, khususnya yang berbasis teknologi seperti Coretax, dan mendukung pengembangan sektor UMKM, pertanian, dan perikanan sebagai bagian penting dari pembangunan nasional.

“Dari kami, pengurus IKPI Kabupaten Tangerang, kegiatan ini juga menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan eksistensi organisasi di wilayah Tangerang,” ujar Dhaniel, Selasa (22/1/2025).

Menurutnya, kegiatan ini adalah statusnya sebagai program perdana IKPI Kabupaten Tangerang di tahun 2025. Ia menekankan bahwa acara ini merupakan wujud nyata pelayanan kepada masyarakat dan hasil sinergi dengan berbagai organisasi serta institusi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

“Ke depannya, kami akan terus menjalin kolaborasi dengan organisasi, institusi, maupun perusahaan lainnya untuk meningkatkan edukasi perpajakan di masyarakat,” ujarnya.

Sebagai pemateri, Dhaniel mengupas tentang sistem perpajakan berbasis teknologi seperti Coretax, termasuk aplikasinya dalam mendukung efisiensi perpajakan dan tantangan yang dihadapi. Ia menekankan pentingnya adaptasi teknologi dalam perpajakan, terutama bagi pelaku UMKM, insan tani, dan nelayan yang memiliki peran strategis dalam pembangunan negara.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

Dengan terlaksananya kegiatan ini, ia berharap dapat terus memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pemahaman masyarakat terhadap perpajakan, sekaligus membangun sinergi lintas sektor untuk kemajuan bersama.(bl)

IKPI Cabang Pekanbaru Sukses Gelar Seminar Pajak Bertajuk Coretax dan SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru berhasil menyelenggarakan seminar bertajuk “Persiapan SPT Tahunan OP & Badan, Sistem Baru Perpajakan Coretax, dan Review PMK.81 Tahun 2024”. Acara ini diadakan di Hotel Grand Elite, Kompleks Riau Business Centre (RBC), Jalan Riau Pekanbaru, Kamis (23/1/2025). Diketahui, sebanyak lebih dari 140 peserta yang terdiri dari karyawan, pengusaha, serta anggota IKPI Cabang Pekanbaru hadir mengikuti kegiatan ini.

Dalam sambutannya, Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Rubialam Sitorus Pane (Rubi), menyampaikan apresiasi atas semangat panitia yang solid, antusiasme para peserta, serta relevansi topik perpajakan (Coretax) yang sedang menjadi sorotan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung acara ini, dan memohon maaf bila terdapat kekurangan selama kegiatan berlangsung,” ungkapnya.

Seminar ini menghadirkan narasumber utama, Dr. Prianto Budi Saptono, yang dinilai membawa energi positif dan membuat peserta semakin antusias mengikuti seminar hingga akhir.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

Menurut Rubi, berbagai pertanyaan peserta terkait materi dapat dijawab secara jelas dan padat, menambah wawasan baru bagi mereka.

Sementara itu, Ketua Panitia Seminar, Eka Tanika, juga turut menyampaikan bahwa tingginya minat peserta menjadi tantangan tersendiri. “Setelah pendaftaran ditutup pada 21 Januari 2025 pukul 12.00 WIB, masih banyak yang bertanya apakah masih bisa bergabung. Namun, karena keterbatasan tempat dan efisiensi sesi tanya jawab, kami terpaksa menutup pendaftaran. Kami akan segera menginformasikan jadwal seminar berikutnya,” ujarnya.

Acara ini juga menghadirkan sesi ice-breaking yang diadakan saat waktu istirahat, memungkinkan peserta untuk saling mengenal dan menciptakan suasana yang lebih akrab.

Seminar sehari ini berlangsung lancar dan sukses, mencerminkan komitmen IKPI Cabang Pekanbaru untuk terus memberikan kontribusi dalam meningkatkan pemahaman perpajakan bagi para anggotanya dan masyarakat luas. (bl)

DJP Update Perbaikan Sistem Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan perbaikan pada sistem inti perpajakan (Coretax) yang diluncurkan pada 1 Januari 2025. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan sistem validasi faktur pajak, serta memudahkan pengelolaan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak (WP).

Berdasarkan keterangan tertulis DJP yang diterima, Kamis (23/1/2025) disebutkan beberapa perbaikan telah dilakukan untuk meningkatkan kinerja sistem Coretax, di antaranya:

1. Perbaikan Modul Registrasi: Termasuk di dalamnya adalah perbaikan terkait proses impersonate dan passphrase.

2. Penambahan Server Database: Untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data dan memfasilitasi pengelolaan data pajak yang semakin besar.

3. Perbaikan Validasi Data Skema Impor Faktur Pajak: Terutama untuk mendukung format *.xml.

4. Penambahan Kanal e-Faktur Melalui Desktop: Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan lebih dari 10.000 faktur pajak per bulan.

5.Peningkatan Skema Penandatanganan Digital: Pada proses penerbitan dokumen faktur pajak.

Hasil dari berbagai perbaikan ini sudah mulai terlihat, di antaranya:

– Penambahan kanal desktop memungkinkan peningkatan signifikan dalam jumlah faktur pajak yang ditandatangani. Dalam lima hari terakhir, sebanyak 980.088 faktur pajak telah disetujui atau berstatus “approved”, yang berkontribusi sebesar 24% dari total faktur pajak yang dibuat.

– Kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor format *.xml mengalami peningkatan pesat. Kini, kapasitas unggah yang semula terbatas pada 100 faktur per unggahan, kini menjadi 15.000 faktur per unggahan.

– Kemampuan unggah melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) juga meningkat, dari 21 faktur pajak per menit menjadi 50 faktur pajak per menit.

– Sistem Coretax DJP juga semakin efisien dalam proses penandatanganan faktur. Dulu hanya mampu memproses 270 faktur per menit, kini Coretax dapat menangani hingga 1.000 faktur pajak per menit.

Peningkatan Layanan untuk Wajib Pajak

Perbaikan yang dilakukan tidak hanya sebatas pada peningkatan kapasitas sistem, tetapi juga pada kualitas data yang tercantum pada faktur pajak. Sebelumnya, beberapa Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengalami kendala dalam pengisian data faktur yang tidak lengkap. Kini, sistem yang lebih baik memastikan bahwa data faktur pajak yang terinput lebih lengkap dan akurat, sehingga memudahkan proses validasi.

DJP berharap, dengan berbagai perbaikan ini, proses administrasi perpajakan akan semakin efisien, transparan, dan dapat diakses lebih mudah oleh wajib pajak, serta meningkatkan kepatuhan pajak di seluruh Indonesia.

Sekadar informasi, hingga 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, sebanyak 336.528 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak.

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah berhasil membuat faktur pajak tercatat sebanyak 118.749, dengan total 8.419.899 faktur yang telah diterbitkan. Dari jumlah tersebut, 6.802.519 faktur dibuat melalui Coretax DJP, dan 1.617.380 faktur lainnya dibuat melalui e-Faktur desktop.

Lebih lanjut, DJP melaporkan bahwa total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui mencapai 5.630.494, menunjukkan progres yang signifikan dalam implementasi sistem ini. (alf)

Tingkatkan Pelayanan Coretax, DJP Telah Setujui 5,63 Juta Faktur Pajak 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus berupaya menyempurnakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax, yang diimplementasikan sejak awal 2025. Hingga 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, tercatat sebanyak 336.528 wajib pajak berhasil memperoleh sertifikat digital untuk menandatangani faktur pajak.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 118.749 wajib pajak telah membuat total 8.419.899 faktur pajak, dengan rincian:

• 6.802.519 faktur pajak melalui Coretax DJP

• 1.617.380 faktur pajak melalui e-faktur desktop

Dari total faktur pajak yang diterbitkan, 5.630.494 faktur pajak telah divalidasi atau disetujui.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, baru-baru ini menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai langkah perbaikan guna meningkatkan layanan penerbitan faktur pajak, seperti:

• Perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase.

• Penambahan server database untuk mengoptimalkan lalu lintas data.

• Perbaikan validasi data pada skema impor faktur pajak dengan format .xml.

• Penambahan kanal e-faktur desktop bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan lebih dari 10.000 dokumen per bulan.

• Penyempurnaan skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur.

Hasil dari upaya tersebut mencakup beberapa peningkatan signifikan:

• Dalam lima hari terakhir, 980.088 faktur pajak berhasil disetujui melalui kanal desktop, menyumbang 24% dari total faktur pajak yang telah dibuat.

• Kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor .xml meningkat dari 100 dokumen menjadi 15.000 dokumen per unggahan.

• Kapasitas unggah faktur pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) meningkat dari 21 faktur per menit menjadi 50 faktur per menit.

• Kecepatan penandatanganan faktur pajak meningkat dari 270 dokumen menjadi 1.000 dokumen per menit.

• Data pada faktur pajak kini lebih lengkap, memperbaiki kendala sebelumnya.

DJP juga menyediakan daftar pertanyaan umum di laman resminya melalui tautan www.pajak.go.id. Untuk kendala lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200.

Dengan berbagai perbaikan yang telah dilakukan, DJP optimistis mampu mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. (alf)

Penerimaan Pajak 2024 di Kanwil DJP Jakarta Utara Capai 100,29% 

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara mencatatkan prestasi gemilang dengan merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp56,91 triliun hingga 31 Desember 2024. Angka ini mencapai 100,29% dari target yang ditetapkan sebesar Rp56,75 triliun. Keberhasilan ini menjadi pencapaian keempat berturut-turut Kanwil DJP Jakarta Utara melampaui target penerimaan pajak.

Sekadar informasi, penerimaan pajak tersebut berasal dari delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara. Berdasarkan jenis pajak, rincian pencapaian adalah sebagai berikut:

Gambar Tangkapan Layar

Berdasarkan jenis pajak, pencapaian penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara didominasi dari penerimaanPPh Non Migas sebesar Rp23,03 triliun atau 102,83% dari target Rp22,40 triliun, dari penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp33,83 triliun atau 98,62% dari target Rp34,30 triliun, dari penerimaan PBB dan BPHTB sebesar Rp13,16 miliar atau 120,49% dari target Rp10,92 miliar, serta Pajak Lainnya sebesarRp33,33 miliar atau 105,41% dari target 31,62 miliar.

Sektor perdagangan menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi Rp2,98 triliun (49,43%), disusul oleh sektor industri pengolahan sebesar Rp811,25 miliar (13,47%), dan sektor transportasi serta pergudangan sebesar Rp711,79 miliar (11,82%).

Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, Wansepta Nirwanda, menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan dengan baik pada 2024. Ucapan terima kasih juga ditujukan kepada para pemangku kepentingan dan media yang terus mengedukasi masyarakat mengenai kewajiban perpajakan.

“Keberhasilan ini bukan hanya hasil kerja DJP, tetapi juga dukungan dari masyarakat. Penerimaan pajak adalah tanggung jawab bersama, mengingat kontribusinya yang signifikan terhadap APBN,” ujar Wansepta, melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (23/1/2025).

Selain itu, Wansepta meminta Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT tahun sebelumnya agar segera memenuhi kewajibannya. Ia juga menginformasikan adanya perubahan sistem (Coretax) yang sedang dilakukan DJP untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada Wajib Pajak.

Ia berharap, kesuksesan penerimaan pajak pada 2024 dapat kembali terulang di tahun 2025 melalui kolaborasi yang lebih baik antara DJP, Wajib Pajak, dan seluruh pemangku kepentingan. (alf)

 

IKPI Kabupaten Tangerang dan OCBC Kolaborasi Sosialisasikan Coretax 

IKPI,Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang bersama Bank OCBC Gading Serpong, Tangerang, Banten menyelenggarakan sosialisasi perpajakan bertema “Perpajakan Modern Berbasis Coretax yang Mendukung Ketahanan Pangan: Peran UMKM, Insan Tani dan Nelayan dalam Pembangunan Negara”. Acara ini berlangsung di kantor cabang Bank OCBC Gading Serpong, Tangerang, dengan dihadiri oleh sekitar 30 peserta yang sebagian besar merupakan nasabah Bank OCBC, serta masyarakat umum.

Ketua IKPI Kabupaten Tangerang Dhaniel Hutagalung, yang juga sebagai pemateri Utama pada kegiatan tersebut menyatakan, acara ini merupakan hasil kolaborasi antara Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Tangerang Selatan, Bank OCBC, Insan Tani Nelayan Indonesia (INTANI), dan IKPI.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

Menurut Dhaniel, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap sistem perpajakan modern, khususnya yang berbasis teknologi seperti Coretax, dan mendukung pengembangan sektor UMKM, pertanian, dan perikanan sebagai bagian penting dari pembangunan nasional.

“Dari kami, pengurus IKPI Kabupaten Tangerang, kegiatan ini juga menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan eksistensi organisasi di wilayah Tangerang,” ujar Dhaniel, Selasa (22/1/2025).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

Menurutnya, kegiatan ini adalah statusnya sebagai program perdana IKPI Kabupaten Tangerang di tahun 2025. Ia menekankan bahwa acara ini merupakan wujud nyata pelayanan kepada masyarakat dan hasil sinergi dengan berbagai organisasi serta institusi.

“Ke depannya, kami akan terus menjalin kolaborasi dengan organisasi, institusi, maupun perusahaan lainnya untuk meningkatkan edukasi perpajakan di masyarakat,” ujarnya.

Sebagai pemateri, Dhaniel mengupas tentang sistem perpajakan berbasis teknologi seperti Coretax, termasuk aplikasinya dalam mendukung efisiensi perpajakan dan tantangan yang dihadapi. Ia menekankan pentingnya adaptasi teknologi dalam perpajakan, terutama bagi pelaku UMKM, insan tani, dan nelayan yang memiliki peran strategis dalam pembangunan negara.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

Dengan terlaksananya kegiatan ini, ia berharap dapat terus memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pemahaman masyarakat terhadap perpajakan, sekaligus membangun sinergi lintas sektor untuk kemajuan bersama.(bl)

Penerimaan Pajak di Bali Capai Rp16,97 Triliun pada 2024, Naik 27,11 Persen

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Provinsi Bali berhasil mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp16,97 triliun sepanjang 2024. Angka ini naik 27,11 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya mencapai Rp13,35 triliun.

Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Darmawan, mengungkapkan capaian ini melampaui target yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp16,89 triliun, dengan realisasi mencapai 100,48 persen.

 

“Kami berhasil mencapai target penerimaan pajak, dan tahun ini menjadi yang keempat kalinya,” ujar Darmawan kepada media, Rabu (22/1/2025).

 

Dari sembilan kabupaten dan kota di Bali, Kabupaten Badung menyumbang penerimaan terbesar dengan Rp6,78 triliun, disusul oleh Kota Denpasar sebesar Rp6,44 triliun, dan Kabupaten Gianyar dengan Rp1,15 triliun.

Berdasarkan jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) mendominasi dengan kontribusi sebesar Rp11,8 triliun, meningkat 30,90 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp9 triliun.

PPh Pasal 21 menjadi penyumbang terbesar dalam kelompok ini dengan realisasi sebesar Rp3,7 triliun.

Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri memberikan kontribusi Rp4,65 triliun, sementara PPN impor menyumbang Rp244,83 miliar.

Pertumbuhan Sektor Usaha

Penerimaan pajak pada 2024 ditopang oleh pertumbuhan signifikan di sejumlah sektor usaha. Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum mencatatkan kenaikan tertinggi sebesar 57,89 persen, diikuti oleh sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi, dan perawatan kendaraan bermotor sebesar 24,50 persen.

Adapun lima sektor utama yang menjadi penopang penerimaan pajak meliputi:

• Perdagangan besar dan eceran, reparasi, dan perawatan kendaraan sebesar Rp3,11 triliun.

• Aktivitas keuangan dan asuransi sebesar Rp2,33 triliun.

• Penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar Rp2,32 triliun.

• Administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib sebesar Rp2,06 triliun.

• Industri pengolahan sebesar Rp1,16 triliun.

Tingkat kepatuhan wajib pajak di Bali menunjukkan tren positif, dengan pertumbuhan sebesar 2,74 persen dibandingkan tahun lalu. Hingga Desember 2024, sebanyak 396.502 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh telah dilaporkan, dengan mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 303.389 SPT.

Capaian ini menjadi bukti keberhasilan strategi pengelolaan pajak di Bali yang tetap konsisten mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui optimalisasi sektor pajak. (alf)

en_US